Harapan Publik APH Selidiki Dugaan Persekongkolan Jahat Pada Pembangunan TPA Tapan, Milik BPPW Sumbar
MR.com, Pessel| Menyangkut penyerahan pengelolaan aset negara ke Pemkab Pessel yang terkesan tertutup dari masyarakat oleh pihak Balai Pelaksana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat (BPPW Sumbar)beberapa waktu lalu masih terus mendapat sorotan tajam dari publik.
Sebelumnya, pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah yang berada dikawasan Bukit Buai, Tapan, Pessel diduga "mangkrak" hingga hampir satu tahun dan perjalanan pembangunan tidak sesuai speks dan teknis.
Hal tersebut disampaikan salah seorang warga setempat yang tidak mau namanya untuk dituliskan pada Rabu(26/4/2023).
"Pembangunan TPA ini terbengkalai sudah setahun lamanya. Selain itu, kontraktor juga masih banyak meninggalkan hutang piutang khususnya terhadap beberapa masyarakat disini" demikian warga tersebut mengatakan.
Namun meskipun begitu, pihak BPPW Sumbar dan Pemkab Pessel disinyalir tetap sepakat melakukan serah terima pengelolaan aset tersebut pada Kamis, 13 April 2023 di kantor BPPW Sumbar.
Berita terkait: Penyerahan Aset Negara Tidak Diketahui Sekda Pessel, Diduga Ada Persekongkolan Jahat Pada Proyek TPA BPPW Sumbar
Anehnya, serah terima pengelolaan aset hanya diinformasikan melalui sosial media(instagram.red) milik BPPW Sumbar saja, tanpa ada publikasi resmi melalui media massa. Disinyalir tidak banyak masyarakat yang tau kalau TPA itu telah diserahkan pengelolaannya kepada Pemkab Pessel.
Karena, pasca dilakukan penyerahan aset tersebut, diduga sampai sekarang TPA Sampah itu belum bisa difungsionalkan oleh Pemkab Pessel secara optimal sesuai dengan perencanaannya.
Parahnya, bukan hanya masyarakat yang tidak mengetahui, tetapi Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pamong tertinggi di Kab. Pessel mengaku juga tidak mengetahui adanya serah terima aset negara itu.
"Ya saya belum mengetahui secara pasti. Karena seingat saya pemborong banyak meninggalkan masalah di lokasi pekerjaan,"demikian pengakuan Mawardi sebagai Sekda Kab.Pessel pada Senin(1/5/2023) via telepon 0812-7580-2xxx.
Tetapi pernyataan yang disampaikan Sekda Mawardi tersebut dibantah Kadis Perkimtan LH Pessel Mukhridal sebagai perwakilan dari Pemkab saat serah terima aset itu dilakukan.
Kadis Perkimtan LH Pessel, Mukhridal mengatakan penyerah pengelolaan TPA Bukit Buai tidak ada yang disembunyikan.
"Terkait penyerahan pengelolaan TPA Bukit Buai Tapan tidak ada yang disembunyikan dan sudah dilaporkan kepada Bapak Bupati," ungkap Mukhridal pada Rabu(3/5/2023) via telepon.
Terkait dengan kondisi bangunan Mukhridal mengakui memang belum tuntas 100 persen dan akan dilengkapi oleh Kementerian PUPR sambil berjalannya operasional TPA Bukit Buai Tapan tersebut.
Kemudian menyangkut ketidaktahuan Sekda Mawardi terhadap proses serah terima aset tersebut. Kadis Perkimtan LH itu mengatakan sudah melaporkannya kepada Sekda.
"Penyerahan pengelolaan aset sudah kita laporkan juga ke pak Sekda, mungkin karena kesibukan Pak Sekda lupa,"demikian kata Mukhridal.
Tidak sinkronisasinya pernyataan Kadis Perkimtan LH Mukhridal dengan Sekda Mawardi, ditambah "bungkamnya" Indri Kurnia selaku PPK pada pelaksanaan pembangunan TPA Sampah itu, membuat kecurigaan publik semakin kuat pada proyek TPA persekongkolan jahat yang rugikan uang negara, ungkap Mahdiyal Hasan,SH pada Jum'at (5/5/2023) di Padang.
Menurut Mahdiyal sebagai Aktivis Anti Korupsi Sumbar, untuk bisa dilakukan serah terima Barang Milik Negara (BAN) harus disertakan dengan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan(BAPP)nya.
"BAPP merupakan dokumen legalitas untuk dijadikan sebagai bahan bukti pekerjaan telah selesai dikerjakan sesuai dengan kontrak yang kemudian layak untuk diserahkan kepada penerima manfaat yang tertuang dalam PP No 27 Tahun 2014 dan aturan lainnya.," ujarnya lagi.
Ada ketidak harmonisan hubungan tercium antara Sekda dengan Kadis Perkimtan LH. Karena, sebagai atasan dan bawahan, tidak mungkin Sekda tidak mengetahui informasi adanya serah terima aset yang diwakilkan Kadis Perkimtan LH Mukhridal sendiri, katanya.
"Atau mungkin mereka sengaja membuat skenario management konflik, agar mereka bisa membohongi publik kalau pekerjaan itu tidak diterima Pemkab karena ada masalah," imbuhnya.
Tetapi diam-diam mereka diduga sepakat untuk tetap melakukan serah terima pengelolaan aset dengan catatan perbaikan dilakukan sambil berjalannya operasional TPA tersebut, seperti yang disampaikan Mukhridal, ujar Mahdiyal.
Pembangunan yang belum selesai 100 persen, menurutnya belum bisa dilakukan serah terima. Sebab, tindakan tersebut disinyalir kangkangi PP No. 27 Tahun 2014 Tetang pengelolaan barang milik negara.
" Aset negara diserahkan harus sesuai SOP, kondisi barang atau bangunan siap difungsionalkan dengan optimal. Kalau tidak demikian diduga ada persekongkolan jahat yang rugikan negara," cecarnya.
Masyarakat berharap kepada Aparat Penegak Hukum(APH) untuk melakukan penyidikan terkait adanya dugaan persekongkolan tersebut,agar supremasi hukum benar dapat ditegakkan, pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)