DPRD Pasbar Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022
MR.COM, PASBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2022, Senin (03/07).
Rapat Paripurna itu, terlihat dihadiri oleh Ketua DPRD Pasaman Barat H. Erianto, Wakil Endra Yama Putra, dan H. Daliyus, Bupati Pasaman Barat H. Hamsuardi bersama Wakil H. Risnawanto, Forkopimda, para anggota DPRD dan beberapa kepala OPD.
Saat membuka rapat, Ketua DPRD Pasaman Barat H. Erianto menyampaikan, Rapat Paripurna ini adalah Rapat Paripurna ke-1 masa sidang ketiga, dalam rangka penyampaian nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2022.
Usai rapat dibuka, Ketua DPRD Pasaman Barat H. Erianto mempersilahkan Bupati Pasaman Barat untuk memaparkan Nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pasaman Barat tahun anggaran 2022.
Bupati Pasaman Barat H. Hamsuardi, dalam penyampaiannya mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Pasaman Barat yang sudah bersinergi bersama seluruh OPD se-Kabupaten Pasaman Barat, sehingga Pasaman Barat kembali mendapat Wajar Tanpa Pengecualian ke 6 kalinya, secara berturut-turut dari BPK.
"Tujuan umum penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah untuk dapat menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akural pada pemerintah daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun laporan keuangan yang berbasis akural, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah," katanya.
Disampaikan, capaian realisasi keuangan berdasarkan atas laporan realisasi anggaran sebagai berikut, pertama Pendapatan yang dianggarkan sebasar Rp. 1.181.613.373.512.00 dengan posisi per 31 Desembar 2022 dengan realisasi sebesar Rp. 1.157.750.690.657.65 atau sebesar 97,98 %. Kedua belanja dan transfer daerah dianggarkan sebesar Rp. 1.300.488.596.613.00 dengan realisasi sebesar Rp. 1.138.867.462.473.98 atau 87.57 %.
Sementara capaian realisasi keuangan berdasarkan atas neraca pemerintah Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2022, par 31 Desember 2022 Pemerintah Pasaman Barat memiliki nilai aktiva atau aset sebesar Rp. 2.563.913.616.175.54, kewajiban sebesar Rp. 19.290.816.420.73 dan ekuitas sebesar Rp. 2.544.622.799.755.81.
Aset tetap yang dimiliki oleh Pemda Pasaman Barat per 31 Desembar 2022 adalah sebesar Rp. 2.105.627.381.585.83, merupakan aset tetap berdasarkan atas harga perolehan sebesar Rp. 3.657.644.880.125.25, setelah dikurangi nilai penyusutan sebesar Rp. 1.552.107.498.539.42. Serta aset lainnya yang dimiliki Pemda Pasaman Barat per 31 Desembar ada sebesar Rp. 139.804.255.995.94.
"Kami menyadari, bahwa masih terdapat kekurangan dan kelemahan, oleh karena itu masih dibutuhkan adanya dukungan dari anggota Dewan untuk sebantiasa secara bersama-sama membangun dan memperbaiki kinerja pelaksanaan APBD tahun berikutnya, sehingga bisa mewujutkan obsesi peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya. (DDR)