Diduga Oknum Ketua Pokja di BP2JK Sumbar Tuduh Peserta Lelang KKN Demi Menangkan Perusahaan Jagoannya
MR.com, Padang| Sikap tidak Profesional, Proposional dan independen yang diduga dilakukan oknum di Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) Sumatera Barat yang beralamat di jalan Parak Kopi, Kota Padang itu kembali terulang.
Kali ini, diduga terjadi pada lelang tender paket pekerjaan rehabilitasi DI. Panti Rao di Kabupaten Pasaman Barat. Sebab, ada indikasi secara sengaja oknum di BP2JK Sumbar melakukan penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik terhadap salah satu peserta lelang.
Yaitu Ketua Kelompok Kerja(Pokja) Sherly Purnama Sari, ST diduga sengaja menjatuhkan peserta lelang lain demi memenangkan jagoannya dengan tuduhan telah melakukan KKN.
Bahkan disinyalir oknum tersebut menjadikan instansi dibawah Kementerian PUPR ini merangkap menjadi duo fungsi. Selain bidang pembangunan, juga bergerak di bidang penegakan hukum.
Sesuai ucapan Ketua Pokja tersebut yang sudah menuduh dan mengklaim beberapa perusahaan peserta lelang berbuat KKN dengan perusahaan saya, tanpa ada bukti yang kuat, kata Ketua Gapeksindo Wilayah Padang-Mentawai Ir. Erwin Isril, IPP pada Kamis (15/9/2022) di Padang.
Erwin tidak terima atas tuduhan yang dilontarkan Ketua Pokja tersebut. Katanya, ada empat nama perusahaan peserta lelang yang dituduhkan bersekutu untuk KKN dengan perusahaan milik saya, kata Erwin.
Dijelaskannya, lelang paket dengan HPS 10,5 miliar diikuti puluhan perusahaan penyedia jasa konstruksi, dan satu perusahaan saya diantaranya.
"Namun saat pemanggilan oleh pihak Pokja untuk melakukan klarifikasi administrasi pada Senin (13/9) itu. Bukannya melakukan pemeriksaan berkas, tapi secara spontan Ketua Pokja tersebut melontarkan tuduhan tidak mendasar kepada saya, telah melakukan KKN dengan empat perusahaan lainnya," terang Erwin.
Saat itu pokja menuduh perusahaan saya CV. Rajawali Pratama melakukan KKN dengan CV. Cakrawala Abadi Pratama, CV. Pincuran Emas, CV. Brilian Bisnis Center dan CV. Andutama, sebut Erwin.
Sementara Direktur CV. Rajawali Pratama itu Erwin sudah diinstruksikan BP2JK Sumbar membawa berkas persyaratan yang diminta.” Berdasarkan undangan, saya disuruh melengkapi persyaratan,” kata Erwin lagi.
"Mirisnya, bukan persyaratan yang diperiksa, baru sampai menemui Pokja, saya langsung disambut dengan perkataan kalau perusahan saya KKN dengan empat perusahaan lainnya,"ujar Ketua Gepeksindo Padang-Metawai tersebut.
Karena sikap Pokja yang seperti itu. Saya menilai ada prilaku yang tidak baik dilakukan Ketua Pokja pada proses lelang tersebut. Menurutnya, ini bentuk upaya Pokja menjatuhkan perusahaan yang dianggap rival kuat oleh jagoannya.
”Menurut dugaan saya ada indikasi pesanan sponsor yang akan dan harus dimenangkan pihak Pokja dengan iming-iming atau intervensi dari pihak lain," ujar Erwin.
Dengan tuduhan KKN dikatakan Sherly sebagai Ketua Pokja itu telah mempermalukan dan menjatuhkan harga diri saya. Ini juga membuktikan sikap arogansi Pokja karena memiliki kewenangan terhadap keputusan lelang.
Katanya, prilaku dan tindakan ketua Pokja tersebut telah menodai norma-norma keadilan. Dan saya akan membawa kejadian ini keranah hukum, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dugaan penyalahgunaan wewenang, pungkasnya.
Hingga berita ditayangkan, media masih mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)