Proyek Tol Padang- Sicincin Diduga Memakai Material Ilegal, Ketua Komwil Sumbar LMR RI : Penerima Material Terancam Pidana
Antrian Dum truck pengangkut material dari galian C yang diduga ilegal menuju lokasi proyek tol
Diduga tanah yang dipakai urug jalan tol berasal dari tambang galian C ilegal atau tidak memiliki izin lengkap. Persentasenya, dua puluh (20) persen material yang didatangkan ke proyek jalan tol diduga merupakan dari galian C ilegal.
Dugaan penggunaan tanah urug dari tambang ilegal tersebut dikemukakan Sutan Hendy Alamsyah sebagai Ketua Komisariat Wilayah Sumatera Barat Sumbar Lembaga Misi Reclasseering Republik Indonesia (Komwil LMR RI Sumbar).
"Penggunaan tanah urug ilegal diduga kuat terjadi diproyek tol ruas I Padang- Sicincin. Terungkap setelah diketahui salah satu supplier kedapatan memasok material tanah urug dari galain C yang disinyalir tidak memiliki izin lengkap," kata Sutan Hendy pada Rabu(5/4/2023) di Padang.
Parahnya, ada indikasi pembiaran yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) selama kegiatan yang melanggar hukum tersebut berjalan, kata Sutan.
Salah satu pemasok material tanah urug atau tanah timbunan tersebut yaitu PT. Geo Alam Putra Sikas(GAPS). Kata Sutan, perusahaan tersebut disinyalir melakukan penambangan diluar koordinat IUP OP yang ditentukan pemerintah.
Kemudian katanya lagi, PT.GAPS juga terindikasi telah merekayasa dan manipulasi terhadap surat jalan dalam mendatangkan material ilegal tersebut.
"Parahnya, diduga kuat tiga(3) perusahaan sebagai Subkontraktor mengetahui penggunaan material ilegal tersebut. Yaitu PT. Petronesia Benimel, PT. Apsome Indonesia Perkasa dan PT. Global Buana Mandiri yang terikat kontrak kerjasama dengan PT. Hutama Karya Infrastruktur(HKI) sebagai kontraktor pelaksana. ," ujarnya.
Dia menambahkan, jika terbukti, penambang ilegal dan pembeli bahan urug yang gunakan jalan tol Padang- Pekanbaru, khususnya ruas I Padang-Sicincin, pembeli dapat dikenakan pasal pidana, yaitu pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sedangkan pengusaha galian C ilegal sendiri dapat dikenakan pasal berlapis yaitu, pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, imbuhnya.
Menyangkut dugaan tersebut, LMR RI sudah melaporkan PT.GAPS dan perusahaan lainnya ke APH. Dengan harapan APH dapat mengungkap kegiatan yang berbau melanggar hukum tersebut, tutur Sutan.
"Dalam upaya penegakkan supremasi hukum, kami minta aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini. Apabila terbukti ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka semua yang terlibat harus diproses," tegasnya.
Sutan Hendy Alamsyah juga mendesak agar seluruh sarana yang digunakan dalam aktivitas penambangan itu seperti, dump truck dan alat berat pengeruk tanah, disita sebagai barang bukti selama proses hukum dilakukan.
Sementara, Yosmadi Datuk Pahlawan sebagai owner atau direktur dari PT.GAPS pemasok material yang diduga ilegal tersebut, saat dikonfirmasi media sampai berita ditayangkan belum memberikan jawaban via telepon di hari yang sama.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/tim)