Ancaman Longsor "Hantui" Pengguna Jalan, Mahdiyal : Ditjen Bina Marga Jangan Tunggu Adanya Korban Jiwa
MR.com, Sumbar| Ancaman bencana longsor kerap menghantui pengguna jalan. Khususnya jalan nasional yang melintasi penggunungan atau tebing-tebing yang cukup berpotensi akan terjadinya longsor.
Hal ini sifatnya menurut Mahdiyal sangat mendesak, dan untuk segera dilakukan. Mengingat pada ruas jalan tersebut khususnya di Silaing sangat rentan dengan ancaman longsor.
"Pada ruas jalan nasional ini telah beberapa kali terjadi longsor dan mengancam keselamatan jiwa pengguna jalan,"ujarnya.
Menurut Mahdiyal, sudah saatnya Ditjen Bina Marga melalui BPJN Wilayah Sumbar menginventarisir seluruh ancaman terhadap keselamatan dan nyawa pengguna jalan.
Pada ruas jalan nasional di Kawasan Lembah Anai ini, Kementerian PUPR diharapkan segera membangun dinding pengaman longsoran, tuturnya.
Sebab, terjadinya longsor merupakan ancaman yang serius terhadap keamanan dan kenyamanan serta keselamatan (nyawa) pengguna jalan nasional tersebut, ujar Mahdiyal.
Kementerian PUPR diharapkan serius melakukan penanganan terhadap ruas jalan yang menjadi kewenangannya, "Jangan tunggu ada korban jiwa baru melakukan penanganan", tegasnya.
"Kasihan kita dengan kondisi pengguna jalan yang harus terjebak akibat adanya longsoran. Sangat tidak terbayangkan kondisi psikis mereka saat terjebak longsor,"imbuhnya.
Adalah kewajiban Kementerian PUPR untuk menyediakan sarana dan prasarana jalan yang nyaman dan aman bagi rakyat yang telah menunaikan kewajiban membayar pajak, ulasnya.
"Sebagai pembayar pajak, pengguna jalan nasional memiliki hak terhadap rasa aman dan nyaman serta selamat saat berkendara," kata Tokoh Pemuda Sumbar itu.
Kemudian kita sangat berharap Kementerian PUPR menugaskan pejabat-pejabat yang responsif dan aspiratif dalam menyikapi informasi yang berkaitan dengan sarana dan prasarana jalan, sebut Mahdiyal.
Ditjen Bina Marga diharapkan memberikan penggantian terhadap kerusakan kendaraan yang tertimpa material longsor di ruas jalan nasional.
"Sebab pada prinsipnya pengelola jalan bertanggung jawab terhadap keselamatan rakyat sebagai wajib pajak,"ungkap Mahdiyal.
Ironis, kata Mahdiyal, terkait upaya penanganan peningkatan ruas jalan nasional yang rentan longsor ini, disinyalir tidak satupun pejabat terkait di Kementerian PUPR berkenan menanggapi.
Hingga berita ini ditayangkan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait.(cr)