Harapan Masyarakat APH Telusuri Dugaan "Gratifikasi" Yang Terjadi di Dinas Perdagangan Sumbar
MR.com, Sumbar| Terkait dugaan Dinas Perdagangan Sumbar telah menerima gratifikasi pada acara Event Bazar UMK dari CV.Chichi Piesta masih menjadi sorotan tajam publik. Bermacam asumsi liar pun bermunculan dari berbagai kalangan.
Ridonal salah satu Kabid di Dinas Perdagangan Sumbar yang merupakan PPK pada acara Event Bazar UMK saat dikonfirmasi mengatakan silahkan tanyakan langsung kepada Kadis Perdagangan Sumbar.
"Terkait hal itu kami sudah melakukan klarifikasi ke salah satu media yang mengekspos berita itu. Dan tidak ada dugaan gratifikasi tersebut," kata Ridonaldi pada Rabu(14/12/2022) via telepon.
Jika ada yang mau ditanyakan, silahkan langsung ke Kadis Perdagangan Sumbar, karena kita tetap satu pintu dalam memberikan informasi, tutupnya singkat.
Subcon "Bongkar" Dugaan Gratifikasi di Dinas Perdagangan Sumbar Sebesar 13 Juta
Kemudian media upayakan konfirmasi kepada Kadis Perdagangan Sumbar Asben. Namun, hingga berita ini diterbitkan Asben belum bisa berikan tanggapan dan penjelasannya terkait dugaan gratifikasi tersebut.
Menyangkut hal itu, Tokoh Politik Kota Padang Hariyanto,SS,SH dihari yang sama mengatakan pengakuan subcon dari CV.Chichi Piesta terkait adanya gratifikasi saat wawancara dengan media Laksusnews.com waktu itu patut didalami oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebab kata Hariyanto, dugaan gratifikasi ini sangat berkaitan dengan citra baik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) saat ini dipimpin seorang religius H.Mahyeldi Ansharullah yang merupakan satu satu Ustadz atau Buya terkemuka di Sumbar ini.
Hariyanto menjelaskan, berita pada media dengan berjudul “Disinyalir, Oknum Pejabat Disperindag Sumbar Terima Gratifikasi, Komitmen Fee 13 Juta dari Acara Bazar MTQ Ke VI Korpri," jelas menuai kecurigaan publik.
"Untuk itu Berita tersebut harus diluruskan dan diklarifikasi oleh Pemprov Sumbar sebagai tuan rumah MTQ KORPRI ke VI, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum," tegas Tokoh Politik tersebut.
Katanya, meski angka yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut hanya sebesar Rp. 13 juta. Namun, sangat berdampak terhadap citra baik Pemprov Sumbar yang selama ini cukup terjaga.
Untuk itu kita berharap Sekda Provinsi Sumatera Barat Hansastri sebagai pamong tertinggi di Sumbar agar melakukan penelusuran terhadap informasi yang berbau korupsi pada media tersebut, ungkapnya.
Selain itu, karena telah bersentuhan dengan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Sangat diharapkan peran Kajati dan Polda Sumbar sebagai ujung tombak pembuktian,"tuturnya.
Tentunya masyarakat Sumbar sangat mengharapkan penegak hukum tersebut untuk memanggil Asben Hendri dan Hansastri sebagai penanggung jawab kegiatan, pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)