Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.COM, PASBAR - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman Barat, Erianto hadiri pelantikan Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) masa bakti 2022-2025.


Pengurus BPC HIPMI Pasbar secara resmi dilantik oleh Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Sumatera Barat, Brian Putra Bastara, Sabtu (27/08) di aula kantor Bupati Pasbar.


Ketua DPRD Erianto, selamat atas dilantiknya Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Pasaman Barat masa bakti 2022-2025. Selalu tetap eksis agar melahirkan pengusaha-pengusaha hebat.


“Pengurus HIPMI diharapkan dapat melahirkan pengusaha muda yang membuka peluang usaha. Nanti program-program kerja HIPMI, kita siap untuk berkolaborasi,” ujarnya


Ia mengatakan, HIPMI memiliki peran penting dalam pembangunan di Pasaman Barat. Untuk itu, diharapkan HIPMI merubah mindset agar tidak terfokus kepada proyek pemerintah.


“Anak muda harus mampu menghasilkan program kerja dan pemikiran yang baik untuk pembangunan Kabupaten Pasaman Barat,” ujarnya. (DDR)

Diduga Oknum Kepala Sekolah SMA 1 Kubung, Kab.Solok lakukan Penahan Ijazah Siswa(Foto. Bidik Hukum.com)

MR.com, Kab.Solok|Baru-baru ini santer terdengar berita yang beredar di lingkungan masyarakat tentang penahanan ijazah oleh oknum kepala sekolah terhadap siswanya.

Miris, diduga dunia pendidikan Sumatera Barat kembali tercoreng ulah oknum kepala sekolah yang "gelap mata".

Disinyalir gelap mata karena uang, menjadikan oknum tersebut antipati terhadap nasib masa depan murid yang merupakan generasi harapan penerus bangsa ini.

Santer terdengar dan viral, khususnya dilingkungan masyarakat Kabupaten Solok. Penahanan ijazah murid SMA 1 Kubung, Kab.Solok oleh oknum Kepala sekolah diduga karena siswa belum mampu membayar tunggakan uang.

Menurut informasi yang media rangkum, oknum kepala sekolah tersebut menahan ijazah siswa karena tidak mampu membayar tunggakan uang sekitar Rp 2.750.000.

Setelah diusut ternyata tunggakan sebesar itu diduga uang komite. Akibatnya perlakuan oknum kepala sekolah tersebut menuai sorotan tajam publik.

Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat dengan profesi Lawyer (pengacara), Hendrizon SH angkat bicara terkait dugaan penahanan ijazah yang diduga dilakukan oknum kepala sekolah itu.

"Apabila prilaku tercela oknum guru atau kepala sekolah yang seperti ini terus berkembang di dunia pendidikan Indonesia, akan sangat membahayakan bagi kelangsungan nasib generasi penerus bangsa ini nantinya,"ujar Hendrizon pada Sabtu(27/8/2022) di Padang.

Untuk mengantisipasi akan terjadinya hal itu, Presiden Ir. Jokowidodo telah menerbitkan Peraturan Presiden RI No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar ( Pungli) dan Permendikbud No.75 Tahun 2016.

Namun, semua peraturan tersebut diduga tidak menjadi suatu hal yang ditakutkan oleh oknum guru nakal untuk berbuat sikap yang akan mencederai dunia pendidikan ini, katanya.

Dijelaskan Hendrizon, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah Pasal 12, poin 2 menyebutkan dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Sekarang pertanyaannya apakah membayar uang komite merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi atau dilunasi oleh wali murid?. 

Kenapa jadi di wajibkan uang komite ini?. Menurutnya, kesepakatan atau hasil dalam rapat komite yang sudah disetujui biasanya menjadi dasar oknum untuk melakukan pungutan.

"Disinyalir, merupakan kesempatan bagi pihak sekolah untuk melakukan cuci tangan dengan mengatakan sesuai hasil rapat dan persetujuan seluruh anggota komite," imbuhnya.

Namun, sangsi terhadap siswa apabila uang komite tidak dilunasi, ijazah siswa tidak diberikan. Ini merupakan perbuatan yang sangat tercela dan melanggar norma-norma kehidupan di dunia pendidikan,tuturnya.

Untuk itu, kita berharap kepada pihak berwenang, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumatera Barat agar segera menertibkan oknum-oknum nakal seperti ini, pungkasnya.

Sementara, Kepala Sekolah SMA 1 Kubung, Kabupaten Solok sebagai oknum yang diduga melakukan penahanan sudah dikonfirmasi, via telepon 0812-6663-4xxx. Namun hingga berita di tayangkan belum bisa berikan penjelasannya.

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Selanjutnya, komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)

Gambar foto Taglene BWSS V Padang Kawasan "Zona Integritas" bebas Korupsi,Pungli, dan Gratifikasi


MR.com, Padang| Cerita dibalik perjalanan proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Pengendalian Banjir Batang Lembang, Solok. Proyek dibawah Kementerian PUPR, Ditjen SDA senilai Rp14.515.540.000. Sumber dana APBN TA 2022 terus menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan masyarakat.

Diduga, Kepala BWSS V Padang Dian Kamila bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai Eka Irawan sebagai oknum pejabat publik tidak "koperatif" dalam menanggapi konfirmasi media.

Saat dikonfirmasi media pada Kamis (25/8/2022) terkait dugaan pelanggaran yang terjadi pada proyek tersebut. Sebagai pejabat publik, Dian Kamila disinyalir "bungkam" tidak ingin menanggapi konfirmasi media via telepon dengan nomor ponsel 0813-4932-1xxx.

Begitu juga Eka Irawan sebagai PPK seolah "enggan" memberikan informasi yang benar atau penjelasan terhadap pertanyaan media melalui konfirmasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut

"Terima kasih atas dugaan temuan ini saudara, sebelum saya menjawab pertanyaan saudara, sebelumnya saya ingin menanyakan sesuatu,"demikian Eka mengatakan mengawali komunikasi dengan media.

Itu indikasi temuan yang saudara sampaikan apakah ada foto dan bukti setiap pertanyaan saudara dan apa saudara ada ke lapangan?,tanya Eka kembali.

Begitu seterusnya, malah ada indikasi ancaman atau peringatan yang dilontarkan PPK tersebut dalam melalui pesan singkat yang dia kirimkan via ponsel 0811-6800-xxx ,"awas jangan sampai berita hoax, bisa berabe nantinya," demikian Eka mengatakan.

"Informasi yang di sampaikan itu bisa benar atau tidak kan?.  Kalau benar kehadiran akan di jawab kalau tidak berarti isu atau hoaxs bisa jadi perkara besar nanti," tuturnya. 

Dan selanjutnya, PPK tersebut mengatakan dan berjanji akan berikan jawaban konfirmasi media secara tertulis. Namun hingga hari ini dan berita ditayangkan, jawaban konfirmasi yang Eka Irawan janjikan tidak kunjung diberikan kepada media.

Diduga Labrak Aturan, Proyek Pembangunan Pengendalian Banjir Batang Lembang, BWSS V Padang Jadi Sorotan Publik

Terkait hal itu, Hendrizon SH penggiat hukum dan Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat menilai ada spekulasi yang diduga dilakukan oleh pejabat publik dimaksud dalam upaya menghambat masyarakat memperoleh informasi secara utuh menyangkut proyek negara yang sedang dikelola mereka.

Hendrizon SH, Pengacara dan Aktivis Anti Korupsi di Sumatera Barat

"Spekulasi untuk menghindari tersebar luasnya informasi miring terkait pekerjaan yang sedang dilakukannya," kata Hendrizon pada Jum'at (26/8/2022) di Padang.

Seharusnya pejabat publik dimaksud tinggal berikan jawaban konfirmasi sesuai pertanyaan yang dilontarkan media. Jangan ada sikap yang berbau diskriminatif terhadap wartawan baik secara fisik atau non fisik dalam menjalankan tugas mereka, kata Hendrizon.

Sebab, para jurnalis dalam berkerja dibekali serta di lindungi saat menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat  UU No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang merupakan pedoman dalam menyajikan informasi kepada masyarakat luas, terangnya.

Sementara memberikan informasi secara utuh kepada publik yang sifatnya tidak mengancam keamanan stabilitas negara. Merupakan kewajiban setiap pejabat publik, tanpa terkecuali Kepala BWSS V Padang dan PPK nya tersebut, ucap Hendrizon.

"Pejabat atau pimpinan lembaga publik harus siap membuka diri dan tidak menutup pintu terhadap upaya masyarakat dalam memperoleh informasi. Bila tidak, mereka bisa terancam sanksi pidana dan denda," ungkap Aktivis Anti Rasuah itu.

Dijelaskannya, ada ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. "Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta," tandasnya.

Menurut Hendrizon, publik berhak mendapatkan informasi atas dasar permintaan sesuai dengan UU itu. ''Kalau permintaan informasi tersebut diabaikan dan ditolak, kemudian melalui proses mediasi tetap tidak ada keterbukaan, bisa dituntut,'' jelasnya.

Pengacara itu menegaskan, UU KIP tersebut menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi bagi publik. Siapa pun yang akses informasinya dihambat tanpa kecuali bisa melaporkannya langsung ke KIP pusat maupun KIP daerah.

"Jika publik meminta informasi tentang menyangkut APBD atau APBN, itu kan bukan informasi yang dikecualikan seperti dalam pasal 17, yaitu ancaman terhadap keamanan negara. Jadi, harus dipenuhi,'' tegas Hendrizon.

Selain itu, tindakan yang diduga dilakukan pejabat publik tersebut akan menimbulkan asumsi negatif di lingkungan masyarakat luas. Ada apa, kenapa pihak tersebut seperti enggan berikan informasi terkait pekerjaannya itu, tuturnya.

Masyarakat hanya menuntut hak mereka untuk memperoleh seluruh informasi terkait pengelolaan keuangan negara, jadi tidak perlu di halang-halangi, pungkasnya.

Kemudian hal ini disinyalir dapat mencoreng atau nodai citra baik BWSS V Padang yang merupakan salah satu instansi yang berintegritas bebas Korupsi, Pungli dan Gratifikasi dalam menjalankan tugas yang selama ini menjadi kebanggaan.

Sementara, Kepala Satker SNVT PJSA IAKR, Yusma Elfita mengatakan, sesuai hasil monitoring, kegiatan di Batang Lembang sudah dilakukan sesuai prosedur dan spektek yang tertuang dalam dokumen kontrak. 

"Bahkan dari Direktorat Kepatuhan Internal Ditjen SDA juga sudah melakukan pengecekan ke lapangan," jelasnya singkat.

Masyarakat atau publik hanya menginginkan transparansi informasi- informasi yang akurat terhadap pengelolaan keuangan negara yang dilakukan BWSS V Padang, sekaligus bentuk pengawasnya.

Hingga berita diterbitkan, PPK Eka Irawan masih belum bisa memberikan jawaban konfirmasi secara tertulis seperti yang disebutkan sebelumnya. Media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/tim)


MR.COM, PASBAR - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) kembali melaksanakan ibadah Jumat dan program Jumat Berkah di Masjid Jami'a Al Istiqomah Air Bayang Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang, Jumat (26/08).


Dalam Jumat Berkah itu, hadir Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, Wakil Bupati Risnawanto, Sekda Hendra Putra, asisten, staf ahli, Kepala OPD, para Kabag dan stakeholder terkait lainnya. 


Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto menjelaskan, bahwa beberapa tahun lalu di dalam APBD sudah ditiadakan anggaran untuk pembangunan masjid. Baik itu melalui dana hibah ataupun dalam bentuk lain. 


Untuk mensiasati hal tersebut lanjutnya, Pemerintah Daerah di bawah kepemimpinan Bupati Hamsuardi dan Wakil Bupati Risnawanto membuat program Jumat Berkah dengan tujuan agar sarana dan prasarana rumah ibadah terutama masjid bisa dibangun dengan baik.


"Semenjak ditiadakannya anggaran yang tertuang di dalam APBD untuk pembangunan masjid, maka dengan program Jumat Berkah ini sarana dan prasarana masjid tetap dilaksanakan," ungkap Risnawanto.


Wabup Risnawanto menjelaskan, Jumat Berkah merupakan program pemerintah daerah yang dilaksanakan dua kali dalam sebulan di masjid yang berbeda. Berkunjung ke kawasan pinggiran untuk melihat masjid yang terbengkalai, dan melihat kondisi masyarakat secara langsung.


"Untuk itu pada kesempatan Jumat Berkah kali ini Pemerintah Daerah Pasbar, ASN Pasbar, memberikan infak dan sedekah kepada Masjid Jami'a Al Istiqomah Air Bayang Ujung Gading ini," ucapnya.


Dalam kesempatan itu infak yang terkumpul dalam Jumat Berkah mencapai Rp 56 juta. Untuk itu, Bupati Hamsuardi dan Wakil Bupati Risnawanto berharap infak yang terkumpul bisa dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. 


Sementara itu, Ketua Pengurus Masjid Jami'a Al Istiqomah Air Bayang Ujung Gading Aidil Hadiri mengatakan bahwa apa yang telah diberikan pemerintah berupa infak dan sedekah itu bisa menolong pembangunan masjid.


"Alhamdulillah, utang masjid ini mencapai ratusan juta untuk menyelesaikan pembangunannya sudah terbantu," katanya. 


Ia juga mengucapkan doa agar apa yang telah di infak kan dapat dibalas pahala oleh Allah.


"Atas nama masyarakat Air Bayang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemda Pasbar karena telah memilih daerah kami sebagai tujuan Jumat Barokah. Namun kami tetap berharap bantuan dari pemerintah daerah berupa pembangunan lapangan bola kaki, pembangunan lapangan bola voli, agar pemuda pemudi kami di sini memiliki area atau sarana dan prasarana olahraga untuk tempat berlatih," ungkap Aidil. (DDR)


MR.COM, PASBAR - Final Turnamen Volleyball Perbas Cup III 2022 Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) resmi ditutup oleh Bupati Pasbar Hamsuardi, Kamis sore (25/08). Pertandingan pada laga final tersebut mempertemukan tim Generations vs Kipas Kinali yang berakhir dengan kemenangan tim Generations dengan angka 3 : 1.


Bupati Pasbar Hamsuardi dalam sambutannya berharap kedua tim yang bertanding dengan sengit itu terus berlatih dengan baik. Ia meminta kemenangan yang diraih dapat dijadikan sebagai ajang memotivasi diri untuk bersungguh-sungguh dalam setiap event.


"Kepada tim Generations saya sampaikan bahwa yang kalian lawan kali ini merupakan pemain yang sudah terlatih. Artinya kalian yang masih muda dan masih panjang perjalanan prestasinya, harus dibarengi dengan sungguh-sungguh dalam berlatih," ujar Hamsuardi.


Sebab, kata Hamsuardi apa yang ditampilkan oleh pemain dari tim Generations bagus dan memiliki skil yang mumpuni di volleyball. 


Kepada panitia bupati juga berharap agar ajang tersebut terus berlanjut di tahun berikutnya yakni Perbas Cup IV, karena turnamen tersebut dinilai sangat bagus untuk tempat atau wadah generasi muda khususnya di bidang olahraga bola voli dalam menguji nyali di laga yang sesungguhnya.


"Di turnamen inilah kalian mengaplikasikan latihan rutin yang telah kalian lakukan," ujar Hamsuardi. 


Hadir dalam pertandingan tersebut Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Media Fitra dan stakeholder terkait lainnya. Di akhir pertandingan total hadiah pembinaan yang diberikan kepada juara I adalah sebesar Rp 10.000.000 dan juara II sebesar Rp 7.500.000. (DDR)

foto. Sumaterazone.co.id

MR.com,Solok| Sinkronisasi dugaan temuan LSM Bidik RI Provinsi Sumbar dengan beberapa media terhadap proyek Kementrian PUPR, Ditjen SDA, membuat kepercayaan publik terhadap kinerja Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) disinyalir makin terkikis.

"Pasalnya, bukan hanya media dan LSM, bahkan masyarakat dari berbagai elemenpun menduga kalau proyek yang ada dibawah kendali BWS Sumatera V Padang tersebut terindikasi kuat labrak aturan," kata Hendrizon SH, Rabu(24/8/2022) di Padang.

Diketahui melalui surat klarifikasinya itu, kata Hendrizon,  LSM Bidik RI meminta penjelasan dari Dian Kamila selaku Kepala BWSS V Padang pada tanggal 1 Juli 2022, terhadap dugaan temuan yang LSM tersebut dapatkan saat dilokasi.


Surat klarifikasi LSM Bidik RI Sumbar untuk Kepala BWSS V Padang, Dian Kamila pada tanggal 1 Juli 2022

Namun, entah sudah ada balasan atau belum oleh pihak BWSS V Padang hingga saat ini diketahui.

"Surat tersebut terkait beberapa dugaan temuan pada Pekerjaan Sarana dan Prasarana Pengendalian Banjir Batang Lembang, Solok senilai Rp14.515.540.000. sumber dana APBN TA 2022,"ungkapnya.

Aktivis Anti Korupsi dan pengacara di Sumbar itu, Hendrizon mengatakan, diduga proyek yang dikerjakan oleh PT.Gemilang Jaya Kontruksi itu menggunakan material-material yang tidak sesuai spesifikasi dan izin galian C yang patut dipertanyakan.

Menurutnya, disinyalir material batu yang digunakan merupakan batu gunung bukan batu tanah atau batu kali. Batu gunung yang sangat mirip dengan batu kapur digunakan sebagai batu pasangan(pondasi) penahan tebing.

"Kemudian, material pasir yang dipakai pasir yang berwarna coklat. Disinyalir pasir tersebut banyak mengandung tanah yang diduga sangat berpengaruh terhadap mutu bangunan yang dikerjakan," ujarnya.

Yang sangat penting sekali dan patut jadi perhatian publik dan pihak berwenang ialah terkait izin tambang sumber material batu. 

Menurut informasi yang kami rangkum dari banyak narsumber, batu yang didatangkan diduga kuat tidak memiliki izin tambang, atau tidak mempunyai legalitas yang diakui secara sah oleh negara.


Foto dokumentasi diambil media pada Rabu,18 Mei 2022, di lokasi proyek pembangunan sarana dan prasarana pengendalian banjir Batang Lembang, Solok

Selanjutnya terkait transparansi terhadap informasi pekerjaan. Terindikasi proyek tersebut berjalan tidak transparan terhadap informasi anggaran dan informasi lainnya.

Sebab dilokasi pekerjaan tidak ditemukan keberadaan papan informasi (Plang Proyek) sebagai indentitas pekerjaan waktu media ini kelapangan.

Hal ini tentu mengkhawatirkan masyarakat Sumbar. Sebab semua dugaan atau temuan itu merupakan sarat proyek tersebut mendekati KKN.

"Dan sudah pasti berdampak terhadap mutu dan kualitas pekerjaan, juga terhadap keuangan negara,"tandasnya.

Untuk itu, kami berharap kepada seluruh  elemen masyarakat ikut menjadi pengawas, dan kepada pihak-pihak berwenang untuk bisa menjadikan proyek ini perhatian khusus, pungkasnya.

Saat dikonfirmasi kepada Eka Irawan selaku PPK Sungai dan Pantai BWSS V Padang pada pekerjaan tersebut pada Kamis (25/8/2022) via telepon. Eka mengucapkan terimakasih atas dugaan temuan tersebut.

Namun, sepertinya PPK Eka Irawan merasa keberatan untuk memberikan jawaban atas konfirmasi media menyangkut pekerjaan yang sedang di kerjakannya itu.

Sebaliknya, PPK tersebut malah menanyakan perihal keberadaan media dilokasi dan mengatakan apakah memiliki bukti saat dilokasi.

Dalam UU pers no 40 Tahun 1999, dan KEJ, setiap jurnalis harus melakukan konfirmasi balance. 

Artinya wajib melakukan konfirmasi kepada semua pihak yang terlibat, terkait informasi atau data yang diperoleh media. Agar informasinya berimbang sebelum dijadikan sebuah berita sebagai konsumsi publik.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/Sumaterazone.co.id/tim)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.