Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.COM, PASBAR - Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo lakukan pergantian Penjabat (Pj) Wali Nagari Ophir dari Yeni Tunida ke Agustia Mona, selasa (05/09).


Serah terima jabatan tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Risnawanto di aula kantor Bupati setempat yang dihadiri oleh Ketua DPRD Pasbar Erianto, Ketua TP PKK Titi Hamsuardi, Kepala OPD, Forkopimca Luhak Nan Duo dan stakeholder terkait lainnya.


Setelah melakukan Sertijab PJ wali nagari Ophir dilakukan juga serah terima jabatan ketua PKK nagari Ophir. Dari Nyonya Yuliani, kepada Ny Sri Handayani Monra.


Wakil Bupati Risnawanto dalam arahannya mengatakan bahwa dimekarkan nagari di kabupaten Pasaman Barat menjadi banyaknya nagari. Sehingga dibutuhkan SDM yang mumpuni untuk melakukan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.


“Karena pada prinsip dan aturan penjabat wali nagari ini diemban oleh seorang Aparat Sipil Negara (ASN). Jabatan itu juga dilakukan evaluasi. Terkait dengan PJ Wali Nagari Ophir yang sebelumnya di emban oleh Camat Sasak Ranah Pasisie Yeni Tunida sekarang pimpinan memberikan amanah kepada Agustia Mona,”katanya.


Ia berharap, apa yang telah dilakukan oleh PJ wali nagari sebelum diharapkan dilanjutkan oleh PJ wali nagari yang mendatang. Karena pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan.


“Salah satu tujuan kita dalam melakukan pemekaran nagari ini adalah pendekatan pelayanan,” katanya.


Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Pj Wali Nagari yang lama. Kebaikan yang dilakukan akan mendapatkan pahala dari Allah.


Sementara itu, Ketua DPRD Pasbar Erianto mengatakan bahwa pj wali nagari diharapkan bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik mungkin. Selain itu wali nagari diharapkan bisa berkomunikasi dengan pihak terkait sehingga pelayanan kepada masyarakat terwujud dengan maksimal.


“Kami sebagai wakil rakyat akan mendukung penuh kegiatan di wali nagari. Karena masyarakat yang ada di nagari merupakan masyarakat kami juga. Sehingga kami ingin membeli semua pelayanan kami kepada masyarakat dengan maksimal. Koordinasi dan kerjasama diharapkan akan terus terjalin dengan baik,” katanya. (DDR)


MR.COM, PASBAR - Sebanyak 300 anak kurang mampu dari seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mengikuti sunat massal gratis yang diselenggarakan oleh Indo Jalito Peduli (IJP) di Aula Kampus Yappas, Kecamatan Lunah Nan Duo, Senin (04/09).


Wakil Bupati Pasbar Risnawanto yang ikut menyaksikan sunatan massal itu mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada IJP atau organisasi perempuan Minangkabau dari perantauan tersebut.


Wabup menjelaskan jika aksi sosial yang dilakukan oleh Indo Jalito Peduli sangat bermanfaat bagi masyarakat Pasbar terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.


"Sunatan massal ini sangat bermanfaat sekali. Apalagi anak-anak kita setelah disunat dapat bingkisan berupa baju koko, kain sarung, makan siang, dan uang tunai sebagai uang belanja", Ujar Wabup.


"Hal ini tentunya menjadi motivasi dan semangat bagi anak untuk mau disunat. sunatan massal diharapkan bisa merubah paradigma di tengah masyarakat tentang pesta ketika sunat. Sehingga ada sebagian anak yang meminta penyelenggaraan pesta dulu baru mau disunat. Semoga apa yang dilakukan hari ini mendapatkan pahala dari Allah dan terus berlanjut di Kabupaten Pasaman Barat. Semoga anggota IJP terus maju," Jelasnya.


Sementara itu, Ketua IJP Astri Asgani menjelaskan jika aksi sosial yang dilakukan oleh Indo Jalito Peduli merupakan agenda sosial yang dilakukan hampir setiap tahunnya di Provinsi Sumbar dan Pasbar.


"Kegiatan sosial yang dilakukan oleh IJP bukan hanya sunatan massal, namun juga ada aksi sosial bedah rumah, santunan atau pemberian zakat. Organisasi kami ini bergerak di bidang sosial yang kami lakukan setiap tahunnya. Bukan hanya di Kabupaten Pasaman Barat saja, namun ada di kabupaten kota lainnya di Provinsi Sumbar," katanya.


Selain itu lanjutnya, aksi sosial sunatan massal yang dilakukan ini semuanya diatur dan ditanggung oleh IJP, dengan dokter teknis dibawa juga dari Jakarta.


Ucapan terima kasih juga disampaikan oleh salah satu warga Pasbar yang merupakan anggota IJP, Emma Yohanna. Ia menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Ketua IJP yang telah memilih Pasaman Barat sebagai lokasi digelarnya aksi sosial sunatan massal gratis. 


"Karena aksi sosial yang diberikan oleh IJP ini sangat bermanfaat bagi masyarakat," katanya.


Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua PKK Titi Hamsuardi, Ketua GOW Fitri Risnawanto, Kadis Kesehatan Hajran Huda, Kadis Sosial Hermanto, Forkopimca Luhak Nan Duo dan stakeholder terkait lainnya.(DDR)


 

MR COM, PASBAR - Berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar)  yang menyatakan PT. Bakrie Pasaman Plantations (BPP) menang terhadap gugatan perlawanan atau Verzet atas kepemilikan Kebun Plasma seluas 300 hektare, Senin (04/09).

Kuasa Hukum PT. BPP DR. H. Amiruddin, SH., MH., didampingi Legal Head PT Bakrie Sumatera Plantations, Aditya Perkasa, SH., mengatakan dengan telah dimenangkannya perkara tersebut maka otomatis telah membatalkan verstek penggugat Zulhiddin dkk atau pengurus dari Keltan Bukit Intan Sikabau.

"Berdasarkan keputusan majelis hakim pada hari ini Senin 04 September 2023, para penggugat diputus secara sah dan meyakinkan telah bersalah atas perbuatannya menguasai lahan yang menurut mereka diklaim sebagai hak plasma mereka," ungkap Amiruddin, dihadapan wartawan.

Menurutnya, berdasarkan pertimbangan dan hal-hal yang menguatkan baik berupa perjanjian, status Hak Guna Usaha (HGU) dan lampiran bukti lainnya telah meyakinkan majelis hakim bahwa pihak PT BPP selaku pelawan telah dianggap memiliki itikad baik dalam penyelesaian perkara tersebut.

Sebaliknya, lanjut Amiruddin, pihak terlawan atau penggugat dianggap sudah melakukan tindakan melawan hukum dan dianggap telah merugikan pihak PT BPP yang dalam perhitungan sementara pihaknya mencapai Rp. 20 miliar hingga hari ini.

"Atas nilai kerugian tersebut, pihak Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau dikenakan denda sebesar Rp 1 juta jika belum mengembalikan lahan tersebut secara utuh terhitung sejak diputuskan," tegasnya.
 
Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari adanya gugatan dari Zulhiddin dkk yang merupakan pengurus dari Keltan Bukit Intan Sikabau atas kepemilikan Kebun Plasma seluas 300 hektare yang selama ini dikuasai oleh PT Bakrie Pasaman Plantation (PT BPP) Unit I Sungai Aur, Pasbar.

Gugatan tersebut sempat dikabulkan oleh pihak Pengadilan Negeri Pasbar secara Verstek, karena ketidakhadiran pihak PT BPP yang kala itu menganggap gugatan yang dilayangkan tidak lah tepat secara administrasi seperti pencantuman nama perusahaan yang tidak sesuai dengan akta pendirian perusahaan.

Hingga Kuasa Hukum PT BPP mendaftarkan berkas perkara Verzet tersebut pada 06 Februari 2023 dan sudah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Pasbar untuk dicatatkan sebagai materi persidangan lanjutan dalam perkara yang sudah bergulir sejak 2022, sebelum diputus majelis hakim secara verstek pada 25 Januari 2023 lalu.

Terkait upaya lanjut yang akan ditempuh pihaknya, Amiruddin menjelaskan sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata bahwa atas putusan tersebut belum in kracht atau memiliki kekuatan hukum tetap karena masih ada tahapan pada tingkat berikutnya sesuai sistem peradilan di Negara Republik Indonesia.
 
Dikatakan, adapun alasan kliennya mengajukan nota perlawanan tersebut adalah sebagai upaya hukum yang menjadi hak dan kewajiban perusahaan untuk melindungi amanat pemberian alas hak oleh Negara Republik Indonesia atas lahan dengan nomor SHGU No.24/Nagari Sungai Aua dan SHGU No.25/ Nagari Parit yang masih berlaku dan belum pernah dibatalkan hingga saat ini.

"Untuk itu kami mengimbau kepada pihak terlawan agar segera menjalankan putusan pengadilan tersebut karena sebagai badan hukum perseroan terbatas yang berdiri berdasarkan hukum yang berlaku, PT BPP senantiasa juga tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya.

Sementara itu, Legal Head PT Bakrie Sumatera Plantations Aditya Perkasa
selaku perwakilan perusahaan Bakrie Group, menegaskan secara prinsip kemitraan selama ini dengan masyarakat, PT BPP telah menjalankan kesepakatan melalui program kemitraan membangun kebun plasma masyarakat.

Disinggung tentang materi perkara Verzet yang diajukan pihaknya, ia mengatakan langkah tersebut wajib dilakukan untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya atas objek sengketa tanah secara legal formil dan bukti materiil agar tercapai kebenaran hakiki atas alas hak guna usaha yang dimiliki PT BPP.

Tak hanya itu, jelasnya, pihak PT BPP juga mempunyai hak untuk melindungi tanam tumbuh atas tanaman budidaya kelapa sawit milik kliennya itu beserta hasil panen berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan asset perusahaan dan tidak terbantahkan haknya adalah milik PT BPP.

"Berdasarkan hal tersebut maka kami wajib bertindak tegas dan terukur dalam menghadapi aktifitas yang diduga berpotensi dapat menimbulkan kerugian serta membahayakan kegiatan operasional perusahaan pada lahan yang menjadi objek sengketa," sebutnya.

Ia menegaskan, pihak PT BPP telah melaporkan potensi yang terjadi itu ke pihak yang berwajib, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya meskipun sudah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti.

"Kami mendapat informasi bahwa pihak berwajib masih menunggu in kracht nya perkara perdata ini, namun menurut hemat kami sikap tersebut tidak lah memiliki dasar yang kuat untuk menunda proses pidana yang sejatinya harus diuji di lembaga peradilan," ulasnya.

Manager Humas dan Legal PT BPP, Bobby Endey, menambahkan dengan telah terbitnya keputusan majelis hakim PN Pasbar atas sengketa lahan tersebut, maka pihaknya meminta masyarakat agar mematuhi dan segera mengembalikan lahan dimaksud ke pihak perusahaan.

"Selama ini kami selalu menghindari cara-cara represif dan lebih mengedepankan dialog, kami harap itikad baik kami juga bisa diikuti dengan sikap yang sama oleh kelompok masyarakat," pintanya.

Bobby mengatakan, tetap akan membuka jalur komunikasi dengan pihak kelompok tani Bukit Intan Sikabau dan akan berupaya memberikan penyelesaian yang tentunya harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berlaku.

"PT BPP tidak pernah memandang persoalan ini dalam bentuk kalah atau menang, kami akan membuka diri untuk berkomunikasi sepanjang ada bentuk iktikad baik yang sama dari pihak masyarakat," tutupnya.(DDR/**PRMN)


MR.COM, PASBAR - Wakil Bupati (Wabup) Pasaman Barat (Pasbar) Risnawanto didampingi Ketua KONI Pasbar Mondiharto serta Wakil Ketua DPRD Daliyus K, lakukan penutupan Turnamen Sepak Bola Mini Cup IV Se-Sumatera Barat Tahun 2023 di Lapangan SMP Negeri III Kinali, Kecamatan Kinali, Minggu (03/09).

Terlihat juga dalam kegiatan penutupan
tersebut juga dihadiri oleh Anggota DPRD Asli Kinali Ali Nasir, serta stakeholder terkait lainnya.

Pertandingan sengit dalam  final yang mempertemukan tim M. Zaki dengan tim RK, yang dimenangkan oleh tim M. Zaki dengan skor 2:0.

Dalam kesempatan tersebut Wabup Risnawanto menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak terkait baik panitia pelaksana, para wasit dan lainnya, yang secara adil dan sportif dalam memimpin pertandingan di lapangan.

“Kedua tim ini sudah menampilkan yang terbaik, kalah dan menang itu biasa. Ke depan terus asah kemampuan, sehingga pada turnamen berikutnya dapat menampilkan yang terbaik,” ucap Risnawanto.

Kepada tim yang bertanding, Risnawanto juga menyampaikan bahwa even lebih besar akan segera menanti seperti Porprov yang akan diselenggarakan.

“Untuk itu, persiapkan diri dari sekarang agar bisa mengikuti even tersebut. Pembinaan akan terus kita lakukan demi melahirkan atlet yang berkompeten dan berbakat, agar dapat mengharumkan nama baik Pasaman Barat melalui prestasi yang diperoleh,” ucapnya

Sementara itu, Ketua Panitia Syafrial menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan pemerintah daerah terhadap kegiatan turnamen ini. Ia menyebutkan bahwa, kegiatan tersebut sudah berjalan selama 1 bulan dengan jumlah club yang berlaga sebanyak 32, baik dari Pasbar maupun luar Pasbar.

“Adapun hadiah yang diperebutkan yaitu juara I mendapatkan 6 juta rupiah, Juara II sebanyak 4 juta rupiah, kiper terbaik mendapatkan 250.000 rupiah dan pemain terbaik mendapatkan 250.000 rupaih,” jelas Syafrial.

Sementara ketua KONI Mondiharto menyampaikan Apresiasinya atas kerja keras panitia hingga terlaksananya Tournamen sepak bola mini tersebut dari awal hingga akhir.

"Selamat untuk Panitia atas kerja keras dan keberhasilan nya dalam menggelar tournamen sepak bola mini ini", ujar Mondiharto.

"Kedepan nya saya berharap akan banyak tournamen-tournamen seperti ini, baik tournamen dalam skala besar maupun skala kecil agar di Pasbar ini akan semakin tinggi minat olah raga dan juga akan semakin banyak bermunculan bibit-bibit cikal bakal dari atlit-atlit asli Pasbar ini", harap Mondiharto.

Diakhir kegiatan Pemda Pasbar melalui Wabup Risnawanto menyerahkan bantuan uang tunai senilai Rp 2.000.000.(DDR)


MR.com, Pariaman| Diduga merasa tidak nyaman dengan pemberitaan media mitratakyat.com sebelumnya, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (Kasatker PJN Wil 1) Masudi, menyarankan media untuk menghubungi bidang Komunikasi Publik(Kompu) yang ada di instansi pemerintah yang dia pimpin. 

"Saya sarankan pihak media (mitrarakyat.com) menghubungi Kompu PJN.1 untuk mendapatkan informasi dari pihak yang berkompeten dan dilindungi undang-undang," demikian Masudi mengatakan via telpon 0821-8666-6xxx pada Ahad(3/9) hari ini.

Agar beritanya berimbang dan pikiran masyarakat tidak menerawang kemana mana, ujar Kasatker PJN 1 tersebut.

Masudi sebagai Kasatker dengan tegas mengatakan tidak ada konspirasi jahat dan KKN terjadi pada pelaksanaan proyek yang ada dibawah pengelolaan instansi pemerintah yang dipimpinnya itu.

Baca berita terkait: Pelaksanaan Proyek Peningkatan Jalan Water Front City Pariaman Terindikasi KKN Secara Bersama-sama

"Saya sebagai Kasatker menegaskan dan menyatakan tidak ada konspirasi jahat dan KKN.  Tolong hubungi kompu pjn.1 biar dapat penjelasan yang transparan," tegas Masudi.

Masudi kembali menyebutkan kalau pihak KOMPU PJN.1 telah dibentuk berdasarkan SK dan diatur undang-undang untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Akhir dari percakapan tersebut Masudi tetap menyarankan untuk menghubungi Kompu seperti yang telah dia sampaikan."Mohon maaf percakapan saya cukupkan dulu selanjutnya silahkan hubungi kompu pjn1,"pungkasnya.

Menanggapi pernyataan Masudi tersebut, seorang pengamat hukum sekaligus Aktivis Anti Korupsi di Sumbar, Mahdiyal Hasan, SH. mengatakan saran yang disampaikan Masudi itu, adalah bentuk rasa ketidaknyamanan seorang Kepala Satker terhadap pemberitaan media.

"Merunut dari pernyataan seorang Kasatker itu, masyarakat dapat menangkap sinyal kalau pekerjaan yang ada dibawah kendalinya itu berjalan diduga tidak baik-baik saja," ujar Mahdiyal.

Mahdiyal menjelaskan dalam menjalani tugas jurnalistik seorang awak media harus mengacu pada Kode Etik Jurnalis (KEJ), agar berita yang disajikannya berimbang dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk mencapai hal tersebut, awak media harus mengumpulkan data-data dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terlibat didalam persoalan itu, terangnya.

Artinya, seluruh pihak yang berkompeten wajib dikonfirmasi oleh media. Termasuk Kontraktor, PPK, Kasatker, Kepala BPJN Sumbar dan pihak yang dirasa perlu dikonfirmasi lainnya, apabila berita itu terkait dengan pelaksanaan proyek negara, tegasnya.

"Kalau pihak yang dimaksud enggan untuk menjawab konfirmasi media. Disitu akan muncul persoalan dan dugaan negatif masyarakat, ada apa diproyek tersebut, tandasnya

Sebab, banyak pihak yang berkompeten saat dihubungi media bersikap tidak koperatif. Sikap yang seperti inilah menjadi pemicu munculnya persepsi negatif pada pelaksanaan proyek negara yang pihak tersebut lakoni, terangnya lagi.

Mungkin saja ada persoalan atau informasi yang tidak boleh bocor atau diketahui oleh publik. Namun, bagaimana pun mereka yang terlibat harus bertanggung jawab kepada negara, dan memberikan hak publik untuk mendapatkan seluruh informasi menyangkut pelaksanaan proyek negara yang mereka kerjakan, kata Mahdiyal.

Kalau Masudi memahami sebagai pejabat publik fungsi dari media massa dan kode etik jurnalis dalam mencari berita tentu dia tidak berkata demikian. 

Karena, lanjut Mahdiyal, media massa sebagai kontrol sosial salah satu tugasnya yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah. "Tujuannya, agar program yang direncanakan berjalan sesuai rencana dan untuk mengantisipasi sejak dini akan terjadi KKN atau kerugian uang negara,"ulasnya.

"Awak media dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan informasi kepada publik dengan karya jurnalistiknya, dilindungi oleh undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," paparnya lagi.

Jadi, kalau Kasatker menyarankan media untuk menghubungi Kompu dengan tujuan agar penjelasan yang diberikan lebih transparan.

Artinya pihak yang berkompeten yang telah dihubungi media ini seperti kontraktor, PPK, dan yang lainnya, apakah penjelasan yang diberikan tidak transparan atau tidak berlaku..?, ujarnya lagi.

"Kemajuan suatu daerah sangat ditentukan oleh keterlibatan seluruh stakeholder termasuk media. Selama ini, Pemerintah pusat ataupun daerah telah merasakan dampak positif dari kehadiran media baik cetak, elektronik maupun online," tandasnya.

Keberadaaan media masa sangat penting dalam mempublikasikan berbagai program yang dilaksanakan oleh pemerintah. Melalui pemberitaan media, masyarakat bisa mengetahui kegiatan pembangunan, pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan, tukasnya. 

Jadi kalau ada pihak yang merasa tidak nyaman dengan pemberitaan satu media, hal ini patut dicurigai. Ada apa dibalik ketidaknyamanan tersebut, pungkasnya.

Hingga berita ditayangkan, Kepala BPJN Sumbar, Thabrani dan Kasatker PJN Wil 1 Masudi sebagai pihak yang berkompeten belum bisa memberikan tanggapannya terkait penggunaan material sirtu ilegal yang diduga terjadi di proyek yang ada dibawah pengawasan mereka.

Media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya sampai berita ini ditayangkan.(cr)


MR.com, Pariaman| Dugaan adanya konspirasi jahat atau KKN pada proses pelaksanaan proyek negara dibawah pengelolaan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat (BPJN Sumbar) kuat tercium.

Meskipun masih dalam masa pelaksanaan, dugaan adanya korupsi secara bersama-sama pada pekerjaan peningkatan jalan Water Front City Sunur-Balai Kuraitaji Pariaman senilai Rp 10 miliar lebih itu, mulai menunjukkan tanda-tanda.

Baca berita sebelumnya: Proyek Peningkatan Jalan BPJN Sumbar Menuai Sorotan Publik,Diduga Ada Konspirasi Jahat Dalam Pelaksanaannya

Mafzul Putra yang mengaku pihak CV.Lautan Satu yang mengerjakan Proyek Peningkatan Jalan Water Front City Sunur-Balai Kuraitaji, Pariaman senilai Rp 10 miliar lebih, sumber foto (profil wa red.)

Setelah Mafzul Putra yang mengaku dari pihak CV. Lautan Sati saat dikonfirmasi tidak bisa menjelaskan nama perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang memberi dukungan quarry material pasir dan batu (Sirtu) kepadanya waktu proses pelelang tender proyek negara tersebut yang kemudian dimenangkannya.

Apa nama perusahaan yang memegang IUP dan lokasi tambang tempat bapak mengambil material Sirtu, sesuai dokumen syarat dukungan quarry yang bapak berikan kepada panitia lelang?, demikian konfirmasi media ini kepada Mafzul Putra pada Sabtu malam(2/9)via telpon 0811-660-xxx.

Kemudian Mafzul menjawab dengan mengatakan izin tambangnya ada didaerah Lubuk Alung. Namun, Mafzul tidak bisa menjelaskan nama perusahaan pemegang IUP tempat dia membeli Sirtu tersebut.

Tetapi Mafzul menjawab dengan mengatakan kami membeli material Sirtu tersebut tidak sampai menanyakan apakah perusahaan itu memiliki IUP apa tidak.

"Kami pembeli tidak sampai disitu, rasanya tidak perlu demikian. Kalau ingin tahu IUP nya, silahkan tanya langsung sama sipenjual," tutup Mafzul Putra.

Sementara Efriwandi sebagai PPK 1.5, Satker PJN 1 sebelumnya secara tegas pernah mengatakan, dalam melaksanakan proyek negara, untuk pengadaan material sirtu tersebut wajib didatangkan dari quarry yang memiliki IUP lengkap. Karena itu peraturan negara yang harus diikuti.

Bahkan untuk proyek yang sedang dikerjakan CV.Lautan Sati ini, Efriwandi berani menjamin kalau material Sirtu dibeli dari perusahaan tambang yang memiliki IUP lengkap oleh rekanannya, meskipun Efriwandi juga tidak mengetahui nama perusahaan pemegang IUP yang dimaksudnya.

Namun ternyata, rekanan (CV.Lautan Satu) juga tidak mengetahui perusahaan tempatnya membeli Sirtu tersebut apakah sudah memiliki IUP atau tidak, seperti yang disampaikan Mafzul Putra kepada media ini 

Apakan menggunakan material yang tidak miliki IUP alias ilegal tidak merugikan negara dan perbuatan melanggar hukum, karena hal tersebut menyangkut dengan pajak dan lingkungan hidup, bagaimanakah pendapat dan tanggapan pengamat hukum?.

Hingga berita ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.