Ketua DPRD Pasbar Erianto Buka Dua Sidang Paripurna
MR.COM, PASBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat, Senin (08/08) menggelar dua Sidang Paripurna. Sidang pertama dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA)- Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2022 dan sidang kedua dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)- Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Kabupaten Pasbar tahun 2023.
Sidang Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Pasbar, Erianto yang didampingi Wakil Ketua DPRD Endra Yama Putra, Daliyus K beserta anggota DPRD lainnya. Hadir juga dalam kedua Sidang Paripurna tersebut, Kepala OPD dan stakeholder terkait lainnya.
Bupati Pasbar Hamsuardi dalam pidatonya mengatakan penyusunan Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2022 didasari dari penyesuaian Selisih Proyeksi Rencana Penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dengan realisasi SILPA atas audit BPK terhadap Laporan Keuangan Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2021.
Selanjutnya, Penyesuaian Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil Pajak Bagi Hasil Bukan Pajak serta Penyesuaian terhadap Pendapatan Transfer Antar Daerah yaitu Pendapatan Bagi Hasil, penyesuaian Belanja Pegawai dalam rangka pemenuhan belanja gaji dan tunjangan ASN.
“ Selain itu, Penyesuaian Belanja DAK berdasarkan juknis yang telah ditetapkan, pengalokasian belanja terkait penanganan bencana gempa serta pemenuhan output kegiatan pembangunan infrastruktur dan belanja prioritas lainnya termasuk didalamnya pembebasan lahan untul-2 ruas jalan Simpang Empat ke Pasaman Baru,” kata Hamsuardi.
Bupati menjelaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar 0,5%. Proyeksi perubahan PAD ini bersumber dari Kenaikan Pajak Daerah yang diproyeksikan sebesar 3,32%.
“ Penurunan retribusi Daerah yang diproyeksikan sebesar 10,67%. Kenaikan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan diproyeksikan sebesar 4,13%. Dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah diproyeksikan mengalami penurunan sebesar 0,26%,” jelasnya.
Lebih lanjut Hamsuardi menjelaskan, untuk nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara RAPBD Kabupaten Pasbar tahun 2023, dalam rangka menyikapi dinamika perkembangan pembangunan Kabupaten Pasaman Barat di tahun mendatang. Maka disusunlah rancangan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2023 yang merupakan implementasi dari hasil penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terangkum dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023.
Produktivitas sektor unggulan untuk pemulihan ekonomi yang inklusif dan berketahanan. Berdasarkan tema tersebut ada beberapa sasaran pokok yang ingin dicapai Pemerintah Daerah pada tahun 2023 sebagaimana tertuang dalam RPJMD tahun 2021-2026, diantaranya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 68,76; 2) Pertumbuhan ekonomi sebesar 3.75 %, Pertumbuhan PDRB sebesar 3,75%, Laju Inflasi sebesar 0,02% Angka Kemiskinan sebesar 7,51 %.
Dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 ini lanjutnya, disampaikan bahwa Rancangan KUA dan PPAS tahun 2023 yang disampaikan ini masih menggunakan angka proyeksi atau perkiraan rasional dan belum menggunakan angka resmi dari Pemerintah Pusat terutama untuk perhitungan dana Transfer Pusat seperti Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, pendapatan Hibah, dan dana lain yang bersumber dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi.
Selanjutnya, terhadap Dana Alokasi Khusus merupakan perkiraan alokasi berdasarkan usulan Pemerintah Daerah kepada Kementerian Lembaga terkait yang masih menunggu persetujuan, baik untuk pendapatannya maupun untuk alokasi belanjanya pada masing masing SKPD. (DDR)