Maling Dibegal Oleh Maling, Tiga Pelaku Tertangkap Dua DPO
MR.COM, PASBAR - Berkat informasi masyarakat serta penyelidikan oleh anggota nya kembali Jajaran Polres Pasaman Barat (Pasbar) berhasil mengungkap kasus pencurian alat elektronik (chrome book dan laptop) di SD Negeri 19 Lembah melintang, Rabu (07/06) lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki saat Press Release Ungkap Kasus Pencurian Di SDN 19 Lembah Melintang dan Silaturrahmi Kapolres dengan Mitra Humas Polres di Aula Polres Pasbar, Sabtu (22/07).
Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki di dampingi Kasi Humas Polres Pasaman Barat AKP Rosminarti, Kapolsek Lembah melintang AKP Zulfikar dan Wakil sementara AKP Junaidi menjelaskan bahwa kejadian terkait pencurian alat elektronik di SD N 19 Lembah Melintang di katakan cukup unik karena Pelaku pencurian, mencuri dari para pencuri.
Kejadian ini terjadi pada Selasa dini hari (06/06) sebanyak 13 Unit Chroomebook, satu unit laptop, dan tiga projektor Infokus milik SD N 19 Lembah Melintang di Jorong Batang gunung, Nagari Koto Gunung, Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat raib digondol maling yang mengakibatkan sekolah tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta.
Setelah mendapatkan laporan dari pihak sekolah, Kapolsek lembah melintang beserta jajarannya bergerak cepat serta melakukan penyelidikan di lokasi yang menjadi tempat jual beli laptop.
Agung Basuki menjelaskan, pencurian alat elektronik di SD Negeri 19 Lembah melintang dilakukan oleh tersangka DD dan AD. Aksi ini diketahui tersangka SH dan RA.
Setelah DD dan AD selesai beraksi, tersangka SH dan RA merampok hasil curian tersebut dan sempat melakukan penganiayaan terhadap pelaku DD dan AD.
Dari hasil penyelidikan, Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap AE, SH dan RA. Saat ditangkap di rumahnya, tersangka SH sempat melakukan perlawanan, sedangkan DD dan AD melarikan diri dan saat ini menjadi DPO.
"Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku yakni RA (35) SH (26) dan AE (26) sementara dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi yakni DD (30) dan AD (35) yang berperan sebagai pelaku utama pencurian di SDN 19 lembah melintang. Sementara AE berperan sebagai penjual barang curian, sedangkan RA dan SH melakukan pencurian barang dari pelaku DD dan AD," ujar Kapolres Agung Basuki.
"Barang bukti saat ini diamankan Polres Pasbar. Setelah koordinasi dengan pihak sekolah, berkemungkinan akan dipinjam pakaikan kepada pihak sekolah karena siswa sangat membutuhkan. Sewaktu dibutuhkan nanti sebagai bukti dipersidangan, maka polisi akan menghadirkan sebagai barang bukti," jelas Kapolres.
Usai Press Release, Kapolres Pasaman Barat Agung Basuki beserta jajaran menggelar acara Silaturahmi bersama Insan Pers Mitra Polres Pasaman Barat.(DDR)