Gedung Dinas Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi (SDABK) Sumatera Barat
MR.com, Pasbar| Dinas Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi Sumatera Barat (SDABK Sumbar) kembali menuai sorotan tajam Aktivis Anti Korupsi dan penggiat hukum.
Diduga dinas yang dipimpin Fathol Bahri itu restui kontraktor berbuat curang pada proyek seawall yang ada di Kabupaten Pasaman Barat.
Mahdiyal Hasan, Aktivis Anti Korupsi Sumbar menilai ada "kongkalingkong" pada pelaksanaan proyek negara tersebut.
" Tidak menyiapkan plang proyek dilokasi sebagai informasi publik, merupakan satu pelanggaran yang sengaja dilakukan kontraktor pelaksana,"kata Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas(Unand) itu.
Mirisnya, pelanggaran tersebut terkesan mendapat restu dari konsultan pengawas bahkan mungkin pihak Dinas SDABK Sumbar, kata Mahdiyal.
Proyek Seawall di kabupaten Pasaman Barat diduga tidak transparan terhadap anggaran, karena tidak ada plang proyek sebagai informasi publik dilokasi pekerjaan.
Karena, dari awal pekerjaan dimulai hingga sampai saat ini, diduga kuat belum ada terpasang plang proyek tersebut.
"Saya rasa tidak mungkin pihak konsultan pengawas dan instansi pemerintah tersebut tidak tahu kalau dilokasi tidak ada plang proyek tersebut,"ujarnya.
Sementara, pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya," kata Mahdiyal.
"Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Tokoh Pemuda Sumbar.
Karena menurutnya, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.
Dijelaskannya, terkait dengan tujuan tersebut, peraturan itu juga diterapkan pada pelaksanaan proyek negara.
Kata Mahdiyal, ada Undang-undang dan peraturan lainnya yang mengatur pemasangan papan informasi (plang proyek) oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran yang disampaikan.
"Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Kontraktor pelaksana yang sampai sekarang tidak diketahui identitasnya itu wajib menyiapkan papan informasi (plang proyek)," ujarnya.
Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek wajib transparan, karena itu merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi pelaku proyek negara, tambahnya lagi.
Mahdiyal Hasan menegaskan, aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah, tegasnya lagi.
Mahdiyal memaparkan, Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
"Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan informasi proyek. Sudah jelas, kontraktor berikut pihak-pihak terkait langgar aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan apakah sudah sesuai prosedur sejak awal," tandasnya.
Diduga material batu yang digunakan pada proyek seawall tidak miliki izin quarry (ilegal) dan tidak sesuai speks
Selanjutnya, terkait penggunaan material batu. Katanya, menurut informasi yang beredar dilingkungan masyarakat khususnya warga Kabupaten Pasbar.
"Material batu yang digunakan pada proyek seawall itu diduga kuat tidak memiliki izin tambang (quarry). Dan material batu yang dimaksud pun tidak sesuai dengan ukuran yang ada pada dokumen kontrak," imbuhnya.
Batu-batu tersebut selain ukurannya diduga tidak sesuai speks. Terindikasi material yang digunakan datang dari quarry yang izinnya patut dipertanyakan,"ujarnya.
Karena itu, menyangkut penggunaan material yang diduga ilegal itu. Menurut saya sangat bertentang dengan UU No 4 Tahun 2009, tentang pertambangan, mineral dan batu bara. Apabila hal tersebut dilakukan oleh kontraktor dan dibiarkan pihak Dinas SDABK Sumbar, tegasnya.
"Untuk itu kita mengingatkan kepada penyedia jasa konstruksi dan lainnya, agar setiap proyek pembangunan menggunakan material harus dari galian C yang memiliki izin lengkap atau legal," imbuhnya.
Sementara itu, sambung Mahdiyal, untuk masyarakat yang memiliki usaha galian C atau tambang. Masyarakat tersebut harus memiliki izin usaha sesuai UU no 4 Tahun 2009 tentang Minerba, PP no 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba,serta UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Restribusi, ucap pengacara itu.
Kata Mahdiyal, pada pasal 161 UU No 4 Tahun 2009 disebutkan bahwa yang di pidana adalah setiap orang yang menampung atau pembeli, pengangkutan, pengolahan. Ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan didenda sebesar 10 miliar rupiah.
Karena itu, apabila ada indikasi pembangunan proyek negara menggunakan material ilegal, kontraktor, konsultan supervisi dan pihak yang terkait lainnya bisa dikenakan ancaman pidana seperti yang disebutkan, pungkasnya.
Saat dikonfirmasi kembali kepada Rahmad Yuhendra atau akrab disapa Eng menyangkut dugaan penggunaan material ilegal itu oleh kontraktor, hingga berita ini diterbitkan Eng selaku KPA pada proyek tersebut belum memberikan penjelasannya.
Media masih upaya mengumpulkan data-data dan informasi dan konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)