Diduga Labrak Aturan, Proyek Pembangunan Pengendalian Banjir Batang Lembang, BWSS V Padang Jadi Sorotan Publik
MR.com,Solok| Sinkronisasi dugaan temuan LSM Bidik RI Provinsi Sumbar dengan beberapa media terhadap proyek Kementrian PUPR, Ditjen SDA, membuat kepercayaan publik terhadap kinerja Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) disinyalir makin terkikis.
"Pasalnya, bukan hanya media dan LSM, bahkan masyarakat dari berbagai elemenpun menduga kalau proyek yang ada dibawah kendali BWS Sumatera V Padang tersebut terindikasi kuat labrak aturan," kata Hendrizon SH, Rabu(24/8/2022) di Padang.
Diketahui melalui surat klarifikasinya itu, kata Hendrizon, LSM Bidik RI meminta penjelasan dari Dian Kamila selaku Kepala BWSS V Padang pada tanggal 1 Juli 2022, terhadap dugaan temuan yang LSM tersebut dapatkan saat dilokasi.
Surat klarifikasi LSM Bidik RI Sumbar untuk Kepala BWSS V Padang, Dian Kamila pada tanggal 1 Juli 2022
Namun, entah sudah ada balasan atau belum oleh pihak BWSS V Padang hingga saat ini diketahui.
"Surat tersebut terkait beberapa dugaan temuan pada Pekerjaan Sarana dan Prasarana Pengendalian Banjir Batang Lembang, Solok senilai Rp14.515.540.000. sumber dana APBN TA 2022,"ungkapnya.
Aktivis Anti Korupsi dan pengacara di Sumbar itu, Hendrizon mengatakan, diduga proyek yang dikerjakan oleh PT.Gemilang Jaya Kontruksi itu menggunakan material-material yang tidak sesuai spesifikasi dan izin galian C yang patut dipertanyakan.
Menurutnya, disinyalir material batu yang digunakan merupakan batu gunung bukan batu tanah atau batu kali. Batu gunung yang sangat mirip dengan batu kapur digunakan sebagai batu pasangan(pondasi) penahan tebing.
"Kemudian, material pasir yang dipakai pasir yang berwarna coklat. Disinyalir pasir tersebut banyak mengandung tanah yang diduga sangat berpengaruh terhadap mutu bangunan yang dikerjakan," ujarnya.
Yang sangat penting sekali dan patut jadi perhatian publik dan pihak berwenang ialah terkait izin tambang sumber material batu.
Menurut informasi yang kami rangkum dari banyak narsumber, batu yang didatangkan diduga kuat tidak memiliki izin tambang, atau tidak mempunyai legalitas yang diakui secara sah oleh negara.
Selanjutnya terkait transparansi terhadap informasi pekerjaan. Terindikasi proyek tersebut berjalan tidak transparan terhadap informasi anggaran dan informasi lainnya.
Sebab dilokasi pekerjaan tidak ditemukan keberadaan papan informasi (Plang Proyek) sebagai indentitas pekerjaan waktu media ini kelapangan.
Hal ini tentu mengkhawatirkan masyarakat Sumbar. Sebab semua dugaan atau temuan itu merupakan sarat proyek tersebut mendekati KKN.
"Dan sudah pasti berdampak terhadap mutu dan kualitas pekerjaan, juga terhadap keuangan negara,"tandasnya.
Untuk itu, kami berharap kepada seluruh elemen masyarakat ikut menjadi pengawas, dan kepada pihak-pihak berwenang untuk bisa menjadikan proyek ini perhatian khusus, pungkasnya.
Saat dikonfirmasi kepada Eka Irawan selaku PPK Sungai dan Pantai BWSS V Padang pada pekerjaan tersebut pada Kamis (25/8/2022) via telepon. Eka mengucapkan terimakasih atas dugaan temuan tersebut.
Namun, sepertinya PPK Eka Irawan merasa keberatan untuk memberikan jawaban atas konfirmasi media menyangkut pekerjaan yang sedang di kerjakannya itu.
Sebaliknya, PPK tersebut malah menanyakan perihal keberadaan media dilokasi dan mengatakan apakah memiliki bukti saat dilokasi.
Dalam UU pers no 40 Tahun 1999, dan KEJ, setiap jurnalis harus melakukan konfirmasi balance.
Artinya wajib melakukan konfirmasi kepada semua pihak yang terlibat, terkait informasi atau data yang diperoleh media. Agar informasinya berimbang sebelum dijadikan sebuah berita sebagai konsumsi publik.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/Sumaterazone.co.id/tim)