Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

Dandim 0312/Padang, Kolonel Infanteri Jadi beserta jajaran didampingi Ketua MPC PP Kota Padang, Roy Madea Oka, dan Camat Padang Selatan Jasman saat wawancara

MR.com, Padang| Hari ini Dandim 0312/Padang Kolonel INF. Jadi beserta jajaran mengunjungi Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Kunjungan Dandim tersebut dalam rangka meresmikan Kelurahan Rawang sebagai salah satu kampung yang disebut Kampung Pancasila di Kota Padang, Sumatera Barat.

Didampingi Ketua MPC.Pemuda Pancasila(PP) Roy Madea Oka, Kapolsek Padang Selatan, AKP Nanang, dan Camat Padang Selatan Jasman beserta jajaran. 

Kunjungan Dandim Jadi sekaligus meresmikan kelurahan tersebut sebagai Kampung Pancasila.

" Semoga dengan diresmikannya Kelurahan Rawang sebagai Kampung Pancasila, menguatkan jiwa Pancasilais di kelurahan ini," kata Dandim Jadi, Senin(17/10/2022).

Selanjutnya kita berharap masyarakat dapat berkolaborasi atau bersatu dalam membangun kampung ini, baik dari segi kesehatan, Ekonomi dan lainnya, kata Kolonel Inf Jadi.

Dandim juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh perangkat yang ada di Kampung tersebut yang telah memberikan kontribusi terhadap kemajuan kampung ini, tutupnya.

Selanjutnya, Ketua MPC PP Kota Padang, Roy Madea Oka yang akrab disapa Boni yang juga ikut mendampingi Dandim Kolonel INF Jadi, menambahkan dengan diresmikannya kampung pancasila ini akan menularkan jiwa Pancasilais ke kampung lainnya.

"Mewakili seluruh masyarakat dan khususnya anggota ormas yang ada di tubuh PP, kita mengucapkan terimakasih atas atensi dan perhatiannya terhadap masyarakat kota Padang," ungkap Roy Madea Oka.

Sebagai salah satu ormas pelopor atau penggerak, pembangkit semangat jiwa Pancasilais di masyarakat. Boni sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Dandim ini.

Kita berharap ini awal kebangkitan jiwa pancasila yang dimasyarakat khususnya Kota Padang, pungkasnya.**




MR.com,Pasbar| Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), lakukan rapat atau hearing dengar pendapat dengan sejumlah stakeholder dan masyarakat. Hearing dalam pembahasan terkait maraknya aktivitas tambang emas ilegal di kabupaten tersebut.

Dalam hearing itu salah seorang anggota DPRD Pasaman Barat, Baharuddin R dari Fraksi PAN menyebutkan lemah nya pengawasan yang dilakukan oleh Bupati Pasaman Barat dan Kapolres Pasaman Barat.

“Penambangan emas ilegal ini dilakukan oleh orang luar. Mau dihabiskan Pasaman Barat ini, kenapa bupati diam, kapolres diam?,” kata Baharuddin R dalam rapat tersebut, Rabu, (12/10/2022) di Padang Tujuh, Kabupaten Pasbar.

Baharuddin R, Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dari Fraksi PAN

Menurutnya, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat (Ekskavator) itu membuat para pelaku tergiur akan hasil instan, pengerjaan nya pun relatif mudah dan cepat menghasilkan uang.

“Memang benar, izin tambang ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan proses tidak mudah. Tapi bukan berarti menunggu pemerintah pusat yang melakukan tindakan terhadap aktivitas tambang ilegal,” terangnya.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah dan kepolisian setempat bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan. Serta kemudian mengambil tindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang ada, ujarnya.

“Aktivitas ilegal ini bukan delik aduan, tetapi pidana murni. Siapa pun yang melihat aktivitas ilegal itu boleh menangkap. Bupati wajib turun tangan, apa lagi Kapolres yang merupakan sudah menjadi tugas nya,” tegas wakil rakyat Pasbar itu.

Jangan kita bicara ini itu lagi, yang kita lihat itu adalah pidana murni. Jangan lagi pemerintah daerah berdalih soal izin. Kalau berizin gak masalah, itu pun harus diperiksa sejauh mana izin nya. Sedangkan ini tak berizin, jadi wajib ditindak, cecarnya.


Untuk itu, Baharuddin meminta pemerintah daerah dari tingkat kabupaten sampai provinsi serta kepolisian untuk bangkit bersama."Agar tidak terus diam tanpa adanya penindakan, sebelum bencana besar datang di Bumi Mekar Tuah Basamo yang kita cintai ini,", ungkapnya.

“Kita di daerah ini yang bertindak, jangan bicara wewenang lagi. Bupati itu kepala daerah yang berkewajiban menjaga warga nya dari dampak aktivitas ilegal itu. Selayaknya, Bupati dan Kapolres yang bertanggung jawab soal itu,” ujar Baharuddin lagi.

Bahkan mantan Bupati Pasbar dan Pasaman itu sempat mengamuk dengan memukul meja saat rapat. Karena, ia menilai lemahnya pengawasan dari bupati dan kapolres selama ini.

“Saya mantan polisi dan mantan bupati. Saya dinas 36 tahun jadi polisi dan dua periode jadi bupati. Mustahil bupati dan kapolres tidak mengetahui aktivitas tambang emas ilegal dan ilegal loging,” tegas Baharuddin.

Untuk itu ia berharap dalam agenda pertemuan berikutnya Bupati dan Kapolres Pasbar harus dihadirkan tanpa diwakili. Sehingga, bisa menjadi terang benderang titik permasalahan tentang dugaan dibalik diamnya Bupati dan Kapolres Pasbar tersebut.

“Sekarang saya tantang, berani tidak mengundang Bupati dan Kapolres?.Kita sebagai wakil rakyat harus berani memanggil Bupati dan Kapolres mempertanyakan ini semua. Kita harus tanyakan kenapa mereka diam dan seolah melakukan pembiaran,” kata wakil rakyat Pasbar itu.

Hal yang sama juga ditegaskan oleh Ketua KNPI Pasaman Barat, Tegar Murunduri dalam dengar pendapat itu, ia meminta Ketua DPRD menjadwalkan agar memanggil Bupati dan Kapolres untuk segera memberantas ilegal mining tersebut.

“Kami tidak saja melaporkan air keruh karena tambang emas ilegal dan ilegal logging yang sudah sangat mengkhawatirkan di Pasaman Barat. Tetapi yang kami takutkan terjadinya banjir bandang yang akan menimpa Pasaman Barat," ucap Tegar.

Sementara itu Kabid Minerba Dinas ESDM Pemprov Sumbar, Inzuddin, dalam rapat gabungan komisi tersebut menegaskan belum ada satu pun pihak nya mengeluarkan izin tambang emas di Pasaman Barat. 

“Sejak tahun 2020 hanya satu izin tambang galian C yang kami keluarkan yakni di Kecamatan Ranah Batahan, sejak itu tidak ada lagi kami keluarkan perizinan galian C dan izin penambangan emas di Pasaman Barat,” tegas Inzuddin.

Sedangkan untuk tindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang sedang marak di Pasaman Barat ungkapnya, tidak ada solusi lain yakni selain penegakan hukum.

“Kalau soal ilegal mining, solusinya adalah satu kata yakni penegakkan hukum oleh aparat hukum, tidak ada kata yang lain,” tambahnya.

Dalam hearing yang cukup panas dan alot itu menghadirkan jajaran dari pihak BPN Pasbar, Dinas ESDM Sumbar, Kehutanan Pasaman Raya, BP DAS Kuantan Agam, Dinas LH Pemkab Pasbar, Camat Ranah Batahan, Camat Koto Balingka.

Untuk diketahui sebelumnya Direktur WALHI Sumbar, Wengki Purwanto mengatakan berdasarkan laporan yang masuk, kegiatan usaha PETI di Kabupaten Pasaman Barat tertinggi di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggunakan alat berat.

Ada empat kabupaten di Sumbar yang saat ini marak aktivitas PETI yakni Pasaman Barat, Pasaman, Sijunjung dan Solok Selatan. Untuk Pasaman Barat sendiri ada puluhan alat berat beroperasi melakukan PETI dibeberapa titik kecamatan.

Yakni berada di Kecamatan Gunung Tuleh, Kecamatan Pasaman, Kecamatan Ranah Batahan dan sedang melakukan pemantauan di beberapa kecamatan lainnya di kabupaten tersebut. Namun yang lagi marak berada di sepanjang aliran Sungai Batang Pasaman beberapa hari terakhir. (Ddr)

Diduga ukuran batu yang digunakan pada pekerjaan seawall tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan tidak memiliki plang proyek sebagai bentuk transparansi pelaksanaan (foto dilokasi pekerjaan)

MR.com,Pasbar| Terindikasi tidak transparan, pembangunan seawall yang dimotori Dinas Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi (SDABK) Provinsi Sumatera Barat disinyalir akan timbulkan kecurigaan publik.

Proyek tersebut terindikasi "siluman", karena tidak memiliki identitas lengkap dan jelas dan diduga berjalan tidak sesuai rencana awal, tidak sesuai speks dan labrak aturan.

Menurut informasi yang dirangkum media, seharusnya pembangunan seawall ini dilakukan di daerah Suak Maligi. Namun sampai saat ini didaerah tersebut diduga belum ada sedikitpun kegiatan pembangunan seawall yang dimaksud. 

Tetapi, pembangunan dilakukan di daerah Muara Tanjuang, daerah Pondok Pohon Seribu, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia, Kabupaten Pasaman Barat.

Tentu hal ini akan menimbulkan pertanyaan mendalam dan krusial dilingkungan masyarakat, khususnya masyarakat Pasaman Barat. 

Semakin mencurigakan, kalau pekerjaan tersebut berjalan tidak transparan, karena tidak memilki papan informasi (plang proyek) sebagai identitas pekerjaan dilokasi.

Selain itu, proyek negara dibawah monitor Dinas SDABK Sumbar tersebut diduga menggunakan material batu jeti ilegal dan tidak sesuai spesifikasi. 

Ukuran batu jeti yang kecil dan disinyalir didatangkan dari quarry atau tambang galian C yang tidak miliki izin lengkap.

Terpantau dilokasi pekerjaan batu yang digunakan didominasi dengan ukuran batu tergolong yang disinyalir kecil tidak dan tidak sesuai speks.

Saat tim awak media mengikuti iring-iringan dumtruck pembawa material batu yang diduga didatangkan dari quarry atau tambang galian C yang tidak memiliki izin lengkap alias ilegal.

Dan tim awak media juga sempat mengikuti iring-iringan dumtruck yang mengangkut batu jati dengan ukuran yang tergolong kecil untuk pembangunan seawall.

Sebelumnya, menyangkut hal tersebut media sudah melakukan konfirmasi kepada Rahmad Yuhendra yang akrab disapa Eng. Kemudian Eng mengatakan pembangunan batu grip atau seawall direncanakan di daerah Suak.

"Pembangunan seawall atau batu grib yang di Muaro tanjuang tersebut senilai kurang lebih 800 juta.  Diambilkan dari rencana awalnya di daerah Suak," kata Eng pada Kamis(29/9/2022) via telepon.

Pembangunan seawall didaerah tersebut bertujuan agar nanti bisa dianggarkan kembali untuk pembangunan lainnya di Muara Tanjuang, katanya.

Sedikit Eng menjelaskan secara spesifikasi teknis. Katanya, pembangunan batu grib tersebut dilakukan dengan sistim Dua(2) lapis, dimana lapis pertama menggunakan batu kecil dan lapis kedua batu besar.

"Batu yang kita gunakan memiliki diameter 50 cm - 60 cm. Dimana kita pakai 2 lapis, lapis pertama bawah menggunakan batu yang kecil dan kemudian lapis atas atau lapis kedua ukuran batu yang lebih besar", jelas Eng.

Kemudian sebelum dilakukan penyusunan batu, pada dasarnya diberi atau di hampar alas yang biasa disebut geotex, imbuhnya.

"Kalau ada atau banyak ditemukan batu-batu yang tidak sesuai dengan ukuran atau speksnya, kita akan memanggil konsultan pengawas, dan dalam waktu dekat kita akan tinjau kelapangan," tegasnya.

Menyangkut, tidak adanya plang proyek dilokasi pekerjaan, dan nama perusahaan berikut nama kontraktor pelaksananya, hingga saat ini belum ada penjelasan yang lengkap dari Eng sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek tersebut.

Lain pihak, saat media mengkonfirmasikan kepada pihak yang menyebut dirinya sebagai konsultan pengawas dari PT. Putra Tunggal mengatakan bahwa plang proyek sengaja tidak di pasang karena lokasi pembangunan tersebut berbeda dengan yang ada di plang, kata pengawas itu singkat.

Hingga berita terbit media masih mengumpulkan dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.

Penulis (Dedi Rimba)


MR.com,Kab.Agam| Sebelumnya Ketua LSM Aliansi Warga Anti Korupsi (LSM Awak) Defriato Tanius menilai proyek rekonstruksi bendungan DI.Bawan disinyalir sarat kepentingan. Diduga kepentingan dari beberapa kelompok dalam memperoleh keuntungan. 

Demikian juga seorang Aktivis Anti Korupsi Sumbar, Mahdiyal Hasan SH menganalisa kondisi pekerjaan rekonstruksi bendungan DI. Bawan tersebut, pada Kamis (6/10/2022) di Padang.

Katanya, proyek dari dana hibah BNPB Pusat ini menjadi peluang bagi sekelompok oknum untuk mendapatkan keuntungan.

Berita terkait: Diduga Proyek Milik BPBD Agam Berpotensi Rugikan Negara, Ketua LSM Awak Sumbar: Kita Sudah Sampaikan Kepada Bupati

Proyek Rekonstruksi D.I Bawan Dikerjakan CV "Sewaan", Terindikasi Labrak UU No 4 Tahun 2009 Tentang Minerba

Akui Pakai CV "Sewaan", Awaluddin Rao Sebut Pekerjaan Proyek D.I Batang Bawan Permintaaan Pemkab Agam



Meskipun kontraktor pelaksana Awaluddin Rao dengan tegas telah menyebutkan bahwa pekerjaan ini dilakukannya sudah sesuai prosedural dan diyakininya tidak melanggar UU No 4 Tahun 2009 dan UU tentang K3.

Tapi publik tidak yakin dan percaya begitu saja. Karena sesuai dengan pengakuan Awaluddin Rao bahwa seluruh faktu-faktur dan surat jalan sudah berada di meja Kalaksa BPBD Kabupaten Agam (Bambang Warsito) ataupun Bupati Agam.

"Luar biasa apa yang dilakukan Kalaksa Bambang Warsito itu. Pekerjaan yang masih berjalan saja, sedemikian ketatnya ikut diawasi Kalaksa dan Bupati. Sampai-sampai seluruh faktur jual beli material diminta," kata Mahdiyal.

Kemudian terkait penerapan Alat Pelindung Kerja (APK) kepada para pekerja. Kata Mahdiyal, APK bukan hanya sepatu, tetapi ada helm,sarung tangan, masker, rompi dan lainnya.

Namun Rao beralasan dengan mengatakan tidak mungkin memakai sepatu saat didalam air. Bukan hanya tidak memakai sepatu, tapi para pekerja juga tidak memakai helm, rompi, sarung tangan, kata Mahdiyal.

Mahdiyal Hasan menilai ini mungkin hanya akal-akalan kontraktor dan pihak terkait saja. Faktanya, Kalaksa BPBD Agam Bambang Warsito meskipun sudah beberapa kali dikonfirmasi media disinyalir tidak koperatif atau "bungkam".

"Bambang Warsito terkesan tidak peduli terhadap konfirmasi media. Bambang terkesan "bungkam". Disini saja beliau sudah terindikasi secara sengaja labrak undang-undang tentang keterbukaan informasi publik (KIP),"ujar Pengacara muda itu.

Bukan hanya Kalaksa, kita khawatir Bupati juga terindikasi demikian. Kemudian akan timbul pertanyaan dilingkungan publik disertai asumsi liar. Ada apa dibalik diamnya dua pejabat publik tersebut saat dikonfirmasi?.

Selanjutnya kata Mahdiyal, menggunakan material bongkaran bronjong yang dilakukan kontraktor disinyalir sangat mengkhawatirkan masyarakat setempat.

Karena sesuai fungsi bronjong, adalah untuk melindungi dan memperkuat struktur tanah di sekitar tebing agar tidak terjadi longsor, tepi sungai, dan tepi tanggul. Bronjong juga bisa digunakan sebagai pembentuk bendungan untuk meningkatkan volume air sungai.

Pasalnya, tidak ada ditemukan pada dokumen kontrak untuk melakukan pembongkaran bronjong. Yang ada cuma "bongkar pasang batu dan pembersihan batu", artinya sama saja kontraktor melakukan pengerusakan terhadap aset negara, imbuhnya.

"Apalagi pengakuan Rao yang menyebutkan bahwa lokasi pekerjaan merupakan quarry lokal. Artinya, Rao memakai material batu dilokasi karena merupakan tambang rakyat meskipun kuat dugaan tidak miliki izin," ungkapnya.

Aktivis Anti Korupsi Sumbar itu juga mengatakan, keterangan yang diberikan oleh Awaluddin Rao itu tidak dikuatkan dengan bukti-bukti. Hal ini yang membuat publik makin curiga, tandasnya.

Semoga perjalanan proyek hibah ini juga ikut diawasi Aparat Penegak Hukum (APH), dan masyarakat yang ada disekitar lokasi. Agar tidak terjadi kerugian terhadap uang negara kedepannya, pungkas Mahdiyal Hasan SH.

Hingga berita ditayangkan Kalaksa BPBD dan Bupati Kabupaten Agam diduga belum mau berikan penjelasannya terkait hal tersebut.

Media masih mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya hingga berita lanjutan.(cr)



MR.COM, PASBAR - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022.


Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Kabupaten Pasaman Barat dimaknai sebagai momen untuk terus bangkit dan menggalang kekuatan, baik dari dalam negeri maupun bersaing dengan luar negeri.


Dalam upacara tersebut bertindak sebagai inspektur upacara Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto dan pembacaan Ikrar Kesaktian Pancasila oleh Ketua DPRD Pasbar Erianto.


Pada Upacara tersebut diikuti oleh Forkopimda, Kepala OPD, ASN dan THL serta stakeholder terkait lainnya di halaman Kantor Bupati Pasaman Barat, Sabtu (1/10/).


Di dalam ikrar Kesaktian Pancasila yang dibacakan Ketua DPRD Pasbar Erianto yang berbunyi bahwa sejak diproklamasikan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, pada kenyataannya telah banyak terjadi rongrongan baik dari dalam negeri maupun luar negeri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Rongrongan tersebut dimungkinkan oleh kelengahan, kekurang waspadaan Bangsa Indonesia terhadap kegiatan yang berupaya untuk menumbangkan Pancasila sebagai Ideologi Negara.


Dengan semangat kebersamaan yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur ideologi Pancasila, Bangsa Indonesia tetap dapat memperkokoh tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.


“Maka di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila, kami membulatkan tekad untuk tetap mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan menggalang kebersamaan untuk memperjuangkan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” Erianto mengakhiri. (Ddr)


MR com,Sijunjung|Program Studi diluar Kampus Utama Universitas Negeri Padang, tepatnya dibekas Komplek Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER-red), Muaro Sijunjung tampaknya akan kembali tersendat pelaksanaanya.

Karena belum lama ini, tepatnya Jumat (30/09), Kaum Dt. Bandarosyah Penghulu Suku Caniago Bukik kembali memasang spanduk pengumuman dilokasi tersebut.

Spanduk pengumuman tersebut pada intinya menyatakan bahwa bangunan-bangunan yang telah berdiri itu terletak dilahan yang merupakan milik Kaum Dt. Bandarosyah Penghulu Suku Caniago Bukik, Muaro Sijunjung.

Melalui spanduk tersebut mereka melarang siapa saja melakukan aktifitas ditanah seluas lebih kurang 10 Ha karena masih dalam sengketa dengan Pemkab Sijunjung, bahkan telah masuk dalam proses pelayanan hukum Kejaksaan Negeri Sijunjung.

Kaum Dt. Bandarosyah Penghulu Suku Caniago Bukik, Muaro Sijunjung mengklaim tanah tersebut milik Mereka, bukan merupakan tanah negara sebagaimana yang telah ditetapkan oleh ATR/BPN Kabupaten Sijunjung.

Panghulu Suku Caniago Bukik, Leman Dt. Bandarosyah menjelaskan secara detail, Tahun 1982 Pemerintah Daerah Kabupten Sawahluto/Sijunjung mengundang Ninik Mamak Suku Caniago Bukik yang tujuannya untuk memakai tanah Kaum Suku Caniago Bukik yang nantinya rencana akan dipergunakan untuk Pembangunan Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA-red) atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Semua itu dilakukan menurutnya untuk mendapatkan Bantuan dari Bank Dunia, dan jika nanti bantuan tersebut cair dijanjikan akan ada hitung-hitungannya dengan pihak Pemkab.

"Maka untuk itu diperlukan Surat Keputusan Bupati, sehingga terbitlah Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Nomor : 593/33/21/Pem 1983 Tanggal 28  Desember 1983. Namun untuk tanah  seluas 10 Ha, Kami selaku Ninik Mamak Suku Caniago Bukik tidak ada pernah membuat Surat Pernyataan Pelepasan Hak kepada Pemerintah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung," terangnya.

Namun rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung untuk mendirikan  Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA-red) tersebut gagal, sehingga sekolah tersebut sampai saat ini belum berdiri.

Seharusnya, karena kegagalan Pemerintah dalam mendirikan sekolah SPMA tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung mengembalikan tanah tersebut kepada Kaum Suku Caniago Bukik, terangnya lagi.

Lebihlanjut dijelaskannya, Tahun 1984 diterbitkan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dengan HP Nomor : 12/1984 Muaro  An Syafril  Jamain, bertindak untuk atas nama  Dinas Pertanian Tanaman Pangan Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Barat seluas 4,2 Ha, diatas tanah rekomendasi Bupati No. 593/33/21/Pem-1983 Tgl, 28-12-1983.


Namun sangat disayangkan, penerbitan Sertifikat Hak Pakai tersebut tidak atau tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik tanah kaum suku Caniago Bukik. Disini telah terjadi manipulasi data dalam proses penerbitan sertipkat Hak Pakai tersebut, sesalnya.

Selain itu, Mereka Kaum DT. Bandarosyah Panghulu Suku Caniago Bukik belum pernah menyerahkan ataupun melepaskan Hak Adat Kami kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung maupun kepada Yayasan Sanjung Mandiri selaku pengembang Perumahan Pondok Labu Permai, jelasnya lagi.

"Dan Kami Kaum DT Bandarosyah keberatan kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Sijunjung yang menyatakan bahwa tanah tersebut sebagai Tanah Negara. Kalau telah menjadi Tanah Negara, pihak Kantor ATR/BPN harus membuktikannya kepada Kami tentang dasar perubahan tanah tersebut menjadi Tanah Negara," pintanya.

Selain itu, Mamak Kepala Waris (MKW-red) Syamsul Bahri mengatakan, Ia selaku Mamak Kepala Waris dari Maum Dt. Bandarosyah Suku Caniago Bukik, merasa anak, cucu, kemanakannya telah dirugikan karena adanya menipulasi data. 

Menurutnya, Tanah Kaum yang berada di Tarako Jorong Pematang Sari Bulan, Nagari Muaro, Kecamatan sijunjung yang telah dirubah statusnya dari tanah milik adat menjadi Tanah Negara serta telah dibagi-bagi peruntukannya.

"Dengan menerbitkan Sertifikat Hak Pakai seluas 4,2 Ha atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, tanpa adanya pelepasan hak dari Ninik Mamak Suku Caniago Bukik, kaumnya telah dirugikan," terangnya.

Selanjutnya, penyimpangan juga terjadi Perumahan PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung yang dikelola oleh Yayasan Sanjung Mandiri sebanyak 93 kavling dan telah diterbitkannya Sertifikat Hak Milik oleh Kantor Pertanahan Kabupaten sijunjung pada masing-masing kavling tanah tersebut, terannya.

Begitu juga dengan Rumah susun Sewa (Rusunawa) milik Pemerintah yang berdiri juga masih di tanah milik adat Kaum Suku Caniago Bukik (belum terbit sertifikatnya-red), Kantor dan rumah dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, juga ada penyimpang, jelasnya.

Bangunan Rusunawa tersebut berdiri di atas tanah Dt. Bandarosyah Suku Caniago Bukik dan pihak Ninik Mamak belum pernah menyerahkan tanah dimaksud kepada Pemerintah/Negara, jelasnya lagi.

Pada awalnya Tahun 2018 mereka telah melakukan perlawanan/pelarangan agar tidak mendirikan bangunan tersebut karena tanah tersebut belum Clear And Clean dengan Ninik Mamak Suku Caniago Bukik, ceritanya. 

Untuk pembangunan tersebut telah dilakukan mediasi oleh Pemda Kabupaten Sijunjung (Bapak Bupati Yuswir Arifin-red) dengan kesimpulan bahwa bangunan Rusunawa tersebut tetap dilanjutkan dan segala sesuatunya akan diselesaikan setelah bangunan selesai, namun janji Pemerintah Daerah sampai saat ini tidak terlaksana, sesalnya. 

Untuk itu sekarang bangunan rusunawa tersebut mereka klaim, sampai adanya penyelesaian dengan Ninik Mamak Suku Caniago Bukik. (Tim)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.