Sarinah, SH : Oknum Guru UA dan Kepsek SDN 11 Lolong Terindikasi Langgar Pasal 54 UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak
MR.com, Padang| Kejadian dugaan tindak kekerasan terhadap murid secara verbal, dan fisik dengan istilah "buli" atau "persikusi" dilingkungan sekolah SDN 11 Lolong, Kota Padang oleh oknum guru inisial UA baru-baru ini terus menyita perhatian publik.
Salah satunya Sarinah, SH, (45 tahun). Ibu lima(5) orang anak ini "mengutuk keras" kelakuan oknum guru yang sangat tidak terpuji itu.
Berita terkait: Nofi Amelia Sebut Anaknya di "Buli" Oknum Guru SDN 11 Lolong Kota Padang, Katanya: Kepsek Terkesan Lindungi Pelaku
Sarinah mengatakan, betapa perihnya hati kita sebagai orang tua ketika mengetahui anak kita mendapatkan perlakuan pembulian disekolahnya, pada Jum'at (21/10/2022) di Padang.
Lebih sakit lagi, tindakan buli tersebut dilakukan oleh seorang pendidik yang seharusnya melindungi dan memberikan kasih sayangnya dalam mengajar, kata Sarinah lagi.
Tindakan pembulian, bahkan adanya pemukulan menggunakan penggaris kayu oleh oknum guru. Oknum guru UA terindikasi telah melanggar pasal 54 UU Perlindungan Anak nomor 23/2002," papar Sarinah.
"Kemudian pasal tersebut juga bisa dikenakan kepada kepsek, apabila terbukti kepsek dimaksud melakukan pembiaran terhadap perilaku pembulian yang dilakukan oknum guru tersebut," jelasnya.
Miris, sebagai pendidik UA diduga telah melakukan hal tersebut kepada muridnya yang masih duduk di bangku kelas 1. Sepatutnya guru yang seperti itu diberikan teguran keras oleh kepala sekolah terkait," ujar Sarinah.
Kata Sarinah yang lebih mengecewakan, Kepsek SDN 11 Lolong yang bernama Syafril terkesan melindungi oknum guru tersebut. Sebagi pimpinan, mestinya Syafril bertindak harus bijaksana dan adil.
"Berani tegakan keadilan dan bisa memberi rasa nyaman dan aman kepada murid beserta keluarganya, tentu kenyamanan juga akan dirasakan oleh siswa-siswi lainnya, imbuh Sarinah.
Menurut Sarinah, itu sama saja Kepsek Syafril mendukung prilaku buruk oknum guru tersebut." Melindungi guru-guru memang kewajiban seorang Kepsek, tetapi guru yang bagaimana dulu," cecar Sarinah.
Dengan demikian patut dipertanyakan kompetensi kelayakan oknum guru tersebut dalam mengajar, dan kompetensi Syafril sebagai Kepala Sekolah oleh Dinas Pendidikan Kota Padang, tegas wanita lulusan Fakultas Hukum Unand itu.
Dalam sejarah, Bapak Pendidikan Nasional Indonesia, Ki Hadjar Dewantara, pernah mengungkapkan bahwa dalam mendidik siswa, harus mengutamakan cinta kasih dan keteladanan.
"Karena itu, tentunya tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum guru UA ini sangat disayangkan. Hal ini bisa menjadi salah satu penyebab timbulnya efek traumatis pada siswa di kemudian hari," ungkapnya.
Bukan cuma kekerasan fisik, kekerasan verbal juga bisa menimbulkan efek yang sama. Seperti membuat siswa jadi kurang percaya diri, tertekan, dan itu tentunya akan mempengaruhi siswa dalam menjalani pendidikan, pungkasnya.
Lain pihak, Maidison sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar(Kabid Dikdas) mengatakan kejadian ini sedang kita tindak lanjuti, karena memang sudah ada laporan terkait permasalahan itu.
"Pastinya apabila oknum guru terbukti melakukan hal seperti itu, tentu kita dari Dinas Pendidikan akan memberikan sanksi berupa pembinaan," jelas Maidison, pada Kamis(20/10) via telepon.
Kita akan gembleng disini guru-guru yang bermental buruk seperti itu, agar dikemudian hari akan lebih baik lagi, seperti yang telah kita lakukan sebelum-sebelumnya, kata Maidison.
Terkait kejadian di SDN 11 Lolong itu, apabila masyarakat terus mendesak, mungkin kita akan beri sanksi pemutasian terhadap oknum guru UA, pungkasnya.
Bagaimana tanggapan Komnas Perlindungan Anak?. Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr).