Terkait Tambang Batang Batimah, Mahdiyal Hasan: Tidak Miliki Izin Lengkap Quarry , Pengelola Terancam 10 Tahun Penjara
Sayangnya, jeritan dan keresahan hati masyarakat seakan tidak terdengar oleh sang pemimpin, kata Mahdiyal Hasan,SH seorang Aktivis Anti Korupsi dan Penggiat Hukum di Sumatera Barat pada Selasa (14/2/2023) di Padang.
"Sampai sekarang pun kegiatan penambangan pada quarry yang dikelola oknum anggota dewan MT dari Partai Gerinda itu masih terus berjalan mulus tanpa peduli akan keluhan masyarakat tersebut," ujarnya.
Dimana Pemkab Pasaman saat ini, ujarnya. "Jangan hanya menjadi penonton terhadap keluhan masyarakat ini, jadilah pengobat hati mereka, cecar pengacara muda itu.
Keresahan Masyarakat Kecamatan Tigo Nagari Terkait Penambangan, Berharap Perhatian Bupati Pasaman
Selanjutnya terkait izin quarry, kata Mahdiyal, apabila benar quarry tersebut memiliki izin lengkap, mestinya pengelola menjelaskan ke publik sekaligus dengan bukti-buktinya.
Menurut hematnya, dilokasi quarry yang memiliki izin lengkap harus disertakan dengan papan informasi. Dengan tujuan pemberitahuan kepada masyarakat, diketahui warga dengan bukti-bukti paling tidak warga sekitar lokasi sungai.
"Jadi masyarakat bisa memahami. Sebab, Kementerian ataupun pihak dinas yang berwenang dalam memberi izin kelola, pasti tidak sembarangan,, sudah pasti ada dasar juga dengan pertimbangannya," jelasnya lagi.
Apalagi quarry tersebut diketahui sejak tahun 2020 sudah menjadi sumber permasalahan antara masyarakat dengan pengelola, bahkan sampai terjadinya saling lapor, ungkapnya.
Oleh sebab itu, lanjut Mahdiyal, sudah semestinya pihak Pemkab Pasaman turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Supaya masalah yang seperti "api dalam sekam" ini segera berakhir, imbuhnya.
Kemudian, masyarakat berharap kepada inspektur Tambang dan Dinas ESDM serta pihak terkait lainnya, untuk melakukan peninjauan atau pengkajian ulang terhadap seluruh izin menyangkut pengelolaan quarry tersebut, tukasnya.
Karena menurut informasi dari masyarakat, quarry di Sungai Batang Batimah tersebut diduga masih ada yang tidak miliki IUP Operasi Produksi dan IUP Eksplorasi.
"Sementara, Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, telah mengatur dalam pengelolaan quarry harus miliki IUP Operasi Produksi dan IUP Eksplorasi" tegasnya.
Jika ada quarry tidak memiliki izin-izin tersebut tetapi beroperasi. Pengelola diduga telah melakukan pelanggaran, bisa dikenakan pidana yang ada dalam UU No 4 Tahun 2009.
Dipaparkannya, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Setiap orang yang mengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya, diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP, pungkasnya.
Dilain pihak , Kepala Dinas ESDM Sumbar, Herry Martinus melalui Kabid Pertambangan Insudin dihari yang sama menjelaskan, Sesuai dengan data yang ada saat ini, di sekitar Batang Batimah terdapat 10 IUP dengan rincian 9 IUP di Kab Pasaman dan 1 IUP di Kab Pasaman Barat, 9 IUP Kab Pasaman terdiri dari 6 IUP Operasi Produksi dan 3 masih Tahapan Eksplorasi.
"Terkait dengan informasi yang berkembang saat ini, perlu dilakukan pengecekan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya,"kata Insudin via telepon.
Kami akan berkoordinasi dengan Inspektur Tambang dan sektor terkait lainnya untuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pemegang IUP yang ada di daerah tersebut, tutupnya.
Hingga berita diterbitkan, Bupati Pasaman, Benny Utama disinyalir masih belum bisa berikan tanggapan dan pihak pengelolaan saat dikonfirmasi media pada hari yang sama.
Media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya hingga berita lanjutan ini ditayangkan. (cr)