Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 5 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerita 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 2 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 56 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 4 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 14 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 5 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 5 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 1 KPU Pasaman 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 7 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 129 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 767 Padang 7 Padang Panjang 22 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 1 Papua Tengah 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 600 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 6 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 55 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 1 Semarang 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 15 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 1 Sulbar 2 Sumatera Barat 159 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 Surabaya 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.COM, PASBAR - Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melalui Inspektorat menggelar Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pada Jumat (16/09) di Auditorium Kantor Bupati Pasbar. Sosialisasi dibuka oleh Asisten III Rafan didampingi Sekretaris Inspektorat Juardi Lubis, yang dihadiri oleh Kepala OPD, Camat, Direktur Perumda Tirta Gemilang, dan unit kerja LHKPN se-Kabupaten Pasaman Barat. 


Pada kesempatan itu, Asisten III Rafan menyampaikan bahwa LHKPN adalah penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dilakukan agar proses pelaporan dapat menjadi lebih mudah dalam pelaporan dan pengawasan, murah, tepat waktu dan bermanfaat. 


KPK dalam hal ini Direktorat PP-LHKPN, mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan atas kerahasian pelaporan LHKPN. Tujuan LHKPN adalah sebagai kewajiban Undang-Undang untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, LHKPN wajib bagi penyelenggara negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.


Ia juga berpesan kepada seluruh jajaran penyelenggara negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, untuk menjadi Penyelenggara Negara yang bertanggung jawab, jujur dan transparan dalam melaporkan harta kekayaannya.


"Namun yang paling penting kita harus lebih mawas diri dalam menjalankan fungsi dan peran sebagai Aparatur Sipil Negara. Sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku agar terhindar dari berbagai permasalahan hukum," ucap Rafan. 


Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Juardi Lubis juga menjelaskan bahwa mekanisme yang digunakan dalam e-LHKPN semakin memudahkan dalam pelaporan harta kekayaan, karena berbasis elektronik. Untuk itu jajaran penyelenggara negara diminta harus patuh akan kewajiban masing-masing. 


"Sebagai penyelenggara negara kita wajib untuk melakukan pelaporan LHKPN, ini adalah bentuk tanggung jawab sebagai penyelenggara negara," tuturnya.


Ia juga menjelaskan bahwa Pasaman Barat sampai saat ini untuk penyelenggaraaan peloparan LKHPN oleh Jajaran Penyelenggara Negara masih zona merah atau di peringkat bawah. Sehingga perlu kepatuhan seluruh jajaran penyelenggara pemerintahan agar melaporkan harta kekayaannya.


"Semoga kedepannya kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN di lingkup Pemkab Pasaman Barat semakin baik," harapnya.


Diakhir kegiatan, Inspektorat sebagai Pengelolaan LHKPN mengumumkan sekaligus menyerahkan penghargaan Unit Kerja Pengelolaan LHKPN terbaik tahun 2021 yang diberikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Dan penghargaan wajib lapor terbaik LHKPN periodik tahun 2021 yang diserahkan kepada salah satu pegawai Pemkab Pasbar, Armawati.(DDR)


MR.COM, PASBAR - Pemerintah Daerah (Pemda) Pasaman Barat (Pasbar) berencana membentuk Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk meningkatkan pelayanan publik atas barang, jasa atau pelayanan administrasi di Kabupaten Pasaman Barat.


Untuk memantapkan rencana itu, Bupati Pasbar melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama lintas sektor di balkon kantor bupati setempat, Kamis (15/09) yang dihadiri oleh Anggota DPRD Muhammad Guntara, Asisten, kepala OPD dan stakeholder terkait lainnya.


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menaungi kegiatan tersebut sudah lama merancang MPP hadir di Pasbar. Sebab, MPP merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.


Bupati Pasbar Hamsuardi mengungkapkan, MPP ini sangat didukung oleh Prmkab Pasbar dan DPRD Pasbar terutama Komisi I, karena perencanaannya sudah di anggarkan oleh Pemda sebesar Rp 100 juta. 


"Jika MPP ini ada, maka kita daerah ke lima di Sumbar yang memiliki MPP setelah Kota Padang, Payakumbuh, Bukittinggi dan Kota Pariaman," ungkap Bupati Hamsuardi.


Bupati juga menyampaikan, hadirnya MPP ini di tengah masyarakat nantinya dapat membantu dan memudahkan masyarakat, karena pelayanan ini terpusat dan terpadu. Untuk itu, semua pihak diminta untuk saling membantu dan mendukung.


"Pada rencana awal ini MPP akan kita buat di lantai 1 kantor bupati, sehingga kantor para Kabag akan pindah ke lantai 3. Dan tahun 2023 setidaknya Maret sudah diresmikan, Januari sudah beroperasi," kata Bupati Hamsuardi.


Anggota DPRD Pasbar Muhammad Guntara menjelaskan bahwa MPP ini merupakan cita-cita bersama yang akan diwujudkan oleh Pemda dan DPRD. Dukungan yang diberikan oleh DPRD sudah nyata dengan anggaran Rp 100 juta untuk perencanaannya.


"MPP ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat, sesuai juga dengan amanat UU. Untuk itu, mari kita bergandeng tangan bersama BUMN, BUMD, perbankan untuk mengisi MPP ini. Karena tanpa dukungan dari kita semua rencana ini tidak akan berjalan," katanya.


Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Fadlus Sabi dalam paparannya menjelaskan, bahwa prinsip MPP ini untuk keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas, dan kenyamanan.


Sedangkan dasar hukum penyelenggaraan MPP ini adalah Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan MPP. Peraturan menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan MPP. Peraturan menteri PAN-RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengembangan MPP dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 93 tahun 2021 tentang standarisasi proses bisnis sektor pelayanan strategis terintegrasi.


"Instansi yang bergabung di dalamnya terdiri dari Pemda seperti Disdukcapil, Badan Pajak, PTSP. BUMN Jasa Raharja, BPJS ketenagakerjaan, BPJS kesehatan, PLN, Taspen. Dan BUMD seperti PDAM, Bank Nagari, perbankan seperti BRI, bank mandiri BNI dan lainnya," ungkap Fadlus Sabi. (DDR)

Surat Undangan Klarifikasi dari BP2JK Sumbar

MR.com, Padang| Sikap tidak Profesional, Proposional dan independen yang diduga dilakukan oknum di Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) Sumatera Barat yang beralamat di jalan Parak Kopi, Kota Padang itu kembali terulang. 

Kali ini, diduga terjadi pada lelang tender paket pekerjaan rehabilitasi DI. Panti Rao di Kabupaten Pasaman Barat. Sebab, ada indikasi secara sengaja oknum di BP2JK Sumbar melakukan penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik terhadap salah satu peserta lelang.

Yaitu Ketua Kelompok Kerja(Pokja) Sherly Purnama Sari, ST diduga sengaja menjatuhkan peserta lelang lain demi memenangkan jagoannya dengan tuduhan telah melakukan KKN.

Bahkan disinyalir oknum tersebut menjadikan instansi dibawah Kementerian PUPR ini merangkap menjadi duo fungsi. Selain bidang pembangunan, juga bergerak di bidang penegakan hukum. 

Sesuai ucapan Ketua Pokja tersebut yang sudah menuduh dan mengklaim beberapa perusahaan peserta lelang berbuat KKN dengan perusahaan saya, tanpa ada bukti yang kuat, kata Ketua Gapeksindo Wilayah Padang-Mentawai Ir. Erwin Isril, IPP pada Kamis (15/9/2022) di Padang.

Erwin tidak terima atas tuduhan yang dilontarkan Ketua Pokja tersebut. Katanya, ada empat nama perusahaan peserta lelang yang dituduhkan bersekutu untuk KKN dengan perusahaan milik saya, kata Erwin.

Dijelaskannya, lelang paket dengan HPS 10,5 miliar diikuti puluhan perusahaan penyedia jasa konstruksi, dan satu perusahaan saya diantaranya.

"Namun saat pemanggilan oleh pihak Pokja untuk melakukan klarifikasi administrasi pada Senin (13/9) itu. Bukannya melakukan pemeriksaan berkas, tapi secara spontan Ketua Pokja tersebut melontarkan tuduhan tidak mendasar kepada saya, telah melakukan KKN dengan empat perusahaan lainnya," terang Erwin.

Saat itu pokja menuduh perusahaan saya CV. Rajawali Pratama melakukan KKN dengan CV. Cakrawala Abadi Pratama, CV. Pincuran Emas, CV. Brilian Bisnis Center dan CV. Andutama, sebut Erwin.

Sementara Direktur CV. Rajawali Pratama itu Erwin sudah diinstruksikan BP2JK Sumbar membawa berkas persyaratan yang diminta.” Berdasarkan undangan, saya disuruh melengkapi persyaratan,” kata Erwin lagi.

"Mirisnya, bukan persyaratan yang diperiksa, baru sampai menemui Pokja, saya langsung disambut dengan perkataan kalau perusahan saya KKN dengan empat perusahaan lainnya,"ujar Ketua Gepeksindo Padang-Metawai tersebut.

Karena sikap Pokja yang seperti itu. Saya menilai ada prilaku yang tidak baik dilakukan Ketua Pokja pada proses lelang tersebut. Menurutnya, ini bentuk upaya Pokja menjatuhkan perusahaan yang dianggap rival kuat oleh jagoannya. 

”Menurut dugaan saya ada indikasi pesanan sponsor yang akan dan harus dimenangkan pihak Pokja dengan iming-iming atau intervensi dari pihak lain," ujar Erwin.

Dengan tuduhan KKN dikatakan Sherly sebagai Ketua Pokja itu telah mempermalukan dan menjatuhkan harga diri saya. Ini juga membuktikan sikap arogansi Pokja karena memiliki kewenangan terhadap keputusan lelang.

Katanya, prilaku dan tindakan ketua Pokja tersebut telah menodai norma-norma keadilan. Dan saya akan membawa kejadian ini keranah hukum, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dugaan penyalahgunaan wewenang, pungkasnya.

Hingga berita ditayangkan, media masih mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com,Solsel| Sebagai pedoman pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya. Pada tahun 2018 silam, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M. Basuki Hadimuljono di Jakarta telah menerbitkan surat edaran Nomor: 07/SE/M/2018.

Surat edaran ini dimaksudkan sebagai acuan perencanaan, penentuan spesifikasi teknis dan perhitungan standar harga satuan untuk pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya di desa-desa.

"Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Kepala Balai Besar Wilayah Sungai atau Balai Wilayah Sungai di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," kata Ir.Indrawan saat dikonfirmasi pada Rabu(14/9/2022) di Padang.

Bagaimana jadinya, kalau surat edaran tersebut tidak diindahkan oleh sasaran yang dituju oleh bapak menteri tersebut?. Ini diduga terjadi pada pekerjaan Pembangunan Embung Lasuang Batu di Kabupaten Solok Selatan.

Kujungan Kepala BWS Sumatera V Padang, Dian Kamila kelokasi pekerjaan pembangunan Embung Lasuang Batu Kabupaten Solok Selatan tahun lalu.

Dugaan Sengkarut Proyek Embung Lasuang Batu BWSS V Padang, Vidi Buana: Pencairan termyn dipastikan sesuai progres

Indrawan mengatakan, lanjutan proyek embung milik Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) itu disinyalir akan kembali menjadi gunjingan hangat dilingkungan masyarakat Sumbar seperti tahun sebelumnya.

Sebagai pengamat pembangunan Indrawan menduga, sebab ada beberapa indikasi atau kejanggalan terpantau terhadap pelaksanaan proyek yang masih berjalan itu.

Tidak adanya keterangan jelas untuk waktu pelaksanaan. Kemudian, ditambah lagi dugaan masalah perizinan dan speks teknis. Menjadikan proyek ini akan kembali mengalami sorotan publik dan Aparat Penegak Hukum.

"Publik menginginkan kejelasan, terhadap berapa waktu masa pelaksanaan. Terhadap speks jenis ukuran material batu yang digunakan. Kejelasan secara faktual menyangkut izin tambang galian C atau Quarry sumber material. Juga speks dan teknis pekerjaan," ujar Indrawan.

Disebutnya, teknis untuk pasangan batu diding bangunan embung diduga tidak beraturan. Speks untuk ukuran batu yang dijadikan tidak memiliki besar rata-rata.

"Kemudian, teknis yang digunakan pada pekerjaan apakah menggunakan koporan(galian) atau batu sitampang. Dan diduga kuat batu tidak dibersihkan terlebih dahulu dari kotoran atau tanah yang melekat sebelum dipasangkan," ungkapnya.

Kata pengamat kontruksi tersebut, untuk tapak bawah dan tinggi bangunan dinding juga perlu diperhatikan. Karena ini akan sangat berpengaruh pada kekuatan bangunan saat digunakan nantinya.

Untuk itu, semua terkait dugaan tersebut perlu dijelaskan oleh pihak kontraktor dan konsultan pengawas juga PPK nya. Tujuannya agar tidak ada "asumsi liar" berkembang di lingkungan masyarakat, tandasnya.

Kita berharap kontraktor bekerja sesuai dengan arahan bapak menteri melalui surat edarannya tersebut. Supaya produk yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dengan waktu yang cukup lama, karena memiliki mutu dan kualitas yang diharapkan, pungkasnya.

Diketahui proyek pembangunan Embung Lasung Batu dikerjakan CV. Putra Sulung dengan Konsultan Supervisi PT. Taruna Nusantara KSO PT. Gemilang Sejati. Dengan nilai kontrak Rp 3.190.478.000,- sumber APBN.

Tidak diketahui berapa waktu atau masa pelaksanaan sesuai yang disepakati pada proyek tersebut, sementara tanggal kontrak  dimulai pekerjaan pada 24 Maret 2022.

Hingga berita diterbitkan, belum ada penjelasan dari pihak terkait sejak dikonfirmasi media. Dan media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)


MR.COM, PASBAR - Bupati Pasaman Barat Hamsuardi menyampaikan jawaban atas pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Pasbar terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2022, pada sidang paripurna yang diselenggarakan di Aula Kantor DPRD Pasaman Barat, Selasa (13/09).


Bupati Hamsuardi dalam jawabanya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada fraksi-fraksi DPRD Pasaman Barat terhadap tanggapan, masukan dan saran atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Barat.


“ Banyak saran dan masukan yang baik untuk pembangunan di Pasbar yang kita terima, yang mana Pemda harus merealisasi ataupun untuk pencapaian target PAD,” ujar Bupati Hamsuardi.


Ia mengatakan, Pemerintah Daerah melalui OPD terkait akan melakukan kajian terhadap sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru. Termasuk didalamnya memperbaharui data dalam peningkatan PAD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan pertimbangan agar tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.


Selanjutnya, Pemerintah Daerah juga akan segera memfinalisasi kegiatan terkait dengan penentuan batas nagari, mempersiapkan polisi pamong praja melalui pelatihan bimtek ataupun diklat dalam meningkatkan kapasitas kemampuan dalam pengamanan dan penertiban khusus dalam penegakan peraturan daerah.


“ Terima kasih atas perhatian kita semua. Kami berharap semua jawaban atas masukan dari seluruh fraksi DPRD dapat diterima dan memuaskan hati Anggota Dewan yang terhormat semua,” ungkapnya.


Terlihat Hadir, Ketua DPRD Pasbar Erianto, Wakil Ketua DPRD Daliyus. K, Anggota DPRD Pasbar, Kepala OPD serta stakeholder terkait lainnya. (DDR)


MR.COM, PASBAR - Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat di kepung mahasiswa setelah melakukan aksi damai di kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (12/09).


Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pasaman Barat mendatangi kantor bupati dan gedung DPRD Pasaman Barat menyampaikan penolakan kenaikan harga BBM dan juga meminta pemerintah Daerah Pasbar agar guru yang lulus P3K di SK kan.


Massa aksi membawa bebera poster dengan bermacam-macam tulisan penolakan kenaikan harga BBM.


“ Kita dari mahasiswa meminta anggota DPRD Pasbar ikut menolak kenaikan harga BBM, karna menyensarakan rakyat. Dan kita juga mendesak pemerintah Pasaman Barat guru yang lulus PPPK agar di SK kan,” kata salah seorang koordinator aksi, Ferdian saat menyampaikan orasinya.


Ratusan massa aksi disambut oleh Ketua DPRD Pasbar, Erianto didampingi Wakil Ketua DPRD dan Ketua Komisi II serta anggota DPRD lainnya.


Ketua DPRD Pasbar, Erianto mengatakan, kita dari Dewan perwakilan rakyat juga menolak kenaikan harga BBM, penolakan ini akan kita sampaikan kepada pemerintah ketingkat lebih tinggi.


“ Masalah penolakan kenaikan harga BBM akan direkomendasikan ketingkat lebih tinggi. Terkait pemakaian BBM bersubsidi, komisi II dan APH kita pantau dan awasi mengenai pemakaian BBM bersibsidi,” katanya.


Lanjutnya, terkait PPPK akan di SK kan segera, wajib sebanyak 843 orang yang terdiri dari tahap I dan tahap II di Januari dengan Anggaran 40 M. Akan kami segera jadwalkan rapat dengan BKPSDM untuk semua di SK kan.


“ Apabila Pemerintah Daerah tetap tidak menganggarkan gaji P3K di APBD tahun 2023, maka DPRD tidak akan menandatangani APBD 2023,” tegasnya.


Ferdian selaku koordintor aksi menegaskan, apabila tututan kami ini tidak di indahkan nanti, kami akan melakukan aksi demo yang lebih besar. (DDR)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.