Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.COM, PASBAR - Sejumlah 30 paguyuban kuda kepang di Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) telah mendapat legalitas hukum tetap yang di fasilitasi oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Pasbar.


Kepala Dinas Pariwisata Pasaman Barat, Decky H Saputra mengatakan sebelum diberikan legalitas, puluhan paguyuban tersebut mendeklarasikan diri dengan membentuk Paguyuban Kuda Kepang se-Pasaman Barat.


“Menyatukan seni budaya di Pasaman Barat ini sudah menjadi tugas kami. Langkah ini sudah dilakukan dua bulan lamanya dengan sejumlah tokoh paguyuban masing-masing,” kata Decky dalam sambutannya, Sabtu (17/09) di Latifa Center.


Kadispar juga menerangkan bahwa Kab. Pasbar merupakan Kabupaten multi etnis yang merupakan miniatur nya Indonesia, ada 3 etnis besar yang mendiami Pasbar yakni Minang, Mandailing dan Jawa.


“Selama ini seni dan budaya dari suku Jawa ini kurang diperhatikan oleh pemerintah. Kita akui itu, seolah hanya diperhatikan ketika tahun-tahun politik. Tentu itu hanya menghasilkan perpecahan antar paguyuban,” terangnya.


Untuk itu dengan ada nya deklarasi bersama ini ia berharap paguyuban kuda kepang yang ada di Pasaman Barat bisa bersatu dalam satu wadah agar tidak bisa dimanfaatkan lagi demi kepentingan politik atau lainnya.


Kemudian tidak ada lagi seni budaya yang merasa ditinggalkan atau tidak diperhatikan di Pasaman Barat. Karena setiap paguyuban diberikan surat keputusan (SK) dari Dinas Pariwisata yang nantinya SK tersebut menjadi dasar untuk legalitas lebih lanjut ke notaris.


“Kami nilai, tradisi adat budaya dari dua suku lain nya sudah sering diperhatikan. Sementara seni budaya jawa belum terjamah. Mungkin sejak berdirinya Pasaman Barat baru kali ini mereka dikumpulkan untuk berbicara seni budaya mereka,” ungkapnya.


Decky menegaskan Dinas Pariwisata yang dipimpinnya akan melakukan pemerataan perhatian terhadap seni budaya dari tiga etnis yang ada di Pasaman Barat dan tidak ada lagi yang merasa ditinggalkan.


“Kita tak ingin ada perbedaan perhatian terhadap seni budaya di Pasaman Barat lagi, untuk itu kita lakukan langkah ini. Tentu dengan adanya legalitas ini maka seluruh kegiatan akan jelas dan pemerintah tidak bisa lepas tangan lagi,” tegasnya.


Misal kata dia, dengan telah memiliki legalitas setiap paguyuban maka tidak ada lagi yang memiliki nama yang sama dan saling klaim. Kemudian pemerintah nagari bisa menggunakan dana desa yang ada untuk pemberdayaan pelaku seni dan budaya.


Selain itu perusahaan perkebunan yang ada bisa diajak kerjasama. Sebab ungkap Decky, dana CSR yang ada di perusahaan tidak bisa mengalir ke penggiat seni karena legalitas hukum paguyuban belum ada selama ini.


“Ada yang sudah berdiri selama 25 tahun, tetapi tak memiliki legalitas hukum, kan kasihan. Sejauh ini hanya ada 6 paguyuban yang baru memiliki legalitas hukum, puluhan lain nya tidak memiliki surat pengakuan apa pun dari pemerintah,” katanya.


“Kita akan proses legalitas hukum 30 paguyuban ini ke notaris secepatnya, namun semua butuh proses. Kedepan, tidak ada lagi batasan pemerintah dengan penggiat seni. Silahkan datang ke kantor kami, pintu kami terbuka selebar-lebarnya untuk semua komunitas yang ada,” sambungnya.


Menurutnya surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Dinas Pariwisata sangat banyak manfaat seperti penggunaan dana pemerintah dan kemudian pemerintah akan memiliki kewajiban. Selain itu telah didukung Perbup untuk nantinya pemerintah nagari berkewajiban secara langsung melakukan pembinaan.


“Dana desa cukup besar yang ada di pemerintahan nagari. Dana tersebut memang di prioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat disamping untuk pembangunan fisik sesuai instruksi pemerintah pusat,” sebutnya.


“Mereka wajib membina kelompok seni budaya yang ada di nagari nya masing-masing, dengan kebersamaan ini kami yakin bisa membuka peluang ekonomi yang baru,” sambungnya.


Ia juga mengajak semua pengguat seni dan wisata untuk bersama-sama agar bagaimana menjadikan wisata di Pasaman Barat berbasiskan seni dan budaya. Karena wisata tidak akan dihargai tanpa ada nya seni dan budaya.


“Makanya kami ingin semua seni dan budaya yang ada di Pasaman Barat harus dibina dan diberikan pembekalan sumber daya manusia sehingga bisa menghasilkan wisata berbasiskan seni dan budaya. Kami ingin menampilkan semua,” katanya.


Lanjut Decky, semoga langkah yang dilakukannya tersebut bisa menumbuhkan rasa cinta terhadap seni budaya pada setiap etnis. Kemudian ia akan membuat zona kreatif yang nantinya rumah bersama bagi penggiat seni dan budaya.


Hal itu dilakukannya untuk mengantisipasi berhenti nya ditengah jalan langkah-langkah perjuangan para pegiat seni yang telah dirintis bersama ketika bukan dirinya lagi menjadi kepala dinas pariwisata.


Selain itu dirinya juga menegaskan tidak akan ada lagi perlombaan antar seni budaya. Sebab menurut nya perlombaan itu hanya menghasilkan suatu perpecahan antar satu kelompok dengan kelompok lainnya.


“Selama saya jadi kepala dinas tidak akan ada perlombaan seni dan budaya. Perlombaan hanya menghasilkan perpecahan karena merasa terbaik dari kelompok lain. Kita hanya akan melakukan festival bersama, sehingga timbul rasa bangga memiliki budaya yang sama,” paparnya.


Sementara itu Ketua Paguyuban Kuda Kepang Pasaman Barat, Asmui Toha menyampaikan ada sebanyak 30 paguyuban yang tergabung dalam pendeklarasian Paguyuban Kuda Kepang Pasaman Barat.


“Saya dipercaya menjadi ketua, sedangkan untuk pembina nya langsung bapak Decky H Saputra. 30 paguyuban ini tersebar di 6 kecamatan yakni Kecamatan Ranah Batahan, Koto Balingka, Luhak Nan Duo, Kinali, Sei Aur dan Pasaman," katanya.


Menurutnya kegiatan mengumpulkan hampir seluruh kelompok kuda kepang yang ada di Pasaman Barat baru kali ini dilakukan. Semua kelompok tersebut berada di daerah transmigrasi.


“Sejak adanya kabupaten ini, belum pernah yang namanya kelompok paguyuban kuda kepang dikumpulkan secara resmi oleh pemerintah untuk bicara terkait seni dan budaya yang ada di Pasaman Barat,” terangnya.


Ia mengaku memang seni budaya kepang merupakan seni budaya yang ada di pulau jawa. Namun ia menegaskan suku jawa yang sekarang bukan lagi orang perantau tetapi asli warga Pasaman Barat.


“Kami lahir di Pasaman Barat, kami bukan orang perantau. Bahkan kakek-nenek kami, sudah ada yang di daerah ini sebelum negara ini merdeka. Terimakasih telah dikumpulkan kami hari ini, kami sangat terharu,” ungkapnya.


Ia menjelaskan seni budaya kuda kepang merupakan seni budaya yang kompak, sebab satu paguyuban kuda kepang beranggotan 30 sampai 50 orang. Di Pasaman Barat ada paguyuban sudah berdiri selama 40 tahun.


Paguyuban-paguyuban yang ada menurutnya, selama ini hanya dimanfaatkan untuk kepentingan politik yang hanya dikunjungi ketika ada kebutuhan politik atau untuk mendulang suara yang kemudian diberi janji-janji kosong.


“Jangan kita mau diperalat lagi untuk menjadi ban serap dalam politik. Saya minta kepada ketua kelompok paguyuban untuk menolak. Paguyuban Kuda kepang tidak bermain politik, tetapi bisa menentukan arah politik,” jelasnya. (Ddr/Irfn)


MR.com, Padang| Banyak bermunculan galian C ilegal di daerah Sumatera Barat (Sumbar) sepertinya bukan rahasia umum lagi di berbagai kalangan. Apalagi dikalangan pengusaha penyedia jasa konstruksi dan pengusaha galian C .

Mirisnya, material yang bersumber dari galian C yang diduga ilegal tersebut kerap digunakan pada proyek negara.

Hal ini tentu menjadi perhatian dari berbagai kalangan di lingkungan masyarakat Sumbar. Yatun SH, sebagai penggiat hukum dan Aktivis Anti Korupsi di Sumbar menilai, kegiatan yang merupakan pelanggaran hukum ini bukan lagi menjadi rahasia umum.

Menjadi Sorotan.., Pengamat: Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Embung Lasuang Batu Banyak Kejanggalan

Bahkan ada oknum penegak hukum, oknum di instansi terkait dan oknum pejabat daerah disinyalir ikut berperan serta mendukung tindakan kontraktor nakal dalam melakukan hal tersebut, ujarnya.

"Tergantung dengan tupoksi oknum itu masing-masing dalam menjalankan perannya. Dengan tujuan agar kegiatan ilegal berjalan lancar tanpa tersentuh tangan hukum," kata Yatun, pada Sabtu(17/9/2022) di Padang.

Yang pasti tujuan dari persekutuan dalam melakukan tidak ilegal ini, masing-masing oknum bisa meraut keuntungan lebih dari uang negara, meskipun mungkin mereka sadari hal tersebut tidak baik dilakukan , ujar Yatun.

Diduga salah satunya itu terjadi pada proyek yang ada di bawah pengelolaan Ditjen SDA, Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang).

Proyek Pembangunan Embung Lasuang Batu Kabupaten Solok Selatan diduga menggunakan material dari galian C ilegal

Proyek pembangunan Embung Lasuang Batu yang berada di Kabupaten Solok Selatan salah satunya. "Diduga material batu dan tanah timbunan yang digunakan pada proyek tersebut berasal dari galian C ilegal," ungkapnya.

"Sebab, didaerah tersebut disinyalir tidak ada galian C yang memiliki izin, baik izin usaha, ataupun izin operasional, dan izin lainnya" ungkap Yatun.

Kemudian, kata Yatun, dugaan ini diperkuat dengan akses menuju lokasi pekerjaan yang disinyalir cukup sulit dilalui kendaraan pelansir pengangkut material dari luar lokasi.

Ditambah, kata Yatun, dilokasi pekerjaan disinyalir banyak mengandung batu dan tanah dan terindikasi dimanfaatkan oleh kontraktor dengan istilah"harta karun".

Tapi meskipun demikian, banyak batu dan tanah yang bisa manfaatkan oleh rekanan. Apakah hal tersebut bila dilakukannya tidak melanggar aturan?. 

Karena menurut saya sangat bertentang dengan UU No 4 Tahun 2009, tentang pertambangan, mineral dan batu bara, apabila hal tersebut dilakukan oleh kontraktor dan dibiarkan pihak BWSS V Padang, tegasnya.

"Untuk itu kita mengingatkan kepada penyedia jasa konstruksi dan lainnya, agar setiap proyek pembangunan menggunakan material harus dari galian C yang memiliki izin lengkap atau legal," imbuhnya.

Sementara itu, sambung Yatun, untuk masyarakat yang memiliki usaha galian C atau tambang.  Masyarakat tersebut harus memiliki izin usaha sesuai UU no 4 Tahun 2009 tentang Minerba, PP no 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba,serta UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Restribusi, ucap pengacara itu.

Dijelaskan Yatun, pada pasal 161 UU No 4 Tahun 2009 disebutkan bahwa yang di pidana adalah setiap orang yang menampung atau pembeli, pengangkutan, pengolahan. Ancamannya pidana penjara selama 10 tahun dan didenda sebesar 10 miliar rupiah.

Karena itu, apabila ada indikasi pembangunan proyek negara menggunakan material ilegal, kontraktor, pihak BWSS V Padang, Konsultan Supervisi dan pihak yang terkait lainnya bisa dikenakan ancaman pidana seperti yang disebutkan, pungkasnya.

Dilain pihak, Saidul selaku PPK pada pekerjaan pembangunan Embung Lasuang Batu saat dikonfirmasi belum bisa menjelaskannya via telepon karena sedang di luar kota. Dan Saidul berjanji akan memberi penjelasan secara langsung kepada awak media pada hari Senin depan.

Begitu juga Kepala Satker, Tosweri hingga berita ditayangkan belum bisa menjelaskan perihal tersebut, meski sudah dikonfirmasi via telepon 0822-1409-8xxx pada Kamis(15/9/2022) lalu.

Media masih mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya hingga pemberitaan selanjutnya.(cr)



MR.COM, PASBAR - Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melalui Inspektorat menggelar Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pada Jumat (16/09) di Auditorium Kantor Bupati Pasbar. Sosialisasi dibuka oleh Asisten III Rafan didampingi Sekretaris Inspektorat Juardi Lubis, yang dihadiri oleh Kepala OPD, Camat, Direktur Perumda Tirta Gemilang, dan unit kerja LHKPN se-Kabupaten Pasaman Barat. 


Pada kesempatan itu, Asisten III Rafan menyampaikan bahwa LHKPN adalah penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dilakukan agar proses pelaporan dapat menjadi lebih mudah dalam pelaporan dan pengawasan, murah, tepat waktu dan bermanfaat. 


KPK dalam hal ini Direktorat PP-LHKPN, mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan atas kerahasian pelaporan LHKPN. Tujuan LHKPN adalah sebagai kewajiban Undang-Undang untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, LHKPN wajib bagi penyelenggara negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.


Ia juga berpesan kepada seluruh jajaran penyelenggara negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, untuk menjadi Penyelenggara Negara yang bertanggung jawab, jujur dan transparan dalam melaporkan harta kekayaannya.


"Namun yang paling penting kita harus lebih mawas diri dalam menjalankan fungsi dan peran sebagai Aparatur Sipil Negara. Sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku agar terhindar dari berbagai permasalahan hukum," ucap Rafan. 


Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Juardi Lubis juga menjelaskan bahwa mekanisme yang digunakan dalam e-LHKPN semakin memudahkan dalam pelaporan harta kekayaan, karena berbasis elektronik. Untuk itu jajaran penyelenggara negara diminta harus patuh akan kewajiban masing-masing. 


"Sebagai penyelenggara negara kita wajib untuk melakukan pelaporan LHKPN, ini adalah bentuk tanggung jawab sebagai penyelenggara negara," tuturnya.


Ia juga menjelaskan bahwa Pasaman Barat sampai saat ini untuk penyelenggaraaan peloparan LKHPN oleh Jajaran Penyelenggara Negara masih zona merah atau di peringkat bawah. Sehingga perlu kepatuhan seluruh jajaran penyelenggara pemerintahan agar melaporkan harta kekayaannya.


"Semoga kedepannya kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN di lingkup Pemkab Pasaman Barat semakin baik," harapnya.


Diakhir kegiatan, Inspektorat sebagai Pengelolaan LHKPN mengumumkan sekaligus menyerahkan penghargaan Unit Kerja Pengelolaan LHKPN terbaik tahun 2021 yang diberikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Dan penghargaan wajib lapor terbaik LHKPN periodik tahun 2021 yang diserahkan kepada salah satu pegawai Pemkab Pasbar, Armawati.(DDR)


MR.COM, PASBAR - Pemerintah Daerah (Pemda) Pasaman Barat (Pasbar) berencana membentuk Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk meningkatkan pelayanan publik atas barang, jasa atau pelayanan administrasi di Kabupaten Pasaman Barat.


Untuk memantapkan rencana itu, Bupati Pasbar melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama lintas sektor di balkon kantor bupati setempat, Kamis (15/09) yang dihadiri oleh Anggota DPRD Muhammad Guntara, Asisten, kepala OPD dan stakeholder terkait lainnya.


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menaungi kegiatan tersebut sudah lama merancang MPP hadir di Pasbar. Sebab, MPP merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.


Bupati Pasbar Hamsuardi mengungkapkan, MPP ini sangat didukung oleh Prmkab Pasbar dan DPRD Pasbar terutama Komisi I, karena perencanaannya sudah di anggarkan oleh Pemda sebesar Rp 100 juta. 


"Jika MPP ini ada, maka kita daerah ke lima di Sumbar yang memiliki MPP setelah Kota Padang, Payakumbuh, Bukittinggi dan Kota Pariaman," ungkap Bupati Hamsuardi.


Bupati juga menyampaikan, hadirnya MPP ini di tengah masyarakat nantinya dapat membantu dan memudahkan masyarakat, karena pelayanan ini terpusat dan terpadu. Untuk itu, semua pihak diminta untuk saling membantu dan mendukung.


"Pada rencana awal ini MPP akan kita buat di lantai 1 kantor bupati, sehingga kantor para Kabag akan pindah ke lantai 3. Dan tahun 2023 setidaknya Maret sudah diresmikan, Januari sudah beroperasi," kata Bupati Hamsuardi.


Anggota DPRD Pasbar Muhammad Guntara menjelaskan bahwa MPP ini merupakan cita-cita bersama yang akan diwujudkan oleh Pemda dan DPRD. Dukungan yang diberikan oleh DPRD sudah nyata dengan anggaran Rp 100 juta untuk perencanaannya.


"MPP ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat, sesuai juga dengan amanat UU. Untuk itu, mari kita bergandeng tangan bersama BUMN, BUMD, perbankan untuk mengisi MPP ini. Karena tanpa dukungan dari kita semua rencana ini tidak akan berjalan," katanya.


Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Fadlus Sabi dalam paparannya menjelaskan, bahwa prinsip MPP ini untuk keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas, dan kenyamanan.


Sedangkan dasar hukum penyelenggaraan MPP ini adalah Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan MPP. Peraturan menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan MPP. Peraturan menteri PAN-RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengembangan MPP dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 93 tahun 2021 tentang standarisasi proses bisnis sektor pelayanan strategis terintegrasi.


"Instansi yang bergabung di dalamnya terdiri dari Pemda seperti Disdukcapil, Badan Pajak, PTSP. BUMN Jasa Raharja, BPJS ketenagakerjaan, BPJS kesehatan, PLN, Taspen. Dan BUMD seperti PDAM, Bank Nagari, perbankan seperti BRI, bank mandiri BNI dan lainnya," ungkap Fadlus Sabi. (DDR)

Surat Undangan Klarifikasi dari BP2JK Sumbar

MR.com, Padang| Sikap tidak Profesional, Proposional dan independen yang diduga dilakukan oknum di Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) Sumatera Barat yang beralamat di jalan Parak Kopi, Kota Padang itu kembali terulang. 

Kali ini, diduga terjadi pada lelang tender paket pekerjaan rehabilitasi DI. Panti Rao di Kabupaten Pasaman Barat. Sebab, ada indikasi secara sengaja oknum di BP2JK Sumbar melakukan penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik terhadap salah satu peserta lelang.

Yaitu Ketua Kelompok Kerja(Pokja) Sherly Purnama Sari, ST diduga sengaja menjatuhkan peserta lelang lain demi memenangkan jagoannya dengan tuduhan telah melakukan KKN.

Bahkan disinyalir oknum tersebut menjadikan instansi dibawah Kementerian PUPR ini merangkap menjadi duo fungsi. Selain bidang pembangunan, juga bergerak di bidang penegakan hukum. 

Sesuai ucapan Ketua Pokja tersebut yang sudah menuduh dan mengklaim beberapa perusahaan peserta lelang berbuat KKN dengan perusahaan saya, tanpa ada bukti yang kuat, kata Ketua Gapeksindo Wilayah Padang-Mentawai Ir. Erwin Isril, IPP pada Kamis (15/9/2022) di Padang.

Erwin tidak terima atas tuduhan yang dilontarkan Ketua Pokja tersebut. Katanya, ada empat nama perusahaan peserta lelang yang dituduhkan bersekutu untuk KKN dengan perusahaan milik saya, kata Erwin.

Dijelaskannya, lelang paket dengan HPS 10,5 miliar diikuti puluhan perusahaan penyedia jasa konstruksi, dan satu perusahaan saya diantaranya.

"Namun saat pemanggilan oleh pihak Pokja untuk melakukan klarifikasi administrasi pada Senin (13/9) itu. Bukannya melakukan pemeriksaan berkas, tapi secara spontan Ketua Pokja tersebut melontarkan tuduhan tidak mendasar kepada saya, telah melakukan KKN dengan empat perusahaan lainnya," terang Erwin.

Saat itu pokja menuduh perusahaan saya CV. Rajawali Pratama melakukan KKN dengan CV. Cakrawala Abadi Pratama, CV. Pincuran Emas, CV. Brilian Bisnis Center dan CV. Andutama, sebut Erwin.

Sementara Direktur CV. Rajawali Pratama itu Erwin sudah diinstruksikan BP2JK Sumbar membawa berkas persyaratan yang diminta.” Berdasarkan undangan, saya disuruh melengkapi persyaratan,” kata Erwin lagi.

"Mirisnya, bukan persyaratan yang diperiksa, baru sampai menemui Pokja, saya langsung disambut dengan perkataan kalau perusahan saya KKN dengan empat perusahaan lainnya,"ujar Ketua Gepeksindo Padang-Metawai tersebut.

Karena sikap Pokja yang seperti itu. Saya menilai ada prilaku yang tidak baik dilakukan Ketua Pokja pada proses lelang tersebut. Menurutnya, ini bentuk upaya Pokja menjatuhkan perusahaan yang dianggap rival kuat oleh jagoannya. 

”Menurut dugaan saya ada indikasi pesanan sponsor yang akan dan harus dimenangkan pihak Pokja dengan iming-iming atau intervensi dari pihak lain," ujar Erwin.

Dengan tuduhan KKN dikatakan Sherly sebagai Ketua Pokja itu telah mempermalukan dan menjatuhkan harga diri saya. Ini juga membuktikan sikap arogansi Pokja karena memiliki kewenangan terhadap keputusan lelang.

Katanya, prilaku dan tindakan ketua Pokja tersebut telah menodai norma-norma keadilan. Dan saya akan membawa kejadian ini keranah hukum, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dugaan penyalahgunaan wewenang, pungkasnya.

Hingga berita ditayangkan, media masih mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com,Solsel| Sebagai pedoman pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya. Pada tahun 2018 silam, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M. Basuki Hadimuljono di Jakarta telah menerbitkan surat edaran Nomor: 07/SE/M/2018.

Surat edaran ini dimaksudkan sebagai acuan perencanaan, penentuan spesifikasi teknis dan perhitungan standar harga satuan untuk pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya di desa-desa.

"Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Kepala Balai Besar Wilayah Sungai atau Balai Wilayah Sungai di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," kata Ir.Indrawan saat dikonfirmasi pada Rabu(14/9/2022) di Padang.

Bagaimana jadinya, kalau surat edaran tersebut tidak diindahkan oleh sasaran yang dituju oleh bapak menteri tersebut?. Ini diduga terjadi pada pekerjaan Pembangunan Embung Lasuang Batu di Kabupaten Solok Selatan.

Kujungan Kepala BWS Sumatera V Padang, Dian Kamila kelokasi pekerjaan pembangunan Embung Lasuang Batu Kabupaten Solok Selatan tahun lalu.

Dugaan Sengkarut Proyek Embung Lasuang Batu BWSS V Padang, Vidi Buana: Pencairan termyn dipastikan sesuai progres

Indrawan mengatakan, lanjutan proyek embung milik Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) itu disinyalir akan kembali menjadi gunjingan hangat dilingkungan masyarakat Sumbar seperti tahun sebelumnya.

Sebagai pengamat pembangunan Indrawan menduga, sebab ada beberapa indikasi atau kejanggalan terpantau terhadap pelaksanaan proyek yang masih berjalan itu.

Tidak adanya keterangan jelas untuk waktu pelaksanaan. Kemudian, ditambah lagi dugaan masalah perizinan dan speks teknis. Menjadikan proyek ini akan kembali mengalami sorotan publik dan Aparat Penegak Hukum.

"Publik menginginkan kejelasan, terhadap berapa waktu masa pelaksanaan. Terhadap speks jenis ukuran material batu yang digunakan. Kejelasan secara faktual menyangkut izin tambang galian C atau Quarry sumber material. Juga speks dan teknis pekerjaan," ujar Indrawan.

Disebutnya, teknis untuk pasangan batu diding bangunan embung diduga tidak beraturan. Speks untuk ukuran batu yang dijadikan tidak memiliki besar rata-rata.

"Kemudian, teknis yang digunakan pada pekerjaan apakah menggunakan koporan(galian) atau batu sitampang. Dan diduga kuat batu tidak dibersihkan terlebih dahulu dari kotoran atau tanah yang melekat sebelum dipasangkan," ungkapnya.

Kata pengamat kontruksi tersebut, untuk tapak bawah dan tinggi bangunan dinding juga perlu diperhatikan. Karena ini akan sangat berpengaruh pada kekuatan bangunan saat digunakan nantinya.

Untuk itu, semua terkait dugaan tersebut perlu dijelaskan oleh pihak kontraktor dan konsultan pengawas juga PPK nya. Tujuannya agar tidak ada "asumsi liar" berkembang di lingkungan masyarakat, tandasnya.

Kita berharap kontraktor bekerja sesuai dengan arahan bapak menteri melalui surat edarannya tersebut. Supaya produk yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dengan waktu yang cukup lama, karena memiliki mutu dan kualitas yang diharapkan, pungkasnya.

Diketahui proyek pembangunan Embung Lasung Batu dikerjakan CV. Putra Sulung dengan Konsultan Supervisi PT. Taruna Nusantara KSO PT. Gemilang Sejati. Dengan nilai kontrak Rp 3.190.478.000,- sumber APBN.

Tidak diketahui berapa waktu atau masa pelaksanaan sesuai yang disepakati pada proyek tersebut, sementara tanggal kontrak  dimulai pekerjaan pada 24 Maret 2022.

Hingga berita diterbitkan, belum ada penjelasan dari pihak terkait sejak dikonfirmasi media. Dan media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.