Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah



MR.COM, PASBAR - Kegiatan Sosialisasi Yang Dilaksanakan Ade Rezki Pratama, SE. MM, Anggota DPR RI Komisi IX dari Fraksi Partai Gerindra Bekerja Sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Padang dengan tema  “Pemberdayaan Masyarakat Melalui Komunikasi Informasi dan Edukasi” Bersama UMKM dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Luhak Nan Duo, di Aula Kantor Camat Luhak Nan Duo Pasaman Barat, Rabu (27/07).


Dalam kegiatan ini masyarakat mengetahui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan selama beredar.


Pengawasan yang dilakukan memiliki aspek yang kurang lebih sama dengan pengawasan sebelum beredar.


Namun, untuk pengawasan selama beredar, BPOM akan memastikan obat dan makanan yang beredar memenuhi standar, keamanan, manfaat, mutu, serta tindak penegakan hukum.


“ Diharapkan dengan Terlaksananya Kegiatan ini, Masyarakat Terutama Pelaku Usaha lebih Mengetaui Apa Itu BPOM, fungsi dari BPOM dan mengetahui Pentingnya Izin BPOM terutama Pada Produk Obat-obatan, Makanan, dan Produk Kecantikan,” ujar Ketua DPRD Pasbar Erianto.


Dikatakannya, Apresiasi yang sebesar-besarnya kita berikan kepada Ade Rezki Pratama, SE. MM, Anggota DPR RI Komisi IX dan BPOM yang telah melaksankan kegitan Pemberdayaan Masyarakat terkait BPOM di kabupaten Pasaman Barat.


Kegiatan ini, Juga Dihadiri Wakil Bupati Pasaman Barat H. Risnawanto, Sejumlah Anggota DPRD Pasaman Barat, Tim BPOM Padang, Unsur Pemerintah Kecamatan luhak Nan Duo, Pemerintah Nagari kapa dan Koto Baru, Tokoh Masyarakat serta Ratusan Masyarakat dan Pelaku UMKM. (DDR/And)


MR.COM, PASBAR - Salah satu dari dua lokasi layanan Paspor masuk Desa yang digagas oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Pasaman Barat, sekaitan peringatan Hari Dharma Karya Dhika ke-77 Tahun 2022, Rabu (27/07) adalah Kantor Camat Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar).


Hari kedua pelaksanaan layanan kali ini sungguh spesial, karena disambangi langsung oleh Anggota DPR-RI Ade Rezki Pratama didampingi Wakil Bupati Pasbar Risnawanto beserta beberapa orang kepala OPD.


Kedatangan senator muda tersebut dikarenakan ada kegiatan juga di wilayah Luhak Nan Duo akan tetapi melihat banyaknya masyarakat yang hadir di tempat layanan Aula Kantor Camat Luhak Nan Duo, secara reflek masuk dan bercengkrama dengan masyarakat pemohon paspor.


Untuk layanan saat ini mempunyai target 77 (tujuh puluh tujuh) orang masyarakat pemohon paspor sesuai dengan momen hari ulang tahun Kemenkumham Republik Indonesia yang ke-77 tersebut. Dari data pemohon semuanya untuk tujuan persiapan ibadah umroh. 


Dalam penyampaiannya, anggota DPR-RI Ade Rezki Pratama mengucapkan rasa salut dan bangganya kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam dan Kepala Daerah Kabupaten Pasaman Barat yang selalu bersinergi dalam melaksanakan layanan Paspor Masuk Desa selama dua hari berturut-turut di Kabupaten Pasbar.


"Saya salut dan bangga atas terlaksananya layanan Paspor Masuk Desa, masyarakat terlayani dengan baik, sistem pelaksanaan yang dikoordinir oleh Badan Kesbangpol Pasbar juga sangat cerdas, terlihat dalam layanan ini juga terdapat layanan cek kesehatan gratis dari Puskesmas Ophir serta adanya layanan perbankan berupa Mobil Unit dari Bank Nagari Cabang Simpang Empat untuk membantu mempermudah proses pembayaran ditempat oleh masyarakat pemohon", Ujar Ade.


"Dukungan pak Bupati dan pak Wabup melalui stakeholder terkait inilah yang berkesan untuk masyarakat, pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat. Pak Bupati dan Pak Wabup luar biasa, lanjutkan sinergitas ini dengan Imigrasi demi mengakomodir niat beribadah masyarakat Pasbar kedepannya." Pungkas senator yang dua kali berturut-turut duduk di DPR-RI ini.


Dalam kesempatan kali ini, Ade didampingi Wabup Risnawanto juga mampir ke counter layanan kesehatan dan melaksanakan proses pengecekan kesehatan dengan dokter yang bertugas dilanjutkan meninjau proses kerja Mobil Unit Bank Nagari di teras masuk Kantor Camat Luhak Nan Duo.


Wabup Pasbar Risnawanto menyampaikan bahwa layanan ini bentuk perwujudan pemerintah hadir dalam membantu masyarakat, program kerjasama dengan kantor imigrasi ini sudah sering dilaksanakan di kantor bupati dan kantor Kesbangpol sebelumnya, akan tetapi di momen ultahnya kemenkumham dilaksanakan layanan di kecamatan dengan judul Paspor Masuk Desa.


"Berdasarkan data dari Kesbangpol sudah lebih dari seribu paspor terbit di Pasbar menggunakan layanan sebelumnya yang dinamakan Eazy Paspor", jelas Wabup.


"Saat ini kesbangpol Pasbar aktif dalam mengkoordinir peserta layanan, tempat layanan serta komunikasi intens dengan pihak Imigrasi Kelas II Non TPI Agam yang di nahkodai Bapak Qriz Pratama. Semoga layanan ini akan menjadi agenda rutin selalu berlanjut di wilayah Pasbar. Selamat hari Dharma Karya Dhika untuk Kemenkum RI, semoga selalu menjadi terdepan dalam melayani masyarakat", lanjut Wabup.


Kantor Camat Luhak Nan Duo terpantau ramai hingga akhir layanan dilaksanakan hingga sore hari, masyarakat yang datang sebagai pemohon paspor tersebut berasal dari wilayah kecamatan Luhak Nan Duo, kecamatan Pasaman dan Kecamatan Kinali serta Kecamatan Sasak Ranah Pasisia. (DDR/Kesbangpol Pasbar)


MR.COM, Pasbar - Dalam rangka membenahi jalur pendakian gunung talamau pasca gempa 25 Februari 2022 lalu, Dinas Pariwsata Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) bekerja sama dengan beberapa instansi dan didukung oleh Eiger bakal gelar pendakian bersama serta akan menggelar pengibaran bendera 17 Agustus di Puncak Talamau.


Dijelaskan oleh Kadispar Pasbar Decky H Sahputra kegiatan yang akan digelar mulai dari tanggal 13-19 Agustus 2022 ini dipelopori oleh Kang Bongkeng.


Decky juga menjelaskan dalam kegiatan ini akan di isi berbagai kegiatan, antara lain Sharing session, Outdoor Kids Games, Penanaman Pohon, Pendakian Bersama, Pengibaran bendera 17 Agustus di puncak Gunung Talamau, Zero Waste ( Aksi bersih gunung ), Doorprize Outdoor Equipment.


Decky juga menjelaskan, selain kegiatan tersebut Dispar Pasbar juga bakal menggelar kegiatan pengibaran bendera merah putih di bawah laut Air Bangis, pengibaran bendera di udara oleh Fasida Pasbar dan festival seni budaya antar pelajar se-Pasbar.


"Yang jelas para peserta jangan lupa membuat Video Vlog,

rekam aktifitas selama berkegiatan, setelah acara selesai kumpulkan kepada panitia, nanti video terbaik akan mendapatkan ragam macam hadiah menarik dari Dinas Pariwisata," ujar Decky.


"Untuk pendaftaran telah kita buka mulai 24 Juli - 8 Agustus dengan biaya Adm 200 Ribu, untuk peserta kita batasi dengan Quota hanya untuk 250 orang", lanjut Decky.


Decky juga menjelaskan biaya Adm tersebut akan dikembalikan kepada peserta dalam bentuk ragam materi, T-shirt & Sertifikat atas partisipasi telah mengikuti kegiatan Zero Waste Mountain Talamau dari Dinas Pariwisata Pasaman Barat.


"Partisipasi para peserta adalah wujud bersama bahwasanya kita telah peduli terhadap lingkungan", tutup Decky. (DDR)


Link pendaftaran :

https://www.tuahtalamau.com


MR.COM, PASBAR - Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) bersama TPPS Kecamatan, TPPS Nagari dan seluruh stakeholder terkait di Kabupaten Pasbar  menggelar Rembuk Stunting yang membahas Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Pasaman Barat.


Rembuk stunting diikuti oleh Forkopimda Pasbar, kepala OPD dan stakeholder terkait lainnya di aula kantor bupati setempat, dan juga diikuti secara daring oleh pemerintah pusat dan beberapa unsur terkait, pada Selasa (26/07).


Kegiatan yang di prakarsai oleh Bappeda Kabupaten Pasaman Barat dan Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Risnawanto tersebut, akan mengupas tuntas stunting di Kabupaten Pasaman Barat.


Bupati Pasbar Hamsuardi dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, stunting adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama. Sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya. 


"Hasil penimbangan Februari tahun 2022 berdasarkan data ePPGBM menunjukkan bahwa 16,31 persen bayi dan balita stunting di Kabupaten Pasaman Barat sedangkan data SSGI menunjukkan bahwa 24 persen bayi dan balita stunting di Kabupaten Pasaman Barat. Pemerintah menargetkan penurunan stunting tahun 2024 di angka 14 persen," jelas Hamsuardi. 


Ia juga menjelaskan, periode 1000 hari pertama kehidupan, yakni ketika janin berada dalam kandungan hingga usia 2 tahun, menjadi penentu tingkat pertumbuhan fisik, kecerdasan, dan produktivitas seseorang di masa depan.


Namun, stunting bukanlah masalah kesehatan semata. Stunting dipengaruhi masalah sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu, penanganan stunting memerlukan koordinasi dan partisipasi pemangku kepentingan seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Dunia Usaha, Masyarakat Umum, dan lainnya.


"Sejak tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah melaksanakan 8 Konvergensi Pencegahan Stunting di aksi daerah," ujar Hamsuardi.


Ia juga menjelaskan bahwa Rembuk Stunting yang dilaksanakan adalah yang keempat kalinya, yang merupakan wujud dari sinergi antara semua pihak yang terkait dalam penanganan stunting. 


"Namun, hasil dari aksi yang telah kita lakukan selama 4 tahun ini tentunya jauh lebih penting,"katanya.


Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Risnawanto mengatakan rembuk ini menyepakati program untuk penanganan stunting yang akan dilakukan pada tahun 2023 nanti.


"Saya menyadari bahwa OPD maupun nagari memiliki kemampuan anggaran yang sangat terbatas untuk melaksanakan program kegiatan dalam rangka pencegahan stunting. Oleh sebab itu, saya mengharapkan rembuk menyepakati program untuk penanganan stunting yang akan dilakukan pada tahun 2023 nanti dan memastikan komitmen semua pihak untuk memberikan dukungan, baik dukungan anggaran, program, atau inovasi sesuai kapasitas mempercepat masing-masing proses dalam penurunan Kabupaten Pasaman Barat," ujar Risnawanto.


Ia juga menegaskan, agar OPD pemerintah nagari memprioritaskan intervensi pada fokus dengan prevalensi stunting tahun 2023 yang telah ditetapkan. Agar semua stakeholders meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan intervensi penanganan dan pencegahan stunting di Kabupaten Pasaman Barat. Agar anggaran maupun sumber daya yang ada tetap dioptimalkan melakukan intervensi sesuai kemampuan daerah. (DDR)

Yatun SH, Penggiat hukum dan Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat


MR.com, Padang| Sebagai pejabat Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah I Sumbar (Kasatker PJN Wil I Sumbar) yang baru, Masudi ST, MT dengan tegas mengatakan tidak akan mentolerir rekanan yang melanggar aturan saat melakukan pekerjaan.

Hal ini dikatakan Masudi terkait dugaan PT.Acount Jaya Abadi tidak memfasilitasi para pekerjanya dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap diwaktu bekerja.

Setiap pelaksanaan pekerjaan selalu di haruskan menggunakan K3, demikian Masudi mengatakan dengan tegas saat dikonfirmasi media pada Ahad(24/7/2022) via telepon.

"Kecuali kalau pekerja itu sendiri yang tidak mau menggunakan fasilitas K3 yang disiapkan, dengan alasan menganggu ruang gerak akan dikenakan sanksi tidak di izinkan bekerja," ujarnya.

Berita terkait: Diduga PT.Apacount Jaya Abadi Abaikan Penerapan K3 Saat Bekerja, Pihak Satker PJN Wil I Sumbar Terkesan "Tutup Mata"

Namun, saat ditanya apa sanksi yang akan diberikan pihak Satker PJN Wil I Sumbar terhadap rekanan. Apabila ada temuan kalau rekanan yang tidak menyiapkan APD yang lengkap untuk para pekerja dan itu terjadi pada proyek yang ada dibawah pengelolaan Satker PJN Wil I Sumbar.

Kepala Satker PJN Wil I Sumbar, Masudi ST,MT hingga berita diterbitkan belum memberikan komentar atau tanggapannya terkait hal itu.

Sebagai penggiat hukum dan Aktivis Anti Korupsi di Sumatera Barat, Yatun SH mengatakan, sikap tegas yang dicerminkan Masudi sebagai pimpinan di Satker PJN Wil I Sumbar patut menjadi suritauladan atau percontohan bagi yang lainnya.

"Sebab, ketegasan dalam perkataan yang diucapkan Kasatker tersebut menjelaskan dalam melaksanakan proyek negara, baik instansi atau pun rekanan wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan," kata Yatun, Selasa (26/7/2022) di Padang.

Kemudian, lanjut Yatun, secara tidak langsung juga menjadi satu peringatan keras terhadap rekanan yang ada niat akan melakukan kecurangan dengan tujuan mencari keuntungan lebih.

Apalagi yang disampaikannya ini menyangkut keselamatan jiwa manusia.  Menurutnya, Masudi sepertinya tidak akan berikan peluang kepada rekanan nakal yang tidak memfasilitasi pekerjanya dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan aturannya.

"Pengadaan atau penerapan Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dilingkungan proyek merupakan salah satu pekerjaan persiapan yang harus dilakukan oleh kontraktor," imbuhnya.

Untuk mencapai hasil pekerjaan yang baik, dengan mutu dan kualitas yang diharapkan. Karena penerapan K3 yang sesuai aturan menjadi salah satu pendukung pada proyek yang tidak terpisahkan, kata Yatun.

"Setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”). Itu  disebutkan dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," terangnya.

Lebih khusus lagi, kata Yatun, aturan K3 dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja(SMK3) yakni yang tercantum dalam Pasal 5 PP 50/2012,"tegasnya.

Kita berharap apa yang disampaikan oleh Masudi secara tegas itu dapat direalisasikan secara nyata. Karena ini akan mempengaruhi kredibilitasnya sebagai pemimpin di Satker PJN Wil I Sumatera Barat, tukasnya.

Sebab, kalau hanya perkataan saja tanpa realisasi akan menimbulkan asumsi negatif dilingkungan masyarakat. Kalau pelaksanaan proyek di bawah Satker PJN Wil I Sumbar sarat KKN, pungkasnya.

Sementara, Anton selaku kontraktor pelaksana dari CV. Apacount Jaya Abadi hingga berita diterbitkan belum berikan penjelasan atau tanggapannya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)



MR.com, Padang| Pekerjaan pembangunan polder/kolom retensi Asrama Polda senilai Rp7.184.913.000,00 belakang ini masih terus menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat. Khususnya, masyarakat Sumatera Barat.

Kali ini proyek yang dikerjakan CV. Bulat Air dengan konsultan pengawas PT.Wandra Cipta Engineering Consultant selama 240 hari kalender itu, terindikasi rekanan sengaja "kangkangi" peraturan tentang penerapan K3.

Kemudian ada dugaan pembiaran oleh pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang), Satker SNVT PJSA WS Indragiri-Akuaman, WS Kampar,WS Rokan Sumbar itu, terhadap pelanggaran tersebut.

Pihak CV.Bulat Air diduga mengabaikan UU tentang K3. Sebab, rekanan tersebut diduga tidak melakukan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja SMK3 saat melakukan pekerjaan. 

Dilokasi terlihat para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri(APD) dalam melakukan pekerjaan pada Rabu(20/7/2022).

Sementara mereka (pekerja) bekerja dilingkungan material besi yang berserakan. Tetapi mereka tetap bekerja tanpa menggunakan sepatu boot, sarung tangan, helm pelindung kepala, dan masker.

Berita terkait: PT.Statika Datangkan Panel Beton Retak Untuk Proyek Kolam Retensi Aspolda, Diduga Pekerjaan Tidak Sesuai Speks dan Langgar Aturan

Kejadian ini menuai tanggapan miring Yatun SH, seorang Aktivis Anti Korupsi dan penggiat hukum di Sumatera Barat. Ada indikasi pembiaran dilakukan pihak pengawasan, dan pihak instansi terhadap pelanggaran yang dilakukan rekan, kata Yatun SH pada Senin (25/7/2022) di Padang.

"Pada dasarnya, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”)," ujar Yatun.

Demikian yang disebutkan dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jelasnya.

"Lebih khusus lagi, aturan K3 dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“PP 50/2012”), yakni yang tercantum dalam Pasal 5 PP 50/2012,"ulasnya.

Pengacara tersebut melanjutkan, Keselamatan dan kesehatan kerja(K3) memiliki penerapan dan pelaksanaan pekerjaan yang memiliki beberapa tujuan. Ada 3 tujuan dari penerapan dari K3 ini.

Yaitu ,melindungi dan menjamin kesehatan dan keselamatan kerja dan setiap orang yang bekerja. Menjamin agar sumber dari setiap produksi dapat digunakan dengan aman. Meningkatkan kesejahteraan dan produktif nasional, papar Yatun.

Jadi prakteknya, lanjut Yatun, disaat karyawan melakukan pekerjaan harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri(APD). Seperti, helm pelindung kepala, sarung pelindung tangan, sepatu pelindung kaki, masker, rompi, dan lain sebagainya. 

"Juga jaminan perlindungan kesehatan (BPJS Ketenagakerjaan) yang harus disediakan oleh pihak perusahaan," imbuhnya.

"Suatu perusahan dalam melakukan pekerjaan, apalagi bidang konstruksi. Pihak perusahaan tersebut harus memberikan jaminan rasa nyaman dan aman kepada seluruh karyawan, apalagi disaat melakukan pekerjaan" ujarnya.

Sebab, itu merupakan keharusan atau bahkan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan dan itupun tertuang dalam undang-undang, tegasnya.

Ironis, pihak yang seharusnya memberikan teguran kepada perusahaan yang diduga mengabaikan aturan tersebut terkesan "tutup mata". Seperti, konsultan pengawas dan pihak BWSS V Padang.

Kita berharap pihak perusahaan berikan hak para pekerja dalam mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan disaat bekerja. Mendapatkan fasilitas APD yang lengkap, agar keamanan saat bekerja lebih terjamin, pungkasnya.

Sebelumnya, media menghubungi Yusma Elfita selaku Kepala Satker SNVT PJSA WS Indragiri-Akuaman, WS Kampar,WS Rokan Sumbar pada Kamis (21/7/2022) via telepon.

Yusma Elfita hanya mengatakan terkait pekerjaan yang tidak sesuai spek, tidak akan diterima. Namun, Kepala satker tidak atau belum berikan tanggapannya terhadap pelanggaran CV.Bulat Air tidak menerapkan SMK3 atau K3 dilokasi pekerjaan.

Sementara, hingga berita diterbitkan PPK Kegiatan Ilyas Firman belum bisa berikan komentar atau tanggapannya.

Media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita ini ditayangkan. (cr)


Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.