Dishub Pasbar Ingatkan BRI BO Simpang Empat Agar Bongkar Pos Satpam Karena Langgar Andalalin
MR.COM, PASBAR - Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan BRI Branch Office Simpang Empat agar segera membongkar bangunan pos satpam yang ada karena telah melanggar analisis dampak lalu lintas (Andalalin)
"Pihak BRI beberapa waktu lalu telah kami panggil dan ingatkan mereka agar segera membongkar bangunan pos satpam itu. Namun, hingga saat ini belum juga dilakukan," kata Kepala Dinas Perhubungan Pasaman Barat Bakaruddin di Simpang Empat, Senin (10/04)
Menurutnya sesuai kajian bangunan pos satpam itu tidak sesuai dengan analisis dampak lalu lintas karena terlalu dekat dengan jalan nasioanal yang ada.
Tentu, katanya, menyebabkan kemacetan apalagi kantor BRI itu berdiri dekat pertigaan yang merupakan jalur ramai lalu lintas.
"Saat kami panggil pihak BRI belum lama ini mereka mengakui dan siap membongkar bangunan pos satpam itu. Ternyata hingga saat ini belum juga. Kami akan menyurati mereka kembali," tegasnya.
Seperti diberitakan beberapa media sebelumnya, bangunan pos satpam BRI Simpang Empat diduga terlalu dekat dengan badan jalan di dekat persimpangan jalan KKN menyebaban hampir setiap hari terjadi kemacetan kendaraan.
Ketua Pemerhati Jurnalis Siber Pasaman Barat Idenfi Susanto menegaskan Pemkab Pasaman Barat harus bersikap tegas dan turun ke lapangan melihat kondisi itu.
"Kalau memang melanggar aturan tindak tegas saja. Apakah bangunan itu khususnya pos satpam memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau tidak karena lokasinya sudah terlalu dekat dengan Daerah Milik Jalan (DMJ)," katanya.
Menurutnya sesuai Peraturan Daerah Pasaman Barat Nomor 18 Tahun 2014 tentang bangunan gedung di Pasal 19 jelas dibunyikan lebar sepadan jalan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 jalan arteri primer 15 meter, jalan kolektor primer (jalan nasional atau provinsi) 10 meter, jalan lokal primer (kabupaten) tujuh meter dan jalan lingkungan primer lima meter.
"Jika memang tidak sesuai aturan jarak bangunan dari as jalan dan tidak punya IMB maka tentu harus dibongkar untuk menjaga keselamatan pengguna jalan," tegasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jhon Edwar sebelumnya juga mengakui ada Perda Pasaman Barat yang mengatur bangunan gedung.
"Memang di depan BRI itu sering terjadi kemacetan. Kita akan segera ke lapangan melihat jarak bangunan terluar ke as jalan. Kalau memang nanti melanggar aturan maka akan ditindak apalagi jika tidak punya IMB dalam pendirian bangunan," tegasnya.
Apalagi, katanya, sesuai Perda Nomor 34 tahun 2014 bagian kelima pasal 57 berbunyi bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung atau lingkungan dan tidak memiliki IMB.
Managemen BRI Branch Office Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat menyampaikan personel satpam selalu sigap melakukan pengaturan arus keluar masuk kendaraan nasabah, sebagai tindak antisipasi cegah kemacetan, supaya tidak mengganggu kenyamanan lalu lintas di kawasan itu.
"Apabila ada terjadi kepadatan lalu lintas di pertigaan jalan lintas depan kantor BRI BO Simpang Empat, hal itu lebih pada faktor mobilitas masyarakat ramai pada waktu tertentu," kata Pemimpin Branch Office BRI Simpang Empat Erik Mulyadin.
Pihaknya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi, tapi perlu diketahui juga bahwa pembangunan Gedung BRI Branch Office Simpang Empat sudah memenuhi ketentuan tata ruang.
Beberapa upaya dilakukan menciptakan kenyamanan bagi pengguna jalan di pertigaan depan BRI BO Simpang Empat, berikut perlu disampaikan.
Pertama, pos satpam yang berada di kantor BRI BO Simpang Empat posisinya sekitar 3 meter dari bahu jalan sehingga masih lebar untuk pengguna jalan raya.
Kedua, personel satpam BRI BO Simpang Empat selalu stanby dan dengan sigap untuk membantu mengatur arus lalu lintas keluar masuknya nasabah yang akan bertransaksi, sehingga hal ini tidak menjadikan kemacetan di jalan kawasan tersebut, karena telah di atur oleh satpam.
Kemudian ketiga, lokasi parkiran yang ada di BRI BO Simpang Empat ini juga tergolong cukup luas, sehingga dapat menampung kendaraan nasabah yang datang.
"Satpam BRI BO Simpang Empat selalu sigap mengarahkan nasabah agar kendaraan parkir dengan rapi dan tidak mengganggu aktivitas di jalan raya," ujarnya.
Kendati demikian, tambah dia, bahwa ke depan akan diadakan renovasi bangunan kantor BRI BO Simpang Empat, dan rencana pos satpam tersebut akan dihilangkan.(DDR)