Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


 

MR.COM, PASBAR - Bupati Bersama Ketua DPRD Pasbar Hadiri Khatam Al-Qur’an Se-Nagari Koto Baru.Bupati Pasaman Barat Hamsuardi bersama Ketua DPRD Pasbar Erianto dan Ketua TP PKK Pasbar Ny. Titi Hamsuardi menghadiri kegiatan Khatam Al-Qur’an TPA, TPQ, MDA dan MDTA se-Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kamis (01/06) yang diselenggarakan di Masjid Nurul Ikhlas Pasar Simpang Tiga, Nagari Koto Baru.

Bupati Hamsuardi meminta kepada para orang tua untuk selalu memberikan ruang dan dukungan kepada anak yang ingin belajar Al-Qur’an sehingga ilmu anak diimbangi dengan ilmu keagamaan.

“Kami atas nama Pemda Pasbar mengucapakan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini, karena kegiatan ini sejalan dengan program unggulan pemerintah daerah Kabupaten Pasaman Barat. Semoga ini menjadi kegemaran bagi anak-anak kita khususnya di Pasbar untuk memuliakan Al-Qur’an,” harapnya.

Bupati juga berharap program unggulan Pasaman Barat terus dilaksanakan, dengan harapan 20 tahun mendatang anak-anak di Pasbar sudah hafal Al-Qur’an.

Sementata itu, Ketua DPRD Pasbar Erianto juga menyampaikan dukungan terhadap program-program keagamaan yang dilaksanakan di Pasbar. Karena dapat membantu masyarakat untuk lebih dapat mendidik anak-anaknya di bidang keagamaan.

“Atas nama DPRD Pasbar kami akan selalu mendukung semua kegiatan pemerintah daerah khususnya di bidang keagamaan,” ucap Erianto.

Selain itu, ia juga mengingatkan kepada nagari yang sudah definitif agar mengembangkan wilayahnya masing-masing di bidang keagamaan, sehingga apa yang menjadi tujuan pemerintah dapat terlaksana dengan baik berkat kerjasama semua pihak.

Dalam kegiatan tersebut Bupati Hamsuardi bersama Ketua TP PKK Ny. Titi Hamsuardi juga membagikan 80 Al-Qur’an kepada 80 peserta yang mengikuti khatam Al-Qur’an dan juga meninjau gedung DTA Nurul Ikhlas Pasar Simpang Tiga. (DDR)



 

MR.COM, PASBAR.-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman Barat (Pasbar) Endra Yama Putra menghadiri serah terima jabatan (Sertijab) dua Camat dilantik oleh Wakil Bupati Risnawanto.


Sertijab dua camat tersebut yakni Camat Sasak Ranah Pasisie dari Ferdinan Ujang ke Yeni Tunida dan Camat Luhak Nan Duo dari Resta Amelda Putri ke Sutrisno.


Dalam kesempatan itu juga dilakukan pelantikan Ketua TP PKK Sasak Ranah Pasisie oleh Ketua TP PKK Kabupaten Pasaman Barat Ny. Titi Hamsuardi.


“Selamat atas dilantiknya camat Sasak dan Camat Luhak Nan Duo, semoga dapat menjalankan amanah dan tugas di tempat yang baru,” kata Endra Yama Putra.


Wakil Bupati Risnawanto pada pelantikan itu, Rabu (31/05) menyampaikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mampu ditempatkan dimana saja dan selalu menggali potensi diri sehingga bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.


Ia menegaskan bahwa mutasi dan rotasi di tubuh ASN itu merupakan hal yang biasa, begitu juga di pemerintahan kecamatan.


Sehinggga pergantian camat juga diharapkan bisa memberikan pelayanan yang lebih baik ke depannya.


Seperti di Sasak Ranah Pasisie ini yang merupakan daerah wisata, sehingga camatnya juga di tuntut serius menangani itu.


“Setiap minggu bisa kita lihat Pantai Sasak ini ramai dikunjungi. Bagaimana ini bisa kita lihat sebagai suatu potensi yang baik untuk terus dikembangkan. Seperti sarana dan prasarana harus menjadi perhatian kita,” katanya.


Ia menekankan, bahwa di tangan camat yang baru dilantik diharapkan ada semangat peningkatan pelayanan. Koordinasi dan komunikasi harus terus dijaga oleh camat, karena ada Forkopimca di kecamatan yang perlu kerjasama dengan baik demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.


“Atas nama Pemda Pasbar kami mengucapkan terima kasih kepada camat yang telah berjasa di wilayah kerjanya. Semoga apa yang dilakukan selama ini menjadi ladang pahala. Begitu juga dengan pengurus PKK yang mendukung program di Pemda Pasbar ini,” katanya. (DDR/*)


 

MR.COM, PASBAR - Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Lubuak Landur Aua Kuniang Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) resmi dilantik oleh Wakil Bupati Pasbar Risnawanto, Senin (30/05) di aula  kantor wali setempat.


Lima orang anggota Bamus Nagari Lubuak Landur Aua Kuniang yang dilantik periode 2023-2029 adalah Azimat Abdullah, Hendra Wirman, Januardi, Novial, dan Pepi Marlina.


Wakil Bupati Risnawanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa dilantiknya Bamus nagari merupakan perwujudan dari kesuksesan Kabupaten Pasaman Barat melakukan pemekaran nagari dari 19 nagari menjadi 90 nagari. Sehingga, diharapkan semua pihak bisa mendukung itu semua.


"Karena kita sama-sama tahu bahwa perjuangan kita untuk melakukan pemekaran nagari ini tidak mudah dan memakan waktu lama. Untuk itu, mari kita dukung proses demi proses di nagari ini. Sekarang pembentukan Bamus sudah dilaksanakan, jangan dianggap pekerja kita di nagari ini sudah selesai. Akan banyak rintangan dan tantangan yang akan kita hadapi," kata Risnawanto.


Sebab, katanya tujuan dimekarkannya nagari ini tidak terlepas dari pendekatan pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan pembangunan, dimulai dari nagari, sehingga progres pembangunan di nagari itu akan terlihat lebih cepat.


"Pemerintah nagari harus kompak dengan Bamus. Karena Bamus itu bisa dikatakan perwujudan dari demokrasi. Sehingga, apa yang direncanakan di nagari tidak ada halangan dan rintangan. Misalnya bagaimana Nagari Lubuak Landur Aua Kuniang ini menyediakan lahan untuk membangun kantor yang representatif demi pelayanan kepada masyarakat. Begitu juga dengan kantor Bamus," katanya.(DDR)


MR.com, Padang|Melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Polresta Padang, No: 03/PU-PR/GAnewsV3/2023, redaksi media online GoAsianews menolak undangan klarifikasi yang dialamatkan terhadap Pimprednya.

Sebelumnya, redaksi GoAsianews telah menerima surat undangan klarifikasi atas nama Deni dari Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang dengan No; B/1924/V/2023/Reskrim tertanggal 24 Mei 2023. Dengan rujukan ;

 a. Undang-undang nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 b. Perkap nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana.

 c. Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 22 Maret 2023, an pelapor SYAFRIAL KANI.

 d. Surat Perintah penyelidikan Nomor ; Sp.Lidik/351/III/2023/Reskrim, tanggal 27 Maret 2023.

"Kami dari redaksi menolak surat undangan klarifikasi tersebut," ucap Deni pada belasan awak media, Selasa 30/05/2023, setelah memberikan surat pemberitahuan ke Kantor Polresta Padang.

Hal ini kami lakukan karena undangan tersebut dinilai perlu ditelaah kembali oleh pihak yang berwenang, sebutnya.

Ada sebanyak Tiga Belas (13) item penting yang harus diperhatikan dalam alasan penolakan yang kami sampaikan, salahsatunya "Surat undangan klarifikasi dari Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang yang ditujukan dengan "Nomor: B /1924/V/2023/Reskrim kami nilai tidak relevan. (Dapat dilihat pada poin "Rujukan huruf C").

Dalam laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Ketua DPRD Kota Padang (Syafrial Kani) Nomor : STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 22 Maret 2023, yakni dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2.

Sebagaimana diketahui, Pasal 27 ayat (2) UU ITE ini memuat larangan perbuatan yang bermuatan perjudian. Hal tersebut tentusaja sangat tidak singkron" tegasnya.

Berikut isi item penolakan:

 1. Merujuk kepada Undang-undang Pokok Pers.

2. Merujuk kepada Pedoman Pemberitaan Media Siber.

3. Merujuk kepada MoU antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia, Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.

4. Merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang pedoman kriteria implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

5. Surat undangan klarifikasi dari Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang yang ditujukan dengan "Nomor: B /1924/V/2023/Reskrim" kami nilai tidak relevan. (Dapat dilihat pada poin "Rujukan huruf C").

6. Sebagaimana yang disampaikan oleh pelapor (Syafrial Kani) kepada para wartawan pasca pelaporan pencemaran nama baiknya di Polresta Padang (Nomor : STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tanggal 22 Maret 2023), Ia juga menyampaikan telah melaporkan Enam media online. Namun bukti fisik (sah secara hukum) laporan tersebut hingga saat ini tidak ada. Hal ini merupakan pembohong publik yang dilakukan oleh seseorang pejabat publik (Syafrial Kani).

7. Poin No; 6 diatas dikuatkan oleh penjelasan pihak Penyidik Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang, pada Senin (29 Mei 2023), Ia membenarkan Syafrial Kani tidak pernah membuat laporan polisi secara tertulis (Enam media online). Hal tersebut disampaikan oleh Penyidik kepada Khairul pada saat proses wawancara undangan klarifikasinya (nomor : B/1925/V/2023/Reskrim).

8. Untuk menguatkan laporan pencemaran nama baik yang Ia sampaikan kepada pihak Kepolisian, seharusnya Syafrial Kani melampirkan alat bukti Forensik (seperti Tes DNA) yang Ia lakukan secara mandiri. Agar yang disampaikan oleh narasumber "M" dalam artikel pemberitaan dapat menjadi bahan acuan yang ril, sebelum diuji ulang ditingkat Pengadilan.

9. Poin No;8 diatas sangat penting, agar penyelesaian terkait laporan dapat diproses secara Pro Justitia dan tidak mengambang.

10. Wartawan (pewarta) tidak bisa menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Syafrial Kani ini. Karena posisi wartawan hanya sebagai penyampai informasi dari sumber yang didapatkan.

11. Wartawan (pewarta) tidak bisa menjadi tersangka, karena memiliki narasumber, dan telah melakukan upaya -upaya konfirmasi / kroscek yang ditujukan kepada pelapor sebagai/untuk perbandingan  narasi berita (agar produk jurlistik yang lahir tidak haram). Namun pelapor "Safrial Kani" tidak meresponnya, (pedoman pemberitaan yang telah ditayangkan merujuk pada Poin No:2 diatas).

12. Menjadi ketakutan yang sangat besar bagi saya untuk memenuhi undangan klarifikasi ini, karena "Pemberi keterangan (wartawan yang diwawancarai) dalam undangan klarifikasi Berita Acara Pemeriksaan tersebut tidak mendapat salinan dari Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatanganinya. Meski telah diminta kepada pihak penyidik. Hal ini Bertolak belakang dengan Pasal 72 KUHAP. (Dan hal tersebut terjadi pada Tiga orang Wartawan yang telah memenuhi undangan klarifikasi sebelumnya).

13. Saya akan bersedia hadir dalam undangan, apabila undangan tersebut kami(Redaksi) nilai relevan dengan topoksi  kejurnalistikan. Dan pihak Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang menjamin salinan dari Berita Acara dapat kami miliki diwaktu dan saat yang bersamaan.

Sebelumnya, Ketua PWI Sumbar dan Ketua AJI Padang menyayangkan sikap yang diambil oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani tersebut.

Kalau diadukan juga minta ke polisi agar menggunakan Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,”

Syafrial Kani seharusnya membuat hak jawab terlebih dahulu jika merasa dirugikan dan tidak serta merta mengadu ke polisi. “Ada Lex Specialist namanya,” kata Ketua PWI Sumbar Basril Basyar. (22/03/2023)

Dan sebelumnya Ketua LP KPK Sumbar Ismail Novendra dan Ketua AWAK Sumbar Herman Tanjung juga nyinyir menyarankan agar Ketua DPRD Kota Padang ini melakukan tes DNA terkait tudingan memiliki anak dari wanita lain. (Realis) 


 

MR.COM, PASBAR - Badan Musyawarah (Bamus) memiliki peran yang sangat penting dalam suatu Nagari. Ditangan anggota Bamus bergantung perkembangan Nagari seperti peran dan fungsi yang ada dalam Surat Keputusan. 


"Besar harapan kami, bersama perangkat nagari lainnya agar anggota Bamus tetap bersemangat dan tidak menyerah. Hal itu tentu harus mendapat dukungan dan kebersamaan, baik dari pemerintahan nagari maupun dari kelompok masyarakat," ungkap Bupati Hamsuardi.


Selain itu, Bupati Hamsuardi yang didampingi Camat Pasaman Jon Endri dan stakeholder terkait saat melantik Bamus Nagari Lingkuang Aua Barat Periode 2023-2029, Senin (29/05) di Kantor Wali Nagari Lingkuang Aua Barat, Kecamatan Pasaman juga menjelaskan bahwa fungsi Bamus selain menggali aspirasi masyarakat dan menampung aspirasi masyarakat, juga mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah desa, serta fungsi lainnya.


Ia meminta agar anggota Bamus mampu memunculkan ide dan inovasi baru yang dapat meningkatkan pendapatan nagari. Menentukan prioritas dalam pembangunan, sehingga Nagari Lingkuang Aua Barat yang dekat dengan ibu kota kabupaten itu lebih unggul dibanding nagari lainnya. 


"Membangun kampung atau nagari melalui pelantikan Bamus, adalah kesempatan emas di titik awal dalam pemekaran nagari. Lingkuang Aua Barat harus lebih unggul seperti dari segi inovasi, kebersihan kampung, potensi yang digali seperti potensi wisata yang menjadi perhatian bersama. Apapun harus dipikirkan, agar segala sesuatu yang diputuskan mendapat manfaat yang besar dibanding mudharat," tangkas Bupati Hamsuardi. 


Diakhir kegiatan, Bupati Hamsuardi bersama stakeholder terkait memberi ucapan selamat kepada Anggota Bamus Lingkuang Aua Barat Periode 2023-2029 yang dilantik. Anggota Bamus tersebut yakni Erman (Wilayah Dusun Timur), Ambrizal (Wilayah Dusun Utara 1), Erik Ananda (Wilayah Dusun Utara 2), Salawati (Keterwakilan Perempuan), dan Sri Reni Purnama Sari (Mutasi dari Nagari Induk).(DDR)

Kadis PUPR Padang Pariaman,EL Abdes Marsyam(baju kemeja.red) bersama wartawan saat berbincang-bincang dalam memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf di Padang.

MR.com, Padang| Sikap gentleman Kadis PUPR Padang Pariaman EL Abdes Marsyam yang akrab dipanggil Abdes datangi posko perkumpulan awak media dikawasan GOR Haji Agus Salim,(Padang) patut diapresiasi.

Kedatangannya untuk mengklarifikasi sekaligus meminta maaf atas kesalah pahaman yang terjadi antara dirinya yang menjabat sebagai Kadis dengan kawan-kawan profesi wartawan.

Dalam keterangannya, dia tidak bermaksud sedikitpun untuk mengecilkan profesi wartawan dalam bentuk perkataan ataupun perbuatan. Dia berkata sedikit "nyeleneh" lantaran dia yang saat itu berkomunikasi dengan wartawan via telepon dan beranggapan hanya bincang-bincang biasa saja.

Tetapi diluar dugaannya, ternyata wartawan yang sehari-hari merupakan teman baik dalam anggapannya, ternyata merekam perbincangan mereka. Dan ternyata rekaman itu pun beredar yang menyebabkan kegaduhan di lingkungan publik.

"Untuk itu saya secara pribadi atas kejadian memohon maaf kepada seluruh awak media dan pihak yang ikut dirugikan atas kekilafan saya ini," tegas Abdes pada Ahad (28/5/2023).

Sebagai pejabat publik, dia menyadari tidak sepatutnya mengeluarkan ucapan tersebut. "Tetapi ucapan itu keluar dari mulut saya, karena saya menganggap yang bicara dengan saya itu seorang teman yang berprofesi wartawan," katanya.

"Oleh karena itu, hari ini secara resmi saya menyampaikan permohon maaf kepada seluruh awak media atas perkataan yang tidak sepantasnya saya ucapkan waktu itu,"ucap Kadis tersebut.

Dikatakannya, kekilafan dan kesalahan nya itu bukti ketidak sempurnaannya sebagai makhluk ciptaan tuhan. Bukti dirinya sebagai manusia biasa yang tidak terlepas dari kesalahan dan kekilafan, tuturnya.

Untuk itu sekali lagi kepada seluruh awak media yang ada di seluruh dunia, khususnya Sumatera Barat, secara pribadi saya memohon maaf sebesar-besarnya. "Juga kepada pihak yang terdampak terhadap persoalan ini, saya juga mengucapkan mohon maaf sebesar-besarnya," tegas lagi.

Lain pihak, permohonan maaf Abdes itu disambut baik oleh awak media yang hadir. Pewarta yang hadir sangat mengapresiasi sikap gentleman kadis tersebut yang berani mengakui kesalahannya dan mau meminta maaf kepada seluruh wartawan yang ada.

Hal ini disampaikan Dafit merupakan salah satu wartawan yang hadir dan ikut membuat pemberitaan terkait hal itu. Dalam penyampaiannya Dafit sangat kagum dengan sikap kebesaran hati kadis tersebut, karena telah mau mengakui kesalahan dan tidak enggan untuk meminta maaf.

Kita berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua. Sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kekilafan.

"Semoga kejadian ini dapat kita jadikan pengalaman yang sangat berharga. Juga sebagai hikmah, dan pertemuan ini ajang memperkuat tali silaturahmi antara pers dengan pemerintah, khususnya untuk Kadis PUPR Padang Pariaman sendiri," ucap Dafit mewakili kawan-kawan wartawan yang ada saat itu.

Dan semoga kedepannya komunikasi antara wartawan dengan pihak pemerintah sebagai mitra kerja dapat berjalan lancar dengan solid, pungkasnya. 

Hingga berita ditayangkan, media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.