Aktivis Anti Korupsi Sumbar, Mahdiyal Hasan : Diduga "Permainan Kotor" Berjalan Lancar di Proyek Milik BWSS V Padang
Dua plang proyek berbeda dengan pekerjaan yang sama, diduga sebelumnya selama 60 hari lebih masa pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pengendalian Banjir Batang Tapan pada papan informasi tidak ditulis berapa nilai anggarannya.
MR.com, Padang|Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang), Satuan Kerja(Satker) SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air WS. INDRAGIRI-AKUAMAN,WS. KAMPAR, WS.ROKAN Propinsi Sumatera Barat kembali menjadi sorotan tajam Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat.
Waktu dikonfirmasi kepada Eka selaku PPK kegiatan menyangkut isu tersebut hanya mengatakan, Direktur perusahaan (PT.Graha Bangun Persada) Parno sepengetahuannya sudah lama di BWSS V Padang, dan bisa di bilang orang lama.
"Mohon maaf saya sebenarnya malas berurusan dengan isu-usu tersebut. Karena kerjaan banyak di kantor dan lapangan jadi lebih baik saya fokus ke situ," kata Eka via telpon Senin(25/4/2022) seraya kirimkan dokumentasi plang proyek yang baru diperbaiki.
Namun saat ditanya media kapan perbaikannya dilakukan, selanjutnya Eka mengatakan, mohon maaf bila nanti masih bertanya terkait isu tersebut dan kurang saya tanggapi atau lambat.
"Karena habis lebaran kegiatan pasti lebih sibuk lagi. Bukan saya tidak kooperatif atau respon, tapi mungkin akan sedikit lambat dalam merespon,"ujarnya.
Sia-sia membicarakan hal yang tidak penting ini. Karena banyak hal lain lagi yang lebih bermanfaat yang harus saya fikirkan untuk masyarakat di lokasi pekerjaan saya, tutupnya.
Aktivis Anti Korupsi Sumbar dan Penggiat Hukum, Mahdiyal Hasan SH
Ada dugaan "permainan kotor" berjalan lancar dalam mengelabui masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana pengendalian banjir batang Tapan bernomor kontrak HK.02.03/BWS.SV-PJSA.IAKR/SP/II/17 itu oleh PT.Graha Bangun Persada dan pihak terkait lainnya.
"Menurut informasi yang kami dapatkan, pelaksanaan pekerjaan digantikan oleh pihak atau oknum yang disebut-sebut ada hubungan dekat dengan Kepala BWSS V Padang, Dian Kamila,"demikian Mahdiyal Hasan SH mengatakan pada media ini, pada hari yang sama.
Sementara kata Mahdiyal, menurut kontrak kerjasama yang didasari hukum kuat, seharusnya yang melaksanakan pembangunan itu atas nama Parno owner PT.Graha Bangun Persada.
Namun diperjalanan diduga digantikan oleh oknum berinisial (W) yang disinyalir ada hubungan dekat dengan Dian Kamila, satu kampung dengan beliau, ujarnya.
"Kejadian ini tentu membuat gelisah masyarakat, ada asumsi negatif muncul, apa yang direncanakan pihak terkait untuk mengeruk keuntungan dari uang rakyat ini," kata Aktivis Anti Korupsi Sumbar tersebut.
Kemudian katanya, ada satu kejanggalan lagi kita temui terhadap plang proyek yang sejatinya berfungsi sebagai alat informasi untuk masyarakat terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
"Rekanan tidak menuliskan besar nilai anggaran yang digunakan. Sementara pekerjaan sudah berjalan selama 60 hari lebih, mengapa tidak ada pihak yang mengingatkan rekanan untuk memperbaiki itu," ulasnya.
Bahkan, kata Mahdiyal, terindikasi dua perusahaan yang ditunjuk sebagai konsultan supervisi (PT. Geodinamik Konsultan KSO, PT. Yasa Kreasindo Cemerlang) seakan merestui terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan rekanan tersebut dan tidak tertutup kemungkinan pihak BWSS V Padang juga demikian.
"Mungkin karena sudah disorot beberapa media beberapa waktu lalu, kemudian pihak rekanan memperbaiki penulisan plang proyek tersebut, dan selanjutnya dikirimkan ke media ini," ungkapnya.
Sementara kata Mahdiyal, pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya," kata Mahdiyal.
Bagaimana tidak, lanjutnya, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait dengan tujuan tersebut, dijelaskan Mahdiyal, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
"Sebab, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya," tegasnya.
Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek, ulas Pengacara muda tersebut.
Dipaparkan, aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
"Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014,"tutupnya.
Sampai berita ini ditayangkan, Parno pemilik PT.Graha Bangun Persada media ini sudah upaya dikonfirmasi via telpon, namun diduga Dirut perusahaan tersebut masih belum menanggapi. Dan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)