Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

Bupati Kabupaten Pasaman, H. Benny Utama, S.H., M.M.

MR.com,Kab. Pasaman| Aksi eksplorasi tambang pasir dan batu di aliran Sungai Batang Batimah masih terus berjalan, meskipun diiringi dengan keresahan dan keibaan hati masyarakat di Kecamatan Tigo Nagari.

Sayangnya, jeritan dan keresahan hati masyarakat seakan tidak terdengar oleh sang pemimpin, kata Mahdiyal Hasan,SH seorang Aktivis Anti Korupsi dan Penggiat Hukum di Sumatera Barat pada Selasa (14/2/2023) di Padang.

"Sampai sekarang pun kegiatan penambangan pada quarry yang dikelola oknum anggota dewan MT dari Partai Gerinda itu masih terus berjalan mulus tanpa peduli akan keluhan masyarakat tersebut," ujarnya.

Dimana Pemkab Pasaman saat ini, ujarnya. "Jangan hanya menjadi penonton terhadap keluhan masyarakat ini, jadilah pengobat hati mereka, cecar pengacara muda itu.

Eksplorasi penambangan pasir dan batu di aliran sungai Batang Batimah berjalan mulus di iringi keresahan masyarakat kecamatan Tigo Nagari, Kab.Pasaman

Keresahan Masyarakat Kecamatan Tigo Nagari Terkait Penambangan, Berharap Perhatian Bupati Pasaman

Selanjutnya terkait izin quarry, kata Mahdiyal, apabila benar quarry tersebut memiliki izin lengkap, mestinya pengelola menjelaskan ke publik sekaligus dengan bukti-buktinya.

Menurut hematnya, dilokasi quarry yang memiliki izin lengkap harus disertakan dengan papan informasi. Dengan tujuan pemberitahuan kepada masyarakat, diketahui warga dengan bukti-bukti paling tidak warga sekitar lokasi sungai.


"Jadi masyarakat bisa memahami. Sebab, Kementerian ataupun pihak dinas yang berwenang dalam memberi izin kelola, pasti tidak sembarangan,, sudah pasti ada dasar juga dengan pertimbangannya," jelasnya lagi.

Apalagi quarry tersebut diketahui sejak tahun 2020 sudah menjadi sumber permasalahan antara masyarakat dengan pengelola, bahkan sampai terjadinya saling lapor, ungkapnya.

Oleh sebab itu, lanjut Mahdiyal, sudah semestinya pihak Pemkab Pasaman turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Supaya masalah yang seperti "api dalam sekam" ini segera berakhir, imbuhnya.

Kemudian, masyarakat berharap kepada inspektur Tambang dan Dinas ESDM serta pihak terkait lainnya, untuk melakukan peninjauan atau pengkajian ulang terhadap seluruh izin menyangkut pengelolaan quarry tersebut, tukasnya.

Karena menurut informasi dari masyarakat, quarry di Sungai Batang Batimah tersebut diduga masih ada yang tidak miliki IUP Operasi Produksi dan IUP Eksplorasi.


"Sementara, Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, telah mengatur dalam pengelolaan quarry harus miliki IUP Operasi Produksi dan IUP Eksplorasi" tegasnya.

Jika ada quarry tidak memiliki izin-izin tersebut tetapi beroperasi. Pengelola diduga telah melakukan pelanggaran, bisa dikenakan pidana yang ada dalam UU No 4 Tahun 2009.

Dipaparkannya, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Setiap orang yang mengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya,  diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 

Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP, pungkasnya.


Kabid Pertambangan, Dinas ESDM Sumbar, Insudin 

Dilain pihak , Kepala Dinas ESDM Sumbar, Herry Martinus melalui Kabid Pertambangan Insudin dihari yang sama menjelaskan, Sesuai dengan data yang ada saat ini, di sekitar Batang Batimah terdapat 10 IUP dengan rincian 9 IUP di Kab Pasaman dan 1 IUP di Kab Pasaman Barat, 9 IUP Kab Pasaman terdiri dari 6 IUP Operasi Produksi dan 3 masih Tahapan Eksplorasi.

"Terkait dengan informasi yang berkembang saat ini, perlu dilakukan pengecekan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya,"kata Insudin via telepon.

Kami akan berkoordinasi dengan Inspektur Tambang dan sektor terkait lainnya untuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pemegang IUP yang ada di daerah tersebut, tutupnya.

Hingga berita diterbitkan, Bupati Pasaman, Benny Utama disinyalir masih belum bisa berikan tanggapan dan pihak pengelolaan saat dikonfirmasi media pada hari yang sama.

Media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya hingga berita lanjutan ini ditayangkan. (cr)


MR.COM , PASBAR - Open Turnamen All Star Kinali Cup III U 40+ kali ini sangat istimewa, karena dihadiri oleh dua bupati  yang bertetangga yakni Bupati Pasaman Barat Hamsuardi dan Bupati Pasaman Benny Utama, pada Senin (13/2) di lapangan sepak bola Bateh Uba, PT. Sari Buah Sawit (SBS), Nagari Kinali Kecamatan Kinali.


Pembukaan turnamen mempertemukan dua tim sepak bola yang sudah malang melintang dan meraih prestasi di masa mudanya, mencoba kembali bertanding di usia 40 ke atas, yakni tim Aro Tani Pariaman berhadapan dengan Lagoru Pasaman Barat. 


Bupati Hamsuardi mengatakan, bahwa open turnamen yang menampilkan atlet hebat pada masanya di usia 40 tahun ke atas ini, menjadi pemicu semangat bagi generasi muda. 


"Yang tua saja masih mencintai dunia olahraga, apalagi yang muda harus lebih mencintai. Saya sangat mendukung kegiatan yang seperti ini. Semoga kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik, apalagi dukungan datang dari berbagai pihak, termasuk Bupati Pasaman Bapak Benny Utama," ungkap Hamsuardi.


Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Daerah Pasaman Barat melalui KONI memberikan bantuan sebesar Rp 5 juta untuk mendukung turnamen.


"Kepada kedua tim selamat bertanding, dan terima kasih karena masih mau memberikan contoh kepada generasi muda terutama di dunia olahraga sepak bola. Apalagi open turnamen ini juga mendukung peningkatan ekonomi di tengah masyarakat, dengan adanya pedagang UMKM yang mengambil bagian di sini," katanya.


Sementara itu, Bupati Pasaman Benny Utama menjelaskan bahwa ia merasa terhormat atas undangan dari panitia Open Turnamen All Star Kinali ini. 


"Untuk itu, mari kita tumbuhkan kembangkan kegiatan olahraga seperti ini, terutama sepak bola. Karena saya yakin, tidak ada yang tidak mencintai olahraga sepak bola ini," kata Benny.


Ia juga menilai, bahwa Kabupaten Pasaman Barat tumbuh dan berkembang dengan cepat. Di usia yang 19 tahun Pasbar mampu meningkat secara ekonomi, pendidikan dan kesehatan. 


"Sebagai bentuk dukungan, saya pribadi akan menyumbang sebesar 3 juta rupiah untuk kegiatan ini. Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut dan hubungan dua kabupaten ini bisa semakin baik ke depan," ujarnya.


Laporan ketua panitia kegiatan, Besmart Nst menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar untuk memancing generasi muda untuk terus aktif berolahraga tanpa memandang umur. 


"Walau dengan keterbatasan biaya untuk mengangkat kegiatan ini, namun dengan semangat dan kekompakan dari semua pihak menjadikan turnamen ini terlaksana dengan baik. Untuk itu, saya mewakili panitia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut menyumbang untuk kesuksesan turnamen sepak bola All Star Kinali ini," katanya.(DDR)


MR.COM, PASBAR - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar), Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil meringkus dua orang lelaki masing-masing berinisial ES (24) dan AK (29), yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis shabu.


Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasbar AKP Eri Yanto, S.H., berhasil mengamankan  tersangka ES di Pasar Kapar Jorong Kapar Timur, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Sabtu (11/02) sekitar pukul 18.30 WIB. Sedangkan tersangka AK diamankan di Sekunder II Blok A Jorong Ophir Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.


Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ES berdasarkan informasi yang diperoleh dari Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasbar.


Informasi yang diperoleh dari petugas dilapangan, tersangka ES ini diduga sering membawa barang berupa Narkotika jenis shabu di daerah Jorong Kapar, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo.


"Tersangka ES ini merupakan target operasi (TO) Operasi Antik Giat Imbangan Polres Pasaman Barat," ujar Eri Yanto.


Diterangkannya, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi pada Sabtu (11/02) sekira pukul 18.30 WIB bertempat di jalan umum pasar Kapar Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo dan petugas mengamankan seorang lelaki berinisial ES yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa Nomor Polisi.


"Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka petugas menemukan barang bukti berupa dua paket kecil diduga Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kotak bagasi sebelah kiri sepeda motor yang dikendarainya, dari pengakuan tersangka kepada petugas bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," ungkapnya.


Ditambahkan, setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka ES, pada hari yang sama tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Sekunder II Blok A Jorong Ophir, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.


"Petugas yang saat itu melakukan penyelidikan dilokasi sekitar pukul 22.15 WIB, kembali berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial AK di Sekunder II Blok A Jorong Ophir, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo dan diamankan barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga berisi Narkotika jenis shabu," ungkapnya.


Eri Yanto menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka ES berupa, satu buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat dua paket kecil yang diduga berisi Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dibalut dengan kertas timah rokok warna putih, satu unit handphone merek Vivo warna biru, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam kombinasi merah dan uang tunai sebesar Rp. 500.000.


Sedangkan dari tersangka AK, petugas menyita barang bukti berupa, satu buah kotak rokok merk Marlboro yang didalamnya terdapat satu paket kecil Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan kertas warna putih, satu lembar bukti transfer Bank BRI, satu unit handphone merk Oppo warna putih seri A37F, satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa bodi dan nomor polisi dengan nomor rangka MH1HB02128K4941118 dan nomor mesin 111362114875.


"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DDR/hms.res.psb)

Kondisi rumah Leni, penerima Program RTLH dari Pemerintah Kota Padang 
MR.com, Padang|Perealisasian program bantuan Rumah Tidak Layak Huni(RTLH) melalui Dinas PRKPP Padang, Bidang Perumahan terindikasi korupsi

Pasalnya,masyarakat penerima bantuan tersebut (RTLH) mengeluh dan kecewa, karena bantuan yang diterima mereka tidak sesuai dengan yang disampaikan pemborong.

Seperti yang dikeluhkan ibu Leni(31th) masyarakat penerima bantuan RTLH bertempat tinggal di Tabing Bandar Gadang, Kec. Nanggalo.

Leni kecewa lantaran pembangunan rumah bantuan yang diberikan CV. Giunayla Putri Sheza (GPS) diduga kuat tidak sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Padang.

"Awalnya didepan bapak lurah sebelum dilakukan pembangunan, pemborong dari CV.SGP mengatakan besaran anggaran bantuan untuk pembangunan rumah saya sebesar Rp 50 juta," kata Leni saat diwawancarai Sabtu(11/2/2023) dirumahnya.

Tetapi diwaktu berjalannya pekerjaan, mulai timbul kecurigaan Leni terhadap sikap pemborong tersebut. Karena Leni berasal dari keluarga dengan profesi tukan batu, jadi melihat kerja tukang yang mengaduk setengah karung semen dengan dua gerobak pasir.

Disana Leni dan suaminya mulai curiga kalau pembangunan rumah tidak sesuai dengan rencana atau spesifikasi teknisnya. Bahkan parahnya, dalam pengakuan Leni, material miliknya dipakai tanpa diganti kembali oleh pemborong sampai sekarang ini.

"Semen saya dipakai, kayu untuk kuda-kuda rumah bekas punya saya juga dipakai oleh pemborong tanpa seizin saya, bahkan untuk timbunan saya juga membeli sendiri" ujarnya.

Kemudian menurut keterangan Leni, dana bantuan yang seharusnya 50 juta itu, realisasinya ditaksir Leni tidak sampai sekian, tapi hanya sekitar 15 jutaan.

" Menurut keterangan tukang dari pemborong kepada saya(Leni), rumah ini pembangunannya tidak mencapai 50 jutaan, menurut pengakuan tukang tersebut kepada saya hanya sekitar 15 jutaan," ungkap Leni.

Terkait program RTLH tersebut, seharusnya kami sekeluarga merasa bangga dan senang atas bantuan yang diberikan Pemerintah Kota Padang itu. Tetapi nyatanya, bukannya merasa terbantu, kami malah merasa dirugikan oleh pihak pemborong, kata Leni.

Sebab, rumah saya yang awalnya memiliki kamar mandi, tetapi setelah dilakukan pembangunan oleh kontraktor, kami tidak lagi memiliki kamar mandi dirumah tersebut, ujar Leni.

Leni juga mengatakan, kalau pihak dari pemborong yang bernama Leli pernah  blak-blakan bahwa uang sebesar 50 juta itu juga dibagi-bagi kepada pihak Kelurahan, RW, dan RT,, ungkapnya.

" Dananya turun 50 juta, tetapi untuk ibu sampainya tidak segitu, karena di bagi kepada Lurahnya, RW dan RT nya," demikian Leni menjelaskan kepada media ini.

Tetapi saat saya tanyakan kepada pihak kelurahan,RT dan RW, mereka mengatakan tidak pernah menerima uang dari pemborong atau buk Leli sepersen pun, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com,Kab.Pasaman| Keresahan masyarakat Kecamatan Tigo Nagari terkait penambangan pasir dan batu di aliran Sungai Batang Timah, Kabupaten Pasaman menuai sorotan Lembaga Missi Reclaseering Republik Indonesia Presedium Pusat (LMR RI Prepus).

Ir. Sutan Hendy Alamsyah, Bidang Investigasi dan Monitoring, LMR RI Prepus 

Bidang Investigasi dan Monitoring LMR RI Prepus, Ir.Sutan Hendy Alamsyah menilai kegiatan penambangan pada quarry yang ada di kecamatan Tigo Nagari itu sudah menjadi masalah "krusial" di lingkungan masyarakat Pasaman.

Masyarakat Kab.Pasaman Resah Terhadap Penambangan Pasir dan Batu di Aliran Batang Timah

"Seharusnya, Pemerintah Kabupaten Pasaman memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak terhadap aksi eksplorasi penambangan itu," kata Sutan Hendy pada Ahad(12/2/2023) via telepon 0812-7022-4xxx.

Dia sangat menyayangkan sikap Pemkab Pasaman yang terkesan tidak acuh atau tidak peduli dengan keresahan warga yang ada di kecamatan Tigo Nagari itu.

Kegiatan Penambangan Pasir dan Batu di aliran sungai Batang Timah,Kab. Pasaman 

"Sebelumnya tahun 2020 silam, persoalan terkait quarry yang diduga dikelola oleh oknum anggota DPRD Pasaman inisial MT ini sudah mencuat. Bahkan pernah ada aksi saling lapor ke pihak penegak hukum antara masyarakat dengan pihak pengelola," terangnya.

Disinyalir ditahun ini persoalan tersebut muncul kembali. Tetapi kali, menurut Sutan, masyarakat tidak berani muncul secara personal sebagai pelapor. Karena, mereka rasa khawatir akan keamanan diri dan keluarga mereka, tutur Sutan Hendy.

"Karena mereka rasa percuma untuk melaporkannya. Melihat sosok pengelola yang diduga begitu dekat dengan beberapa oknum TNI dan Polri di Kabupaten Pasaman," ungkap Sutan Hendy.

Menurut informasi yang diperoleh Sutan Hendy, lokasi quarry kerap didatangi oleh oknum TNI ataupun Polri, dan itu sering kali dilihat oleh masyarakat setempat.

"Tentu kedatangan oknum-okum tersebut bisa merusak psikologis masyarakat setempat. Dan secara bisa menambah power si pengelola yang selama ini sosoknya cukup disegani bahkan ditakuti segenap masyarakat khususnya di Kecamatan Tigo Nagari,"tandasnya.

Dijelaskannya, bukan jadi rahasia umum lagi, bahwa seringkali ada ruang koordinasi yang saling menguntungkan tercipta antara pemilik quarry dengan oknum penegak hukum di bidang pertambangan.

Karena itu, baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas memerintahkan TNI dan Polri untuk menindak tegas para pelaku penambangan ilegal di Tanah Air, kata pria kelahiran Bukittinggi itu.

"Presiden perintahkan TNI dan Polri untuk menindak tegas para pelaku. Karena presiden mengakui masih banyak aksi eksplorasi penambangan tanpa izin berjalan lancar di negara ini," terangnya lagi.

Menyangkut persoalan masyarakat di Kabupaten Pasaman, Sutan Hendy berharap kepada Bupati Pasaman untuk memberikan perhatian kepada masyarakat di Kecamatan Tigo Nagari. 

"Juga kepada pihak penegak hukum untuk senantiasa bekerja sesuai dengan arahan Presiden Jokowi," pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan, Bupati Pasaman, Benny Utama saat dikonfirmasi terkait hal itu disinyalir belum bisa berikan tanggapannya.

Media masih menunggu jawaban atau keterangan Kadis ESDM Sumbar Herry Martinus terkait perizinan di quarry yang ada di Batang Timah, Kabupaten Pasaman. Dan media masih upaya konfirmasi pihak pengelola juga pihak-pihak terkait lainnya. (cr)


MR.COM, PASBAR – Menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong yang sangat meresahkan masyarakat, Sabtu Malam (11/02), Personel Gabungan Polres Pasaman Barat (Pasbar), Polda Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan Operasi Keselamatan Singgalang 2023 dengan sasaran pelanggaran lalu lintas.


Kapolres Pas AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Ops Keselamatan Singgalang 2023 serta menindaklanjuti keluhan masyarakat pada saat kegiatan Jumat Curhat terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang menganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat. 


“Pada saat kegiatan Jumat Curhat yang kita lakukan di berbagai tempat, masyarakat sudah sangat resah terhadap banyaknya kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar, atas keluhan ini, kami memerintahkan personel untuk melakukan kegiatan untuk menindak pelanggar lalu lintas,” ungkap Kapolres.


Kabag Ops Kompol Antonius Dakhi, S.H yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan, dalam rangka Operasi Keselamatan Singgalang 2023, Polres Pasbar laksanakan razia stationer di depan Mako Polres dan melaksanakan patroli dengan memakai kendaraan Roda empat (4) dan roda dua (2) dengan tujuan antisipasi balap liar guna menciptakan Kamseltibcarlantas yang kondusif serta memberikan Perlindungan, Pelayanan dan Pengayoman kepada masyarakat.


Senada dengan Kabag Ops, Kasat Lantas AKP Yuliadi, S.H., M.H mengatakan, kegiatan ini juga mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong, karena menggangu kenyamanan masyarakat.


Dia membeberkan dalam pelaksanaan kegiatan yang dimulai pada pukul 21.00 Wib tersebut melakukan penindakan terhadap kendaraan roda empat sebanyak 6 unit, kendaraan roda dua sebanyak 16 unit yang menggunakan knalapot brong.


AKP Yuliadi menambahkan, selain melakukan penindakan terhadap pelanggar yang menggunakan knalpot brong, pihaknya juga melakukan patroli ke beberapa ruas jalan yang kerap dijadikan aksi balap liar seperti Jalur 32, Simpang GOR hingga ke Simpang Pertanian Padang Tujuh. 


"Kegiatan rutin yang ditingkatkan itu juga sekaligus bersamaan Operasi Keselamatan Singgalang 2023 dengan sasaran penindakan knalpot brong serta antisipasi balap liar," katanya. 


Kasat Lantas menambahkan, pihaknya memberikan tindakan persuasif terhadap pengguna knalpot brong yang terjaring razia dan melakukan himbauan kepada pengendara lainnya untuk tertib berlalu lintas.


“Upaya persuasif dilakukan dengan harapan masyarakat dapat teredukasi dan bersedia untuk mengganti knalpot sesuai standar dan menerapkan budaya tertib berlalu lintas, dan saya berharap dengan dilaksanakan penertiban ini bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas,” tutupnya. (DDR/hms.res.psb)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.