Proyek Negara Dibawah Kewenangan BPJN Sumbar Diduga Dijadikan Sebagai Objek Mengumpulkan Pundi-pundi
MR.com, Sumbar| Ditengarai proyek negara yang ada dibawah kewenangan BPJN Sumbar diduga berjalan diluar speks teknis dengan tujuan demi kepentingan bersama.
Sebelumnya, proyek dibawah pengawasan PPK 1.1 M. Nasir, pekerjaan penanganan Blockspot dengan nilai pekerjaan Rp 4 miliar sempat menjadi sorotan tajam publik.
Diduga pada pekerjaan tersebut, PT.Bangun Sarana Persada (BSP) sebagai pemenang tender dengan sistim E catalog dalam melaksanakan pekerjaan telah labrak aturan dan bekerja diluar spesifikasi teknis.
Parahnya, meskipun sudah diinformasikan kepada pihak PPK1.1, Satker PJN Wil 1 Sumbar terkait kecurangan yang diduga telah dilakukan rekanan. Tetapi pihak tersebut terkesan tidak peduli dan terus membiarkan rekanan bekerja dengan kecurangannya.
Berita terkait: Proyek Penanganan Drainase Satker PJN Wil 1 Sumbar Tuai Sorotan Publik,Diduga Ada"Kongkalingkong"
Kali ini, hal serupa diduga kuat terjadi lagi. Terjadi pada penanganan saluran drainase juga berada di ruas jalan nasional Padang-Lb.Alung-Padang Panjang-Padang Luar-Batas Solok.
Masih dibawah pengawasan PPK, Satker yang sama, proyek negara yang berada dibawah kewenangan BPJN Sumbar itu kembali menuai tanggapan negatif dari beberapa pihak dilingkungan masyarakat.
Proyek yang dikerjakan oleh PT.Bangun Sarana Persada(BSP) masih terus dilakukan, meskipun mengalami keterlambatan yang cukup jauh. Pelaksanaan juga diselingi dengan dugaan beberapa kecurangan yang terkesan sengaja dilakukan demi kepentingan bersama.
Disinyalir proyek yang telah menghabiskan uang negara sebesar Rp 6 miliar lebih itu tidak memiliki mutu dan kualitas yang diinginkan masyarakat.
Pasalnya, diduga pelaksanaan proyek tersebut berjalan tidak sesuai spesifikasi dan teknis yang semestinya. Akibat dari itu publik khawatir kalau umur saluran drainase yang dikerjakan tidak sesuai ekspektasi yang direncanakan.
Kecurangan yang terjadi diantaranya, pada penggunaan tanah timbunan pilihan. Disinyalir rekanan hanya memanfaatkan bekas tanah galian untuk saluran drainase sebagai tanah timbunan pilihan tersebut.
Sementara bekas tanah galian itu ditemui banyak mengandung bebatuan dan juga bekas bongkaran aspal.
Terkait hal itu, seorang ahli kontruksi sekaligus pengamat pembangunan di Sumbar Ir.Sutan Hendy Alamsyah berkomentar sumbang.
Ia menilai tujuan utama dari pekerjaan yang dilakukan bukan untuk kepentingan masyarakat. Tetapi ada indikasi proyek tersebut dijadikan sebagai objek untuk mengumpulkan pundi-pundi bagi sekelompok oknum yang terlibat didalamnya.
"Disinyalir proyek tersebut hanya sebagai wadah bagi sekelompok oknum dalam menambah kekayaan mereka, dengan mengenyampingkan mutu dan kualitas pekerjaan" ujar Sutan Hendy pada Sabtu (15/7/2023) di Padang.
Kecurigaan itu muncul lantaran setelah pihak seperti PPK 1.1 (M.Nasir), Kepala Satker PJN Wil 1(Masudi) ,serta Kepala BPJN Sumbar(Thabrani) yang terkesan tidak peduli terhadap informasi dugaan kecurangan yang dilakukan oleh kontraktor, padahal sudah dikonfirmasi media, ungkapnya.
Pria lulusan Universitas Indonesia (UI) teknik arsitektur itu mengatakan, sikap tidak peduli mereka itu tersirat setelah pekerjaan masih terus berjalan dengan konsistensi kecurangan yang disinyalir masih sama dengan sebelumnya.
Ketidak berdayakan pihak BPJN Sumbar beserta jajaran terhadap kecurangan yang dilakukan PT.BSP itu, seperti menjelaskan ada kesepakatan jahat yang saling menguntungkan pada pelaksanaan proyek tersebut.
"Ada indikasi kesepakatan yang terjadi antara rekanan dengan instansi vertikal itu dengan mengorbankan mutu dan kualitas pekerjaan,"ulasnya.
Disebutkan Sutan, kesepakatan jahat pada pekerjaan lainnya diduga juga pernah terjadi pada paket lain yang masih berada di bawah kewenangan BPJN Sumbar.
Yaitu, paket penanganan Blockspot senilai Rp 4 miliar lebih. Pada proyek tersebut anak perusahaan dari PT.Rimbo Paraduan ini(PT.BSP)diduga juga melakukan kecurangan.
Dijelaskannya, kecurangan yang dilakukan terhadap ketebalan beton bahu jalan tidak sesuai speks. Kemudian, terjadi lagi pada pengadaan rambu-rambu peringatan lalulintas, yang dibuat kuat dugaan tidak sesuai aturan.
Parahnya kata Sutan, hal tersebut masih saja lepas dari pengawasan dan mungkin juga mendapatkan izin oleh pihak BPJN Sumbar untuk rekanan berbuat demikian.
Walaupun ada statement tegas keluar dari mulut PPK 1.1 M.Nasir akan membongkar pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi itu. Dan ternyata omongan PPK tersebut disinyalir hanya bualan semata.
"Rekanan tetap bekerja tanpa ada teguran keras, apalagi untuk sebuah pembongkaran oleh PPK. Bahkan, PPK pun terindikasi membiarkan rekanan untuk melanjutkan kecurangan tersebut," tegas Sutan Hendy.
Dengan kejadian seperti ini, tentu masyarakat sangat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar bisa menunaikan kewajibannya sebagai abdi negara dalam penegakan supremasi hukum, tandasnya.
"Tindak tegas pelaku-pelaku yang diduga telah merugikan uang negara itu," tegas Sutan Hendy.
Atau kecurangan-kecurangan selanjutnya akan terus mewarnai pembangunan di Sumbar dengan kerugian uang negara yang berkepanjangan, pungkasnya.a
"Menyelam Sambil Minum Air", itu ungkapan pribahasa yang cocok untuk mereka para oknum-oknum nakal tersebut.
Sementara, Reno Naldi pihak dari kontraktor (PT.BSP) meskipun sudah dikonfirmasi belum bisa berikan penjelasannya terkait hal tersebut hingga saat ini. Demikian juga ,Kepala BPJN Sumbar Thabrani, serta PPK 1.1 M.Nasir hingga berita ditayangkan belum memberikan klarifikasinya.
Lain hal dengan Kepala Satker PJN Wil 1, Masudi. Saat dikonfirmasi Masudi mengucapkan terimakasih seraya mengatakan, akan meninjau ulang proyek negara. Namun hingga saat ini pun hasil dari peninjauan yang dilakukannya itu belum diberikan klarifikasinya kepada media.
Media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya hingga berita ditayangkan.(cr)