Menyangkut Permasalahan Tanah Ulayat Suku Chaniago Bukik, Wahyu : Ini bentuk permekosaan terhadap hak masyarakat oleh Pemkab Sijunjung
Namun rencana pengukuran tersebut gagal karena tim pengukur yang diketuai Sarwo Edi Plt Kadis PUPR Sijunjung itu dihadang masyarakat setempat.
Ini disebutkan Wahyu selaku Ketua LSM KPK Tipikor Sijunjung dan sebagai putra daerah yang membela hak masyarakat Sijunjung, pada Minggu (22/5/2022) via telpon.
Wahyu mengungkapkan, bahwa kejadian itu bentuk dari kemarahan masyarakat suku Chaniago Bukik terhadap tindakan yang dilakukan Pemkab Sijunjung menyangkut tanah pusaka mereka.
"Dengan segenap kekuatan dan kekuasaan yang mereka miliki, sepertinya Pemkab Sijunjung akan terus melakukan daya upaya untuk mengambil hak masyarakat suku Chaniago Bukik," ujarnya.
Kata Wahyu, masalah tanah antara masyarakat suku Chaniago Bukik dengan Pemkab Sijunjung ini sudah bertahun-tahun dan sekarang makin meruncing.
Berawal dari penghibahan tanah seluas 10 hektar oleh ninik mamak terdahulu suku Chaniago Bukik kepada Pemkab Sijunjung beberapa tahun yang lalu. Dengan tujuan Pemkab membuat sarana pendidikan khusus bidang pertanian untuk generasi penerus dan putra-putri asli Sijunjung, paparnya.
"Agar dunia pertanian Sijunjung maju melalui tangan tenaga ahli putra asli daerah yang dicetak di sarana pendidikan yang berdiri diatas tanah yang dihibahkan itu," ujarnya.
Namun, tujuan mulia tersebut tidak kunjung tercapai. Malah ada indikasi pihak Pemkab Sijunjung ingin menguasai, bahkan merebut secara paksa tanah hibah tersebut dengan tujuan mencari keuntungan secara pribadi maupun kelompok, ketus Wahyu.
Buktinya, diatas tanah yang mereka hibahkan itu bukan berdiri sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA), melainkan Rusunawa, STIPER, sekelompok perumahan dan rumah dinas Wakil Bupati, ungkap Wahyu lagi.
Wahyu menilai terindikasi pihak Pemkab Sijunjung ingin menguasai tanah tersebut terlihat dari saat akan melakukan pengukuran untuk proses mensertifikatkan tanah ulayat itu menjadi tanah Pemda.
"Kalau proses penerbitan sertipikat hak pakai atas nama Pemkab oleh pihak ATR/BPN Sijunjung tidak menenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, maka Hak Pakai tersebut bisa diprediksi sertifikatnya cacat hukum," ujar Wahyu.
Ini bentuk pemerkosaan terhadap hak-hak masyarakat suku Chaniago Bukik oleh Pemkab Sijunjung, pungkasnya.
Disisi lain, Syamsul Bahri membenarkan penghadangan yang dilakukan masyarakat itu terhadap tim pemerintah yang dipimpin Sarwo Edi tersebut.
Syamsul Bahri berbicara selaku Mamak Kepala Waris (MKW) dari suku Chaniago Bukik mengatakan, ada indikasi pemaksaan oleh Pemkab Sijunjung untuk menguasai tanah pusaka tinggi mereka.
Dijelaskan Syamsul, yang disebut tanah negara itu ada dua(2), pertama, tanah negara murni yang diperoleh dari bekas tanah jajahan, kedua tanah negara yang ada dibawah pengawasan Pemda, BUMN, dan instansi lainnya. Nah, kalau poin kedua itu, syaratnya ada ganti rugi atau penyerahan tanpa ganti rugi dari tanah ulayat atau suku.
Menyangkut tanah pusaka tinggi yang katanya sudah dihibahkan oleh Ninik mamak mereka terdahulu itu. Syamsul mengatakan apa bukti ini tanah milik negara di BPN. Bagaimana proses mendapatkan tanah suku kami ini oleh Pemkab Sijunjung dan akan dijadikan tanah negara, ujarnya.
"Ini tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata saja, kami ingin bukti kongkrit dan kuat. Dan hal ini kami sudah menanyakan dengan menyurati Pemkab dengan tembusan ke BPN dan sampai sekarang belum ada jawaban,"kata MKW suku Chaniago Bukik itu.
Selanjutnya kata Syamsul lagi,nomor berapa bukti pendaftaran tanah ini atas tanah negara. Bawa surat klarifikasi ini kae Bupati dan pernyataan tertulis yang bertanda tangan oleh sepadan, kalau ada bukti penyerah dari Ninik mamak kami. Ini diakui Syamsul Bahri yang disampaikannya kepada ketua tim pengukuran saat itu Sarwo Edi didepan anggota lainnya.
"Kami siap untuk tidak mendaftarkan tanah pusaka kami ini ke BPN. Selama ini kami sudah merasa ditipu oleh BPN, sampai-sampai sudah dibangun Perumnas diatas tanah ulayat kami tersebut,"tegas Syamsul.
Kalau bisa, pihak Pemkab Sijunjung membuktikan peta tanah berikut persetujuan dari batas tanah dan siapa yang menandatangani serta foto nomor peta atas tanah tersebut, pungkasnya.
Sementara saat media mengkonfirmasikan kepada Sarwo Edi, yang disebut Ketua tim pengukur dari Pemkab Sijunjung mengatakan tidak ada kericuhan terjadi.
"Pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 memang ada rencana untuk mengambil data dari tim kabupaten terhadap tanah yang ada di rusunawa dan sekitarnya tapi tidak ada kericuhan yang terjadi," kata Sarwo Edi via telpon, 0852-1302-3xxx hari yang sama.
Seterusnya Sarwo Edi mengatakan, kami pada saat itu hanya menampung aspirasi ninik mamak, dan akan menyampaikan ke pimpinan tentang aspirasi tersebut.
"Tidak jadinya mengambil data karena adanya permintaan oleh bapak Syamsul Bahri kami ikuti, karena tugas kami hanya mengambil data tentang tanah yang ada pada rusunawa dan sekitarnya terkait dengan bangunan dan luasnya. Maaf hanya ini yang bisa saya sampaikan," tutupnya.
Hingga berita diterbitkan pihak media masih menunggu jawaban konfirmasi dari Sekda Kab.Sijunjung Zefnihan, dan Bupati Benny Yuswir, dan masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/tim)