Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com,Kab.Agam| Sebelumnya Ketua LSM Aliansi Warga Anti Korupsi (LSM Awak) Defriato Tanius menilai proyek rekonstruksi bendungan DI.Bawan disinyalir sarat kepentingan. Diduga kepentingan dari beberapa kelompok dalam memperoleh keuntungan. 

Demikian juga seorang Aktivis Anti Korupsi Sumbar, Mahdiyal Hasan SH menganalisa kondisi pekerjaan rekonstruksi bendungan DI. Bawan tersebut, pada Kamis (6/10/2022) di Padang.

Katanya, proyek dari dana hibah BNPB Pusat ini menjadi peluang bagi sekelompok oknum untuk mendapatkan keuntungan.

Berita terkait: Diduga Proyek Milik BPBD Agam Berpotensi Rugikan Negara, Ketua LSM Awak Sumbar: Kita Sudah Sampaikan Kepada Bupati

Proyek Rekonstruksi D.I Bawan Dikerjakan CV "Sewaan", Terindikasi Labrak UU No 4 Tahun 2009 Tentang Minerba

Akui Pakai CV "Sewaan", Awaluddin Rao Sebut Pekerjaan Proyek D.I Batang Bawan Permintaaan Pemkab Agam



Meskipun kontraktor pelaksana Awaluddin Rao dengan tegas telah menyebutkan bahwa pekerjaan ini dilakukannya sudah sesuai prosedural dan diyakininya tidak melanggar UU No 4 Tahun 2009 dan UU tentang K3.

Tapi publik tidak yakin dan percaya begitu saja. Karena sesuai dengan pengakuan Awaluddin Rao bahwa seluruh faktu-faktur dan surat jalan sudah berada di meja Kalaksa BPBD Kabupaten Agam (Bambang Warsito) ataupun Bupati Agam.

"Luar biasa apa yang dilakukan Kalaksa Bambang Warsito itu. Pekerjaan yang masih berjalan saja, sedemikian ketatnya ikut diawasi Kalaksa dan Bupati. Sampai-sampai seluruh faktur jual beli material diminta," kata Mahdiyal.

Kemudian terkait penerapan Alat Pelindung Kerja (APK) kepada para pekerja. Kata Mahdiyal, APK bukan hanya sepatu, tetapi ada helm,sarung tangan, masker, rompi dan lainnya.

Namun Rao beralasan dengan mengatakan tidak mungkin memakai sepatu saat didalam air. Bukan hanya tidak memakai sepatu, tapi para pekerja juga tidak memakai helm, rompi, sarung tangan, kata Mahdiyal.

Mahdiyal Hasan menilai ini mungkin hanya akal-akalan kontraktor dan pihak terkait saja. Faktanya, Kalaksa BPBD Agam Bambang Warsito meskipun sudah beberapa kali dikonfirmasi media disinyalir tidak koperatif atau "bungkam".

"Bambang Warsito terkesan tidak peduli terhadap konfirmasi media. Bambang terkesan "bungkam". Disini saja beliau sudah terindikasi secara sengaja labrak undang-undang tentang keterbukaan informasi publik (KIP),"ujar Pengacara muda itu.

Bukan hanya Kalaksa, kita khawatir Bupati juga terindikasi demikian. Kemudian akan timbul pertanyaan dilingkungan publik disertai asumsi liar. Ada apa dibalik diamnya dua pejabat publik tersebut saat dikonfirmasi?.

Selanjutnya kata Mahdiyal, menggunakan material bongkaran bronjong yang dilakukan kontraktor disinyalir sangat mengkhawatirkan masyarakat setempat.

Karena sesuai fungsi bronjong, adalah untuk melindungi dan memperkuat struktur tanah di sekitar tebing agar tidak terjadi longsor, tepi sungai, dan tepi tanggul. Bronjong juga bisa digunakan sebagai pembentuk bendungan untuk meningkatkan volume air sungai.

Pasalnya, tidak ada ditemukan pada dokumen kontrak untuk melakukan pembongkaran bronjong. Yang ada cuma "bongkar pasang batu dan pembersihan batu", artinya sama saja kontraktor melakukan pengerusakan terhadap aset negara, imbuhnya.

"Apalagi pengakuan Rao yang menyebutkan bahwa lokasi pekerjaan merupakan quarry lokal. Artinya, Rao memakai material batu dilokasi karena merupakan tambang rakyat meskipun kuat dugaan tidak miliki izin," ungkapnya.

Aktivis Anti Korupsi Sumbar itu juga mengatakan, keterangan yang diberikan oleh Awaluddin Rao itu tidak dikuatkan dengan bukti-bukti. Hal ini yang membuat publik makin curiga, tandasnya.

Semoga perjalanan proyek hibah ini juga ikut diawasi Aparat Penegak Hukum (APH), dan masyarakat yang ada disekitar lokasi. Agar tidak terjadi kerugian terhadap uang negara kedepannya, pungkas Mahdiyal Hasan SH.

Hingga berita ditayangkan Kalaksa BPBD dan Bupati Kabupaten Agam diduga belum mau berikan penjelasannya terkait hal tersebut.

Media masih mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya hingga berita lanjutan.(cr)



MR.COM, PASBAR - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022.


Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Kabupaten Pasaman Barat dimaknai sebagai momen untuk terus bangkit dan menggalang kekuatan, baik dari dalam negeri maupun bersaing dengan luar negeri.


Dalam upacara tersebut bertindak sebagai inspektur upacara Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto dan pembacaan Ikrar Kesaktian Pancasila oleh Ketua DPRD Pasbar Erianto.


Pada Upacara tersebut diikuti oleh Forkopimda, Kepala OPD, ASN dan THL serta stakeholder terkait lainnya di halaman Kantor Bupati Pasaman Barat, Sabtu (1/10/).


Di dalam ikrar Kesaktian Pancasila yang dibacakan Ketua DPRD Pasbar Erianto yang berbunyi bahwa sejak diproklamasikan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, pada kenyataannya telah banyak terjadi rongrongan baik dari dalam negeri maupun luar negeri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Rongrongan tersebut dimungkinkan oleh kelengahan, kekurang waspadaan Bangsa Indonesia terhadap kegiatan yang berupaya untuk menumbangkan Pancasila sebagai Ideologi Negara.


Dengan semangat kebersamaan yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur ideologi Pancasila, Bangsa Indonesia tetap dapat memperkokoh tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.


“Maka di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila, kami membulatkan tekad untuk tetap mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan menggalang kebersamaan untuk memperjuangkan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” Erianto mengakhiri. (Ddr)


MR com,Sijunjung|Program Studi diluar Kampus Utama Universitas Negeri Padang, tepatnya dibekas Komplek Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER-red), Muaro Sijunjung tampaknya akan kembali tersendat pelaksanaanya.

Karena belum lama ini, tepatnya Jumat (30/09), Kaum Dt. Bandarosyah Penghulu Suku Caniago Bukik kembali memasang spanduk pengumuman dilokasi tersebut.

Spanduk pengumuman tersebut pada intinya menyatakan bahwa bangunan-bangunan yang telah berdiri itu terletak dilahan yang merupakan milik Kaum Dt. Bandarosyah Penghulu Suku Caniago Bukik, Muaro Sijunjung.

Melalui spanduk tersebut mereka melarang siapa saja melakukan aktifitas ditanah seluas lebih kurang 10 Ha karena masih dalam sengketa dengan Pemkab Sijunjung, bahkan telah masuk dalam proses pelayanan hukum Kejaksaan Negeri Sijunjung.

Kaum Dt. Bandarosyah Penghulu Suku Caniago Bukik, Muaro Sijunjung mengklaim tanah tersebut milik Mereka, bukan merupakan tanah negara sebagaimana yang telah ditetapkan oleh ATR/BPN Kabupaten Sijunjung.

Panghulu Suku Caniago Bukik, Leman Dt. Bandarosyah menjelaskan secara detail, Tahun 1982 Pemerintah Daerah Kabupten Sawahluto/Sijunjung mengundang Ninik Mamak Suku Caniago Bukik yang tujuannya untuk memakai tanah Kaum Suku Caniago Bukik yang nantinya rencana akan dipergunakan untuk Pembangunan Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA-red) atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Semua itu dilakukan menurutnya untuk mendapatkan Bantuan dari Bank Dunia, dan jika nanti bantuan tersebut cair dijanjikan akan ada hitung-hitungannya dengan pihak Pemkab.

"Maka untuk itu diperlukan Surat Keputusan Bupati, sehingga terbitlah Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Nomor : 593/33/21/Pem 1983 Tanggal 28  Desember 1983. Namun untuk tanah  seluas 10 Ha, Kami selaku Ninik Mamak Suku Caniago Bukik tidak ada pernah membuat Surat Pernyataan Pelepasan Hak kepada Pemerintah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung," terangnya.

Namun rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung untuk mendirikan  Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA-red) tersebut gagal, sehingga sekolah tersebut sampai saat ini belum berdiri.

Seharusnya, karena kegagalan Pemerintah dalam mendirikan sekolah SPMA tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung mengembalikan tanah tersebut kepada Kaum Suku Caniago Bukik, terangnya lagi.

Lebihlanjut dijelaskannya, Tahun 1984 diterbitkan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dengan HP Nomor : 12/1984 Muaro  An Syafril  Jamain, bertindak untuk atas nama  Dinas Pertanian Tanaman Pangan Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Barat seluas 4,2 Ha, diatas tanah rekomendasi Bupati No. 593/33/21/Pem-1983 Tgl, 28-12-1983.


Namun sangat disayangkan, penerbitan Sertifikat Hak Pakai tersebut tidak atau tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik tanah kaum suku Caniago Bukik. Disini telah terjadi manipulasi data dalam proses penerbitan sertipkat Hak Pakai tersebut, sesalnya.

Selain itu, Mereka Kaum DT. Bandarosyah Panghulu Suku Caniago Bukik belum pernah menyerahkan ataupun melepaskan Hak Adat Kami kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung maupun kepada Yayasan Sanjung Mandiri selaku pengembang Perumahan Pondok Labu Permai, jelasnya lagi.

"Dan Kami Kaum DT Bandarosyah keberatan kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Sijunjung yang menyatakan bahwa tanah tersebut sebagai Tanah Negara. Kalau telah menjadi Tanah Negara, pihak Kantor ATR/BPN harus membuktikannya kepada Kami tentang dasar perubahan tanah tersebut menjadi Tanah Negara," pintanya.

Selain itu, Mamak Kepala Waris (MKW-red) Syamsul Bahri mengatakan, Ia selaku Mamak Kepala Waris dari Maum Dt. Bandarosyah Suku Caniago Bukik, merasa anak, cucu, kemanakannya telah dirugikan karena adanya menipulasi data. 

Menurutnya, Tanah Kaum yang berada di Tarako Jorong Pematang Sari Bulan, Nagari Muaro, Kecamatan sijunjung yang telah dirubah statusnya dari tanah milik adat menjadi Tanah Negara serta telah dibagi-bagi peruntukannya.

"Dengan menerbitkan Sertifikat Hak Pakai seluas 4,2 Ha atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, tanpa adanya pelepasan hak dari Ninik Mamak Suku Caniago Bukik, kaumnya telah dirugikan," terangnya.

Selanjutnya, penyimpangan juga terjadi Perumahan PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung yang dikelola oleh Yayasan Sanjung Mandiri sebanyak 93 kavling dan telah diterbitkannya Sertifikat Hak Milik oleh Kantor Pertanahan Kabupaten sijunjung pada masing-masing kavling tanah tersebut, terannya.

Begitu juga dengan Rumah susun Sewa (Rusunawa) milik Pemerintah yang berdiri juga masih di tanah milik adat Kaum Suku Caniago Bukik (belum terbit sertifikatnya-red), Kantor dan rumah dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, juga ada penyimpang, jelasnya.

Bangunan Rusunawa tersebut berdiri di atas tanah Dt. Bandarosyah Suku Caniago Bukik dan pihak Ninik Mamak belum pernah menyerahkan tanah dimaksud kepada Pemerintah/Negara, jelasnya lagi.

Pada awalnya Tahun 2018 mereka telah melakukan perlawanan/pelarangan agar tidak mendirikan bangunan tersebut karena tanah tersebut belum Clear And Clean dengan Ninik Mamak Suku Caniago Bukik, ceritanya. 

Untuk pembangunan tersebut telah dilakukan mediasi oleh Pemda Kabupaten Sijunjung (Bapak Bupati Yuswir Arifin-red) dengan kesimpulan bahwa bangunan Rusunawa tersebut tetap dilanjutkan dan segala sesuatunya akan diselesaikan setelah bangunan selesai, namun janji Pemerintah Daerah sampai saat ini tidak terlaksana, sesalnya. 

Untuk itu sekarang bangunan rusunawa tersebut mereka klaim, sampai adanya penyelesaian dengan Ninik Mamak Suku Caniago Bukik. (Tim)


MR.com,Kab.Agam| Perjalanan proyek rekonstruksi DI.Batang Bawan yang dimotori BPBD Agam sepertinya akan terus menuai tanda tanya publik.  

Sebelumnya, diduga kontraktor pakai perusahaan "sewaan" CV Karya Tiga Pratama dalam melakukan pekerjaan yang terindikasi kangkangi UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan UU tentang K3.

Dengan retan waktu satu hari saja, pernyataan atau keterangan yang disampaikan Awaluddin Rao selaku kontraktor pelaksana disinyalir berbeda-beda.

Pada hari Sabtu(24/9/2022) via telepon, Awaluddin Rao mengaku kalau hanya satu pekerjaan ini saja yang dia dapat dan bisa dikerjakan, dan itupun menggunakan perusahaan dengan status pinjaman.

Dihari itu Awaluddin Rao mengaku kalau dia dalam melakukan proyek tersebut dengan meminjam atau memakai perusahaan orang lain. Karena perusahaan miliknya CV.Serasi Bersama di blacklist

Berita terkait: Diduga Proyek Milik BPBD Agam Berpotensi Rugikan Negara, Ketua LSM Awak Sumbar: Kita Sudah Sampaikan Kepada Bupati

Proyek Rekonstruksi D.I Bawan Dikerjakan CV "Sewaan", Terindikasi Labrak UU No 4 Tahun 2009 Tentang Minerba

"Saat ini memang sudah satu bulan kegiatan pekerjaan tidak ada dilapangan, karena banjir terus. Tapi kami tetap standby dilokasi. Saat ini keadaan lokasi pekerjaan sangat memprihatinkan. Karena lokasi pekerjaan dilanda banjir terus," kata Awaluddin Rao.

Dan hanya ini kegiatan kita ditahun ini. Saya juga minjam perusahaan karena CV. Serasi Bersama diblacklist di Bukittinggi, 

Bahkan agar terlihat lebih meyakinkan, disinyalir Awaluddin Rao terkesan bersumpah dengan menyebut nama tuhan "Demi Allah dan Rosul, hanya ini proyek kita tahun ini, itupun minjam perusahaan orang lain,"bebernya.

Namun dihari berikutnya, Ahad(25/9/2022) dengan rekaman suara yang dikirimnya melalui aplikasi WhatsApp. Awaluddin Rao kembali berikan keterangan yang diduga kuat berbeda dari hari sebelumnya.

Kali ini, Awaluddin Rao diduga sedikit jumawa bersuara dengan mengatakan biasanya tiap tahun dia dapat mengerjakan 4 sampai 10 paket proyek negara. 

Tapi ditahun ini mengapa hanya satu paket ini saja. Karena agar bisa berkonsentrasi penuh untuk dapat mengerjakan proyek ini dalam upaya membantu Pemerintah Kabupaten Agam, katanya.

"Melalui proses yang panjang, dan tanpa bekingan dengan istilah "tender fight" kita berhasil menangkan tender ini dengan turun harga 20 persen pas dari HPS," katanya.

Bahkan waktu itu Awaluddin sempat beberkan ingin mundur saja dalam melakukan pekerjaan ini setelah terpilih jadi pemenang tender dikarenakan beberapa sebab.

Kemudian menurut pengakuan Awaluddin Rao juga, pekerjaan itu kembali diambilnya. Karena permintaan khusus dari seluruh stokeholder yang ada di Pemerintahan Kabupaten Agam, terutama Bupati Agam, sebut Awaluddin Rao.

Pada perusahaan dengan status pinjaman, Awaluddin Rao mengaku menjabat sebagai Site Maneger di CV.Karya Tiga Pratama.

Selanjutnya Awaluddin Rao juga membantah telah menggunakan material yang diduga tidak berizin, dan abaikan UU K3.

Katanya, dilokasi pekerjaan itu tidak ada pasir, kerikil dan batu mangga yang merupakan sebagai bahan baku untuk pembuatan beton siklop. Untuk seluruh material tersebut kita datangkan dari quarry milik H.Ishar (CV.Dou Duo Bersaudara) yang memiliki izin lengkap," ungkapnya.

Tapi kalau untuk pekerjaan pasangan batu kali secara manual, kita mamakai batu bongkaran bronjong. Memang kita memakai batu bekas bongkaran bronjong yang ada disekitar lokasi pekerjaan, kata Rao 

"Dan perlu diketahui, penggunaaan batu bongkaran bronjong tersebut dituliskan di RAB yang ada dikontrak. Kalau tidak percaya silahkan di cek, RAB juga terbuka untuk semua," beber Rao.

Kalau terkait video yang memperlihatkan alat excavator sedang melakukan pengambilan material kemudian dimasukan kedalam truk mixer.

Rao mengakui itu merupakan pekerjaan proses pembuatan beton siklop. Karena, pekerjaan dilakukan secara manual dengan kapasitas produksi yang besar, jadi kita manfaatkan truk mixer sebagai pengganti molen, terangnya.

"Kalau mutu beton untuk selimut beton siklop kita memakai reademix dengan mutu K225. Dan itu kita datang juga dari luar, tidak memproduksinya dilokasi sendiri," tegas Rao.

Jadi apa yang disampaikan itu tidak benar dan fitnah bagi saya. Semua material kita dari luar melalui suplayer, yang ditunjuk masyarakat setempat dalam rapat pra pelaksanaan proyek di kantor camat dan dilanjutkan di musholla, terang Rao.

Selanjutnya, menyangkut dugaan kontraktor kangkangi UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Karena, terpantau dilokasi para pekerja saat melakukan kegiatan diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Kerja.

"Bohong kalau kita tidak menggunakan Alat Pelindung Kerja saat bekerja. Sebanyak enam kardus APK itu sudah kami siapkan,"kata Rao.

Kenapa tidak memakainya saat bekerja, itu perkara lain. Sebab, kita hanya memakai sedikit tenaga manusia pada proyek ini. Tenaga manusia dipakai hanya sebagai operator alat dan olimen, tuturnya.

Dan tidak mungkin juga kita memakai sepatu saat bekerja di air, akan rusak kaki kita nanti, pungkasnya.

Diduga Awaluddin Rao catut nama duo institusi penegakan hukum. Kejari dan Polres Agam ikut membantu dalam pelaksanaan proyek rekonstruksi milik BPBD Agam tersebut.

Awaluddin Rao sebut nama Kejari Agam dan Polres Agam ikut dalam penyelenggaraan proyek rekonstruksi bendungan D.I Batang Bawan yang dikerjakannya sebagai tenaga pendamping.

Sementara Kalaksa BPBD Agam, Bambang Warsito disinyalir masih belum mau berikan penjelasannya atau tanggapannya terkait proyek tersebut meski sudah dikonfirmasi.

Bagaimanakah tanggapan pengamat pembangunan dan Aktivis Anti Korupsi terhadap pelaksanaan proyek DI.Batang Bawan tersebut?.

Media masih mengumpulkan data-data dan informasi lainnya dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya sampai berita diterbitkan.(cr)



MR.COM, PASBAR - Sebanyak 60 unit rumah masyarakat Jorong Mudiak Simpang, Nagari Kajai, Kec. Talamau, Kab. Pasaman Barat (Pasbar), Prop. Sumatera Barat (Sumbar)  menerima bantuan perbaikan rumah tidak layak huni dari Pemerintah Provinsu Sumbar melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi, Rabu (28/09). 


Bantuan tersebut diserahkan oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Sumbar, Rifda Suryani kepada Wakil Bupati Pasbar Risnawanto yang didampingi Asisten III Raf'an, Kadis PUPR Jon Edwar, Camat Talamau Andre Afandi, Pj Wali Nagari Kajai Ramadani serta stakeholder terkait lainnya. Penyerahan bantuan rumah ditandai dengan peletakan batu pertama yang disaksikan langsung oleh masyarakat. 


Dalam kesempatan tersebut Wabup Risnawanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang telah membantu masyarakat Pasbar dengan menyerahkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni, guna menciptakan lingkungan yang sehat aman serasi dan teratur. 


"Mari kita mensyukuri apa yang telah diterima dari pemerintah provinsi, Alhamdulillah sebanyak 60 unit rumah tidak layak huni warga Jorong Mudiak Simpang akan di renovasi atau diperbaiki," tutur Risnawanto. 


Ia juga berpesan kepada penerima bantuan agar memanfaatkan bantuan yang diberikan dengan baik dan maksimal. 


Sementara itu Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat, Rifda Suryani menjelaskan kedatangannya bersama rombongan dalam rangka silaturahmi sekaligus memberikan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 60 unit rumah.


"Rumah yang layak huni dalam lingkungan yang sehat aman serasi dan teratur, pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhinya melalui penyelenggaraan perumahan dan pemukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau," ucap Rifda Suryani. 


Disamping itu ia juga menegaskan dalam menuntaskan angka keberadaan rumah tidak layak huni yang masih tinggi, maka semua pihak baik dari tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/ kota harus berupaya ikut andil sesuai dengan kewenangan masing-masing. 


"Masalah perumahan yang dipandang sebagai suatu yang kompleks membutuhkan penanganan yang intensif dan kolaborasi sebagai salah satu upaya untuk mempercepat penuntasan rumah tidak layak," tutur Rifda Suryani. 


Diakhir sambutannya ia berharap bantuan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat. 


"Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi langkah-langkah kita dalam melaksanakan tugas kepada masyarakat," ungkapnya. 


Dikesempatan yang sama Pj. Wali Nagari Kajai Ramadani menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan bantuan renovasi 60 unit rumah tidak layak huni. 


"Harapan kami kedepannya kiranya ada tambahan agar bantuan ini terus berlanjut, karena masih ada puluhan rumah yang telah kami data yang masih tergolong tidak layak huni," ucapnya. (DDR)


MR.COM, PASBAR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia akhirnya menetapkan 12 kode wilayah desa/ nagari di Pasaman Barat (Pasbar), Senin (26/09). Dengan ditetapkannya 12 kode wilayah nagari tersebut, 100% nagari atau 71 nagari yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat sudah memiliki kode wilayah nagari. 


Kode Wilayah tersebut diterima langsung oleh Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi yang didampingi Sekretaris Daerah Hendra Putra, Asisten I Setia Bakti, Ketua TP PKK Ny. Titi Hamsuardi, Kadis Dukcapil Yulisna, Kadis DPMN Randy Hendrawan, Kabag Protokol Winardi, Kabag Keuangan Faisal, Anggota DPRD Pasaman Barat Guntara, Kabid IKP Dinas Kominfo Yudhinal Reviola, dalam kegiatan penyerahan kode wilayah administrasi pemerintahan desa, yang dibuka oleh Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri. 


"Hal ini salah satu bentuk berpihaknya pemerintah terhadap desa/ nagari, dengan itu lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa," kata Wempi.


Dia juga menegaskan, lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyiratkan pemerintah untuk menjadikan desa sebagai unit pemerintahan pelayanan di daerah yang maju, mandiri, dan sejahtera melalui pemberian otoritas dalam penyusunan, perencanaan, pelaksanaan serangkai pemanfaatan dan penyiaran hasil-hasil pembinaan desa. 


"Tujuan penataan desa yang kita buat adalah untuk memberikan efektivitas anggaran pemerintahaan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan daya saing desa," jelas John Wempi Wetipo.


Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Bupati Pasaman Barat Hamsuardi mengatakan bahwa Pasaman Barat akhirnya menerima 12 kode desa/ nagari dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, yang sebelumnya telah menerima 59 kode wilayah desa/nagari dari Kemendagri.


Ia menambahkan, dengan ditetapkannya 12 kode wilayah nagari tersebut, 100 % (71) nagari yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat sudah memiliki kode wilayah nagari. 


Bupati Hamsuardi juga menegaskan, setelah keluarnya seluruh kode desa/ nagari tersebut, selanjutnya akan dilaksanakan peresmian terhadap nagari-nagari yang telah memperoleh kode wilayah desa/ nagari. 


"Selanjutnya juga akan dilaksanakan pembinaan dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat kepada nagari-nagari yang sudah berkode wilayah sesuai dengan moto kegiatan hari ini yaitu "Sebuah Pengabdian Mengawali Optimalisasi Pendekatan Pelayanan Kepada Masyarakat," ungkap Bupati Hamsuardi. (DDR)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.