Proyek Penanganan Drainase Satker PJN Wil 1 Sumbar Tuai Sorotan Publik,Diduga Ada"Kongkalingkong"
MR.com, Sumbar| Pelaksanaan proyek negara yang berada dibawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat (BPJN Sumbar) kembali menuai sorotan tajam publik.
Kinerja atau keprofesionalan CV. Bangun Sarana Persada(BSP), serta PT.Eskapindo Matra KSO, PT.Jasa Mitra Manunggal dan PT. Indec Internusa sebagai mitra kerja dari Satker PJN Wil 1 Sumbar patut dipertanyakan.
Sebelumnya, pelaksanaan proyek negara yang ada dibawah kewenangan PPK 1.1, Satker PJN Wil 1 sempat menjadi gunjingan, karena diduga berjalan tidak sesuai speks teknis. Yaitu penanganan Blockspot diruas jalan nasional Padang -Lbk Alung- P.Panjang,-Pdg Luar, hingga BTS Solok senilai 4 miliar lebih.
Baca berita terkait: Saat dikonfirmasi "Bungkam", Yatun SH : Publik Curiga ada Gratifikasi di Lingkungan BPJN Sumbar
Kali ini kecurigaan publik kembali tumbuh pada proyek yang ada dibawah kendali Satker PJN Wil 1 tersebut. Ada dugaan kongkalikong pada proyek penanganan drainase yang dikerjakan pada ruas jalan nasional dengan kontraktor yang sama.
Pelaksanaan proyek penanganan drainase yang dikerjakan CV.BSP senilai Rp 6.006.828.000, sumber dana APBN TA 2023, selama 240 hari kerja disinyalir mengalami keterlambatan selama tiga bulan.
"Ada indikasi kongkalingkong yang diduga terjadi antara rekanan dengan pihak konsultan supervisi beserta pihak Satker PJN Wil 1 tersebut," kata Ir.Sutan Hendy Alamsyah sebagai pengamat pembangunan Sumbar pada Selasa (5/7/2023) di Padang.
Keterlambatan yang cukup jauh menjadi pembuka munculnya dugaan tersebut yang disertai dengan pelaksanaan yang dicurigai berjalan tidak sesuai speks dan teknis oleh CV.BSP, ujarnya.
Sutan Hendy menguraikan perihal dugaan tersebut. Pada teknisnya, kata Sutan, diduga ketebalan lantai kerja juga mutu beton yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Kemudian lanjut Sutan, diduga rekanan tidak ada menggunakan tanah timbunan (urugan) pilihan saat melakukan penimbunan yang dipadatkan untuk menjaga keamanan material U ditch precast dari kerusakan dini.
"Tanah timbunan pilihan yang dipakai oleh rekanan disinyalir tanah bekas galian yang mengandung bahan yang bersifat keras, seperti bebatuan yang mengancam material precast dari kerusakan dini" ulasnya.
Dikhawatirkan hal tersebut akan menjadi penyebab material precast akan cepat rusak. Apalagi mutu beton precast yang digunakan rekanan disinyalir tidak sesuai spesifikasi, ujarnya.
Yang sering terjadi pelanggaran pada pelaksanaan proyek negara adalah menyangkut pengadaan Alat Pelindung Kerja (APK). Diduga pada proyek yang sedang dikerjakan CV. BSP ini juga demikian.
Disinyalir rekanan masih mengabaikan keselamatan dan keamanan para pekerjanya. Karena, masih ada informasi miring beredar kalau para pekerjanya masih ada tidak menggunakan APK secara lengkap, tandasnya.
Kita berharap ada atensi yang kuat dilakukan oleh Kepala BPJN Sumbar terhadap keprofesionalan kinerja rekanan dan bawahannya. Agar pembangunan yang dilakukan sesuai dengan harapan, dan seimbang dengan uang negara yang telah dihabiskan, pungkasnya.
Sementara, Reno Naldi selaku pihak dari CV. BSP serta M.Nasir sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 1.1) pada Satker PJN Wil 1, hingga berita ditayangkan belum bisa berikan komentar atau penjelasan.
Hingga berita ditayangkan media masih menunggu dan upaya pihak terkait lainnya.(cr/tim)