Berkas Laporan Dugaan Korupsi Diduga Hilang di Kejari Padang, Kasi Pidsus Sebut Tidak Menemukan Register Laporan
MR.com, Padang|Ternyata berkas laporan yang diserahkan Ketua LSM Aliansi Warga Anti Korupsi (LSM Awak) Sumbar diduga hilang di Kejaksaan Negeri Padang.
Laporan yang diserahkan LSM tersebut terkait informasi dugaan korupsi yang terjadi pada pelaksanaan proyek APBD pembangunan jembatan oleh PT.Dawas Gilang Mandiri.
Sebelumnya, sehari setelah acara sertijab antara Kasi Pidsus yang lama dengan yang baru dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Padang, media sudah mengkonfirmasikan kepada Kasi Pidsus yang baru Yuli Andri,SH.MH, menyangkut tindak lanjut laporan dugaan korupsi yang dilakukan PT. Dawas.
LSM Awak : Masyarakat Berharap Kasi Pidsus Yang Baru Selesaikan Laporan Dugaan Korupsi Jembatan
Namun mungkin sebagai Kasi Pidsus yang baru beberapa hari menjabat, Yuli Andri mengatakan tidak mau berkomentar secara kedinasan.
"Maaf, secara kedinasan saya tidak diperkenankan untuk memberikan komentar. Saudara dapat menanyakan hal tersebut langsung kepada Kajari, atau Saudara dapat melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada kami, kami akan memproses laporan tersebut secara transparan dan profesional," kata Yuli Andri waktu itu pada 28 Februari 2023 waktu lalu.
Pada hari ini, media kembali mengkonfirmasikan kepada Yuli Andri terkait tindak lanjut laporan yang diserahkan LSM Awak tersebut. Namun, Yuli Andri mengatakan tidak menemukan register lapor itu.
"Saya cek di register penerimaan laporan pidsus, tidak ada laporan sebagaimana dimaksud," kata Yuli Andri pada hari yang sama via telepon.
Menyangkut informasi bahwa berkas laporan langsung diterima Kasi Pidsus yang lama sesuai keterangan Defriato Tanius. Kemudian Yuli Andri menjawabnya mungkin itu bisa ditanyakan ke Kasi Pidsus yang lama.
"Waduh kalo itu mungkin bisa di tanyakan sama kasi pidsus lama, laporan seharusnya diterima kajari langsung," jelas Yuli Andri.
Dipidsus berkas itu tidak ada, tapi bisa saja di intel?. Sebaiknya konfirmasi langsung ke pak Kejari, pungkasnya.
Sementara, keterangan dari Ketua LSM Awak , Defrianto Tanius berkas laporan diserahkan langsung ketangan mantan Kasi Pidsus Kejari Padang, Therry Gutama, S.H., M.H. pada Kamis, 26 Januari 2023 waktu lalu diruang kerjanya.
"Laporan Informasi Dugaan Korupsi ditujukan Kepada Yth Kajari Padang. Melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Padang. Surat laporan diterima oleh Kasi Pidsus," terang Defriato Tanius, pada Selasa (7/3/2023) di Padang.
Menurut keterangan Kasi Pidsus masa itu, kata Defriato, laporan langsung akan diserahkan ke Ruangan Kajari, tutupnya singkat.
Waktu sebelumnya, media juga pernah mengkonfirmasikan terkait laporan itu ke Therry Gutama. Sebagai mantan Kasi Pidsus, Therry mengatakan, seluruh berkas terkait laporan tersebut sudah diserahkan kepada Kasi Pidsus yang baru. Therry merasa tidak ada hubungannya lagi dengan proses laporan LSM Awak itu.
"Seluruh berkas ada kasubdik bernama Andre. Mungkin beliau belum menerima berkas tersebut karena masih baru," terang Therry waktu itu pada Selasa (28/2/2023) via telepon 0812-6720-xxx.
Dalam pelaksanaan proses nya masih bersifat positif. Dan proses secara administrasi telah diserahkan kepada Kasi Pidsus Yuli Andri, pungkasnya.
Menurut pandangan Yatun, SH., sertijab selain pergantian jabatan juga disertai dengan alih tanggung jawab dari pejabat lama kepada pejabat baru.
"Secara administratif, semua wewenang dan tanggung jawab ikut berpindah dari pejabat lama kepada pejabat baru,", ungkap Yatun pada Selasa (7/3/2023) di Padang.
Meskipun ada kesalahan administrasi di masa pejabat lama, pejabat baru tetap ikut bertanggung jawab. Itu sebabnya, pengalihan tanggung jawab itu dibuat secara tertulis dalam Berita Acara Sertijab, tutup Yatun.
Sampai berita ditayangkan, media masih menunggu jawaban konfirmasi dari Alfiandi sebagai Kasi Intel di Kejari Padang dan Mhd.Fatria selaku Kepala Kejari Padang.
Media masih melakukan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lain hingga berita diterbitkan.(cr)