Masyarakat Suku Chaniago Bukik Tuntut Pemkab Sijunjung Terkait Tanah Hibah Seluas 10 Hektar, Sekda Zefnihan : Mohon maaf saya tidak bisa komentar
MR.com, Sijunjung|Warga Suku Chaniago Bukik waktu lalu beramai-ramai mendatangi lokasi Rusunawa dan membongkar pagar yang mengelilingi bangunan tersebut.
Kemudian masyarakat suku tersebut menyegel atau memblokade jalan masuk ke lokasi rusunawa.
Hal ini dilakukan warga suku tersebut diduga karena marah. Sebab tanah pusaka yang mereka hibahkan kepada Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Sijunjung tidak sesuai dengan harapan mereka.
Parahnya, tanah seluas puluhan ribu meter persegi yang terletak di Jorong Taroku Pematang Sari Bulan, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung itu malah dimanfaatkan Pemkab Sijunjung sebagai objek untuk yang sifatnya komersil.
Demikian Mamak Kepala Waris(MKW) suku Chaniago Bukik, Syamsul Bahri, mengatakan kepada media ini saat dikonfirmasi Rabu(18/5/2022) di Sijunjung.
Dijelaskan Syamsul, hampir setengah abad lalu kaumnya suku Chaniago Bukik menghibahkan tanah pusaka mereka kepada Pemkab Sijunjung seluas kurang lebih 40.000 meter persegi.
"Kita menghibahkan tanah pusaka itu kepada Pemkab Sijunjung dengan tujuan agar Pemkab Sijunjung menjadikannya sebagai area sarana pendidikan dan tempat berdirinya gedung SPMA," kata Syamsul Bahri di Sijunjung.
Namun, kata Syamsul, dua puluh tahun lalu pihak Pemkab Sijunjung meminta tambahan luas tanah hibah itu kepada kaum kami. Dengan alasan bank dunia baru bisa memberikan bantuan dana untuk pembangunan sarana pendidikan, syaratnya kita harus memiliki luas tanah 10 hektar, ungkap Syamsul.
Kemudian, demi mendapatkan sarana pendidikan untuk keturunan mereka, kaum suku Chaniago Bukik pun menambahkan luas tanah hibah tersebut seluas 6 hektar lagi, jadi genap kami menghibahkan tanah pusaka kami seluas 10 hektar, ujar MKW Suku Chaniago Bukik itu.
"Tapi rencana pembangunan sarana pendidikan dan gedung SPMA itu tidak hingga sekarang pernah terwujud. Parahnya, tanah hibah itu malah dijadikan tempat berdirinya rusunawa, komplek perumahan dan Rumah dinas Wakil Bupati,"kata Syamsul.
Selanjutnya Syamsul menegaskan kepada Pemkab Sijunjung bahwa kaum suku Chaniago Bukik menghibahkan tanah seluas 10 hektar kepada Pemkab agar dijadikan sebagai sarana pendidikan, bukan untuk bisnis.
Kaum Suku Chaniago Bukik menuntut Pemkab Sijunjung agar menghargai niat baik mereka. "Memajukan pertanian di Kabupaten Sijunjung dengan mencetak tenaga-tenaga ahli pertanian melalui sarana pendidikan pertanian, bukan mengalihkan dengan mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan cita-cita kaum kami," pungkasnya.
Sekda Kabupaten Sijunjung, Zefnihan (foto sumber geogle)
Saat dikonfirmasi kepada Zefnihan sebagai Sekda Kabupaten Sijunjung terkait hal tidak bisa berikan komentanya.
"Mohon maaf saya tidak bisa komentar,"katanya singkat via telpon Kamis(19/5/2022).
Apakah ada hubungan kemarahan suku Chaniago Bukik dengan kasus dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh Datuak Robinson beberapa waktu lalu..?
Hingga berita ini ditayangkan, media masih menunggu jawaban konfirmasi kepada Bupati Kabupaten Sijunjung Benny Yuswir. Dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr dan tim)