Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.COM, PASBAR - Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Bidang Donor Darah, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) sebagai bentuk pengelolaan dan penanganan pelayanan kebutuhan darah di Kabupaten Pasbar.


Pada Rakor pertama di tahun 2023 PMI Pasbar juga memberikan apresiasi kepada kelompok donor darah dari berbagai instansi, yang berlangsung di Rumah Dinas Wakil Bupati Pasbar,  Senin (07/08).


Rakor dihadiri oleh 42 kelompok donor darah sukarela, Kepala Dinas Kesehatan Pasbar Hajran Huda serta pengurus PMI Pasbar. 


Dalam kesempatan itu, PMI Pasbar memberikan apresiasi yang tinggi kepada kelompok donor darah sukarela dengan memberikan sertifikat yang ditandatangani langsung oleh Ketua PMI Kabupaten Pasaman Barat Risnawanto.


Ketua PMI Pasbar Risnawanto mengatakan Rakor ini digelar untuk meningkatkan kemanusiaan di Kabupaten Pasbar tersebut karena donor darah tidak bisa hanya dilakukan oleh PMI saja, namun perlu kerjasama dari semua pihak.


"Maka hari ini ada 42 kelompok donor darah sukarela yang digabungkan dalam tiga unit yakni, unit donor darah dari perusahaan, unit donor darah dari instansi pemerintah dan unit donor darah dari masyarakat," katanya.


Untuk itu, ia mengucapkan terima kasih kepada semua kelompok donor darah sukarela yang telah membantu sesama manusia terutama warga Kabupaten Pasaman Barat.


"Dengan meluangkan waktu mengikuti Rakor saja, itu sudah menunjukkan kepedulian kepada masyarakat Pasbar terutama yang membutuhkan darah. Apa yang kita lakukan hari ini diharapkan terus meningkatkan dan memenuhi permintaan darah dari masyarakat", ucapnya.


"Karena target kita di tahun 2023 ini sebanyak 4000 kantong, dan sampai saat ini sudah tercapai sebanyak 2.105 kantong. Artinya kebutuhan masyarakat kita diyakini juga meningkat. Untuk itu, perlu kerjasama dan kekompakan kita untuk meningkatkan itu semua," lanjutnya.


Sementara itu, Kepala Markas PMI Rida Warsa melaporkan bahwa rapat koordinasi yang digelar tersebut sebagai bentuk pengelolaan dan penanganan pelayanan kebutuhan darah di Kabupaten Pasbar.


Ia menambahakan, bahwa Rakor pertama di tahun 2023 PMI Pasbar itu juga digelar untuk memberikan apresiasi kepada pendonor darah dari berbagai instansi. 


"Makanya hari ini kita mengapresiasi kelompok donor darah sukarela dengan memberikan sertifikat," jelasnya.(DDR)


MR.COM, PASBAR – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Polisi Wanita (Polwan), Polres Pasaman Barat menyelenggarakan acara “Curhat Bersama Polwan” bertempat di Masjid Agung Baitul Ilmi Pasaman Barat, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Rabu siang (02/08).


Acara Curhat Bersama Polwan yang dimulai pada pukul 14.00 Wib tersebut, dihadiri oleh 23 orang anggota Polisi Wanita (Polwan) Polres Pasbar yang bertujuan untuk meningkatkan peran Polwan kepada masyarakat serta memberikan kesempatan bagi para Polwan untuk saling berbagi pengalaman, inspirasi, dan harapan dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang damai dan sukses menuju Indonesia Maju.


Sesuai dengan tema yang diangkat dalam Hari Jadi Polwan tahun ini, “Polri Presisi Untuk Negeri” Polwan Siap Mendukung Pemilu Damai Menuju Indonesia Maju”.


Salah satu momen menarik dalam acara tersebut adalah audiensi yang melibatkan Bapak Camat Pasaman, perwakilan Bundo Kanduang dan ibu-ibu dari kelompok Yasinan BKMT Kecamatan Pasaman. 


Keikutsertaan mereka sebagai peserta audiensi, dimana mereka berkesempatan untuk berdialog dan bertukar pandangan serta sesi tanya jawab dengan para Polwan tentang pemeliharaan Kamtibmas dan pelayanan Polres Pasbar kepada masyarakat.


Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki yang juga hadir dalam kesempatan itu menyampaikan ucapan terimaksih Bapak Camat Pasaman serta Perwakilan Bundo Kanduang Kecamatan dan perwakilan kelompok Pengajian serta BKMT Kecamtan Pasaman yang sempat hadir pada kegiatan ini.


Selain itu, Kapolres Pasbar juga menyampaikan bahwa Curhat Bersama Polwan merupakan salah satu rangkaian dalam rangka menyambut Hari Jadi Polwan ke-75 tahun 2023 pada tanggal 1 September mendatang, ini merupakan awal program Quick Win TW III tahun 2023 yang sudah dicanangkan oleh Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo. 


“Semoga acara Curhat Bersama Polwan ini dapat menjalin tali silaturahmi Polri khususnya Polwan Polres Pasaman Barat dengan seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Kapolres.


Acara “Curhat Bersama Polwan” direspon positif oleh peserta yang hadir, yang berharap kegiatan semacam ini dapat diadakan secara rutin untuk terus memperkuat kemitraan antara Polisi khususnya Polwan Polres Pasbar dan masyarakat dalam mencapai tujuan bersama.


Kegiatan “Curhat Bersama Polwan” dimana Polri berusaha mendengarkan langsung segala keluhan atas segala macam keluhan salah satunya masalah kamtibmas yang berada khususnya di wilayah hukum Polres Pasbar.


AKP Rosminarti selaku Kasi Humas dan juga sebagai senior Polwan Polres Pasbar mengarahkan kepada warga khususnya yang banyak di hadiri oleh ibu-ibu untuk tidak sungkan menceritakan segala permasalahan kamtibmas.


“Kami dari Polwan Polres Pasaman Barat hadir untuk memberikan informasi yang diperoleh dari kegiatan Curhat bersama Polwan ini untuk dapat disebarkan kepada anggota kelompok yang lain untuk disampaikan, setelah itu kami tindaklanjuti,” ungkap AKP Rosminarti.


Kasi Humas AKP Rosminati menambahkan, dengan adanya curhat bersama Polwan semoga masyarakat bisa lebih dekat lagi dengan Polri dan bisa menaikan citra Polri di mata masyarakat dengan maksud permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dapat diceritakan ke Polri terutama kita Polwan yang turun ke masyarakat 


“Jadi ibu-ibu bisa lebih leluasa bercerita dan berkeluh kesah permasalahan yang dihadapi dan memberikan solusi terutama terkait kenakalan remaja semoga dengan kehadiran kita dapat membantu permasalahan dimasyarakat,” ungkap Kasi Humas.


Ibu Perwakilan kelompok Yasinan BKMT Kecamatan Pasaman menyampaikan terkait batasan usia dalam pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan menanyakan apabila menemukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, kemana masyarakat akan melapor.


Menanggapi hal itu, AKBP Agung Basuki mengatakan, dalam hal perpanjangan SIM telah diatur oleh Undang-undang bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan apabila sudah mati wajib dilakukan perpanjangan dengan mengikuti persyaratan yang telah ditentukan.


Kapolres Pasbar menambahkan, apabila disekitar lingkungan tempat tinggal ada suatu kejadian atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang dapat menganggu kamtibmas bisa menghubungi personel Bhabinkamtibmas atau langsung mendatangi Kantor Polisi terdekat dan bisa juga menghubungi Call Center Polri 110.


“Dalam pemeliharaan Kamtibmas, Polres Pasaman Barat membutuhkan dukungan dari lapisan masyarakat, jadi kami telah memerintahkan personel Bhabinkamtibmas di Nagari untuk menyebarkan nomor kontak yang bisa dihubungi, agar Masyarakat dengan mudah melaporkan kejadian yang terjadi dengan cepat.


Kegiatan yang berakhir pada pukul 15.30 Wib yang berjalan dengan harmonis dan penuh dengan kekeluargaan ini ditandai dengan penyerahan plakat kepada Bapak Camat Pasaman dan penyerahan tali asih kepada peserta yang hadir dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama.(DDR)


MR.COM, PASBAR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat (Pasbar) memberikan sosialisasi dan pemahaman tentang peraturan lalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas di SMP Negeri 4 Pasaman, Senin (31/07).


Kegiatan diawali dengan upacara bendera, bertindak sebagai pembina upacara Kasat Lantas Polres Pasbar Iptu M. Irsyad Fathur Rachman didampingi oleh Kanit Kamsel Aiptu Harion Eka Putra dan Aipda Joni Abral, serta diikuti oleh Kepala Sekolah Drs. Marinas Danan, majelis Guru dan para siswa siswi SMP Negeri 4 Pasaman.


Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki melalui Kasat Lantas Iptu M. Irsyad Fathur Rachman, sosialisasi Kamseltibcar Lantas dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian terhadap para pelajar dan generasi muda seiring dengan meningkatnya perkara dan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pasbar.


"Hal ini juga sebagai menindaklanjuti hasil Operasi Gabungan yang dilakukan secara stationer dan hunting oleh Satlantas Polres Pasaman Barat pada Sabtu 29 Juli 2023 kemarin, dikarenakan banyaknya pelanggaran lalu lintas dari kalangan pelajar dan generasi muda," ucap Kasat Lantas, Selasa (01/08) di ruang kerjanya.


Diterangkan, seiring banyaknya laporan dan keresahan dari masyarakat melalui kegiatan Jum'at Curhat terkait aksi balapan liar dan penggunaan knalpot racing, sosialisasi ini juga memberikan informasi dan imbauan kepada para pelajar di Pasaman Barat khususnya SMP Negeri 4 Pasaman untuk tidak menggunakan sepeda motor pergi ke sekolah dikarenakan belum cukup umur. Hal ini sebagai mana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.


"Menyikapi hal ini, tentunya peran orang tua, guru dan pihak sekolah agar tidak memberikan atau menyiapkan lapangan lokasi parkir untuk anak-anak sekolah yang masih di bawah umur," pintanya.



Iptu M. Irsyad menambahkan, Satlantas Polres Pasbar akan terus menggandeng pihak sekolah agar angka kecelakaan dan korban fatalitas kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir dari kalangan usia pelajar dan generasi muda yang belum cukup umur.


Apabila masih ditemukan para pejalar yang masih di bawah umur mengendarai kendaraan di jalan raya, pihaknya akan melakukan upaya penindakan dan penegakan hukum terhadap pengendara tersebut. Selain itu, akan menghadirkan orang tua yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan.


"Pihaknya mengimbau dan mengajak kepada para orang tua agar tidak memberikan sepeda motor kepada anaknya, serta pihak sekolah untuk tetap melakukan pengawasan kepada siswa siswi dalam penggunaan kendaraan bermotor, agar para pelajar dapat terhindar dari pelanggaran dan resiko fatalitas kecelakaan di jalan raya," pintanya.(DDR)


MR.COM, PASBAR - Tim gabungan Polres Pasaman Barat (Pasbar), Polda Sumatera Barat (Sumbar) amankan tiga (3) pelaku penambang emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan di kawasan hutan yang berada di Lubuk Baka, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasbar, Sabtu (29/07).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki melalui Wakapolresnya Kompol Chairul Amri Nasution pada kegiatan press release di halaman Polres Pasbar yang didampingi Kasi Humas AKP Rosminarti dan Kanit Tipidter Sat Reskrim Aipda Ilva Yanarida.

 Penangkapan ketiga pelaku PETI ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polri dalam hal ini Polres Pasbar dalam memberantas segala bentuk aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Pasbar.

“Perintah ini langsung dari Kapolri yang diteruskan langsung ke Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono sebagai bentuk komitmen dan keseriusan kami Polres Pasaman Barat dalam memberantas segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polres Pasaman Barat,” ujar Wakapolres.

Dihadapan puluhan wartawan yang hadir, Kompol Chairul Amri kembali menjelaskan, ketiga pelaku masing berinisial API (29) warga Provinsi Jambi, inisial AS (34) warga Kabupaten Pasaman Barat dan NS (36) warga Kabupaten Dharmasraya ini diamankan pada hari Sabtu (29/07) sekira pukul 03.00 Wib pada saat sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan excavator atau alat berat.

 
“Pada hari Jumat kami mendapatakan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi kawasan hutan di Lubuk Baka Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh terkait adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin menggunakan excavator atau alat berat,” ujar Wakapolres.

 
Menanggapi laporan masyarakat tersebut, pada hari Jumat (28/07) pukul 23.30 Wib, Kapolres Pasbar memerintahkan Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris bersama personel lainnya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, benar saja, dilokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas PETI menggunakan excavator atau alat berat.

Selain itu, Polres Pasbar juga mengajak UPTD KPHL Pasaman Raya untuk mengambil titik koordinat lokasi penambangan emas tanpa izin yang masuk dalam kawasan hutan.

AKBP Agung Basuki yang langsung turun bersama tim gabungan, Sabtu (29/07) untuk membawa ketiga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit alat berat Excavator Merk HITACHI PC 210 warna orange, satu buah pipa warna biru panjang 2 meter, dua buah dulang yang terbuat dari kayu, tiga lembar karpet warna hijau yang terbuat dari plastic, satu buah timbangan emas warna hitam merk CHQ, Pasir bekas penyaringan box ke Polres Pasaman Barat.

 
Wakapolres menerangkan, ketiga pelaku ini memiliki peran yang berbeda, pelaku API sebagai operator excavator, sedangkan pelaku AS dan NS merupakan pekerja box, selain itu, kita masih mengejar dua pelaku lainnya yaitu JB (45) yang berperan sebagai orang menyuruh melakukan penambangan sekaligus pemodal dan AD (26) yang berperan sebagai koordinator lapangan.

“Kita sudah terbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap kedua pelaku yang sudah kita kantongi identitasnya ini, harapannya kedua pelaku ini segera menyerahkan diri atau kami akan lakukan tindakan tegas,” ungkap Wakapolres.

 
Saat ini ketiga pelaku sudah berada di Polres Pasbar untuk proses hukum selanjutnya, unit Tipidter Polres Pasaman Barat yang menyidiki perkara ini menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral batubara dan atau Pasal 89 Ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam pasal 37 angka 5 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 39 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 10 Milyar. (DDR)

Mahdiyal Hasan,SH, Pengacara dan Aktivis Anti Korupsi Sumbar 

MR.com, Sumbar| Diduga pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV.Putra Idola telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Karena, perusahaan tambang yang dipimpin Ketua P3I Sumbar, Yasirna Devi itu disinyalir sengaja tidak mengindahkan larangan pemerintah untuk tidak melakukan kegiatan dilokasi tambang, sampai kewajiban mereka kepada negara sudah diselesaikan.

Sejak tanggal 13 Juli 2023 lalu, pemerintah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, sudah melarang CV.Putra Idola untuk beroperasi atau melakukan kegiatan penambangan pada titik koordinat IUP yang katanya sudah mereka miliki.

Surat pemberitahuan kepada pemegang IUP CV.Putra Idola untuk menghentikan segala kegiatan di lokasi penambangan dari Dinas ESDM Sumbar 

Pemberitahuan pemberhentian disampaikan melalui surat resmi dengan nomor 540/900/BP/DESM-2023 yang ditandatangani Ir. H.Herry Martinus sebagai Kepala Dinas ESDM Sumbar saat ini.

Berita terkait: Disurati Berhenti Beroperasi, Ardinal Tantang dan Tanyakan Siapa Oknum Dinas ESDM Sumbar Yang Memberikan Perintah

Disinyalir larangan pengoperasian tersebut lantaran CV.Putra Idola belum menyelesaikan kewajibannya kepada negara. CV.Putra Idola belum menerima persetujuan RKAB tahun 2023, dan belum menyerahkan struktur organisasi,nama Kepala Teknik Tambang yang sudah disetujui Inspektur Tambang.

Akan tetapi meskipun sudah dilarang untuk beroperasi. Pihak CV.Putra Idola sepertinya tidak peduli. Buktinya, pada Sabtu tanggal 29 Juli 2023 kemarin, perusahaan tambang itu masih saja melakukan kegiatan dilokasi.

Menanggapi hal itu, seorang Aktivis Anti Korupsi dan penggiat hukum di Sumbar, Mahdiyal Hasan, SH., berbicara sumbang. Katanya,  terindikasi CV.Putra Idola secara sengaja telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Secara sengaja, diduga pihak perusahaan (CV.Putra Idola) telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Mahdiyal Hasan, SH., pada Senin(31/7/2023) di Padang.

Kalau dinegara ini yang namanya perbuatan melawan hukum, tentu ada sanksi yang harus diterima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, ucap Mahdiyal.

"Sanksinya seperti, mungkin pencabutan IUP, ancaman kurungan dan denda yang harus dibayarkan kepada negara," ujar Mahdiyal lagi.

Pria lulusan Fakultas Hukum Unand itu merasa sedikit curiga terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh CV Putra Idola tersebut.

Sudah jelas Dinas ESDM melarang pemegang IUP dengan tegas untuk tidak beroperasi lagi, tetapi perusahaan tambang itu tidak peduli. Mereka tetap melakukan kegiatan dilokasi tambang.

"Seperti ada kekuatan yang melindungi mereka untuk tetap melakukan seluruh kegiatan dilokasi tambang meskipun sudah ada larangan dari instansi terkait"cecar Mahdiyal.

Kata Mahdiyal, Dinas ESDM Sumbar sebagai pemegang kewenangan di bidang pertambangan seakan tidak berdaya untuk menindak perbuatan nakal CV.Putra Idola tersebut.

Faktanya, sejak dikeluarkan surat perintah pemberhentian itu sampai saat ini diduga kuat perusahaan yang dipimpin Yasirna Devi itu masih beroperasi dengan memproduksi material split dan penambangan.

"Melakukan penambangan tanpa seizin pemerintah. Bisa dikatakan CV.Putra Idola sudah melakukan Pertambangan Tanpa Izin(PETI), dengan ancaman kurungan, denda dan administrasi," ulasnya.

Dijelaskannya, dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Selanjutnya, pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. 

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya, akan dipidana dengan pidana penjara.

Menurutnya, dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan CV.Putra Idola ini harus segera ditindaklanjuti oleh Krimsus Polda Sumbar. 

"Agar perbuatan melawan hukum tersebut tidak terus berlanjut, masyarakat berharap Krimsus Polda Sumbar turun tangan untuk menindak dan menyelesaikan persoalan ini," pungkasnya.

Sebelumnya pada hari Ahad tanggal 30 Juli 2023, Ketua DPD REI Sumbar, H.Ardinal yang terdaftar sebagai salah satu pemegang saham di CV. Putra Idola membantah kalau pihak Dinas ESDM telah melarang untuk beroperasi.

Tidak ada pihak Dinas memerintahkan untuk berhenti beroperasi, katanya. Terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan KTT, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas ESDM Sumbar." Dan untuk pengganti KTT, sementara namanya pelaksana lapangan," imbuhnya.

"Kalau ada pihak dinas yang mengaku memerintahkan untuk berhenti dengan menyurati kami, siapa nama oknumnya beritahu saya biar saya tanyakan," tutup Ardinal dengan tegasnya.

Hingga berita ditayangkan, media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(tim)


MR.COM, PASBAR – Jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Pasaman Barat (Pasbar), Polda Sumatera Barat (Sumbar) kembali meringkus dua orang Pemuda masing-masing berinisal HM (25) dan DD (26) yang diduga melakukan peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu.


Penangkapan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto yang meringkus kedua tersangka di Jorong Bunuik Nagari Bunuik, Kecamatan Kinali, Minggu (30/07) sekitar pukul 02.30 WIB.


Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki melalui Kasat Resnarkoba mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal laporan dari masyarakat melalui kegiatan Jumat Curhat, bahwa di wilayah Simpang Padang Jirek Jorong Bunuik Nagari Bunuik Kecamatan Kinali sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.


"Sebagai langkah tindak lanjut informasi tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan melakukan pengintaian terhadap pelaku," ujarnya.


Diterangkan, setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial HM beserta barang bukti berupa enam paket kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening disimpan di dalam dompet milik pelaku.


"Dari keterangan pelaku HM, bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang rekannya berinisial DD yang beralamat di Padang Koto Gadang Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam," terangnya.


AKP Eri Yanto menambahkan, petugas langsung bergerak menuju daerah Padang Koto Gadang Kecamatan Palembayan untuk melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasbar berkoordinasi dengan personel Sat Resnarkoba Polres Agam, untuk mengamankan pelaku berinisial DD.


"Pelaku DD berhasil kita amankan pada hari Minggu, 30 Juli 2023 sekitar pukul 07.30 WIB pagi, yang saat itu sedang berada di rumahnya di Jorong Koto Gadang Nagari Salareh Aia Utara Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam," tuturnya.


Eri Yanto menjelaskan, dari kedua pelaku ini petugas menyita barang bukti berupa, enam paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, dua unit handphone merek Oppo A15 warna putih dan Oppo A17 warna biru.


Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy BA 3162 RE warna abu-abu, satu helai celana pendek merek Yordano warna biru, satu buah dompet merek Levis warna hitam, satu buah buku tabungan Bank Mandiri dan ATM atas nama pelaku DD serta uang tunai sebanyak Rp 200.000.


"Saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika," jelasnya.(DDR)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.