Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

Direksikeet (Kantor Lapangan) seperti tempat penjualan karcis permainan pasar malam, diduga pembangunan tidak sesuai standarisasi yang tertuang pada Kamus Istilah Perumahan pada PP No 35 Tahun 2015


MR.com, Padang| Pelaksanaan proyek negara yang ada dibawah kewenangan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sumbar kembali menjadi sorotan. Kali ini, publik menilai pembangunan direksikeet diduga tidak sesuai standarisasi yang sudah ditetapkan.

Direksikeet pada pekerjaan pembangunan jaringan perpipaan SPAM oleh PT.Rafa Karya Indonesia yang berlokasi di Kampung Jua, Kota Padang disinyalir tidak mengacu pada Kamus Istilah Perumahan, sesuai Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung.

Ada indikasi pembangunan direksikeet pada proyek negara senilai Rp 5.644.500.000, APBN TA 2022-2023 oleh rekanan dibangun seadanya, tidak sesuai aturan. Parahnya, hal tersebut terkesan dibiarkan PPK Air Minum, Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah Sumbar.

Terkesan Mengada-ada, Sutan: Masyarakat Khawatir Ada Kekuatan Yang Lindungi Rekanan di Proyek Pipa

Hal tersebut disampaikan Ir. Sutan Hendy Alamsyah sebagai pengamat pembangunan Sumatera Barat, pada Jum'at (3/3/2023) via telepon. Menurut pria lulusan Universitas Indonesia (UI) Jakarta itu, direksikeet yang dibangun rekanan kuat dugaan tidak sesuai standar yang tertuang pada Kamus istilah perumahan. 

"Terlihat, lantai kantor yang dipenuhi rumput liar, kemudian ruangan kerja direksikeet yang kecil dan pengap, membuat suasana dalam kantor lapangan (direksikeet) tersebut menurut saya tidak nyaman dan aman, direksikeet seperti tempat jual karcis permainan pasar malam" ujar Sutan Hendy.

Sementara, kata Sutan, keberadaan kantor lapangan (direksikeet) menjadi hal yang wajib saat kontraktor akan menjalankan satu proyek kontruksi. Alurnya, sebelum melaksanakan proses pekerjaan konstruksi, direksikeet harus selesai dibangun terlebih dahulu, imbuhnya.

Dengan begitu, katanya lagi, pada pelaksanaan proyek koordinasi antara pemborong dan ahli konstruksi dan yang lainnya bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan.

Dikatakan Sutan, fungsi direksikeet atau kantor proyek adalah sebagai tempat bekerja bagi para staf dari kontraktor, pengawas maupun pemilik proyek di lapangan. 

"Tak hanya sebagai area bekerja, direksikeet juga berfungsi sebagai ruang penyimpanan surat atau dokumen berharga, ruang pertemuan dan komunikasi antar pekerja, area untuk mengontrol dan monitoring, sampai kantor administrasi," jelas Sutan.

Meski bersifat bangunan gedung sementara, kata Sutan. Namun, pada pekerjaan konstruksi direksikeet tetap harus memenuhi standar keamanan dan kenyaman. Tujuannya agar pelaksanaan proyek negara tersebut berjalan secara maksimal, jelas Sutan.. 

Kemudian, pemilihan ukuran direksikeet, selain bergantung pada jumlah staf yang bekerja di dalamnya, juga harus mumpuni untuk diisi dengan perlengkapan mebel. "Mulai dari kursi tamu, meja tulis, lemari, papan tulis, alat P3K dan lain sebagainya,".

Pengamat tersebut menjelaskan standar minimal dalam membangun direksikeet. Terdiri dari rangka baja untuk struktur atasnya, kemudian dilapisi dinding double triplek atau plywood. Untuk penutup atapnya terbuat dari bahan seng atau asbes dan plafonnya menggunakan bahan material plywood.

Selanjutnya, lantai yang tidak bertingkat menggunakan finishing keramik. Sedangkan jika bertingkat, lantai atasnya menggunakan plywood setebal 20 mm.

"Pada bangunan direksikeet, umumnya akan terdiri dari ruang-ruang kerja staf, ruang rapat, ruang pimpinan, mushala, dan toilet. Desain kantor proyek inipun diupayakan untuk dibangun dengan biaya konstruksi yang serendah mungkin," jelas Sutan.

Disebutkannya, penjelasan mengenai direksikeet pun tertuang dalam Kamus Istilah Perumahan sesuai Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung.

Ukuran direksikeet akan bergantung pada kebutuhan jumlah pekerja yang membutuhkan ruang di dalamnya. Kendati sifatnya dibangun atas konstruksi bangunan tidak permanen, namun tetap harus mengutamakan kenyamanan dan persyaratan sebagai tempat kerja. 

Standar umumnya, direksikeet dibuat dengan ukuran minimal 3x6 m2 dengan spesifikasi sebagai berikut. Lantai dibuat dari beton tumbuk 1 : 3 : 6. Tiang, rangka kuda-kuda dan atap terbuat dari kayu borneo, atau yang sejenis.

Dinding terbuat dari bahan tripleks. Atap bangunan dari asbes.Jendela terbuat dari naco. Rangka daun pintu dari kayu borneo (atau yang sejenis) dan dilapis dengan double tripleks.Dinding pintu dan jendela dicat.

Dan semua pembiayaan untuk pembangunan direksikeet juga ditanggung oleh negara yang melekat pada nilai proyek yang dikerjakan, pungkasnya.

Sementara, Prasetyo Budi Luhur atau yang akrab disapa Luluk sebagai PPK Air Minum, Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Sumbar terkait direksikeet tersebut saat dikonfirmasi via telepon belum bisa berikan penjelasan.

Hingga berita diterbitkan media masih mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Padang|Kegiatan peningkatan kwalitas kawasan pemukiman kumuh dengan luas sepuluh (10) ha yang dilaksanakan Dinas PRKPP Padang menjadi sorotan publik. 

Pekerjaan instalasi jaringan distribusi air bersih DAK paket 2 senilai Rp Rp860.742.413,751 sumber APBD TA 2022, yang dikerjakan CV.Bintang Kontruksi Utama sebagai Kontraktor Pelaksana dengan CV. Parama Engineering Consultants sebagai Konsultan Pengawas menuai tanggapan negatif berbagai kalangan masyarakat.

Yatun, SH., Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat dan Pengacara (Owner di Kantor Analisa Hukum) 

"Kekecewaan warga kampung Kember RW 01, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, karena belum merasakan manfaat dari air bersih program pemerintah pusat di tahun itu mencerminkan buruknya kinerja Dinas PRKPP Padang saat ini," ujar Aktivis Anti Korupsi dan Penggiat Hukum Sumatera Barat, Yatun, SH., pada Jum'at (3/3/2023) di Padang.

Masyarakat "Kecewa", Diduga Proyek Instalasi Jaringan Distribusi Air Bersih Dinas PRKPP Padang Tidak Bermanfaat

Karena menurutnya, Dinas PRKPP Padang sendiri sebagai ujung tombak pemerintah dalam melaksanakan pembangunan disinyalir tidak konsisten dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.

"Buktinya pada pekerjaan instalasi jaringan distribusi air bersih yang ada di kampung Kember itu. Sampai sekarang menurut informasi, masyarakat belum juga bisa merasakan manfaat setelah pekerjaan di PHO," ujar Owner Kantor Analisa Hukum itu 

Disebutkannya, secara umum masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai penerima manfaat sudah pasti "kecewa". Karena sampai sekarang pun warga tersebut belum bisa merasakan manfaat dari program pemerintah pusat itu.

Disebabkan pipa transmisi air bersih menuju rumah-rumah warga kondisinya banyak yang bocor, dan mengakibatkan halaman rumah mereka digenangi air, ujar pengacara itu.

"Diduga kebocoran pipa tersebut terjadi karena pekerjaan kontraktor pelaksana yang tidak bagus atau dilakukan diluar spesifikasi teknis yang seharusnya,"imbuhnya. 

Kemudian, kata Yatun, hal tersebut disinyalir dapat dukungan dari konsultan pengawas, bahkan bukan tidak mungkin juga mendapat restu dari pihak instansi terkait.

Menurut Yatun lagi, ada indikasi kolaborasi saling menguntungkan antara pihak-pihak tersebut pada pelaksanaannya, yang berujung telah merugikan masyarakat dan keuangan negara. 

Tentu masyarakat saat ini berharap kepada pihak penegak hukum agar persoalan ini bisa menjadi perhatian mereka, demi tegaknya supremasi hukum di negara ini, pungkasnya.

Selain itu, ada informasi masih menyangkut pekerjaan yang sedikit hangat. Ada pihak yang mengaku sebagai kontraktor pelaksana pada pekerjaan ini mengalami kerugian.

Sampai berita lanjutan diterbitkan, Novi Yanti sebagai PPK disinyalir masih belum bisa berikan jawaban konfirmasi media menyangkut proyek tersebut.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Padang| Tujuan Pemerintah pusat dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat yang berada dikawasan pemukiman kumuh sepertinya berjalan tidak sesuai ekspektasi atau harapan masyarakat.

Pasalnya, asas manfaat dari program pemerintah yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) itu, sampai saat ini belum dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat penerima program.

Salah satu kampung penerima bantuan tersebut, masyarakat kampung kember RW 01 Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Warga penerima bantuan dikampung itu "kecewa", lantaran air bersih yang diharapkan tidak bisa dimanfaatkan warga setempat.


Karena, instalasi jaringan pipa transmisi air bersih menuju kerumah-rumah warga penerima bantuan banyak yang bocor. Sehingga, air yang mengalir selalu menggenangi halam rumah warga.

Hal tersebut disampaikan oleh seorang warga yang berjualan dikampung tersebut. Sebut saja namanya ibu Upik, wanita paruh baya itu seraya melayani pembeli menceritakan kalau air yang diuntukan masyarakat oleh pemerintah pusat itu sampai sekarang belum bisa dimanfaatkan banyak warga.

"Karena, dua tangki penampungan air sejak lama sudah tidak berisi air(kosong). Apabila air ditengok itu penuh, air akan mengalir dan menggenangi halam rumah warga. Karena pipa transmisi air menuju rumah warga penerima bantuan banyak yang bocor," katanya Jum'at (3/3/2023) di warungnya.

Ibu Upik juga mengakui kalau pipa air miliknya pun juga sempat mengalami kebocoran. Tetapi karena kontraktor masih bekerja, dan kebetulan bekerja didepan rumahnya, jadi dia meminta langsung kepady kontraktor untuk memperbaikinya kembali.

Tetapi sekarang pun saya masih tidak bisa memanfaatkannya. Karena, galon pusat penampungan air masih kosong, pungkasnya.

Diketahui, pelaksanaan program pemerintah pusat tersebut berada dibawah kewenangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pertanahan(DPRKPP) Kota Padang.

Selama 120 hari kalender, pekerjaan instalasi jaringan distribusi air bersih DAK paket 2 itu dikerjakan CV.Bintang Kontruksi Utama sebagai Kontraktor Pelaksana dengan CV. Parama Engineering Consultants sebagai konsultan pengawas.

Proyek negara dengan nomor kontrak 02/Kont.KT/DAK-AM/APBD/KP DPERKIM/2022, dikerjakan senilai Rp860.742.413,751dari 14 Juli 2022 tahun lalu. Dan Disinyalir proyek tersebut sudah dilakukan serah terima(PHO).

Menurut informasi yang diperoleh media dilapangan, perusahaan kontraktor pelaksana CV.Bintang Kontruksi Utama diduga perusahaan pinjaman. 

Disinyalir pelaksana lapangan bukan pihak dari perusahaan sendiri, tetapi pihak ketiga (subkon) yang mengerjakan atas nama perusahaan tersebut. Pemilik atau owner bernama Arli, sedangkan subkon bernama Wandi yang berkantor di Alai Parak Kopi.

Terkait hal itu, media mengkonfirmasikan kepada Noviyanti selaku PPK kegiatan via telepon. Hingga berita ditayangkan, media masih menunggu jawaban konfirmasi dari Noviyanti kegiatan dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Padang|Pengerukan sedimen dasar sungai Ibung, Kecamatan Bungus sudah mulai dikerjakan Satuan Kerja Operasi Pemeliharaan Sumber Daya Air (Satker OP SDA) BWS Sumatera V Padang sejak hari Kamis, tanggal 23 Januari 2023 lalu.

Sama seperti dengan pekerjaan yang ada di Sungai Batu Busuk. Pada pekerjaan pengerukan di sungai Ibung ini merupakan swakelola dan dikerjakan langsung tim pelaksana dari Satker OP SDA.

Pasca Banjir, Pekerjaan Normalisasi Sungai Batu Busuk di Kerjakan Satker OP SDA BWSS V Padang

"Sebab, sifatnya tanggap bencana. Jadi pekerjaan pengerukan sedimen sungai dilakukan dengan menggunakan alat milik kami(BWS Sumatera V Padang) dengan tenaga pelaksana juga dari kami," demikian Aditya Waskito menjelaskan pada Selasa (28/2/2023) via telepon.

Sebagai Kepala Satker OP SDA, pria yang akrab dipanggil Adit itu menjelaskan, pekerjaan pengerukan dasar sungai ini dilakukan sepanjang kurang lebih 1 km dengan menggunakan alat excavator. Karena menurutnya sungai Ibung sudah mengalami kedangkalan.

"Dikhawatirkan nantinya, kedangkalan dasar sungai tersebut itu menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana banjir yang merendam pemukiman warga," kata Adit.

Sama seperti kegiatan yang ada di aliran sungai Batu Busuk yang sifatnya tanggap bencana. Pekerjaan pengerukan sungai Ibung ini didukung pemerintah Kota Padang, pungkasnya.

Namun kegiatan tersebut masih mendapat kritikan dari salah seorang warga setempat. Warga bernama Ujang mengatakan apakah proyek ini tidak menggunakan uang negara.

" Kalau masih memakai uang negara, pihak BWS Sumatera V Padang wajib memberikan hak publik terkait transparasi besaran anggaran yang dipakainya," ujar Ujang dihari yang sama.

Sesuai yang diamanatkan undang-undang dan peraturan lainnya menyangkut transparansi anggaran tersebut, tandasnya.

Karana menurutnya, dengan adanya keterbukaan terhadap seluruh informasi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut." Hal ini tentu dapat mengantisipasi kecurigaan publik, kalau proyek berjalan tidak ada apa-apanya," ujar Ujang lagi.

Jangan terbangun asumsi miring dilingkungan masyarakat. Jangan ada kecurigaan pada pelaksanaan proyek dengan uang negara itu dengan istilah "Menyelam Sambil Minum Air," pungkasnya.

Saat dilokasi media melihat tumpukan bekas pengerukan yang menggunung. Apakah dibuang atau dibiarkan?

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)


Acara Sertijab Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Padang, di Aula Kantor Kejari Padang.
(foto geogle.red) 

MR.com, Padang| Pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus(Kasi Pidsus) antara pejabat lama Therry Gutama, S.H., M.H. dengan Yuli Andri, S.H. dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Mhd. Fatria,S.H., M.H. dan disaksikan seluruh pegawai Kejaksaan, pada Senin(27/2/2023) di Aula Kantor Kejari Padang.

Dalam kata sambutanya, Mhd.Fatria mengucapkan selamat datang kepada Yuli Andri sebagai Kasi Pidsus yang baru di Kejari Padang. Dan selamat jalan dan bertugas Therry Gutama ditempat yang baru  menjadi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

LSM Awak Sumbar Laporkan PT.Dawas ke Kejari Padang Terkait Proyek Jembatan Harmoni

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Warga Anti Korupsi (LSM Awak) Sumatera Barat, Defrianto Tanius terkait sertijab tersebut juga mengucapkan "Selamat datang kepada Kasi Pidsus yang baru dan selamat bertugas ditempat yang baru Kasi Pidsus yang lama".

"Serah terima jabatan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Padang yang baru merupakan semangat dalam penegakan hukum di Kota Padang," kata Defriato saat wawancara pada Selasa (28/2/2023) di Padang.

Katanya, berdasarkan pengamatan kita pada jabatan sebelumnnya Yuli Andri terlihat "greget" dalam upaya penegakan hukum.

"Mudah-mudahan Kasi Pidsus Kejari Padang yang baru itu tetap berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum, terutama yang berkaitan dengan penyelamatan keuangan negara," ungkap Ketua LSM Awak itu.

Dalam wawancaranya, Defriato Tanius juga menyinggung proses hukum terkait laporan yang diserahkan ke Kejari Padang pada Kamis, 26 Januari 2023 waktu lalu. Laporan terkait dugaan adanya kegiatan korupsi yang dilakukan oleh PT. Dawas Gemilang Mandiri pada pelaksanaan proyek negara.

"PT.Dawas dalam melaksanakan proyek pembangunan jembatan senilai Rp3.259.341.300.00 APBD TA 2022 dengan Konsultan Pengawas PT.Triartha Nusa Engineering diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, dan telah terindikasi merugikan keuangan negara," terangnya.

Defriato Tanius berharap dengan kehadiran Yuli Andri sebagai Kasi Pidsus yang baru. "Dengan harapan, laporan dugaan korupsi PT. Dawas itu benar-benar berjalan sesuai yang diharapkan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukumnya".

"Karena proses hukum terkait laporan tersebut, saat ini diiringi dengan kondisi fisik jembatan yang  semakin hari semakin mengkhawatirkan masyarakat, khususnya warga setempat," pungkasnya.

Dilain pihak, saat media mengkonfirmasikan kepada Kasi Pidsus yang baru Yuli Andri mengatakan menyangkut hal tersebut dia tidak bisa berkomentar.

"Maaf..secara kedinasan saya tidak diperkenankan untuk memberikan komentar, saudara dapat menanyakan hal tersebut langsung kepada Kajari," kata Kasi Pidsus tersebut via telepon dihari yang sama.

Atau saudara dapat melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada kami, dan kami akan memproses laporan tersebut secara transparan dan profesional, tutup Yuli Andri.

Saat media mengkonfirmasikan kepada Kepala Kejari Padang, Mhd. Fatria terkait proses laporan itu, hingga saat ini Kejari Padang itu belum bisa berikan penjelasannya.

Sampai berita diterbitkan, media masih menunggu jawaban konfirmasi dari Kejari Padang dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai.(cr)


Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumatera Barat

MR.com, Padang| Diduga, akibat kinerja panitia lelang yang ada di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumatera Barat tidak profesional. Proses lelang tender pada paket pekerjaan Pananganan Longsegment Jalan Rao Rokan -Batas Riau(P.095) DAK menuai sorotan tajam publik.

Sebagai Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat, Mahdiyal Hasan,SH menilai proses lelang pada paket tersebut terindikasi sarat KKN." Karena, pihak panitia lelang atau Kelompok Kerja (Pokja) diduga secara sengaja menambah persyaratan kualifikasi pada proses lelang dipaket tersebut," ujarnya pada Senin (27/2/2023) di Padang.

Tidak Terima Didiskualifikasi, PT.Putra Ananda Sebut Panitia Lelang Diduga Curang Dalam Penetapan Pemenang

"Sementara, Kepala LKPP sudah mengingatkan dengan mengeluarkan surat edaran No 5 Tahun 2022, tentang penegasan larangan penambahan persyaratan kualifikasi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah," tegasnya.


Mahdiyal Hasan, SH. Aktivis Anti Korupsi dan Penggiat Hukum di Sumatera Barat 

Namun, surat edaran LKPP tersebut disinyalir tidak diikuti oleh pihak Pokja sebagai panitia lelang Biro Pengadaan barang dan Jasa Sumbar itu, ungkap Mahdiyal.

Pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) itu melanjutkan, Faktanya pihak Pokja disinyalir sengaja manambahkan persyaratan kualifikasi pada paket tersebut. 

Menurutnya, hal itu dilakukan Pokja disinyalir agar perusahaan rival terberat jagoannya bisa gugur dan kemudian jagoannya bisa melenggang mulus untuk menjadi pemenang tender.

"Seperti apa yang disampaikan oleh pihak PT. Putra Ananda sebelumnya. Mereka merasa dikriminalisasi oleh pihak Pokja dengan menambahkan persyaratan yang menurut pihak tersebut mengada-ada," ulas Mahdiyal.

Sementara, dari nilai penawaran PT. Putra Ananda paling rendah dan mereka berada di nomor urut satu. Tetapi, karena persyaratan yang terkesan mengada-ada tersebut PT. Putra Ananda gagal untuk jadi pemenangnya, tutur pengacara muda itu.

Dan selanjutnya, tambah Mahdiyal, perusahaan dengan nomor dua yaitu PT. Pasindo Prima Kreasi dengan harga penawaran Rp 8.335.173.899,25 dinobatkan sebagai pemenang tender."Diduga perusahaan tersebut merupakan jagoan Pokja yang kemudian ditunjuk sebagai pemenang tender. 

"Tentu hal ini sangat merugikan pihak PT. Putra Ananda dan wajar mereka tidak terima. Kita menjadi khawatir dengan perjalanan proses lelang yang seperti ini. Cemas menjadi cikal bakal proyek tersebut akan tersandung masalah dikemudian hari," ujarnya lagi.

Dikatakannya, dalam proses pemilihan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, saat ini tidak dipungkiri masih ditemukan adanya penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis.

"Karena itu LKPP mengeluarkan surat edaran No 5 Tahun 2022 itu dengan tujuan menghindari sikap diskriminatif dan tidak objektif panitia lelang pada saat proses pemenang pengadaan barang dan jasa pemerintah," ungkapnya.

Menurut Mahdiyal lagi, apabila pihak Pokja sebagai panitia lelang secara sengaja menambah persyaratan kualifikasi yang bertentangan dengan edaran LKPP. Pihak Pokja terindikasi telah kangkangi ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014.

Yang berbunyi, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang, pungkasnya.

Berdasarkan Pasal 44 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak obyektif. 

Hingga berita diterbitkan media masih upaya mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.