DPRD Pasaman Barat Terima Kunjungan Anggota Banggar DPRD Tanah Datar
MR.com,Pasbar| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat terima kunjungan dari anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tanah Datar, Perovinsi Sumatera Barat di Ruang Rapat DPRD setempat, Senin pagi (06 Juni 2022).
Kunjungan Kerja anggota Banggar DPRD Kabupaten Tanah Datar tersebut, sehubungan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
Pranata Humas Ahli Muda DPRD Pasaman Barat, Zulfadli, S.Si. M.Si menyampaikan, kunjungan kerja anggota Banggar DPRD Tanah Datar ini merupakan suatu kehormatan bagi DPRD Kabupaten Pasaman Barat.
“Dalam kesempatan ini, kami mengucapka permohonan maaf, karena tidak ada anggota DPRD Pasaman Barat yang menyambut kedatangan bapak-bapak anggota Banggar DPRD Tanah Datar hari ini, karena anggota DPRD Pasaman Barat saat ini sedang melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera Barat,” ucapnya.
Disampaikan, saat ini DPRD Kabupaten Pasaman Barat juga sedang membahas Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
"Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021, Pasaman Barat kembali mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) keenam kalinya secara berturut-turut, dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),” katanya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Datar, yang juga selaku ketua Banggar DPRD Tanah Datar Saidani menyampaikan, dalam masa pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 ini, mereka ingin mengetahui langsung seperti apa pembahasan yang sudah dilakukan oleh DPRD Pasaman Barat.
“Kami dari Anggota Banggar DPRD Tanah Datar ingin melihat dan mengetahui secara langsung pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di DPRD Pasaman Barat,” katanya.
Disampaikan pada tahun ini, Kabupaten Tanah Datar juga kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut, atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021 dari badan pemeriksaan keuangan (BPK) RI.