Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.COM, PASBAR - Sebanyak 13 orang atlet Kempo Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) meraih 10 medali di Kejuaraan Daerah (Kejurda) Shorinji Kempo Kota Randang CUP 2022 se- Sumatera Barat, yang diselenggarakan di Kota Payakumbuh, mulai 25 hingga 28 Agustus 2022.


Ajang tersebut diikuti oleh seluruh atlet Kempo dari kabupaten/ kota se- Provinsi Sumatera Barat. Dalam kesempatan itu Pasbar mengirim 13 atlet dengan 1 orang pelatih.


Ketua Umum Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (Perkemi) Pasaman Barat, yang juga merupakan Kapolsek Lembah Melintang Zulfikar, melalui Pelatih Kempo Pasbar Salmi mengatakan, prestasi yang diperoleh oleh atlet Pasbar merupakan bagian dari kerja keras selama ini. Namun, sebagai atlet pelatih, ia akan selalu memberikan motivasi dan semangat kepada atlet kempo. 


"Alhamdulillah, kami selalu bersyukur atas prestasi yang diperoleh. Namun, sebagai atlet jangan cepat berpuas diri," tegasnya.


Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung atlet kempo hingga memperoleh prestasi. Ia juga berharap dukungan selalu diberikan kepada atlet sehingga bisa mengharumkan nama Kabupaten Pasaman Barat.


Ucapan syukur dan terima kasih juga ia sampaikan kepada Bupati Pasbar Hamsuardi, anggota DPRD Pasbar Supriyono, Ketua umum Kempo serta pengurus.


"Alhamdulillah, berkat bantuan dan dukungan dari semua yang peduli kepada atlet kempo, kami atur kan terima kasih," katanya.


Prestasi-prestasi yang diraih oleh atlet Shorinji Kempo Pasbar tersebut yakni, medali emas yang dipersembahkan oleh Ahmad Riyo dari kelas Randori putra dewasa 45 kg dan Habibillah Iskandar dari kelas Randori putra remaja 60 kg. Medali perak dipersembahkan oleh Harmela Agustya Geni dari kelas Randori putri dewasa 51 kg, Khairul Annas dari kelas Randori putra remaja 55 kg, M.Abd.Hafizh dari kelas Randori putra dewasa 55 kg, serta Fajar Pratama dari kelas Randori putra dewasa 65 kg dan bebas.


Sedangkan perunggu diraih oleh Winda Gusti Laila dari kelas Randori putri remaja 54 kg, Lusi Afni dari kelas Randori putri remaja 48 kg, Dimas Andika Saputra dari kelas Randori putra remaja 65 kg, dan Winda Gusti Laila dari kelas Randori putri remaja 54 kg. (DDR)

Walikota Padang Hendri Septa

MR.com,Padang| Masyarakat sangat mengharapkan Walikota Padang Hendri Septa untuk segera tangani isu keberadaan "Mafia Proyek" yang semakin membahayakan di Kota Padang. 

Sebab keberadaan mafia proyek ini memiliki dampak yang luas terhadap keuangan negara dan mutu kualitas infrastruktur.

"Keberadaan mafia proyek di Kota Padang mengakibatkan kualitas hasil pembangunan tidak sepadan dengan anggaran daerah yang telah digunakan," kata Mahdiyal Hasan SH, tokoh pemuda dan Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat, Ahad(28/8/2022) di Padang.

Diduga Kabid Bina Marga dan Kadis "Bungkam", Mafia Proyek Mulai Beraksi di Kota Padang

Masyarakat khawatir, keberadaan mafia proyek ini didukung oleh pejabat publik dengan tujuan yang sama. Sama-sama memperoleh keuntungan yang tidak halal dari anggaran daerah yang mereka kelola, ujarnya.


Tri Haryanto, Kepala Dinas PUPR Kota Padang

Dikatakan Mahdiyal, salah satu contoh pekerjaan curang yang dilakukan mafia proyek dan disinyalir mendapat dukungan dari Kabid Bina Marga, (Harimen) dan Kadis PUPR Kota Padang (Tri Haryanto) sebagai pejabat publik dimaksud.

"Yaitu pada pekerjaan pengaspalan di jalan Sutan Syahrir, sangat kuat dugaan kalau pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai teknis dan spesifikasi oleh CV.Teknik Dirgantara. Namun, Kadis PUPR berikut PPKnya terkesan merestui kecurangan tersebut,"ujarnya.

Sebab, saat dikonfirmasi atau diberitahukan oleh beberapa awak media, kedua pejabat publik tersebut terkesan bungkam, seakan membiarkan kecurangan kontraktor tersebut berjalan terus, ungkapnya. 

Seandainya, pekerjaan dilaksanakan dengan baik (sesuai perencanaan), kata Mahdiyal, infrastruktur yang dibangun dapat memiliki usia yang panjang, dan bisa dimanfaatkan masyarakat luas dengan waktu yang lama.

"Usia infrastruktur ini perlu dijaga, mengingat kondisi keuangan negara atau daerah yang sedang "bermasalah" Pasca Pandemi Covid lalu,"ulasnya.

Mahdiyal menyebutkan, demi mengoptimalkan hasil pembangunan, Hendri Septa selaku Walikota Padang dituntut untuk lebih mengawasi kinerja seluruh OPD. 

Hendri Septa dinilainya perlu untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat di sejumlah OPD. Pejabat yang ditempatkan harus memiliki loyalitas dan integritas," kata Alumnus Unand itu. 

Karena, loyalitas dan integritas pejabat di OPD memiliki arti yang sangat penting bagi kemajuan daerah termasuk karir politik Hendri Septa selanjutnya, kata pengacara itu.

"Jika bersih-bersih di OPD sudah dilakukan, kita juga yakin proses pelaksanaan pembangunan juga akan bersih dan bebas dari Mafia Proyek,"tegas Mahdiyal Hasan SH.

Mahdiyal melanjutkan, secara politis, jangan sampai elektabilitas Hendri Septa yang terus meningkat terpengaruh oleh kepentingan para "Mafia Proyek".

Dan kemajuan Kota Padang pada tahun anggaran 2023 ini dipastikan akan menjadi tolak ukur bagi rakyat di tahun 2024, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan media masih mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)

Tri Haryanto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang

MR.com, Padang| Dinas PUPR sebagai ujung tombak Pemerintah Kota Padang dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur, tengah menjadi sorotan tajam publik. Disinyalir dinas basah tersebut saat ini sedang digerogoti para mafia proyek.

Oknum "Mafia Proyek" diduga mulai beraksi di Kota Padang. Dugaan ini berawal dari pekerjaan CV. Teknik Dirgantara sehubungan dengan Pekerjaan Perawatan Jalan Paket I.

Sebagaimana informasi yang beredar dilingkungan masyarakat. Pada pekerjaan senilai Rp 2 miliar itu disinyalir berjalan tidak sesuai spesifikasi teknis dan labrak aturan.

"Terindikasi bekas galian aspal kembali digunakan sebagai material timbunan pada ruas jalan dikerjakan (Jalan Sutan Syahrir) Kecamatan Padang Selatan," kata Defriato Tanius, Ketua LSM Aliansi Warga Anti Korupsi (LSM Awak) Sumatera Barat, Sabtu (27/8/2022) di Padang.

Ironis, Proyek Pengaspalan DAK di Kerjakan Saat Kondisi Tanah Basah dan Berlumpur di Saksikan Konsultan Pengawas dan Dinas PUPR Padang

Bahkan terakhir beredar informasi hangat, bahwa telah dilakukan pengaspalan di atas lumpur yang digenangi air oleh CV.Teknik Dirgantara rekanan penyedia jasa, ujarnya.

"Konspirasi antara kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas tercium makin jelas. Inilah menjadi indikasi mafia proyek mulai beraksi di Kota Padang ini," ungkapnya.

Disebabkan, katanya, setiap pekerjaan tentu saja sudah diatur dalam dokumen kontrak. Kemudian kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas dianggap menguasai dokumen kontrak dimaksud, tutur Defriato.

"Adanya kesengajaan pelanggaran terhadap dokumen kontrak secara bersama-sama inilah yang kita kategorikan sebagai suatu jaringan mafia proyek,"imbuhnya lagi.

Beruntung pekerjaan "curang" CV. Teknik Dirgantara ini sempat terpantau oleh salah satu media, kata Defriato.

"Jika tidak aksi mafia proyek ini dipastikan telah membobol keuangan negara," ujarnya

Tidak hanya sampai di situ, bahkan Kepala Bidang Bina Marga dan Kepala Dinas terkait terkesan melindungi konspirasi terhadap APBD Kota Padang senilai Rp 2 Miliar lebih  ini, pungkasnya.

Buktinya, Harimen Kabid Bina Marga sebagai PPK pada pekerjaan tersebut terkesan "bungkam". Meskipun sudah dikonfirmasi media ini dan diduga sudah dibacanya. Namun Harimen seperti enggan untuk menjawab atau menjelaskan kepada publik.

Begitu juga, Tri Haryanto sebagai Kepala Dinas PUPR Padang seakan mengelak saat dikonfirmasi awak media. Bahkan untuk konfirmasi kedua kalinya, Tri Haryanto diduga masih tidak merespon, pungkasnya.

Dilain pihak, PPK kegiatan Harimen dan Kepala Dinas PUPR Kota Padang Tri Haryanto, hingga berita ditayangkan masih belum berikan jawaban terhadap konfirmasi media. 

Sampai berita diterbitkan, media masih mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/tim)


MR.COM, PASBAR - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman Barat, Erianto hadiri pelantikan Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) masa bakti 2022-2025.


Pengurus BPC HIPMI Pasbar secara resmi dilantik oleh Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Sumatera Barat, Brian Putra Bastara, Sabtu (27/08) di aula kantor Bupati Pasbar.


Ketua DPRD Erianto, selamat atas dilantiknya Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Pasaman Barat masa bakti 2022-2025. Selalu tetap eksis agar melahirkan pengusaha-pengusaha hebat.


“Pengurus HIPMI diharapkan dapat melahirkan pengusaha muda yang membuka peluang usaha. Nanti program-program kerja HIPMI, kita siap untuk berkolaborasi,” ujarnya


Ia mengatakan, HIPMI memiliki peran penting dalam pembangunan di Pasaman Barat. Untuk itu, diharapkan HIPMI merubah mindset agar tidak terfokus kepada proyek pemerintah.


“Anak muda harus mampu menghasilkan program kerja dan pemikiran yang baik untuk pembangunan Kabupaten Pasaman Barat,” ujarnya. (DDR)

Diduga Oknum Kepala Sekolah SMA 1 Kubung, Kab.Solok lakukan Penahan Ijazah Siswa(Foto. Bidik Hukum.com)

MR.com, Kab.Solok|Baru-baru ini santer terdengar berita yang beredar di lingkungan masyarakat tentang penahanan ijazah oleh oknum kepala sekolah terhadap siswanya.

Miris, diduga dunia pendidikan Sumatera Barat kembali tercoreng ulah oknum kepala sekolah yang "gelap mata".

Disinyalir gelap mata karena uang, menjadikan oknum tersebut antipati terhadap nasib masa depan murid yang merupakan generasi harapan penerus bangsa ini.

Santer terdengar dan viral, khususnya dilingkungan masyarakat Kabupaten Solok. Penahanan ijazah murid SMA 1 Kubung, Kab.Solok oleh oknum Kepala sekolah diduga karena siswa belum mampu membayar tunggakan uang.

Menurut informasi yang media rangkum, oknum kepala sekolah tersebut menahan ijazah siswa karena tidak mampu membayar tunggakan uang sekitar Rp 2.750.000.

Setelah diusut ternyata tunggakan sebesar itu diduga uang komite. Akibatnya perlakuan oknum kepala sekolah tersebut menuai sorotan tajam publik.

Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat dengan profesi Lawyer (pengacara), Hendrizon SH angkat bicara terkait dugaan penahanan ijazah yang diduga dilakukan oknum kepala sekolah itu.

"Apabila prilaku tercela oknum guru atau kepala sekolah yang seperti ini terus berkembang di dunia pendidikan Indonesia, akan sangat membahayakan bagi kelangsungan nasib generasi penerus bangsa ini nantinya,"ujar Hendrizon pada Sabtu(27/8/2022) di Padang.

Untuk mengantisipasi akan terjadinya hal itu, Presiden Ir. Jokowidodo telah menerbitkan Peraturan Presiden RI No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar ( Pungli) dan Permendikbud No.75 Tahun 2016.

Namun, semua peraturan tersebut diduga tidak menjadi suatu hal yang ditakutkan oleh oknum guru nakal untuk berbuat sikap yang akan mencederai dunia pendidikan ini, katanya.

Dijelaskan Hendrizon, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah Pasal 12, poin 2 menyebutkan dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Sekarang pertanyaannya apakah membayar uang komite merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi atau dilunasi oleh wali murid?. 

Kenapa jadi di wajibkan uang komite ini?. Menurutnya, kesepakatan atau hasil dalam rapat komite yang sudah disetujui biasanya menjadi dasar oknum untuk melakukan pungutan.

"Disinyalir, merupakan kesempatan bagi pihak sekolah untuk melakukan cuci tangan dengan mengatakan sesuai hasil rapat dan persetujuan seluruh anggota komite," imbuhnya.

Namun, sangsi terhadap siswa apabila uang komite tidak dilunasi, ijazah siswa tidak diberikan. Ini merupakan perbuatan yang sangat tercela dan melanggar norma-norma kehidupan di dunia pendidikan,tuturnya.

Untuk itu, kita berharap kepada pihak berwenang, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumatera Barat agar segera menertibkan oknum-oknum nakal seperti ini, pungkasnya.

Sementara, Kepala Sekolah SMA 1 Kubung, Kabupaten Solok sebagai oknum yang diduga melakukan penahanan sudah dikonfirmasi, via telepon 0812-6663-4xxx. Namun hingga berita di tayangkan belum bisa berikan penjelasannya.

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Selanjutnya, komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)

Gambar foto Taglene BWSS V Padang Kawasan "Zona Integritas" bebas Korupsi,Pungli, dan Gratifikasi


MR.com, Padang| Cerita dibalik perjalanan proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Pengendalian Banjir Batang Lembang, Solok. Proyek dibawah Kementerian PUPR, Ditjen SDA senilai Rp14.515.540.000. Sumber dana APBN TA 2022 terus menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan masyarakat.

Diduga, Kepala BWSS V Padang Dian Kamila bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai Eka Irawan sebagai oknum pejabat publik tidak "koperatif" dalam menanggapi konfirmasi media.

Saat dikonfirmasi media pada Kamis (25/8/2022) terkait dugaan pelanggaran yang terjadi pada proyek tersebut. Sebagai pejabat publik, Dian Kamila disinyalir "bungkam" tidak ingin menanggapi konfirmasi media via telepon dengan nomor ponsel 0813-4932-1xxx.

Begitu juga Eka Irawan sebagai PPK seolah "enggan" memberikan informasi yang benar atau penjelasan terhadap pertanyaan media melalui konfirmasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut

"Terima kasih atas dugaan temuan ini saudara, sebelum saya menjawab pertanyaan saudara, sebelumnya saya ingin menanyakan sesuatu,"demikian Eka mengatakan mengawali komunikasi dengan media.

Itu indikasi temuan yang saudara sampaikan apakah ada foto dan bukti setiap pertanyaan saudara dan apa saudara ada ke lapangan?,tanya Eka kembali.

Begitu seterusnya, malah ada indikasi ancaman atau peringatan yang dilontarkan PPK tersebut dalam melalui pesan singkat yang dia kirimkan via ponsel 0811-6800-xxx ,"awas jangan sampai berita hoax, bisa berabe nantinya," demikian Eka mengatakan.

"Informasi yang di sampaikan itu bisa benar atau tidak kan?.  Kalau benar kehadiran akan di jawab kalau tidak berarti isu atau hoaxs bisa jadi perkara besar nanti," tuturnya. 

Dan selanjutnya, PPK tersebut mengatakan dan berjanji akan berikan jawaban konfirmasi media secara tertulis. Namun hingga hari ini dan berita ditayangkan, jawaban konfirmasi yang Eka Irawan janjikan tidak kunjung diberikan kepada media.

Diduga Labrak Aturan, Proyek Pembangunan Pengendalian Banjir Batang Lembang, BWSS V Padang Jadi Sorotan Publik

Terkait hal itu, Hendrizon SH penggiat hukum dan Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat menilai ada spekulasi yang diduga dilakukan oleh pejabat publik dimaksud dalam upaya menghambat masyarakat memperoleh informasi secara utuh menyangkut proyek negara yang sedang dikelola mereka.

Hendrizon SH, Pengacara dan Aktivis Anti Korupsi di Sumatera Barat

"Spekulasi untuk menghindari tersebar luasnya informasi miring terkait pekerjaan yang sedang dilakukannya," kata Hendrizon pada Jum'at (26/8/2022) di Padang.

Seharusnya pejabat publik dimaksud tinggal berikan jawaban konfirmasi sesuai pertanyaan yang dilontarkan media. Jangan ada sikap yang berbau diskriminatif terhadap wartawan baik secara fisik atau non fisik dalam menjalankan tugas mereka, kata Hendrizon.

Sebab, para jurnalis dalam berkerja dibekali serta di lindungi saat menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat  UU No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang merupakan pedoman dalam menyajikan informasi kepada masyarakat luas, terangnya.

Sementara memberikan informasi secara utuh kepada publik yang sifatnya tidak mengancam keamanan stabilitas negara. Merupakan kewajiban setiap pejabat publik, tanpa terkecuali Kepala BWSS V Padang dan PPK nya tersebut, ucap Hendrizon.

"Pejabat atau pimpinan lembaga publik harus siap membuka diri dan tidak menutup pintu terhadap upaya masyarakat dalam memperoleh informasi. Bila tidak, mereka bisa terancam sanksi pidana dan denda," ungkap Aktivis Anti Rasuah itu.

Dijelaskannya, ada ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. "Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta," tandasnya.

Menurut Hendrizon, publik berhak mendapatkan informasi atas dasar permintaan sesuai dengan UU itu. ''Kalau permintaan informasi tersebut diabaikan dan ditolak, kemudian melalui proses mediasi tetap tidak ada keterbukaan, bisa dituntut,'' jelasnya.

Pengacara itu menegaskan, UU KIP tersebut menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi bagi publik. Siapa pun yang akses informasinya dihambat tanpa kecuali bisa melaporkannya langsung ke KIP pusat maupun KIP daerah.

"Jika publik meminta informasi tentang menyangkut APBD atau APBN, itu kan bukan informasi yang dikecualikan seperti dalam pasal 17, yaitu ancaman terhadap keamanan negara. Jadi, harus dipenuhi,'' tegas Hendrizon.

Selain itu, tindakan yang diduga dilakukan pejabat publik tersebut akan menimbulkan asumsi negatif di lingkungan masyarakat luas. Ada apa, kenapa pihak tersebut seperti enggan berikan informasi terkait pekerjaannya itu, tuturnya.

Masyarakat hanya menuntut hak mereka untuk memperoleh seluruh informasi terkait pengelolaan keuangan negara, jadi tidak perlu di halang-halangi, pungkasnya.

Kemudian hal ini disinyalir dapat mencoreng atau nodai citra baik BWSS V Padang yang merupakan salah satu instansi yang berintegritas bebas Korupsi, Pungli dan Gratifikasi dalam menjalankan tugas yang selama ini menjadi kebanggaan.

Sementara, Kepala Satker SNVT PJSA IAKR, Yusma Elfita mengatakan, sesuai hasil monitoring, kegiatan di Batang Lembang sudah dilakukan sesuai prosedur dan spektek yang tertuang dalam dokumen kontrak. 

"Bahkan dari Direktorat Kepatuhan Internal Ditjen SDA juga sudah melakukan pengecekan ke lapangan," jelasnya singkat.

Masyarakat atau publik hanya menginginkan transparansi informasi- informasi yang akurat terhadap pengelolaan keuangan negara yang dilakukan BWSS V Padang, sekaligus bentuk pengawasnya.

Hingga berita diterbitkan, PPK Eka Irawan masih belum bisa memberikan jawaban konfirmasi secara tertulis seperti yang disebutkan sebelumnya. Media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/tim)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.