Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


Pekerjaan normalisasi sungai Batu Busuk,Pasca Banjir oleh Satker OP SDA, BWS Sumatera V Padang 

MR.com, Padang| Pekerjaan Normalisasi atau pengerukan dasar sungai kawasan Batu Busuk, Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, Kota Padang sudah mulai dikerjakan.

Dilokasi pasca banjir, terlihat batu-batu berukuran besar tersusun rapi di pinggir sungai tersebut, dan terlihat keberadaan satu unit alat berat jenis excavator milik Satker OP SDA, BWS Sumatera V Padang, Jum'at (17/2/2023) dilokasi.

Normalisasi atau pengerukan dasar sungai yang dilakukan Satker OP SDA untuk mengantisipasi terjadi banjir berikutnya. Banjir diduga akibat pendangkalan dasar sungai yang membuat aliran sungai meluap dan masuk ke pemukiman warga.

Walikota Padang, Hendri Septa bersama Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang), Muhammad Dian Al Makruf tinjau lokasi pasca banjir 

Seperti yang disampaikan Walikota Padang Hendri Septa didampingi Kepala BWS Sumatera V Padang, Muhammad Dian Al Makruf saat mendatangi lokasi pasca banjir pada Sabtu (11/2/2023) waktu lalu.

Katanya, penyebab banjir diduga karena terjadinya pendangkalan Sungai Batu Busuk. "Sehingga ketika hujan dengan curah tinggi terjadi, debit air menjadi tidak tertampung dan tumpah ke area pemukiman warga," jelas Hendri Septa.

Karena itu, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Padang bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V, melakukan upaya pengerukan (normalisasi) Sungai Batu Busuk.


"Kita bersama BWS Sumatera V melakukan normalisasi sungai Batu Basuk ini demi mencegah kembali terjadinya banjir di kawasan Sungai Batu Busuk ini," imbuhnya.

Selanjutnya, Wako Hendri juga menyampaikan apresiasi atas dukungan BWS Sumatera V yang telah sejak pasca banjir langsung mengerahkan dua unit kendaraan alat beratnya untuk lakukan pekerjaan ormalisasikan sungai Batu Busuk tersebut.

"Batu hasil pengerukan disusun dipinggir sungai guna mempertinggi tebing, hal ini berfungsi sebagai dinding pencegah meluapnya air ketika debit air sungai meninggi  apabila curah hujan tinggi,"ucap Hendri.

Seperti diketahui, akibat luapan sungai tersebut lebih dari 100 rumah warga terendam air. Tidak ada korban jiwa dalam bencana ini, namun puluhan warga sempat dievakuasi.

Lain pihak, Kepala Satker OP SDA,BWS Sumatera V Padang Aditya Sidik Waskito, ST, M.Si, M.Sc. menjelaskan kalau pekerjaan normalisasi ini dilakukan langsung oleh OP SDA.

"Ini pekerjaan sifatnya tanggap darurat bencana. Karena itu alat kami turun untuk penanganan pasca banjir kemarin. Penangan di lokasi tersebut panjangnya sekitar 200 meter," jelasnya singkat via telepon.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)


MR.COM, PASBAR| Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) launching program Pojok Pengadilan di Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Jumat (17/02/).

Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Fatarony mengatakan program yang dilaunching tersebut dapat membantu segala permasalahan hukum atau untuk mendapatkan informasi.

“Kami hadir untuk menawarkan sebuah program, dengan harapan program ini bisa membantu masyarakat tanpa hadir ke Pengadilan Negeri,” katanya.

Menurutnya dengan memanfaatkan program tersebut masyarakat dapat menghemat waktu tanpa bersusah payah untuk mendapatkan informasi hukum sedetail mungkin.

“Upaya kami untuk menghilangkan kesusahan masyarakat untuk memperoleh informasi apa pun tentang hukum,” terangnya.

Ia juga menjelaskan permasalahan hukum yang dimaksud diantaranya seperti masalah Pidana, Perdata dan pelayanan lainnya.

Misal, untuk mendapatkan penetapan Akta Kematian, Administrasi kependudukan, Surat Keterangan tidak pernah di Pidana, Informasi Hukum dan lain sabagainya ke Posbakum.

“Masyarakat tidak perlu repot datang ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat lagi, cukup datang ke kantor Pemerintahan Nagari Kapa ke bagian Pojok Pengadilan,” jelasnya.

“Disitu sudah ada layar monitor yang nantinya sebagai media video zoom. Melalui video zoom warga bisa menyampaikan permasalahan nya dengan petugas kami,” sambungnya.

Lanjutnya, namun untuk hal tertentu masyarakat masyarakat tetap harus mendatangi kantor Pengadilan Negeri. Misal untuk tanda tangan, pengambilan dokumen maupun verifikasi.

Untuk hal ini, masyarakat telah diaturkan jadwal sidang nya atau pengambilan dokumen. Tentunya tak ada waktu yang terbuang, sehingga semua bisa terselesaikan dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Ia juga meminta kepada pemerintah untuk tidak menghalangi setiap keluh kesah yang akan disampaikan oleh warga melalui video zoom.

“Kami mohon kepada pemerintah jangan menghalangi untuk setiap pertanyaan nanti. Ini bukan program pencitraan atau bukan basa-basi, ini program untuk membantu masyarakat,” ucapnya.

Ia juga menerangkan masyarakat bisa juga melakukan konsultasi hukum, sebab pihaknya juga melayani konsultasi hukum.

“Kami punya Posbakum yang terdiri dari pengacara-pengacara yang mumpuni. Nanti Posbakum bisa memberikan solusi masalah hukum, semua tidak dipungut biaya,” terangnya.

Menurutnya, selama ini masyarakat kerap salah sasaran untuk bertanya. Tentu dengan salah tempat bertanya dikhawatirkan bukan mendapatkan informasi, malahan membuat masalah baru.

Artinya, masyarakat bertanya masalah hukum kepada orang awam. Seyogyanya kata dia, bertanya kepada kantor hukum atau Pos bantuan hukum (Posbakum).

“Masyarakat itu harus bertanya kepada orang yang kompeten artinya orang yang tahu dengan hukum, untuk itu lah gunanya Pojok Pengadilan ini kita buat,” ungkapnya.

Untuk itu kata dia, Pengadilan Negeri Pasaman Barat hadir ketengah-tengah masyarakat sehingga bisa memahami tentang hukum.

“Kalau warga yang berkecukupan tentu dengan mudah bisa datang ke kantor hukum yang ada. Kalau warga kurang mampu, gimana? tentu akan berpikir sebab keterbatasan biaya,” katanya.

Ia juga menerangkan, program Pojok Pengadilan ini pertama kali dimunculkan dan sebagai tempat launching nya dipilih Nagari Kapa. Program ini bekerjasama dengan Pemda Pasaman Barat.

“Jika ini berjalan dengan baik, maka akan kita buat diseluruh nagari yang ada. Nagari Kapa yang menjadi contoh awal nya,”terangnya.

Sementara itu Wali Nagari Kapa, Nofrizon mengatakan suatu kebanggaan telah memilih Nagari sebagai tempat launching nya dari program Pengadilan Negeri Pasaman Barat tersebut.

“Pendirian Pojok Pengadilan berada di dalam kantor Pemerintahan Nagari Kapa. Hal ini pertama dilaksanakan,” katanya.

Menurut Nofrizon, dengan ada nya Pojok Pengadilan ini mempermudah pelayanan bagi masyarakat yang berhubungan dengan permasalahan hukum, baik itu masalah Pidana, Perdata dan pelayanan lainnya.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang memilih Nagari Kapa. Ini sangat membantu dan menghemat waktu warga,” ucapnya.(DDR)


MR.COM, PASBAR - Ketua DPRD Pasaman Barat (Pasbar) H. Erianto beserta Wakil Bupati Pasbar H. Risnawanto serta Anggota DPRD Dedi Lesmana, Kasatpol PP dan Damkar Hendri Wijaya dan stakeholder terkait menghadiri dan melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan TPA Darussalam Dusun Suko Rejo Nagari Pujorahayu, Kecamatan Luhak Nan Duo, Jumat (17/02). 


Ketua DPRD Pasaman Barat H.Erianto menyatakan, bahwa DPRD Pasaman Barat mendukung sepenuhnya kegiatan keagamaan yang menjadi prioritas dan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Pasbar.


Dukungan tersebut dibuktikan dengan menghadiri undangan masyarakat, melihat serta mendengarkan langsung keluhan dan kebutuhan masyarakat sebagai bentuk pelayanan yang maksimal. 


"Kami yang hadir baik Ketua DPRD, Wakil Bupati, anggota DPRD, kepala OPD, camat, wali nagari dan lainnya, mewakili pemerintah dalam melayani  masyarakat. Kami menjaga amanah yang diberikan kepada kami, dengan menyempatkan hadir melihat secara langsung khususnya ke Nagari Pujorahayu, dimana kami memiliki program kerja dan visi misi yang akan dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat," katanya.


Pembangunan TPA ini lanjutnya, merupakan investasi di bidang pendidikan dan ilmu pengetahuan untuk anak cucu kita. Generasi penerus akan belajar ilmu agama, membaca dan menghafal Al-Qur'an yang sangat berguna untuk bekal dunia maupun akhirat. Untuk itu, DPRD dan Pemerintah Daerah sangat mendukung pembangunan TPA dan rumah Al-Qur'an pada setiap nagari di Pasaman Barat 


Ketua DPRD H. Erianto menyampaikan dengan banyaknya nagari yang sudah defenitif, maka akan banyak manfaat yang diperoleh diantaranya anak nagari yang dapat mengabdi di nagari masing-masing. Nagari yang telah defenitif juga akan menjadi nagari yang mandiri. Adapun pembangunan tahun 2023 sudah dituangkan melalui Musrenbang Kecamatan.


"Kami dari DPRD sangat mendukung program Pemda baik di bidang keagamaan maupun kesehatan seperti berobat gratis dan lainnya. Dengan silaturahmi seperti saat ini dalam acara peletakan batu pertama TPA Darussalam Pujorahayu, DPRD melalui pokir akan membantu biaya pembangunan sebesar 20 juta rupiah," tangkasnya. 


Disamping itu, Anggota DPRD Pasbar Dedy Lesmana menjelaskan pembangunan fisik merupakan sebuah pembangunan yang akan dilakukan dengan kebersamaan. DPRD hadir membantu mewujudkan harapan masyarakat khususnya masyarakat Nagari Pujorahayu. 


Pengurus TPA Darussalam Wahyu Saputra mengucapkan terima kasih atas kedatangan Wabup Risnawanto beserta tamu undangan lainnya. Ia menyebutkan, pembangunan TPA Darussalam dimulai sejak dua tahun lalu. Meskipun sempat terkendala, dengan semangat santri, orangtua santri dan masyarakat sekitar, pembangunan TPA itu dilanjutkan kembali. Pengurus TPA Darussalam juga bertekad, dengan lahan yang masih memungkinkan, kedepan akan didirikan yayasan dan pondok pesantren.(DDR)


 

MR.COM, PASBAR - Tournament sepak bola antar pelajar SMP/MTS se Kabupaten Pasaman Barat resmi dibuka oleh Ketua DPRD Pasaman Barat Erianto, yang dilaksanakan di Lapangan Sepak Bola SMP Negeri 1 Luhak Nan Duo, Jum’at (17/02) sore.


Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat Erianto dalam sambutannya mengatakan, apresiasi kepada SMP Negeri 1 Luhak Nan Duo yang telah memfasilitasi dan menggelar kegiatan olah raga Turnament sepak bola antar SMP/MTS se Pasaman Barat. Kegiatan ini sangat berdampak positif sebagai pembentukan karakter dan kepribadian para pelajar.


“Sebagai wakil rakyat, tentunya kita sangat mendukung penuh kegiatan olah raga sepak bola yang juga sebagai ajang silaturahmi agar saling mengenal antar sesama pelajar SMP/MTS yang ada di Kabupaten Pasaman Barat,” ucapnya.


Ditambahkan, kita siap memfasilitasi dan mengarahkan para pelajar yang berprestasi dibidang olah raga khususnya sepak bola, nantinya bisa disalurkan dalam satu wadah yang tergabung di ASKAB PSSI Pasaman Barat.


“Kepada seluruh pelajar SMP/MTS yang sangat berpotensi dan berprestasi di olah raga sepak bola, kita fasilitasi nantinya agar bisa berlatih sejak dini, sehingga bisa menjadi atlet sepak bola yang profesional dan dapat mengharumkan Kabupaten Pasaman Barat.


Selain itu, untuk menunjang sarana dan prasarana pendidikan dalam proses belajar mengajar di SMP N 1 Luhak Nan Duo, Dirinya telah menganggarkan dana Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 200.000.000, untuk pembangunan satu unit lokal.


Semoga dengan program-program Pemerintah baik itu dari dana Pokir DPRD untuk menjunjang Pendidikan, sehingga para Pelajar di Kabupaten Pasaman Barat dapat termotivasi untuk bisa meraih prestasi yang gemilang disegala bidang,” harapnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat yang diwakili oleh Kabid SMP, Reflisman, S.Pd mengatakan, turnament sepak bola antar SMP/MTS adalah kegiatan yang sangat positif dan juga sebagai ajang pengembangan minat dan bakat dalam bidang olah raga sepak bola.


Selain itu, olah raga sepak bola banyak diminati oleh semua kalangan, hal ini akan berdampak nantinya kepada prestasi para pelajar SMP/MTS seiring dengan telah adanya program untuk menjunjang prestasi dalam segala bidang melalui Dinas Pendidikan Pasaman Barat.


Sementara itu Ketua Umum Koni Pasbar Mondiharto melalui Ketua harian KONI Pasbar, Syafrinaldi menyampaikan dengan ada nya tournament tingkat SMP/MTs ini diharapkan akan mampu melahirkan atlet-atlet sepak bola ke depan nya.


"Kita berharap tournament seperti ini akan diikuti oleh organisasi-organisasi kepemudaan lain nya dan dengan tournament-tournament tingkat jorong atau Nagari ino nanti nya bisa melahirkan bibit-bibit atlet sepak bola yang mampu mengharumkan Pasaman Barat ditingkat Propinsi, bahkan Nasional nantinya", ujar Syafrinaldi.(DDR)


MR.COM, PASBAR – Jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar), Polda Sumatera Barat (Sumbar) kembali menangkap dua orang yang diduga menjadi pengedar Narkotika jenis ganja yang sudah menjadi Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik Singgalang 2023 di dua lokasi yang berbeda, Senin siang (13/02/) sekitar pukul 14.00 Wib.


"Kedua tersangka inisial AS (24) ditangkap di Waterboom Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman dan JP (24) ditangkap di Trans Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh," jelas Kapolres Pasbar, AKBP Agung Basuki, S.I.K, M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H.


Lebih lanjut dijelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Trans Muara Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh ada peredaran Narkotika jenis ganja.


Selanjutnya dilakukan undercover buy dan pengintaian oleh petugas Kepolisian yang menyamar sebagai pembeli dan disepakati bahwa untuk lokasi transaksi di daerah Waterboom Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman.


Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKP Eri Yanto, S.H sudah siap melakukan pengintaian diseputaran lokasi waterboom dan selanjutnya petugas yang menyamar sebagai pembeli sudah siap di lokasi jalan waterboom.


Pada saat itulah datang menggunakan sepeda motor dua orang laki-laki yang berboncengan dan salah seorang yang membonceng turun dari sepeda motor dan langsung menyodorkan satu paket yang dibalut menggunakan lakban warna kuning yang diduga berisi ganja yang disimpan dalam bajunya kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.


"Pada saat itulah seorang tersangka AS  langsung kita amankan, sementara satu orang temannya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor," terangnya. 


Kemudian petugas dilapangan melakukan pengembangan, bahwa barang berupa ganja tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama JP yang tinggal di Jalan Trans Murao Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.


Mengetahui itu, Polisi langsung melakukan pengejaran ke daerah Muaro Kiawai tersebut dan disebuah rumah berhasil diamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.


Barang bukti yang ditemukan berupa Narkotika jenis ganja kering sebanyak satu bungkus paket ukuran sedang Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, satu bungkus ukuran sedang ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna kuning, 50 bungkus kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih dan 50 bungkus kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih.


Lalu, satu buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat tiga paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, satu buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat empat paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, satu buah kotak rokok Sampoerna ultra mild yang didalamnya terdapat dua paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih.


Selanjutnya satu kotak rokok Sampoerna ultra mild yang didalamnya terdapat dua paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, satu buah plastik warna bening di dalamnya terdapat ganja kering dan satu buah pisau cutter.


"Para tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk proses selanjutnya. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Eriyanto.


Ia menegaskan akan terus mengungkap kasus peredaran Narkoba yang termasuk tinggi di Pasbar dan tentunya diminta kerja sama semua pihak dalam penanganannya. (DDR/hms.res.psb)

Bupati Kabupaten Pasaman, H. Benny Utama, S.H., M.M.

MR.com,Kab. Pasaman| Aksi eksplorasi tambang pasir dan batu di aliran Sungai Batang Batimah masih terus berjalan, meskipun diiringi dengan keresahan dan keibaan hati masyarakat di Kecamatan Tigo Nagari.

Sayangnya, jeritan dan keresahan hati masyarakat seakan tidak terdengar oleh sang pemimpin, kata Mahdiyal Hasan,SH seorang Aktivis Anti Korupsi dan Penggiat Hukum di Sumatera Barat pada Selasa (14/2/2023) di Padang.

"Sampai sekarang pun kegiatan penambangan pada quarry yang dikelola oknum anggota dewan MT dari Partai Gerinda itu masih terus berjalan mulus tanpa peduli akan keluhan masyarakat tersebut," ujarnya.

Dimana Pemkab Pasaman saat ini, ujarnya. "Jangan hanya menjadi penonton terhadap keluhan masyarakat ini, jadilah pengobat hati mereka, cecar pengacara muda itu.

Eksplorasi penambangan pasir dan batu di aliran sungai Batang Batimah berjalan mulus di iringi keresahan masyarakat kecamatan Tigo Nagari, Kab.Pasaman

Keresahan Masyarakat Kecamatan Tigo Nagari Terkait Penambangan, Berharap Perhatian Bupati Pasaman

Selanjutnya terkait izin quarry, kata Mahdiyal, apabila benar quarry tersebut memiliki izin lengkap, mestinya pengelola menjelaskan ke publik sekaligus dengan bukti-buktinya.

Menurut hematnya, dilokasi quarry yang memiliki izin lengkap harus disertakan dengan papan informasi. Dengan tujuan pemberitahuan kepada masyarakat, diketahui warga dengan bukti-bukti paling tidak warga sekitar lokasi sungai.


"Jadi masyarakat bisa memahami. Sebab, Kementerian ataupun pihak dinas yang berwenang dalam memberi izin kelola, pasti tidak sembarangan,, sudah pasti ada dasar juga dengan pertimbangannya," jelasnya lagi.

Apalagi quarry tersebut diketahui sejak tahun 2020 sudah menjadi sumber permasalahan antara masyarakat dengan pengelola, bahkan sampai terjadinya saling lapor, ungkapnya.

Oleh sebab itu, lanjut Mahdiyal, sudah semestinya pihak Pemkab Pasaman turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Supaya masalah yang seperti "api dalam sekam" ini segera berakhir, imbuhnya.

Kemudian, masyarakat berharap kepada inspektur Tambang dan Dinas ESDM serta pihak terkait lainnya, untuk melakukan peninjauan atau pengkajian ulang terhadap seluruh izin menyangkut pengelolaan quarry tersebut, tukasnya.

Karena menurut informasi dari masyarakat, quarry di Sungai Batang Batimah tersebut diduga masih ada yang tidak miliki IUP Operasi Produksi dan IUP Eksplorasi.


"Sementara, Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, telah mengatur dalam pengelolaan quarry harus miliki IUP Operasi Produksi dan IUP Eksplorasi" tegasnya.

Jika ada quarry tidak memiliki izin-izin tersebut tetapi beroperasi. Pengelola diduga telah melakukan pelanggaran, bisa dikenakan pidana yang ada dalam UU No 4 Tahun 2009.

Dipaparkannya, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Setiap orang yang mengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya,  diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 

Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP, pungkasnya.


Kabid Pertambangan, Dinas ESDM Sumbar, Insudin 

Dilain pihak , Kepala Dinas ESDM Sumbar, Herry Martinus melalui Kabid Pertambangan Insudin dihari yang sama menjelaskan, Sesuai dengan data yang ada saat ini, di sekitar Batang Batimah terdapat 10 IUP dengan rincian 9 IUP di Kab Pasaman dan 1 IUP di Kab Pasaman Barat, 9 IUP Kab Pasaman terdiri dari 6 IUP Operasi Produksi dan 3 masih Tahapan Eksplorasi.

"Terkait dengan informasi yang berkembang saat ini, perlu dilakukan pengecekan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya,"kata Insudin via telepon.

Kami akan berkoordinasi dengan Inspektur Tambang dan sektor terkait lainnya untuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pemegang IUP yang ada di daerah tersebut, tutupnya.

Hingga berita diterbitkan, Bupati Pasaman, Benny Utama disinyalir masih belum bisa berikan tanggapan dan pihak pengelolaan saat dikonfirmasi media pada hari yang sama.

Media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya hingga berita lanjutan ini ditayangkan. (cr)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.