LGBT Makin Eksis , Perlu Ketegasan Negara
Opini
Oleh : Diana Damai P
MR com| Perilaku penyimpangan seksual oleh kaum LGBT sudah sejak lama membuat resah masyarakat, karena prilaku ini sangat jelas memberikan dampak kerusakan yang luas dalam kehidupan .
Rusaknya nilai nilai moral di dalam keluarga dan masyarakat, redupnya nilai spiritual dan kerusakan interaksi social bahkan kerap memicu tindakan criminal oleh pelaku LGBT.
Namun anehnya, bukannya dilarang kampanye eksistensi LGBT ini makin intensif dilakukan dan meresahkan masyarakat. Ketegasan pemerintah dipertanyakan dalam melindungi rakyat dari anacaman kehancuran social akibat ulah pelaku LGBT.
Kemunculan pasangan gay dalam wawancara podcast Deddy Cobuzer mengundang serbuan kecaman warganet. Setelah dikecam DC pun mengahapus postingan podcast ini dan meminta maaf sembari mengatakan “Sejak awal saya bilang tidak mendukung kegiatan LGBT.
Saya hanya melihat mereka sebagai manusia. Hanya membuka fakta bahwa mereka ada di sekitar kita dan saya pribadi merasa tidak berhak men jugde mereka ". dilansir dari (suarasumut.co.id pada 10/05/2022)
Dalam komentarnya ini meskipun DC menyadari bahwa hal ini adalah penyimpangan namun di sisi lain mengakui keberadaan mereka sebagai fakta social di masyarakat karena dorongan kemanusiaan.
Sebelumnya dukungan terhadap kaum LGBT pernah dilakukan oleh brand terkenal Unilever yang pernah menandatangani Declaration of Amsterdan untuk memberikan kepastian kepeda setiap orang secara inklusif untuk dapat diterima tempat kerja manapun termasuk kaum LGBT, membentuk LGBTQI serta mengganti logo berwarna pelangi.(republica.co.id/20/06/2020)
Ancaman kerusakan sosial yang nyata terjadi hingga kehilangan generasi bangsa ini akibat ulah LGBT semestinya sudah cukup menjadi alasan untuk pemerintah secara tegas melarang kampanye LGBT dan menghentikannya .
Namun sayangnya, hingga kini suara pelarangan oleh para pejabat Negara terkait tidak solid bahkan wacana legalitas LBGT terus bergulir. Ditambah lagi dengan pengesahan UU TPKS serta berlakunya Kepermendikbud No 30/2021 yang menjadi pintu legalitas LGBT di Negara semakin terbuka lebar.
Kampanye global oleh pegiat dan pendukung LBGT ini dapat dengan bebas dilakukan karena ide sekuler liberal dalam konsep hak asasi manusia selama ini yang dijadikan standard untuk mereka melindungi kaum LBGT.
Padahal hal ini jelas bertentangan dengan realitas fakta dalam kehidupan manusia yang secara jelas Allah ciptakan manusia hanya berpasangan antara laki laki dan perempuan saja untuk membina kehidupan rumah tangga dan keluarga yang harmonis agar dapat menghasilkan keturunan generasi manusia akan datang.
Karenanya di dalam Islam Negara harus tegas memberantas pelaku LGBT ini bila ingin menyelamatkan generasi mudanya dari kehancuran dan kerusakan moral.
Pencegahan dan pemberantasan LGBT tidak cukup dilingkup induvidual dan parsial saja, harus sistemik yang melibatkan berbagai sektor publik seperti pendidikan , ekonomi tatanan social bahkan kebijakan politik luar negeri.
Negara Khilafah Islam sangat berkompeten dalam upaya ini karena memiliki seperangkat kebijakan untuk mencegah merebaknya LGBT dalam kehidupan rakyat. Sistem pendidikan dalam khilafah akan menanamkan nilai ketakwaan dan keimanan dalam setiap proses pebelajaran formal disekolah dan tidak akan memisahkannya dari ilmu ilmu pengetahuan yang diajarkan.
Hal ini akan mencegah prilaku menyimpang secara induvidu. Negara juga akan melakukan pendekatan dakwah yang humanis kepada para pelaku LGBT untuk mengajak mereka bertobat kembali kejalan yang lurus, memenuhi seluruh kebutuhan hidup ekonominya , menyediakan lapangan pekerjaan dan menyiapkan modal usaha.
Bahkan memberikan beasiswa pendidkan bagi generasi muda agar mereka dapat mengembangkan diri menjadi pribadi yang bermanfaat dan produktif mengabdi pada masyarakat.
Khilafah akan melarang segala bentuk kampanye LGBT dan menutup pintu masuknya ide liberal dan gaya hidup bebas dari luar yang mendukung lagalitas LGBT secara global.
Bila semua upaya pencegahan ini sudah dilakukan merata dan intensif namun tetap saja ada oknum yang melanggar maka sanksi hukum uqubad akan diberlakukan bagi pelaku LGBT berupa hukuman mati.
Bila peran Negara secara tegas ditunjukkan melarang kampanye dan legalitas LGBT dan menerapkan sanksi criminal bagi pelakunya di negeri ini maka keresahan masyarakat terhadapan ancaman kerusakan generasi akibat penyimpangan LGBT bangsa ini tak akan ada lagi. Wallahua’lam