Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com,Pasbar| Saat ini Kabupaten Pasaman Barat telah memiliki 71 nagari baru yang telah diresmikan. Sehingga total keseluruhan nagari yang ada di Kabupaten Pasaman Barat menjadi 90 nagari.

Dengan adanya pemekaran nagari tersebut tentunya menjadi peluang kerja bagi generasi muda serta ikut berkontribusi dalam membangun nagari.

“Setelah peresmian 71 nagari hasil penataan dan pelantikan wali nagari, tentu akan menyusul dengan pemilihan perangkat nagari, jorong, bamus dan lainnnya," kata Ketua DPRD Erianto pada Jumat (31/03) di Pasbar.

Mari kita dorong anak-anak kita, generasi muda yang sudah menamatkan pendidikannya untuk turut berpartisipasi dalam membangun nagari, lanjutnya.

Erianto menjelaskan salah satu program Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat di bidang kesehatan yang saat ini dilaksanakan yakni berobat gratis (UHC) di unit pelayanan kesehatan yang telah berlaku per Januari 2023 dengan membawa KTP dan KK.

“Bagi bapak ibuk yang ingin berobat mendapatkan fasilitas kesehatan, per Januari 2023 di Kabupaten Pasaman Barat sudah gratis di puskesmas maupun rumah sakit, dengan syarat membawa KTP dan KK. Tentu dengan berlakunya program ini, saya selaku Ketua DPRD Pasaman Barat mengucapkan terima kasih dan sukses kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat yang telah mencanangkan program berobat gratis ini,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, ia juga mengucapkan terima kasih kepada tokoh masyarakat, pengurus masjid dan seluruh masyarakat yang telah menyambut rombongan Tim Safari Ramadhan Pasaman Barat.

Diakhir kegiatan Ketua DPRD Erianto yang didampingi Staf Ahli Bidang Perekonomian sekaligus Plt Kepala Diskominfo Imter Pedri, Sekwan Dasrial, Camat Talamau Andre Afandi, Bagian Kesra Ikhsan, Kabid PUPR Sri Marningsih, Kabid Dinsos Van Voni Gorbi, Kabid BKPSDM Asrul, Sekretaris Perhubungan Sukarni, WAKA I Baznas H. Setarman, Bamus Nagari Kajai beserta stakeholder terkait lainnya memberikan bantuan sebesar Rp 15 Juta untuk Masjid Al-Mujahidin Limpato, Nagari Kajai Kecamatan Talamau tersebut. (*)


MR.COM, PASBAR - Ketua DPRD Pasaman Barat Erianto memimpin Tim safari Ramadhan (TSR) Pasbar di Masjid Al-Mujahidin Limpato, Nagari Kajai Kecamatan Talamau, didampingi Staf Ahli Bidang Perekonomian sekaligus Plt Kepala Diskominfo Imter Pedri, Sekwan Dasrial, Camat Talamau Andre Afandi, Bagian Kesra Ikhsan, Kabid PUPR Sri Marningsih, Kabid Dinsos Van Voni Gorbi, Kabid BKPSDM Asrul, Sekretaris Perhubungan Sukarni, WAKA I Baznas H. Setarman, Bamus Nagari Kajai beserta stakeholder terkait lainnya, Jumat (31/03) malam.


Erianto menjelaskan salah satu program Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat di bidang kesehatan yang saat ini dilaksanakan yakni berobat gratis (UHC) di unit pelayanan kesehatan yang telah berlaku per Januari 2023 dengan membawa KTP dan KK.


"Bagi bapak ibuk yang ingin berobat mendapatkan fasilitas kesehatan, per Januari 2023 di Kabupaten Pasaman Barat sudah gratis di puskesmas maupun rumah sakit, dengan syarat membawa KTP dan KK. Tentu dengan berlakunya program ini, saya selaku Ketua DPRD Pasaman Barat mengucapkan terima kasih dan sukses kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat yang telah mencanangkan program berobat gratis ini,” katanya.


Pada kesempatan tersebut, ia juga mengucapkan terima kasih kepada tokoh masyarakat, pengurus masjid dan seluruh masyarakat yang telah menyambut rombongan Tim Safari Ramadhan Pasaman Barat.


Diakhir kegiatan Ketua DPRD Erianto memberikan bantuan sebesar Rp 15 Juta untuk Masjid Al-Mujahidin Limpato, Nagari Kajai Kecamatan Talamau tersebut.(DDR)


MR.COM, PASBAR - Pasca ditemukannya 12 orang Anak Buah Kapal (ABK) Bagan Roses 01 yang tenggelam pada Jumat (24/03) lalu, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang dipimpin oleh Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Risnawanto bersama Baznas, Dinas Sosial, Dinas Perikanan, PMI dan stakeholder terkait lainnya pada Senin (27/03), mengunjungi para korban tenggelam sekaligus memberikan bantuan sembako, pakaian dan uang santunan di aula kantor camat Sungai Beremas.


Wakil Bupati Risnawanto mengatakan, musibah yang menimpa manusia memang tidak bisa diterka kapan dan dimana datangnya. Seperti ABK Bagan Roses 01 nelayan yang sudah biasa pergi melaut ternyata ditimpa badai.


"Tapi Alhamdulillah, semua ABK selamat. Itu berkat dari kuasa Allah, kita harus yakin itu. Karena laut yang tidak bertepi itu tidak bisa ditaklukkan oleh pelaut ulung sekalipun. Contohnya nelayan yang sudah berteman dengan laut, sudah terbiasa dengan laut bisa saja terkena musibah seperti ini," kata Wabup Risnawanto.


Dalam kesempatan itu Wabup juga menyampaikan salam dari Bupati Pasbar yang berhalangan hadir karena tengah dinas ke luar daerah kepada ABK yang terdampak tersebut. Ia juga meminta kepada pemilik kapal untuk mengasuransikan ABKnya. 


"Sebagai bentuk kepedulian dari Pemda Pasbar, kami bersama rombongan datang untuk memberikan bantuan, meringankan beban ABK, karena beberapa hari kedepan belum bisa melaut. Ini bentuk kepedulian kami Pemda Pasbar kepada masyarakat kami yang terkena musibah. Ke depan kami berharap kepada semua nelayan agar lebih berhati-hati. Kami hanya mengingatkan kembali, jika cuaca tidak bagus, lebih baik tidak melaut dahulu. Kepada pemilik kapal kami juga bermohon untuk memperhatikan ABKnya. Urus asuransi dan perhatian keselamatan mereka melaut," katanya.


Sementara itu, Camat Sungai Beremas Asrinal mengatakan bahwa masyarakatnya yang sempat 17 jam di tengah laut masih diberikan Allah kesempatan untuk melanjutkan perjuangan dalam keluarga. 


"Untuk itu, kami berterimakasih kepada Pemda Pasbar atas kunjungan kepada warga kami. Kami sebagai perwakilan masyarakat menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas perhatian ini semua," katanya.(DDR)

Mahdiyal Hasan, SH. Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat dan penggiat hukum 

MR.com, Sumbar| Sebelumnya, pelaksanaan proyek penangan drainase yang dikerjakan CV. Indawa Perdana diduga abaikan kesehatan dan keselamatan jiwa pekerja(karyawan) di saat melakukan kegiatan.

Terjadi pada proyek dengan nomor kontrak 20/PKK/SK-PJN I-Bb.03.23.1.2/II/2023. Terpantau tim awak media beberapa hari lalu, tepatnya hari Rabu(15/3/2023) di jalan nasional, Padang Tarok, Kecamatan Baso. 

Seorang karyawan dari CV. Indawa Perdana terlihat sedang melakukan pekerjaan penanganan drainase tidak menggunakan sarung tangan, sepatu boot, helm pelindung kepala dan lainnya sebagai Alat Pelindung Kerja atau Diri (APK/APD).

Pekerja dari CV. Indawa Perdana diduga tidak difasilitasi dengan Alat Pelindung Kerja/Diri(APK/APBD) lengkap disaat melakukan kegiatan 

Menyangkut hal itu, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat (BPJN Sumbar) Thabrani mengatakan akan menegur rekanan melalui Kasatker PJN Wil I Sumbar dan PPK 1.2.

Berita terkait: CV.Indawa Diduga Abaikan Keselamatan Jiwa Karyawan, Proyek APBN Dikerjakan Tanpa Pengawasan

"Penggunaan APD wajib dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.  Terima kasih informasinya, saya minta Kasatker dan PPK menegur keras Penyedia jasa yang belum sepenuhnya memfasilitasi pekerja dengan APD," tegas Thabrani pada Jum'at (24/3/2023) via telepon.

Kemudian kata Thabrani, Kalau ada berita dikoordinasi dengan Kepala Satuan Kerja (Kasatker), agar informasinya berimbang.

Tetapi Kepala Satker PJN Wil I Sumbar Masudi beserta Rio Andika selaku PPK 1.2 diduga tidak mau menanggapi perihal konfirmasi media. Karena sampai saat berita ditayangkan disinyalir kedua pihak tersebut belum mau memberikan klarifikasi atau penjelasannya.

Terkait hal tersebut, Mahdiyal Hasan,SH sebagai Aktivis Anti Korupsi di Sumbar menyayangkan sikap tidak kooperatif yang diduga dilakukan oleh Kasatker bersama dengan PPK nya tersebut.

"Sebagai pejabat publik mestinya Kasatker dan PPK bersikap kooperatif terhadap informasi yang disampaikan dan kemudian dikonfirmasi oleh media tersebut," tegas Mahdiyal pada Senin(27/3/2023) di Padang.


Menurutnya, memberikan informasi secara utuh kepada publik yang sifatnya tidak mengancam keamanan stabilitas negara. "Merupakan kewajiban setiap pejabat publik, tanpa terkecuali Kepala Satker PJN Wil I Sumbar dan PPK nya," tegas pengacara muda itu.

Dijelaskannya, pejabat atau pimpinan lembaga publik harus siap membuka diri dan tidak menutup pintu terhadap upaya publik dalam memperoleh informasi. Bila tidak, pihak tersebut bisa terancam sanksi pidana dan denda, tegasnya.

Ada ancaman pidana bagi pejabat publik tersebut. Karena diduga telah melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008, ujar Mahdiyal.

"Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta," terangnya.

Karena menurut Alumni Fakultas Hukum Unand tersebut publik atau khalayak ramai berhak mendapatkan informasi atas dasar permintaan sesuai dengan UU itu. 

Pengacara muda itu menegaskan, UU KIP tersebut menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi bagi publik. 

"Siapa pun yang akses informasinya dihambat tanpa kecuali bisa melaporkannya langsung ke KIP pusat maupun KIP daerah," ungkapnya.

Selain itu, tindakan yang diduga dilakukan pejabat publik tersebut akan menimbulkan asumsi negatif di lingkungan masyarakat luas. Ada apa, dan kenapa pihak tersebut seperti enggan berikan informasi terkait pekerjaannya itu, ulas Mahdiyal.

Selain itu katanya lagi, memberikan jaminan Kesehatan, Keselamatan Kerja untuk karyawan oleh perusahaan merupakan suatu keharusan bahkan kewajiban dan juga harus diawasi oleh pihak instansi terkait.

Karena, hal itu sudah diatur UU, diantaranya  UU No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan masih banyak aturan lain yang mengatakan demikian, papar Mahdiyal.

"Atas kejadian itu, ada indikasi pembiaran yang dilakukan PPK dan konsultan pengawas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan rekanan,"tutur Mahdiyal Hasan. 

Mungkin pihak-pihak tersebut memiliki satu tujuan, sama-sama ingin memperoleh keuntungan lebih pada proyek tersebut," pungkasnya 

Media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait sampai berita ini ditayangkan.(cr/tim)


MR.com, Padang| Tujuan pemberitaan pada prinsipnya adalah berupaya mewujudkan  kebenaran yang berkeadilan. Terkait "isue" selingkuh yang ditujukan kepada Ketua DPRD membutuhkan penjelasan dari yang bersangkutan baik itu sebatas isu ataupun fakta.

Jika yang bersangkutan memilih lapor polisi, itu langkah yang paling tepat, disebabkan proses pembuktian akan lebih gamblang.

Maksudnya, dengan adanya laporan kepada pihak kepolisian, pihak kepolisian akan berperan serta membuktikan adanya dugaan selingkuh atau tidak.

Dengan demikian nantinya akan ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait isu selingkuh tersebut.

SK didampingi oleh salah satu oknum anggota DPRD Kota Padang saat di Polresta Padang

Selain keterangan resmi dari pihak kepolisian, publik juga menunggu penjelasan dari Partai Gerindra.

Dikarenakan, Partai Gerindra merupakan salah satu komponen yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembuktian berkeadilan yang berhubungan dengan issue tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Syafrial Kani diisukan telah memiliki seorang anak dari seorang perempuan berinisial *CC*.

Akan tetapi saat dikonfirmasi melalui WAnya, SK tidak menanggapi. Dalam suatu rekaman video, ML mengakui "benar VK adalah jalan kemenakan saya". Sekarang ini telah memiliki anak yang merupakan darah daging SK.

Berita terkait: ML Mengaku Kemenakannya VK Punya Hubungan Terlarang Dengan SK

Anak malang itu sekarang sudah berusia sekitar satu tahunan," ungkap ML.

Katanya, SK pun telah mengakui perbuatan tidak terpujinya itu kepada istrinya. Akibat dari pengakuan SK tersebut, istri sah SK pun sempat dilarikan ke rumah sakit.

Seterusnya ML mengungkapkan bahwa kenapa kasus ini tidak muncul kepublik. Karena keluarga besar SK meminta kepada keluarga VK untuk tidak melaporkan, disebabkan karena masih memiliki hubungan persaudaraan, pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya SK di isukan telah memiliki seorang anak dari seorang perempuan berinisial VK, akan tetapi saat dikonfirmasi melalui WAnya, SK tidak menanggapi.

Dalam suatu rekaman video, ML mengakui "benar VK adalah jalan kemenakan saya". Sekarang ini telah memiliki anak yang merupakan darah daging SK.

Anak malang itu sekarang sudah berusia sekitar satu tahunan," ungkap ML.

Katanya, SK pun telah mengakui perbuatan tidak terpujinya itu kepada istrinya. Akibat dari pengakuan SK tersebut, istri sah SK pun sempat dilarikan ke rumah sakit.

Seterusnya ML mengungkapkan bahwa kenapa kasus ini tidak muncul kepublik. Karena keluarga besar SK meminta kepada keluarga VK untuk tidak melaporkan, disebabkan karena masih memiliki hubungan persaudaraan, pungkasnya.

Hingga berita ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak SK dan pihak-pihak terkait lainnya. (Tim/cr)


MR.com, Padang| Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Barat (PWI Sumbar), Basril Basyar angkat bicara pasca sejumlah media online yang dilaporkan oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani ke polisi, terkait dugaan pencemaran nama baik.

Ketua PWI Sumbar yang akrab dipanggil BB menilai langkah yang diambil oleh Syafrial Kani "keliru". “Kenapa tak dilakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.”

“Kalau diadukan juga minta ke polisi agar menggunakan Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Basril,(dilansir dari Radarsumbar.com)

Syafrial Kani seharusnya, kata BB, harus membuat hak jawab terlebih dahulu, jika merasa dirugikan dan tidak serta merta mengadu ke polisi.

“Ada namanya Lex Specialist,” kata BB.

Ketika disinggung langkah apa yang akan diambil oleh PWI Sumbar, Basril Basyar menyebut, yang bersangkutan harus membuat surat dan laporan ke PWI Sumbar untuk tindak lanjutnya.

#PWI #Sumbar #Padang

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.