DPRD Pasbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Banggar
MR.COM, PASBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), laksanakan Rapat Paripurna.
Rapat Paripurna tersebut dalam rangka Penyampaian Laporan Banggar Terhadap Hasil Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, Senin (18/07) dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD setempat.
Rapat Paripurna tersebut dibuka langsung oleh ketua DPRD Pasaman Barat, H. Erianto dan dihadiri oleh Bupati Pasaman Barat H. Hamsuardi, Forkopimda , para anggota DPRD dan kepala OPD Pasaman Barat.
Laporan Banggar Hasil Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pasaman Barat Tahun 2021, dibacakan langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Dasrial.
Dalam penyampaiannya, Dasrial memaparkan bahwa Pendapatan Daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 1.161.912.957.384,00 sampai dengan posisi 31 Desember 2021 dapat terealisasi sebesar Rp. 1.164.043.474.660,38 atau 100,18 %.
Sementara Belanja dan Transfer Daerah dianggarkan sebesar Rp. 1.205.563.940.817,00 dengan realisasi sebesar Rp. 1.084.335.164.991,50,- atau sebesar Rp. 89,94 %. Dan Surplus Realisasi Anggaran per 31 Desember 2021 yang diperoleh dari hasil Pendapatan dikurangi dengan belanja dan transfer dengan nilai sebesar Rp. 79.708.309.668,88
Penerimaan Pembiayaan sampai dengan periode 31 Desember 2021 berasal dari SILPA tahun lalu sebesar Rp. 45.466.913.432,55. Serta Pengeluaran Pembiayaan sampai dengan periode 31 Desember 2021 sebesar Rp. 1.800.000.000,00.
Dijelaskannya, Capaian Realisasi Keuangan berdasarkan atas Neraca Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2021 sebagai berikut, Per 31 Desember 2021 Pemerintah Kabupaten pasaman barat memiliki aktiva/asset sebesar Rp. 2.506.539.081.435,81 Kewajiban sebesar Rp. 28.132.121.761,66 dan ekuitas pemerintah kabupaten Pasaman Barat per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp. 2.478.406.959.674,15.
“ Berdasarkan hasil rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pasaman Barat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah DPRD setuju dengan Laporan Pertanggung Jawaban APBD Pemerintah Daerah yang telah disampaikan pada nota pertanggung Jawaban LKPD karena Laporan Keuangan tersebut, dicatat dengan perhitungan dan dasar pencatatan yang sudah sesuai dengan hasil audit BPK-RI TA 2021,” katanya.
“Ada beberapa hal yang harus dikunci dimana untuk menutupi kekurangan anggaran yang ada, ada beberapa rancangan langkah yang akan dilaksanakan, antaranya Rasionalisasi Anggaran yang perlu pengkajian lebih jauh terhadap efektifitas kegiatan dibeberapa OPD dengan serapan Anggaran belanja sebesar 89,00%. Ini harus terus ditingkatkan untuk mencapai kemakmuran masyarakat Daerah Kabupaten Pasaman Barat. Dalam rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah eksistensifikasi sumber-sumber PAD,” katanya.
Selanjutnya terhadap SILPA pada pelaksanaan APBD 2021 sebesar Rp 123.375.223.101,43 telah diperhitungkan untuk menutup kekurangan APBD Tahun Anggaran 2022, maka Badan Anggaran merekomendasikan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat mengambil langkah strategis dalam perhitungan prognosis tahun berjalan untuk perencanaan APBD Perubahan Tahun 2022.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat diharapkan dapat meningkatkan target dan Realisasi Pendapatan dari OPD terkait serta badan usaha milik daerah sesuai dengan investasi daerah yang telah diberikan.
Semua temuan BPK RI yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan Rekomendasi BPK RI, dengan mempertimbangkan komitmen waktu yang menjadi perhatian bersama.
Badan Anggaran merekomendasikan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat memperkuat aspek pengawasan secara internal mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dengan mengoptimalkan fungsi pendampingan oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman Barat dan tidak mentoleransi pelanggaran dalam bentuk apapun.
“ Dari laporan yang kami sampaikan ini dapat kami simpulkan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD dapat kita selesaikan dengan baik, bilamana kita mematuhi skedul pembahasan sesuai dengan amanat undang-undang. Disamping itu kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD tentang Ranperda Pertanggung Jawaban APBD menjadi dasar utama untuk menyusun PERDA LKPD,” ujarnya.
Disampaikan, Banggar DPRD Pasaman Barat juga memberikan saran dan masukan, dimana perlu pembinaan dan evaluasi untuk beberapa OPD yang belum mampu memaksimalkan pencapaian target realisasi belanja.
OPD yang belum mampu memaksimalkan pencapaian target realisasi belanja tersebut diantaranya Dinas Kesehatan mendapat Alokasi Dana sebesar Rp 173.063.101.478,00 realisasi sebesar Rp 132.855.067.044,13 dengan tingkat Realisasi 76,77 % dan Dinas Perhubungan mendapat Alokasi Dana sebesar Rp 9.419.702.987,00 Realisasi sebesar Rp 6.308.578.239,00 dengan tingkat realisasi 66,97 %. (DDR)