Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah



Mitrarakyat.com

Pasaman -- Setelah menjadi buronan selama 20 tahun, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman menangkap terpidana ALB. Pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap atas perkara tindak pidana korupsi Tahun 1998.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman melalui Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman Pahala Eric Silvandro, S.H.,M.H menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No : 1522K / Pid / 2002 Tanggal 29 Januari 2004 Pasal 2 (1) sub b Jo Pasal 34 UURI No. 3 Tahun 1971 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Kejaksaan Negeri Pasaman yang terdiri dari Tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pasaman telah melakukan pengamanan dan tindakan eksekusi terhadap Terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi dengan inisial ALB ungkapnya disaat melakukan Jumpa Pers di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman, Selasa (30/08/2023).

Bahwa sebelumnya ALB merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi pada tahun 1998 yang lalu yang mana pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Pasaman di Kinali sejak tahun 1991 s.d 1998. Yang mana sejak menjabat sebagai kepala SKB yang bersangkutan tidak melaksanakan pengelolaan anggaran sebagaimana mestinya dan telah menyalahgunakan kewenangannya dalam melaksanakan pengelolan Anggaran Kantor Non belanja pegawai, tambahnya

Dan pada saat perkara ini ditindak lanjuti oleh kejaksaan lubuk sikaping pada tahun 1998 yang lalu terhadap terpidana pernah ditahan pada tahun 1999 dan pada tahun 2000 ditangguhkan oleh hakim pengadilan lubuk sikaping, dan pada tahun 2005 kejaksaan Negeri Pasaman menerima putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan sejak pihak kejaksaan menerima putusan yang bersangkutan tidak ditemui di alamat sebagaimana dalam berkas perkara.

Bahwa sebelumnya terpidana ALB sudah buron / dpo sejak tahun 2005 s.d saat dan berdasarkan pencarian yang dilakukan intelijen kejaksaan negeri Pasaman terpidana akhirnya ditemukan dan dilakukan eksekusi di lembaga permasyarakatan kelas II a muaro Padang di padang, tutupnya


MR.COM, PASBARWakil Ketua DPRD Pasbar Endra Yama Putra berikan bantuan dari dana aspirasinya sebanyak 200 buah alat Refpol  untuk budidaya kepiting bakau kepada kelompok peduli mangrove Padang Jaya, Nagari Maligi, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Propinsi Sumatera Barat (Sumbar).

“Kita dari kelompok mengucapkan terimakasih atas bantuannya dari anggota DPRD Pasaman Barat yang telah memperjuangkan aspirasi masyarakat,” kata Eka Putra Ketua kelompok peduli mangrove Padang Jaya, Rabu (30/08).

Ia mengatakan bantuan tersebut diserahkan oleh anggota DPRD Pasaman Barat bersama Kepala Dinas Perikanan Pasaman Barat pada Senin 28 Agustus 2023 kemaren. Budidaya ini baru pertama kalinya di coba oleh kelompok peduli mangrove padang jaya ini.

“Kita sudah mengisi alat Refpol itu dengan bibit kepiting bakau dan kepiting bulan dan sudah dua hari sampai hari ini. Dan untuk kepiting ini satu kali satu hari diberi setiap sore karna makannya kepiting ini kan malam hari,” katanya.

Ditempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Pasaman Barat Endra Yama Putra mengatakan budidaya kepiting bakau yang dilakukan oleh kelompok peduli mangrove padang jaya, Nagari Maligi tersebut merupakan satu percontohan bagi masyarakat Sasak, Maligi pada khususnya tentunya memiliki salah satu daerah yang banyak pohon mangrove.

Untuk itu, katanya perawatan kepiting itu harus dilakukan secara baik selama masa perawatan hingga sampai waktu panen. Kepiting itu dikasih makan secara terus menerus, selama sekitar 4 bulan baru bisa dipanen.

“Harapan kita disamping memelihara pohon mangrove, setidaknya nanti bisa berbudi daya kepiting bakau disekitar mangrove itu dan juga bisa menambah pendapatan UMKM atau kelompok usaha dibidang kepiting bakau tersebut,” katanya (DDR)


MR.COM, PASBAR – Polsek Talamau, Polres Pasaman Barat, Polda Sumbar melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan segala bentuk kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) baik selaku pekerja, penyedia lahan, maupun sebagai pemodal di wilayah Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Selasa (29/08).


Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kapolsek Talamau Iptu Yuli Dekri didampingi oleh Kanit Sabhara Aipda Musfendri, Kanit Intelkam Polsek Talamau Aipda David Kusuma, Kanit Binmas Polsek Talamau Aipda M. Syofyan, Bhabinkamtibmas Nagari Sinuruik Aipda Sudiyanto. S, Wali Nagari Sinuruik Frianton.


Kegiatan yang dimulai pada pukul 11.00 Wib tersebut dilaksanakan di daerah Bateh Samuik, Jorong Tombang, Nagari Sinuruik dengan melibatkan 20 orang perwakilan masyarakat Bateh Samuik, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau.


Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Talamau Iptu Yuli Dekri mengatakan, sosialisasi dan himbauan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi segala bentuk aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Talamau Polres Pasbar.


"Sosialisasi dan himbauan ini sengaja kami gelar agar semua lapisan masyarakat khususnya di daerah Bateh Samuik dapat mengetahui dan memahami akibat dan dampak yang ditimbulkan dari aktifitas illegal minning, serta menyampaikan ancaman hukuman bagi masyarakat yang melakukan aktivitas PETI," ujar Iptu Yuli Dekri.


Ditambahkan, pihaknya juga memberikan pengetahuan tentang Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba agar seluruh lapisan masyarakat dapat memahami ancaman hukuman dan sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar aturan dalam Undang-undang tersebut.


"Menyikapi hal ini, tentunya peran penting dan kerjasama seluruh tokoh masyarakat dan tokoh adat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menjaga ekosistem lingkungan, agar menghindari dampak kerusakan lingkungan yang semakin meluas," ungkapnya.


Iptu Yuli Dekri menegaskan, jika ditemukan adanya aktivitas PETI yang menggunakan alat berat atau excavator di daerah Tombang baik Tombang Mudiak maupun Tombang Hilia, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku.


Selain itu, Kapolsek Talamau juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyalurkan BBM ilegal untuk aktivitas PETI, karena pelaku penyuplai BBM ilegal untuk aktivitas PETI juga dapat dipidana sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta pidana denda paling banyak 60 miliar.


"Terkait hal ini, kita secara berkelanjutan akan terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI dan juga berharap kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan kepada pihak terkait jika menemukan aktivitas PETI di daerah Jorong Tombang," pintanya. (DDR)


MR.COM, PASBAR - Wakil ketua DPRD Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Endra Yama Putra di dampingi kepala Dinas Perikanan Pasbar Zulfi memberikan bantuan jaring canggih kepada 20 orang dari anggota kelompok Karya Nelayan Sasak (KNS).


“Hari ini kita menyerahkan jaring canggih kepada nelayan di Jorong Pasa Lamo Nagari Sasak Ranah Pasisie, sesuai proposal yang di ajukan kepada Dinas Perikanan Pasaman Barat lewat pokir saya sendiri untuk kelompok KNS sebanyak 20 orang anggota,” kata Endra Yama Putra, Selasa (29/08).


Ia mengatakan jaring canggih sebagai alat tangkap ikan tersebut tentunya bisa bermanfaat dan dapat membantu nelayan untuk meningkatkan pendapatannya dalam menjalankan kehidupannya sebagai nelayan.


“Semoga bantuan itu dapat bermanfaat bagi nelayan, dan kita berharap ada perubahan perekonomian masyarakat nelayan di sini,” kata Endra Yama Putra, putra asli Sasak itu.


Ia juga mengatakan beberapa bulan sebelumnya, ia juga telah memberikan bantuan di Nagari Sasak Ranah Pasisie, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie berupa jaring tangkap udang dan bantuan mesin.


“Kita juga pernah memberikan bantuan mesin tempel enam PK, mesin tempel delapan BK dan lainnya. Pada tahun 2022, bantuan jaring tangkap udang,” ujarnya.


Ia menambahkan, terus turun kebawah menjaring aspirasi dan mencari informasi-informasi apa yang dibutuhkan nelayan sasak pada saat sekarang ini.


“Bagi warga kita yang belum mendapat saya harap bersabar, karna akan kita perjuangkan pada tahun anggaran berikutnya,” katanya.


Sementara itu, Ketua kelompok Karya Nelayan Sasak Putra Ulung Jaya mengatakan dengan adanya bantuan dari dana aspirasi dewan ini sangat terbantu sekali para nelayan.


“Kami merasa bersyukur dan berterimakasih kepada anggota DPRD pak Endra Yama Putra yang telah mendengar dan memperjuangkan aspirasi kami di dewan,” katanya. (DDR)


MR.com, Padang| Melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Satuan Kerja Operasional dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (Satker OP SDA) dilingkungan BWS Sumatera V Padang akan segera memeriksa dan mengintruksikan rekanan untuk memperbaiki bronjong yang diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan labrak aturan.

Bronjong yang dikerjakan CV.Bangun Sarana Cipta senilai Rp 192.790.000 selama 30 hari itu, pada berita ditayangkan sebelumnya diduga bronjong tersebut dikerjakan tidak transparan terhadap anggaran, karena tidak ada plang proyek dilapangan.

Sehingga publik tidak dapatkan informasi lengkap terkait pelaksanaan proyek negara itu. Selain itu, rekanan juga terkesan bekerja tidak mengikuti aturan tentang penerapan K3 dilokasi pekerjaan. Masih terkait peraturan, pelaksana juga bisa menjelaskan dari mana sumber material batu itu didatangkan.

Apakah material batu pada bronjong itu didatangkan dari Quarry atau tambang yang telah memiliki izin lengkap. Dan hal itu sampai saat ini masih jadi misteri. Bahkan material batu yang digunakan dicurigai tidak sesuai spesifikasi.

Baca berita sebelumnya: Proyek Bronjong Abaikan K3, Dian Almakruf: Plang Proyek Ada 16 Hari Yang Lalu

Ada batu yang dipakai rekanan disinyalir berdiameter tidak sampai 10cm. Bisa dikeluarkan dari anyaman kawat bronjong.

Terkait dugaan itu semua, Kepala Satker OP SDA, diwakili PPK menyampaikan kepada media akan segera instruksikan rekanan segera memperbaikinya. 

"Saat ini rekan (CV.Bangun Sarana Cipta) sudah kita panggil. Pemanggilan tersebut menyangkut persoalan kinerja mereka," kata Sastriawan sebagai PPK diproyek tersebut pada Senin(29/8/2023) di Padang.

Kemudian PPK itu menambahkan kalau untuk plang proyek sudah kembali dipasang dilokasi pekerjaan. "Dan saat ini pekerjaan bronjong yang berlokasi dialiran sungai Batang Jirak, masih dilakukan sesuai spesifikasi teknis dan aturan" ujarnya.

Kalau pekerjaan tidak sesuai tentunya pihak OP tidak bersedia untuk melakukan pembayaran, pungkasnya.

Hingga berita ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)


MR.COM, PASBAR - Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi didampingi stakeholder terkait membuka kegiatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2023, Senin (28/08) di Aula Kantor Bupati setempat.


Selain itu, Bupati Hamsuardi juga melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Rektor UIN Imam Bonjol Padang. 


Hamsuardi saat membuka kegiatan itu, mengungkapkan rasa bangganya dan berharap kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, sehingga semua peserta PPG PAI Pasbar lulus dengan baik.


Ia juga menyampaikan, agar semua peserta PPG dapat mendukung dan menerapkan Program Unggulan (Progul) Pemda Pasbar yaitu Magrib Mengaji dan Tahfidz Al-Qur’an. 


"Melihat kondisi generasi kita yang mengkhawatirkan, sangat berbeda dengan kenakalan masa kita dahulu. Jadi, di Pemda kita pikirkan upayanya yaitu dengan meningkatkan pendidikan keagamaan agar anak-anak generasi penerus kita mampu membaca, menghafal, dan mengamalkan Al-Qur’an sebagai bekalnya hidup di dunia maupun kelak di akhirat," ujar Bupati Hamsuardi.


Sementara Kepala Dinas Pendidikan Pasbar Agusli mengungkapkan, kegiatan PPG PAI yang dilaksanakan itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas, integritas, profesionalitas, serta keterampilan yang akan diaplikasikan ke sekolah masing-masing.


Ia menambahkan, bahwa peserta PPG PAI Pasbar tahun 2023 diikuti oleh 242 orang. Melalui kegiatan itu lanjutnya, diharapkan semua guru PAI Pasbar memperoleh sertifikat pendidik yang dapat meningkatan penghasilannya. 


"Apresiasi kita karena telah bekerjasama dengan UIN Imam Bonjol Padang sebagai pelaksana kegiatan. Didukung dengan aktifnya peserta baik daring maupun luring. Kita berharap bapak ibu semua yang di sini lulus dengan baik. Sehingga terciptanya peningkatan kualitas, integritas dan anak-anak Pasbar memiliki pengertahuan yang bagus, menciptakan Pasbar yang Baldatun Thayyibatun Warobbun Ghofur," ucapnya. 


Diakhir kegiatan, dilakukan penyerahan cinderamata dan penandatangan MoU antara Pemda Pasbar dengan UIN Imam Bonjol Padang yang ditandatangani oleh Bupati Hamsuardi dan Rektor UIN Imam Bonjol Padang yang diwakilkan Dekan Fakultas Tarbiyah UIN Imam Bonjol Padang.(DDR)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.