Supardi, Ketua DPRD Sumbar
(foto sumber geogle)
MR.com,Padang| Mengingat kejadian pada bulan Oktober tahun 2017 silam. Kepolisian Daerah Sumatera Barat(Polda Sumbar) pernah mengungkap peredaran besi "banci" di Kota Padang. Polisi menetapkan tersangka bernama Awi, yaitu pemilik Toko Sumber Baru.
Diduga Awi menjual ribuan besi banci berlabel SNI dengan merek TYRS, AS dan US. Ada juga yang tidak bermerek. Polisi menduga Awi menjual besi yang tidak sesuai dengan persyaratan SNI 2051.2014.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka. SPDP juga sudah dikirim ke kejaksaan," ujar Kepala Polda Sumatera Barat Irjen Pol Fakhrizal, Selasa 2 Januari 2018 masa itu.(dilansir dari tempo.co).
Disinyalir Sarat KKN, Pembangunan Mesjid DPRD Sumbar Jadi Sorotan Tajam Publik
Apakah ditahun ini menggunakan besi banci pada proyek yang menggunakan uang APBD atau APBN telah dibolehkan?.
Sebab, pemakaian besi banci diduga terjadi lagi di proyek negara. Yaitu pembangunan mesjid Assyura yang ada dilingkungan gedung DPRD Sumbar.
Saat media melakukan pengukuran menggunakan alat ukur(Jangka Sorong) pada besi polos diameter 10mm dan ulir diameter 13mm pada Jum'at 12 Agustus 2022 dilokasi pekerjaan.
Diduga Memakai Besi "Banci", Tedi : Pekerjaan Mesjid DPRD Sumbar Tidak Ada Masalah
Besi yang diukur kurang dari 10mm dan dan 13mm. Diduga ini merupakan tanda-tanda besi berukuran banci. Karena tidak memiliki ukuran yang pas.
Saat dikonfirmasi kepada PPK Udli Imam Zul dan PPTK Nurwan Hidayat, serentak mengatakan besi yang digunakan dibeli rekanan(PT.Putra Giat Pembangunan) di Toko Sumber Baru. Dan besi tersebut pun sudah dilakukan uji tarik.
Selanjutnya, Tedi sebagai pengawas lapangan dari CV. Sakinah Mitra Consultan juga mengatakan demikian.
Erwandi, Kontraktor Pelaksana PT.Putra Giat Pembangunan
Jawaban yang sama juga diberikan Erwandi pihak dari PT. Putra Giat Pembangunan saat di konfirmasi media pada Ahad(14/8/2022) via telepon.
"Besi yang dipakai di Pembangunan Masjid DPRD Sumbar sudah sesuai spek. Dan telah di lakukan uji tarik dan uji tekuk di labor UNP," katanya.
Dan dinyatakan lulus, dan hasilnya sudah di berikan kepada pengawas sebagai Reques material. Betul besi tersebut di beli di Toko Sumber baru sebagai distributor resmi, tegasnya.
Ketua LSM Aliansi Warga Korupsi Sumatera Barat(LSM Awak Sumbar) Defriato Tanius menduga ada indikasi KKN pada proyek tersebut.
"Sebab, mengacu kepada syarat SNI, ukuran besi beton harus "full" atau yang pas. Atau paling tidak memiliki toleransi lebih kecil dari 0,5 mm saat besi mengalami penyusutan waktu dilakukan pengukuran," ujar Defriato Tanius, pada hari yang sama.
Selanjutnya, kalau benar sudah dilakukan uji tarik dan uji tekuk, mestinya ada laporan tertulis dari UNP sebagai buktinya oleh pihak terkait, jelasnya lagi.
"Jangan hanya laporan secara lisan saja. Sebab, publik juga berhak mengetahuinya, karena uang yang digunakan secara merupakan uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan," kata Defriato.
Kemudian, kata Defriato, toko tempat membeli besi pernah memiliki catatan hitam di kepolisian. Pemilik toko Sumber Baru pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumbar, karena menjual besi berukuran banci.
Dijelaskan Defriato, menggunakan besi berukuran banci pada proyek negara tentu saja merupakan keuntungan bagi kontraktor dan pihak lainnya.
Benar, bila dihitung selisih dari diameter besi tersebut tentu tidak terlalu terasa signifikan, bila hanya satu batang besi.
"Tapi bisa dibayangkan bila untuk proyek skala besar yang menggunakan puluhan ribu ton besi, berapa keuntungan yang bisa didapat dari selisih berat besi tersebut," ulasnya.
Itu yang menguatkan asumsi liar publik, kalau besi yang digunakan merupakan besi berukuran banci. Artinya seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan tersebut bisa terjerat hukum, tegasnya.
Karena, disinyalir telah melakukan pembiaran terhadap kontraktor yang menggunakan material besi yang tidak sesuai spesifikasi(besi ukuran full/SNI), pungkasnya.
Senada dengan pernyataan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi. Supardi menegaskan, setiap pekerjaan yg memakai uang negara atau APBD. Apabila menyalahi aturan, kita minta ke masyarakat untuk melaporkan ke PPK dan pengawas, tuturnya.
"Kepada masyarakat segera laporkan ke PPK dan pengawas, apabila tidak diindahkan, bagusnya segera dilaporkan ke pihak berwajib pak," tegasnya.
Sementara Sekretaris Dewan(Sekawan) Raflis selaku Pengguna Anggaran (PA) pada proyek tersebut diduga "bungkam", belum bisa berikan komentarnya meski sudah dikonfirmasi sampai berita ditayangkan.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr/tim).