Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com, Pessel| Menyangkut penyerahan pengelolaan aset negara ke Pemkab Pessel yang terkesan tertutup dari masyarakat oleh pihak Balai Pelaksana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat (BPPW Sumbar)beberapa waktu lalu masih terus mendapat sorotan tajam dari publik.

Sebelumnya, pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah yang berada dikawasan Bukit Buai, Tapan, Pessel diduga "mangkrak" hingga hampir satu tahun dan perjalanan pembangunan tidak sesuai speks dan teknis.

Hal tersebut disampaikan salah seorang warga setempat yang tidak mau namanya untuk dituliskan pada Rabu(26/4/2023). 

"Pembangunan TPA ini terbengkalai sudah setahun lamanya. Selain itu, kontraktor juga masih banyak meninggalkan hutang piutang khususnya terhadap beberapa masyarakat disini" demikian warga tersebut mengatakan.

Namun meskipun begitu, pihak BPPW Sumbar dan Pemkab Pessel disinyalir tetap sepakat melakukan serah terima pengelolaan aset tersebut pada Kamis, 13 April 2023 di kantor BPPW Sumbar.

Berita terkait: Penyerahan Aset Negara Tidak Diketahui Sekda Pessel, Diduga Ada Persekongkolan Jahat Pada Proyek TPA BPPW Sumbar

Anehnya, serah terima pengelolaan aset hanya diinformasikan melalui sosial media(instagram.red) milik BPPW Sumbar saja, tanpa ada publikasi resmi melalui media massa. Disinyalir tidak banyak masyarakat yang tau kalau TPA itu telah diserahkan pengelolaannya kepada Pemkab Pessel.

Karena, pasca dilakukan penyerahan aset tersebut, diduga sampai sekarang TPA Sampah itu belum bisa difungsionalkan oleh Pemkab Pessel secara optimal sesuai dengan perencanaannya.

Parahnya, bukan hanya masyarakat yang tidak mengetahui, tetapi Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pamong tertinggi di Kab. Pessel mengaku juga tidak mengetahui adanya serah terima aset negara itu.

"Ya saya belum mengetahui secara pasti. Karena seingat saya pemborong banyak meninggalkan masalah di lokasi pekerjaan,"demikian pengakuan Mawardi sebagai Sekda Kab.Pessel pada Senin(1/5/2023) via telepon 0812-7580-2xxx.

Tetapi pernyataan yang disampaikan Sekda Mawardi tersebut dibantah Kadis Perkimtan LH Pessel Mukhridal sebagai perwakilan dari Pemkab saat serah terima aset itu dilakukan.

Kadis Perkimtan LH Pessel, Mukhridal mengatakan penyerah pengelolaan TPA Bukit Buai tidak ada yang disembunyikan.

"Terkait penyerahan pengelolaan TPA Bukit Buai Tapan tidak ada yang disembunyikan dan sudah dilaporkan kepada Bapak Bupati," ungkap Mukhridal pada Rabu(3/5/2023) via telepon. 

Terkait dengan kondisi bangunan Mukhridal mengakui memang belum tuntas 100 persen dan akan dilengkapi oleh Kementerian PUPR sambil berjalannya operasional TPA Bukit Buai Tapan tersebut.

Kemudian menyangkut ketidaktahuan Sekda Mawardi terhadap proses serah terima aset tersebut. Kadis Perkimtan LH itu mengatakan sudah melaporkannya kepada Sekda.

"Penyerahan pengelolaan aset sudah kita laporkan juga ke pak Sekda, mungkin karena kesibukan Pak Sekda lupa,"demikian kata Mukhridal.

Tidak sinkronisasinya pernyataan Kadis Perkimtan LH Mukhridal dengan Sekda Mawardi, ditambah "bungkamnya" Indri Kurnia selaku PPK pada pelaksanaan pembangunan TPA Sampah itu, membuat kecurigaan publik semakin kuat pada proyek TPA persekongkolan jahat yang rugikan uang negara, ungkap Mahdiyal Hasan,SH pada Jum'at (5/5/2023) di Padang.

Menurut Mahdiyal sebagai Aktivis Anti Korupsi Sumbar, untuk bisa dilakukan serah terima Barang Milik Negara (BAN) harus disertakan dengan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan(BAPP)nya. 

"BAPP merupakan dokumen legalitas untuk dijadikan sebagai bahan bukti pekerjaan telah selesai dikerjakan sesuai dengan kontrak yang kemudian layak untuk diserahkan kepada penerima manfaat yang tertuang dalam PP No 27 Tahun 2014 dan aturan lainnya.," ujarnya lagi.

Ada ketidak harmonisan hubungan tercium antara Sekda dengan Kadis Perkimtan LH. Karena, sebagai atasan dan bawahan, tidak mungkin Sekda tidak mengetahui informasi adanya serah terima aset yang diwakilkan Kadis Perkimtan LH Mukhridal sendiri, katanya.

"Atau mungkin mereka sengaja membuat skenario management konflik, agar mereka bisa membohongi publik kalau pekerjaan itu tidak diterima Pemkab karena ada masalah," imbuhnya.

Tetapi diam-diam mereka diduga sepakat untuk tetap melakukan serah terima pengelolaan aset dengan catatan perbaikan dilakukan sambil berjalannya operasional TPA tersebut, seperti yang disampaikan Mukhridal, ujar Mahdiyal.

Pembangunan yang belum selesai 100 persen, menurutnya belum bisa dilakukan serah terima. Sebab, tindakan tersebut disinyalir kangkangi PP No. 27 Tahun 2014 Tetang pengelolaan barang milik negara.

" Aset negara diserahkan harus sesuai SOP, kondisi barang atau bangunan siap difungsionalkan dengan optimal. Kalau tidak demikian diduga ada persekongkolan jahat yang rugikan negara," cecarnya.

Masyarakat berharap kepada Aparat Penegak Hukum(APH) untuk melakukan penyidikan terkait adanya dugaan persekongkolan tersebut,agar supremasi hukum benar dapat ditegakkan, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)

Videotron Iklan Rokok tetap eksis di jalan Khatib Sulaiman, sementara baliho iklan rokok dikawasan Parupuk Tabing di tertibkan Sat Pol PP bersama Bapenda Kota Padang . Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.

MR.com, Padang|Satuan polisi pamong praja bersama tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang pada hari Selasa(2/5/2023) telah menertibkan baliho iklan rokok yang ada di kawasan Parupuk Tabing, Jalan Dr Hamka, Kecamatan Kototangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

Dilansir dari Radar Sumbar.com, Mursalim menjelaskan, pihaknya hanya sebagai eksekutor dari penegakan peraturan daerah (Perda) dan menindak sesuai arahan atau petunjuk dari Bapenda.

Pasalnya, hanya Bapenda-lah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang berwenang dalam periklanan atau reklame sebuah rokok.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan mengatakan, iklan rokok yang beredar di kawasan Parupuk Tabing itu tidak sah dan tidak memiliki izin.

Berita terkait : Iklan Rokok Tumbuh Subur di Kota Padang, Ada Indikasi "Main Mata" Pengusaha Advertising Dengan OPD

“Langsung kami turunkan, (baliho) itu tidak ada izin,” katanya kepada Radarsumbar.com via pesan singkat.

Sebelumnya, iklan rokok dengan Videotron yang ada dikawasan jalan Khatib Sulaiman juga sempat menjadi perhatian masyarakat. Tetapi sepertinya iklan rokok dengan videotron tersebut seakan tidak tersentuh oleh pasukan penegak perda tersebut.

Apakah iklan rokok dengan videotron tidak melanggar Perda No 24 Tahun 2012..?.

Sebagai Ketua DPD LSM Aliansi Peduli Indonesia(LSM API) Roni menilai ada perbedaan sikap yang yang dibuktikan oleh Bapenda ataupun Sat Pol PP Kota Padang dalam menegakkan aturan daerah (Perda).

"Kenapa baliho rokok yang ada dikawasan parupuk tabing Bapenda begitu tegasnya melakukan penertiban yang dieksekusi oleh Sat Pol PP. Namun Videotron iklan rokok yang ada dijalan Khatib Sulaiman tidak serta merta mereka lakukan penertiban, ada apa?,"ungkap Roni, pada Rabu (3/5/2023) di Padang.

Apakah iklan rokok dengan videotron tersebut tidak ditertibkan, karena mereka membayar pajak yang kemudian dianggap tidak melanggar Perda No 24 Tahun 2012, cecarnya.

Buktinya kata Roni, sampai hari ini pun Videotron tersebut masih eksis dengan tampilan iklan rokok yang sangat menarik perhatian diikuti dengan iklan produk lainnya.

"Sementara penertiban Baliho rokok dikawasan Parupuk tabing itu sudah dilakukan dua hari kemarin oleh Sat Pol PP bersama Bapenda dengan alasan tidak ada Izin,  tetapi apakah Videotron tersebut ada izinnya?,"ujarnya.

Hal ini sepatutnya menjadi perhatian masyarakat terhadap kinerja OPD yang ada dibawah kepemimpinan Walikota Padang saat ini yang diduga tidak adil dalam melakukan penegakan Perda, pungkasnya.

Lain pihak, waktu media mengkonfirmasikan kepada Mursalim selaku Kasat Pol PP menyangkut Videotron tersebut. Mursalim mengatakan silakan konfirmasi kepada Bapenda.

"Sebaiknya konfirmasi ke Bapenda Kota Padang, karena iklan dan reklame merupakan kewenangannya," katanya singkat via telepon +62 813-6334-7xxx, Selasa (2/5/2023).

Selanjutnya media pun mengkonfirmasikan kepada Kepala Dinas Bapenda, Yosefriawan pada hari itu via telepon 0 812-7562-1xxz. Tetapi, hingga berita ditayangkan sampai hari Yosefriawan belum bisa memberikan keterangannya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)

Ir. Sutan Hendy Alamsyah, Ketua Komwil Sumbar LMR RI

MR.com, Pessel| Diduga ada persekongkolan jahat pada proyek pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah yang berlokasi dikawasan Bukit Buai Tapan, Kab.Pesisir Selatan(Pessel).

Disinyalir, penyerahan pengelolaan aset negara dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten Pessel dilakukan secara tidak terbuka oleh BPPW Sumbar dengan Pemkab Pessel pada Kamis,13 April 2023 tahun lalu.


Ada apa pada pembangunan TPA itu, mengapa pihak BPPW Sumbar bersama Pemkab Pessel terkesan tertutup saat melakukan serah terima aset negara tersebut?.

Ini disampaikan Ketua Komisariat Wilayah Sumatera Barat Lemabaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR RI), Ir.Sutan Hendy Alamsyah pada Rabu(3/5/2023) di Padang.

"Seharusnya serah terima pengelolaan aset ini menjadi berita besar yang membanggakan bagi BPPW Sumbar. Karena, BPPW Sumbar telah berhasil memberikan infrastruktur yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Pessel," ujarnya.

Berita terkait: Ada apa..? Diduga, Serah Terima Pengelolaan Aset Negara Oleh BPPW Sumbar Tidak Diketahui Bupati dan Sekda Kab. Pessel 


Sebab, infrastruktur yang mereka bangun dengan uang rakyat itu, saat penyerahannya kembali kepada rakyat harus dengan kondisi yang sempurna dari segi mutu dan segi lainnya, tegas Sutan.

Kata Sutan, mengapa serah terima tersebut mesti mereka lakukan dengan secara diam-diam dari masyarakat, kalau tidak ada sebab nya. Istilahnya "tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api".

Karena sebelumnya kata Sutan lagi, banyak pemberitaan miring yang dipublikasi media-media. Ramai pemberitaan terkait pelaksanaan pembangunan TPA yang diduga berjalan tidak sesuai speks teknis dan masalah-masalah non teknisnya, cecarnya.

Selanjutnya menurut Sutan, mungkin tujuan mereka melakukan serah terima pengelolaan aset tersebut secara diam-diam, agar tidak ada kegaduhan lagi dilingkungan masyarakat."Selain itu, tujuan mereka lagi, supaya laporan kepada pimpinan mereka di pusat kondisi pekerjaan terkesan aman dan kondusif untuk pembangunan di Sumbar".


"Tetapi dengan cara mereka yang kesannya tidak profesional seperti ini, bisa menjadi batu sandungan bagi mereka sendiri. Sebab ada dugaan serah terima dilakukan dengan kondisi fisik bangunan yang belum selesai 100 persen yang disertai masalah non teknisnya" beber Sutan Hendy.

Ditambah lagi dengan pengakuan Sekda Kab.Pessel Mawardi beberapa waktu lalu kalau dia tidak mengetahui persis acara serah terima tersebut.

"Ya saya belum mengetahui secara pasti. Karena seingat saya pemborong banyak meninggalkan masalah di lokasi pekerjaan,"demikian pengakuan Mawardi pada Senin(1/5/2023) via telepon 0 812-7580-2xxx.

Silahkan tanyakan ke Kepala Balai PPW Sumbar, bapak Kusworo Darpito, karena saya tidak ingat dan saya juga tidak mengetahuinya secara jelas, tutupnya.

Media pun melakukan konfirmasi via telepon kepada Kepala BPPW Sumbar tersebut menyangkut apa yang disampaikan Sekda Mawardi itu. Tetapi meskipun sudah dibaca beliau, disinyalir Kusworo enggan menanggapinya.

Bahkan waktu dikonfirmasi kepada Mukhridal sebagai perwakilan dari Pemkab Pessel yang menjabat Kepala Dinas Perkimtan LH saat serah terima dilakukan. Sampai berita diterbitkan Mukhridal belum bisa menjawab konfirmasi media.

Sebagai salah lembaga yang tercatat pada lembaran negara, LMR RI akan melakukan pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan proyek negara termasuk proyek TPA ini.

"Untuk persoalan TPA ini, kita akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum agar benang merah dari persoalan terungkap demi terwujudnya supremasi hukum," tegas Sutan.

Kemudian kita berharap kepada Menteri PUPR, Bapak Basuki Hadimuljono  supaya Sumatera Barat dapat menjadi perhatian khusus. Atau melakukan evaluasi terhadap struktur organisasi BPPW Sumbar yang beberapa tahun belakangan kerap dilanda masalah, pungkasnya.

Sementara sampai berita ditayangkan, PPK Indri Kurnia, ST.MT, MSc masih belum mau atau diduga enggan menjawab konfirmasi media.

Media masih melakukan upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya sampai berita ini ditayangkan.(cr)

Iklan rokok jenis Videotron atau Megatron di kawasan jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang 


MR.com, Padang|Ditahun 2018 Kota Padang pernah terpilih menjadi salah satu daerah dari sepuluh provinsi/kabupaten/kota se-Indonesia yang menerima penghargaan Pastika Awya Pariwara dari Kementerian Kesehatan RI.

Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K) memberikan apresiasi kepada Kota Padang terkait pelarangan total iklan rokok diluar gedung agar tidak pengaruhi anak-anak untuk mulai merokok.

Namun seiring berjalannya waktu, iklan atau reklame rokok kembali tumbuh subur di Kota Padang. Tidak tanggung-tanggung, iklan rokok dengan sistem Videotron atau Megatron ada dibeberapa tempat strategis di kota ini.

Salah satunya berada disisi jalan Khatib Sulaiman Kota Padang. Iklan rokok bergerak(Videotron/Megatron) terus mewarnai jalur ramai kendaraan itu sepanjang hari. Kehadiran iklan rokok tersebut menuai sorotan tajam publik. 

Herman Tanjung warga Kota Padang menilai ada indikasi pembiaran dilakukan oleh Pemko Padang terhadap pelanggaran Perwako No 46 tahun 2017 oleh pengusaha reklame atau advertising yang menyediakan jasa iklan untuk produk rokok.

"Diduga Pemko Padang restui pengusaha reklame atau advertising yang terindikasi kangkangi Perwako No.46 Tahun 2017," ujar Herman Tanjung, Senin(1/5/2023) di Padang.

Faktanya lanjut Herman, iklan rokok menggunakan papan reklame videotron masih terus eksis disisi jalan Khatib Sulaiman itu.

Dijelaskannya, Perwako Padang Nomor 46 Tahun 2017 mengatur tentang Penyelenggaraan Reklame. Pada pasal 33 ayat 3 disebutkan,"setiap penyelenggara reklame dilarang menyelenggarakan reklame dengan konten yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi, produk tembakau, atau minuman berakohol".

Karena itu, Herman Tanjung yang merupakan Ketua DPD LSM Baladika Adhiyaksa Nusantara mengatakan akan melaporkan pengusaha penyedia jasa reklame atau advertising.

"Kita akan laporkan pengusaha advertising ini kepihak penegak hukum serta pihak-pihak berwenang yang diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran oleh pengusaha advertising tersebut," tegasnya.

Sebab, ada indikasi permainan kotor terjadi antara pengusaha advertising dengan Dinas Bapenda Padang dan OPD lainnya di Kota ini. Sebab,ini menyangkut penegakan Perwako, serta pajak iklan yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kota Padang.

"Apakah pengusaha advertising ini membayar pajak terkait usahanya penayangan iklan rokok yang kemudian dimasukkan ke kas daerah melalui Dinas Bapenda Kota Padang,"ujarnya.

Atau malah sebaliknya, ada main mata antara pengusaha advertising dengan Dinas terkait..?, Untuk itu kita akan lakukan investigasi dan bahkan melakukan pelaporan ke pihak berwajib, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan media masih mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)

Proses Serah Terima Pengelolaan Aset Negara Oleh BPPW Sumbar kepada Pemkab Pessel tidak dihadiri Bupati ataupun Sekda(Sumber, Instagram BPPW Sumbar.red)

MR.com, Pessel| Terkait dugaan "mangkraknya" pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Kawasan Bukit Buai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. Menurut informasi, pengelolaan aset negara tersebut sudah diserahkan BPPW Sumbar kepada Pemerintah Kab. Pesisir Selatan (Pemkab Pessel).

Serah terima dilakukan pada hari Kamis(13/4/2023) lalu bertempat di kantor Balai Pelaksana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat (BPPW Sumbar) yang turut dihadiri beberapa pihak dari kedua instansi tersebut.(Sumber Sosmed Instragram BPPW Sumbar.red)

Penyerah pengelolaan aset negara itu ditandai dengan penandatanganan oleh Kepala BPPW Sumbar Kusworo Darpito dan Kepala Dinas Perkimtan LH  Mukhridal sebagai perwakilan dari Pemkab Pessel.

Berita terkait: Disinyalir Pembangunan TPA Tapan "Mangkrak", Rocky Adam Sebutkan BPPW Sumbar Sudah Bayar Penuh Kontraktor 

Tetapi apakah penyerahan aset negara itu turut diketahui Bupati Rusma Yul Anwar ataupun Sekda Kab.Pessel Mawardi..?. 

Sebab saat media mengkonfirmasikan kepada Mawardi sebagai Sekda Kab.Pessel perihal penyerahan aset negara itu.

Disinyalir, Sekda Mawardi tidak mengetahui adanya proses serah terima aset tersebut. Karena Sekda sendiri mengatakan kurang mengetahui informasi tersebut.

"Saya kurang tau pasti, coba konfirmasi sama Kepala Dinas PUTR Pessel Devitra," katanya seraya kirimkan nomor kontak Kadis tersebut, pada Ahad(30/4/2023) via telepon.

Kemudian media pun melakukan konfirmasi via telepon kepada Devitra hari itu juga. Sudah beberapa kali dihubungi ke nomor kontaknya 0811-6602-xxx, Kadis tersebut tidak menjawab, padahal telepon menandakan terhubung. 

Tidak sampai disitu, selanjutnya media mengupayakan konfirmasi melalui pesan singkat via WhatsAppnya, tetapi masih belum dibalas oleh Kadis Devitra.

Sebelumnya, media juga telah mengkonfirmasikan kepada Rocky Adam selaku Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah Sumbar. 

Menyangkut serah terima bangunan TPA ke Pemkab Pessel, Rocky mengatakan serah terima bangunan dengan Pemkab Pessel masih dalam proses.

Namun, Indri Kurnia, ST.MT, MSc, sendiri selaku PPK saat dikonfirmasi terkesan bungkam. Bukankah seharusnya informasi yang lebih lengkap mestinya dimiliki oleh PPK tersebut. Karena, sering berinteraksi dengan rekanan dan konsultan pengawas diwaktu pembangunan TPA itu sedang berlangsung.

Lain hal dengan dengan Kepala BPPW Sumbar Kusworo Darpito. Kusworo tidak menjawab langsung perihal serah terima aset tersebut. Tetapi Kusworo seakan beri kode dengan mengatakan apakah media tidak mengikuti Instagram BPPW Sumbar.

Terkait kondisi fisik bangunan yang diduga tidak bermutu menjadi penyebab Pemkab Pessel tidak mau menerima aset tersebut beberapa waktu lalu.

Kusworo Darpito menjawab dengan mengatakan kerusakan bangunan karena ada yang merusaknya.

"Info dari mana Pemkab enggan menerima, info dari mana bangunan tidak memiliki mutu yang bagus, kerusakan karena ada yang merusak, mestinya hal ini yang perlu jadi perhatian," tegas Kepala Balai PPW Sumbar itu.

Serah terima aset negara kepada Pemkab Pessel terkesan tidak terbuka seluas-luasnya untuk publik. Karena, diduga tidak ada dipublikasikan secara luas melalui pemberitaan media cetak, Elektronik ataupun siber.

Hanya melalui sosial media Instagram yang notabene hanya dapat diketahui apabila mengikuti sosmed BPPW Sumbar saja.

Ada indikasi main "kucing-kucingan" terhadap informasi serah terima aset tersebut dengan masyarakat luas. Bahkan mungkin juga dengan Bupati ataupun Sekda Kab.Pessel sendiri.

Apabila memang sudah dilakukan penyerahan aset negara itu secara resmi oleh BPPW Sumbar kepada Pemkab Pessel. Artinya, bangunan TPA itu pun seharusnya sudah bisa dimanfaatkan oleh Pemkab.

Tetapi diduga tidak demikian adanya. Bahkan, masyarakat yang tinggal berdekatan dengan kawasan TPA mengatakan kalau pekerjaan terbengkalai sudah setahun, kata salah satu masyarakat setempat Rabu(26/4/2023) waktu lalu.

Dan menurut mereka juga TPA belum bisa difungsikan untuk pengelolaan sampah, karena menurut penilaian mereka belum layak untuk dipakai secara optimal.

Faktanya, masyarakat setempat mengatakan sampai saat sekarang belum pernah ada sekalipun kegiatan dikawasan TPA tersebut oleh Pemkab dalam mengelola sampah, bahkan bangunan fisiknya pun sudah banyak yang rusak.

Hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan asumsi liar dilingkungan masyarakat luas, khususnya Sumbar. Sebab, dengan kondisi bangunan TPA yang diduga kuat belum sepenuhnya selesai tetapi sudah diterima oleh Pemkab Pessel, dan ternyata belum juga difungsionalkan.

Bagaimana menurut pendapat pihak pengamat pembangunan dan hukum perihal proses serah terima yang terkesan tertutup untuk publik itu..?.

Hingga berita diterbitkan, media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Pessel| Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dirjen Cipta Karya ditahun 2021 telah mengalokasikan dana sebesar Rp 22 miliar untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di kawasan Bukit Buai, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Namun, sebagai pelaksana teknis dari program pemerintah, Balai Pelaksana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat (BPPW Sumbar) terindikasi gagal dalam melaksanakan tugasnya menuntaskan pembangunan TPA itu.

Pasalnya, sampai saat sekarang pembangunan TPA yang menghabiskan uang negara 22 miliar itu tidak kunjung selesai dan belum bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten pesisir Selatan sebagai penerima manfaat.

Diduga, banyak masalah yang menyelimuti proses pembangunan TPA tersebut, sehingga pembangunan disinyalir terhenti dan terbengkalai alias mangkrak. 

Selain itu, ada cerita miris terkuak dari masyarakat sekitar. Yaitu ada dugaan PT.Noviculla Indah Persada sebagai kontraktor pelaksana meninggalkan aib dilingkungan masyarakat setempat.

Menurut informasi, perusahaan tersebut banyak meninggalkan hutang. Hutang makan dan hutang material. Hal ini disampaikan seorang warga setempat yang namanya tidak ingin untuk disebutkan.

" Pembangunan TPA ini terbengkalai sudah setahun lamanya. Selain itu, kontraktor juga masih banyak meninggalkan hutang piutang khususnya terhadap beberapa masyarakat disini" kata warga itu pada Rabu(26/4/2023) di Tapan.

Hutang yang ditinggalkannya berupa upah tukang dan pekerja, belanja material dan biaya makan mereka sehari-hari, yang diperkirakan mencapai 400 juta, pungkasnya.

Lain pihak, saat dikonfirmasi kepada Kepala Satker Pelaksana Prasarana Pemukiman Wilayah Sumbar, Rocky Adam terkait hal tersebut.

Rocky Adam mengatakan, pekerjaan sudah selesai 100 persen dan sudah membayar semua ke Kontraktor.

"Pekerjaan sudah 100 persen, tapi kontraktor(PT.Noviculla Indah Persada) tidak melakukan pemeliharaan. Sehingga jaminan pemeliharaan kami cairkan dan kontraktor sudah di blacklist," kata Rocky pada Ahad(30/4/2023) via telepon.

Masalah hutang piutang kontraktor dengan masyarakat, Rocky mengatakan tidak mengetahuinya, karena itu urusan kontraktor dengan masyarakat setempat, tegasnya.

Menyangkut serah terima bangunan TPA ke Pemkab Pessel, Rocky mengatakan serah terima bangunan dengan Pemkab Pessel masih dalam proses.

Selain itu, media juga melakukan konfirmasi kepada Kepala Balai PPW Sumbar, Kusworo Darpito dan PPK Indri Kurnia, ST.MT, MSc, PPK Pengembangan PLP (Proyek TPA Tapan-red) via telepon dihari yang sama. Namun, kedua pihak tersebut belum bisa memberikan penjelasannya.

Juga kepada Sekda Pemkab Pessel, Mawardi yang kemudian mengarahkan kepada Kepada Dinas PUTR Pessel, Devitra. Namun juga sama, Devitra saat dihubungi via telepon belum menjawab konfirmasi media.

Menurut pengakuan Kepala Satker, pekerjaan sudah dibayarkan penuh ke kontraktor, tetapi fakta dilapangan mengatakan bangunan belum bisa dimanfaatkan karena terbengkalai, ada apa sebenarnya?

Hingga berita diterbitkan media masih menunggu jawaban dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/tim)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.