Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.COM, PASBAR - Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) bersama TPPS Kecamatan, TPPS Nagari dan seluruh stakeholder terkait di Kabupaten Pasbar  menggelar Rembuk Stunting yang membahas Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Pasaman Barat.


Rembuk stunting diikuti oleh Forkopimda Pasbar, kepala OPD dan stakeholder terkait lainnya di aula kantor bupati setempat, dan juga diikuti secara daring oleh pemerintah pusat dan beberapa unsur terkait, pada Selasa (26/07).


Kegiatan yang di prakarsai oleh Bappeda Kabupaten Pasaman Barat dan Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Risnawanto tersebut, akan mengupas tuntas stunting di Kabupaten Pasaman Barat.


Bupati Pasbar Hamsuardi dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, stunting adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama. Sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya. 


"Hasil penimbangan Februari tahun 2022 berdasarkan data ePPGBM menunjukkan bahwa 16,31 persen bayi dan balita stunting di Kabupaten Pasaman Barat sedangkan data SSGI menunjukkan bahwa 24 persen bayi dan balita stunting di Kabupaten Pasaman Barat. Pemerintah menargetkan penurunan stunting tahun 2024 di angka 14 persen," jelas Hamsuardi. 


Ia juga menjelaskan, periode 1000 hari pertama kehidupan, yakni ketika janin berada dalam kandungan hingga usia 2 tahun, menjadi penentu tingkat pertumbuhan fisik, kecerdasan, dan produktivitas seseorang di masa depan.


Namun, stunting bukanlah masalah kesehatan semata. Stunting dipengaruhi masalah sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu, penanganan stunting memerlukan koordinasi dan partisipasi pemangku kepentingan seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Dunia Usaha, Masyarakat Umum, dan lainnya.


"Sejak tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah melaksanakan 8 Konvergensi Pencegahan Stunting di aksi daerah," ujar Hamsuardi.


Ia juga menjelaskan bahwa Rembuk Stunting yang dilaksanakan adalah yang keempat kalinya, yang merupakan wujud dari sinergi antara semua pihak yang terkait dalam penanganan stunting. 


"Namun, hasil dari aksi yang telah kita lakukan selama 4 tahun ini tentunya jauh lebih penting,"katanya.


Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Risnawanto mengatakan rembuk ini menyepakati program untuk penanganan stunting yang akan dilakukan pada tahun 2023 nanti.


"Saya menyadari bahwa OPD maupun nagari memiliki kemampuan anggaran yang sangat terbatas untuk melaksanakan program kegiatan dalam rangka pencegahan stunting. Oleh sebab itu, saya mengharapkan rembuk menyepakati program untuk penanganan stunting yang akan dilakukan pada tahun 2023 nanti dan memastikan komitmen semua pihak untuk memberikan dukungan, baik dukungan anggaran, program, atau inovasi sesuai kapasitas mempercepat masing-masing proses dalam penurunan Kabupaten Pasaman Barat," ujar Risnawanto.


Ia juga menegaskan, agar OPD pemerintah nagari memprioritaskan intervensi pada fokus dengan prevalensi stunting tahun 2023 yang telah ditetapkan. Agar semua stakeholders meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan intervensi penanganan dan pencegahan stunting di Kabupaten Pasaman Barat. Agar anggaran maupun sumber daya yang ada tetap dioptimalkan melakukan intervensi sesuai kemampuan daerah. (DDR)

Yatun SH, Penggiat hukum dan Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat


MR.com, Padang| Sebagai pejabat Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah I Sumbar (Kasatker PJN Wil I Sumbar) yang baru, Masudi ST, MT dengan tegas mengatakan tidak akan mentolerir rekanan yang melanggar aturan saat melakukan pekerjaan.

Hal ini dikatakan Masudi terkait dugaan PT.Acount Jaya Abadi tidak memfasilitasi para pekerjanya dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap diwaktu bekerja.

Setiap pelaksanaan pekerjaan selalu di haruskan menggunakan K3, demikian Masudi mengatakan dengan tegas saat dikonfirmasi media pada Ahad(24/7/2022) via telepon.

"Kecuali kalau pekerja itu sendiri yang tidak mau menggunakan fasilitas K3 yang disiapkan, dengan alasan menganggu ruang gerak akan dikenakan sanksi tidak di izinkan bekerja," ujarnya.

Berita terkait: Diduga PT.Apacount Jaya Abadi Abaikan Penerapan K3 Saat Bekerja, Pihak Satker PJN Wil I Sumbar Terkesan "Tutup Mata"

Namun, saat ditanya apa sanksi yang akan diberikan pihak Satker PJN Wil I Sumbar terhadap rekanan. Apabila ada temuan kalau rekanan yang tidak menyiapkan APD yang lengkap untuk para pekerja dan itu terjadi pada proyek yang ada dibawah pengelolaan Satker PJN Wil I Sumbar.

Kepala Satker PJN Wil I Sumbar, Masudi ST,MT hingga berita diterbitkan belum memberikan komentar atau tanggapannya terkait hal itu.

Sebagai penggiat hukum dan Aktivis Anti Korupsi di Sumatera Barat, Yatun SH mengatakan, sikap tegas yang dicerminkan Masudi sebagai pimpinan di Satker PJN Wil I Sumbar patut menjadi suritauladan atau percontohan bagi yang lainnya.

"Sebab, ketegasan dalam perkataan yang diucapkan Kasatker tersebut menjelaskan dalam melaksanakan proyek negara, baik instansi atau pun rekanan wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan," kata Yatun, Selasa (26/7/2022) di Padang.

Kemudian, lanjut Yatun, secara tidak langsung juga menjadi satu peringatan keras terhadap rekanan yang ada niat akan melakukan kecurangan dengan tujuan mencari keuntungan lebih.

Apalagi yang disampaikannya ini menyangkut keselamatan jiwa manusia.  Menurutnya, Masudi sepertinya tidak akan berikan peluang kepada rekanan nakal yang tidak memfasilitasi pekerjanya dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan aturannya.

"Pengadaan atau penerapan Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dilingkungan proyek merupakan salah satu pekerjaan persiapan yang harus dilakukan oleh kontraktor," imbuhnya.

Untuk mencapai hasil pekerjaan yang baik, dengan mutu dan kualitas yang diharapkan. Karena penerapan K3 yang sesuai aturan menjadi salah satu pendukung pada proyek yang tidak terpisahkan, kata Yatun.

"Setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”). Itu  disebutkan dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," terangnya.

Lebih khusus lagi, kata Yatun, aturan K3 dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja(SMK3) yakni yang tercantum dalam Pasal 5 PP 50/2012,"tegasnya.

Kita berharap apa yang disampaikan oleh Masudi secara tegas itu dapat direalisasikan secara nyata. Karena ini akan mempengaruhi kredibilitasnya sebagai pemimpin di Satker PJN Wil I Sumatera Barat, tukasnya.

Sebab, kalau hanya perkataan saja tanpa realisasi akan menimbulkan asumsi negatif dilingkungan masyarakat. Kalau pelaksanaan proyek di bawah Satker PJN Wil I Sumbar sarat KKN, pungkasnya.

Sementara, Anton selaku kontraktor pelaksana dari CV. Apacount Jaya Abadi hingga berita diterbitkan belum berikan penjelasan atau tanggapannya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)



MR.com, Padang| Pekerjaan pembangunan polder/kolom retensi Asrama Polda senilai Rp7.184.913.000,00 belakang ini masih terus menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat. Khususnya, masyarakat Sumatera Barat.

Kali ini proyek yang dikerjakan CV. Bulat Air dengan konsultan pengawas PT.Wandra Cipta Engineering Consultant selama 240 hari kalender itu, terindikasi rekanan sengaja "kangkangi" peraturan tentang penerapan K3.

Kemudian ada dugaan pembiaran oleh pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang), Satker SNVT PJSA WS Indragiri-Akuaman, WS Kampar,WS Rokan Sumbar itu, terhadap pelanggaran tersebut.

Pihak CV.Bulat Air diduga mengabaikan UU tentang K3. Sebab, rekanan tersebut diduga tidak melakukan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja SMK3 saat melakukan pekerjaan. 

Dilokasi terlihat para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri(APD) dalam melakukan pekerjaan pada Rabu(20/7/2022).

Sementara mereka (pekerja) bekerja dilingkungan material besi yang berserakan. Tetapi mereka tetap bekerja tanpa menggunakan sepatu boot, sarung tangan, helm pelindung kepala, dan masker.

Berita terkait: PT.Statika Datangkan Panel Beton Retak Untuk Proyek Kolam Retensi Aspolda, Diduga Pekerjaan Tidak Sesuai Speks dan Langgar Aturan

Kejadian ini menuai tanggapan miring Yatun SH, seorang Aktivis Anti Korupsi dan penggiat hukum di Sumatera Barat. Ada indikasi pembiaran dilakukan pihak pengawasan, dan pihak instansi terhadap pelanggaran yang dilakukan rekan, kata Yatun SH pada Senin (25/7/2022) di Padang.

"Pada dasarnya, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”)," ujar Yatun.

Demikian yang disebutkan dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jelasnya.

"Lebih khusus lagi, aturan K3 dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“PP 50/2012”), yakni yang tercantum dalam Pasal 5 PP 50/2012,"ulasnya.

Pengacara tersebut melanjutkan, Keselamatan dan kesehatan kerja(K3) memiliki penerapan dan pelaksanaan pekerjaan yang memiliki beberapa tujuan. Ada 3 tujuan dari penerapan dari K3 ini.

Yaitu ,melindungi dan menjamin kesehatan dan keselamatan kerja dan setiap orang yang bekerja. Menjamin agar sumber dari setiap produksi dapat digunakan dengan aman. Meningkatkan kesejahteraan dan produktif nasional, papar Yatun.

Jadi prakteknya, lanjut Yatun, disaat karyawan melakukan pekerjaan harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri(APD). Seperti, helm pelindung kepala, sarung pelindung tangan, sepatu pelindung kaki, masker, rompi, dan lain sebagainya. 

"Juga jaminan perlindungan kesehatan (BPJS Ketenagakerjaan) yang harus disediakan oleh pihak perusahaan," imbuhnya.

"Suatu perusahan dalam melakukan pekerjaan, apalagi bidang konstruksi. Pihak perusahaan tersebut harus memberikan jaminan rasa nyaman dan aman kepada seluruh karyawan, apalagi disaat melakukan pekerjaan" ujarnya.

Sebab, itu merupakan keharusan atau bahkan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan dan itupun tertuang dalam undang-undang, tegasnya.

Ironis, pihak yang seharusnya memberikan teguran kepada perusahaan yang diduga mengabaikan aturan tersebut terkesan "tutup mata". Seperti, konsultan pengawas dan pihak BWSS V Padang.

Kita berharap pihak perusahaan berikan hak para pekerja dalam mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan disaat bekerja. Mendapatkan fasilitas APD yang lengkap, agar keamanan saat bekerja lebih terjamin, pungkasnya.

Sebelumnya, media menghubungi Yusma Elfita selaku Kepala Satker SNVT PJSA WS Indragiri-Akuaman, WS Kampar,WS Rokan Sumbar pada Kamis (21/7/2022) via telepon.

Yusma Elfita hanya mengatakan terkait pekerjaan yang tidak sesuai spek, tidak akan diterima. Namun, Kepala satker tidak atau belum berikan tanggapannya terhadap pelanggaran CV.Bulat Air tidak menerapkan SMK3 atau K3 dilokasi pekerjaan.

Sementara, hingga berita diterbitkan PPK Kegiatan Ilyas Firman belum bisa berikan komentar atau tanggapannya.

Media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita ini ditayangkan. (cr)



MR.COM, PASBAR - Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Silaturahmi Pengurus PMI Kecamatan Se-Kabupaten Pasbar, Senin (25/07) di Pandopo taman kota Pasbar. Rakor dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Pasbar sekaligus Ketua PMI Pasbar Risnawanto, yang didampingi Kepala Markas beserta staf dan relawan PMI se-Pasbar.

Ketua PMI Pasaman Barat Risnawanto dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan tujuannya PMI merupakan organisasi kemanusian dan sosial yang bertujuan membantu meringankan penderitaan sesama manusia akibat bencana dan musibah tanpa membedakan latar belakang korban.

"Hari ini sengaja kita agendakan rapat koordinasi sekaligus silaturahmi bersama pengurus PMI kecamatan se-Kabupaten Pasaman Barat tahun 2022. Melalui kegiatan ini kita mempererat rasa kesatuan dan persatuan dan mempertajam empati kita terhadap sesama baik di dalam maupun di luar Kabupaten Pasbar," kata Risnawanto.

Untuk itu, Ketua PMI Risnawanto meminta kepada pengurus untuk membuat tim kerja dalam membantu sesama apabila terjadi bencana.

"Apabila terjadi bencana di luar daerah, kita juga harus ikut serta turun tangan untuk membantu sesama, baik secara nasional maupun internasional," terangnya.

Selain membahas tentang pengurusan dan pemetaan daerah rawan bencana di nagari dan kecamatan agar bisa terkoordinir dengan baik, dalam rakor juga membahas tentang bulan bakti donor darah.

"Sama-sama kita ketahui kebutuhan darah kita pertahunnya adalah sebanyak 2200 kantong dan kebutuhan itu makin meningkat menjadi 4800 kantong per tahun. Saat ini baru terealisasikan 1200 kantong. Untuk itu kami meminta bagaimana konsep kerja kita bersama agar kebutuhan darah di Pasbar bisa terpenuhi dalam rangka menyelamatkan saudara kita yang membutuhkan darah ini," harapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Rapat yang juga merupakan Kepala Maskar PMI Pasbar Rida Warsa menjelaskan bahwa rakor dilakukan untuk menjalin silaturahmi antara pengurus PMI kecamatan dengan  pengurus PMI Kabupaten Pasaman Barat berserta Staf dan relawan PMI se-Pasbar.

"Selain itu kegiatan ini kita lakukan untuk meningkatkan penyelenggaraan kegiatan donor massal dalam menindak lanjuti program bulan bakti donor darah yang telah dilaksanakan pada tahap satu untuk OPD atau instansi-instansi, maka selanjutnya akan dilanjutkan dengan safari donor massal di seluruh kecamatan di Kabupaten Pasbar," terang Kepala Maskar PMI Pasbar Rida Warsa.

Ia menambahakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mengkoordinasikan beberapa kegiatan-kegiatan PMI kabupaten Pasbar yang terintegrasi dengan PMI Kecamatan se-Pasbar, seperti penanggulangan bencana, pelayanan kesehatan, sosial dan donor darah, serta terkait organisasi SDM dan relawan.

"Kegiatan itu adalah tentang optimalisasi program unit PMR di masing-masing kecamatan, optimalisasi program kesiapsiagaan berbasis masyarakat yang dijalankan oleh nagari-nagari dan juga kegiatan pemeriksaan golongan darah gratis yang akan menjadi program unggulan dari PMI Kecamatan se Pasbar," sebutnya. (Ddr)


MR.com, Sumbar| Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto, S.Ik. M.Si membuka upacara pendidikan dan pembentukan Bintara (Diktukba) Polri gelombang II TA. 2022, Senin (25/7) di SPN Polda Sumbar. 

Dibukanya pendidikan tersebut, ditandai dengan memasangkan tanda pangkat siswa oleh Wakapolda Sumbar kepada salah satu perwakilan siswa Diktukba. 

Walaupun ditengah guyuran hujan lebat, upacara pembukaan Diktukba ini dengan jumlah 233 siswa berlangsung dengan khidmat. 

Kepada para siswa di SPN Polda Sumbar,Wakapolda mengatakan, keberhasilan yang telah saudara raih ini, merupakan berkah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, serta hasil dari perjuangan panjang dan buah dari ketekunan, keuletan, dan kesungguhan saudara, yang juga tentunya tidak lepas dari doa dan dukungan orang tua dan keluarga. 

"Oleh karena itu manfaatkan kesempatan ini untuk menimba ilmu dengan belajar dan berlatih secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab," sebut Brigjen Pol Edi Mardianto saat membacakan amanat Kalemdiklat Polri. 

Dikatakan, para peserta didik tentunya akan dihadapkan dengan berbagai rangkaian kegiatan pendidikan dan latihan yang cukup berat dan melelahkan, namun dengan tekad yang kuat saya meyakini, bahwa kalian akan dapat mengikuti dan menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan pendidikan ini dengan baik.

Ia melanjutkan, program pendidikan pembentukan bintara polri pada tahun anggaran 2022 diselenggarakan dalam 2 (dua) gelombang dengan lama pendidikan setiap gelombang selama 5 (lima) bulan. Adapun gelombang II yang dibuka pada hari ini, diselenggarakan secara serentak di Sepolwan, Pusdik Brimob dan Pusdik Polair Lemdiklat Polri serta di 31 Sekolah Polisi Negara Polda dengan jumlah peserta didik sebanyak 10.502 orang yang terdiri dari Diktuk Bintara pria sebanyak 10.002 orang dan Diktuk Bintara Wanita sebanyak 500 orang.

Sesuai dengan kebijakan Kapolri dalam transformasi Polri yang Presisi, pendidikan menjadi aspek penting dalam mempersiapkan SDM Polri yang unggul di era police 4.0, yang mampu menjawab tantangan kekinian di era digitalisasi serta tuntutan pelayanan masyarakat yang semakin tinggi dari warga. 

"Oleh karena itu pendidikan pembentukan ini menjadi penting karena para bintara merupakan garda terdepan dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Kemampuan dan perilaku para Bintara dilapangan akan menentukan wajah Polri dan tingkat kepercayaan masyarakat kepada polisinya. Oleh karena itu, proses pendidikan yang relatif singkat ini harus dirancang secara baik dan benar, dengan prinsip mengutamakan kualitas dan memberikan porsi yang lebih besar kepada kegiatan praktek kerja lapangan, agar hasil didiknya sesuai dengan yang diharapkan.

Wakapolda Sumbar juga menyampaikan beberapa penekanan kepada para siswa untuk dipedomani dan dilaksanakan, yakni

1. Tingkatkan terus keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

2. Selalu disiplin dan patuhi protokol kesehatan, jangan lengah, jangan kendor guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kampus Polri;

3. Ikuti semua proses pendidikan dengan tekun, penuh semangat dan selalu riang gembira, serta tanamkan tekad dan motivasi yang kuat bahwa selama berada di lembaga pendidikan adalah untuk belajar, berlatih dan menempa diri;

4. Persiapkan fisik dan mental selama mengikuti pendidikan, hindari pelanggaran sekecil apapun dan patuhi seluruh peraturan serta ketentuan yang sudah ditetapkan oleh lembaga, sehingga saudara dapat menyelesaikan pendidikan dengan baik dan lancar;

5. Bangun komunikasi yang interaktif dan konstruktif antar sesama peserta didik, dengan pendidik, pelatih, pengasuh dan seluruh unsur pelaksana pendidikan, sehingga akan terjalin hubungan yang solid dan harmonis.

Pada upacara Diktukba gelombang II TA 2022 ini dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Sumbar, Kapolres sejajaran Polda Sumbar, Forkopimda Sumbar (diwakili), Pengurus Bhayangkari Daerah Sumbar dan tamu undangan lainnya.(*)

Diduga, PT. Apacount Jaya Abadi abaikan keamanan dan keselamatan para pekerja. Karena tidak memfasilitasi para pekerja dengan APD yang lengkap. Terlihat para pekerja hanya menggunakan helm dan rompi,tanpa ada sepatu boot, sarung tangan dan masker saat bekerja.


MR.com, Padang| Pekerjaan paket penggantian jembatan penjagaan CS yang dikerjakan PT.Apacont Jaya Abadi senilai Rp 6.691.988.000,00 menjadi sorotan panas publik. Pasalnya, proyek Kementrian PUPR Dirjen Bina Marga itu terindikasi ada "main mata" antara rekanan dan owner. 

Dibawah pengawasan BPJN III Padang, PPK 1.3 Satker PJN I wilayah Sumbar diduga rekanan abaikan keselamatan para pekerja. Dilokasi Lubuak Bauak, Padang Panjang terpantau media pada Sabtu(23/7/2022) kemarin. 

Para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap, sesuai dengan aturan yang berlaku. Para pekerja, tidak memakai sarung tangan, Sepatu Boot, masker. 

Ada pekerja yang menggunakan rompi dan helm, tapi tidak memakai sepatu boot, masker dan sarung tangan. Sementara mereka bekerja dengan material besi yang berserakan dilokasi.

Kejadian ini mengundang tanggapan miring seorang pengamat pembangunan di Sumatra Barat. "Ada indikasi pembiaran dilakukan pihak pengawasan, dan pihak instansi terhadap pelanggaran yang dilakukan rekan,"kata Ir.Indrawan, pada Ahad(24/7/2022) di Padang.

Suatu perusahan dalam melakukan pekerjaan, apalagi bidang konstruksi. Pihak perusahaan tersebut harus memberikan jaminan rasa nyaman dan aman kepada seluruh karyawan, apalagi disaat melakukan pekerjaan," ujarnya.

Sebab, itu merupakan keharusan atau bahkan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan dan itupun tertuang dalam undang-undang, tegasnya.

Dijelaskan Indrawan, pada dasarnya, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”). Demikian yang disebut dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

"Lebih khusus lagi, aturan K3 dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“PP 50/2012”), yakni yang tercantum dalam Pasal 5 PP 50/2012,"ujarnya.

Keselamatan dan kesehatan kerja(K3) memiliki penerapan dan pelaksanaan pekerjaan yang memiliki beberapa tujuan. Ada 3 tujuan dari penerapan dari K3 ini, terangnya.

Yaitu ,melindungi dan menjamin kesehatan dan keselamatan kerja dan setiap orang yang bekerja. Menjamin agar sumber dari setiap produksi dapat digunakan dengan aman. Meningkatkan kesejahteraan dan produktif nasional, papar Indrawan.

Jadi prakteknya, lanjut Indrawan, disaat karyawan melakukan pekerjaan harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri(APD). Seperti, helm pelindung kepala, sarung pelindung tangan, sepatu pelindung kaki, masker, rompi, dan lain sebagainya. 

"Juga jaminan perlindungan kesehatan (BPJS Ketenagakerjaan) yang harus disediakan oleh pihak perusahaan," imbuhnya.

Ironisnya, pihak yang seharusnya memberikan teguran kepada perusahaan yang diduga mengabaikan aturan tersebut terkesan "tutup mata". 

Kita berharap pihak perusahaan berikan hak para pekerja mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan dalam bekerja. Mendapatkan fasilitas APD yang lengkap, agar keamanan saat bekerja lebih terjamin, pungkasnya.

Media masih upaya konfirmasi pihak rekanan PT Apacount Jaya Abadi dan pihak terkait lainnya, hingga berita diterbitkan.(cr)


Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.