BNNK Pasaman Barat Kembali Gagalkan Peredaran Ganja Antar Propinsi
MR.com, Pasbar - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman Barat (BNNK Pasbar), bekerja sama dengan BNN Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar berhasil kembali menggagalkan peredaran gelap Nakotika jenis Tanaman ganja.
Dijelaskan oleh Kepala BNNK Pasbar Irwan Effenry AM, SH.,MM penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh oleh Anggota Seksi Pemberantasan pada Minggu 27 Maret 2022, terkait akan masuknya narkotika jenis ganja yang berasal dari daerah Penyabungan Provinsi Sumatera Utara menuju ke wilayah Kabupaten Pasaman Barat melalui jalur darat.
Selanjutnya berdasarkan Informasi tersebut Kepala BNNK Irwan memerintahkan Penyidik BNNK Pasbar untuk segera melakukan analisa terhadap target yang infonya telah dikantongi oleh Anggota BNNK Pasbar serta melakukan Koordinasi dengan Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumbar Kombes Pol Hindra S.Sos.,MM., guna meminta penambahan personil dari Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumbar guna melakukan penangkapan tersebut.
Lebih lanjut Ia menerangkan kemudian sekira pukul 20.30 WIB dengan dipimpin Langsung oleh Kepala BNNK Pasbar Kab, anggota BNNK langsung menuju ke lokasi yang akan dilalui oleh Target yang diduga akan membawa Narkotika Jenis Ganja ke wilayah Pasaman Barat sekira pukul 01.00 WIB Senin (28/03).
Anggota Pemberantasan BNNP Sumbar yang telah bergabung dengan Tim Pemberantasan BNNK Pasbar dan kemudian menyusun strategi untuk melaksanakan RPE.
"Sekira pukul 02.15 WIB Kendaraan Roda Dua yang dicurigai sebagai target melewati salah satu pos pemantau kemudian segera dikoordinasikan dengan Pos Sergap untuk segera melakukan RPE terhadap target tersebut sehingga berhasil diamankan 2 (dua) orang laki-laki IJET dan HENDRI", ujar Irwan.
Alhasil akhirnya dua orang pengedar yang membawa ganja disergap di Jembatan Taming Jorong Taming Batahan, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (28/3) dinihari.
"Senin dinihari kemarin Kita telah menangkap 2 (dua) orang laki-laki di jembatan Taming Jorong Taming Batahan, dimana tersangka SYL (31) panggil IJET, Pekerjaan Nelayan, Alamat Jorong Pasar 3, Kenagarian Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat dan YHI (31) Panggil HENDRI, Pekerjaan Nelayan, Alamat Jorong Pasar 3, Kenagarian Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat", jelas Irwan.
Irwan menyebutkan bahwa Petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 3 (Tiga) paket besar Narkotika Golongan I jenis tanaman diduga jenis Ganja yang dibalut dengan lakban berwarna kuning dan dimasukkan kedalam Ransel warna Hitam merek Hand Bag. Juga ditemukan 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I jenis tanaman diduga jenis Ganja yang dibalut dengan lakban berwarna kuning dan dimasukkan kedalam Sweater warna abu-abu merek Green Light.
"Dari pengeledahan barang bawaan berhasil ditemukan 1 Ransel berwarna Hitam merek Hand Bag yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna cokelat dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna cokelat yang ditemukan didalam sweeter warna abu-abu merek Green Light" urai Irwan.
"Turut diamankan 1 (satu) unit Kendaraan Roda Dua merek Honda Beat warna Hitam tanpa Plat Nomor Polisi dengan No Rangka MH1JFZ130KK399445 dan Nomor Mesin : JFZ1E3399435", urainya lagi.
"Selain itu juga diamankan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A3s berwarna Biru dengan nomor imei :866531040269455; 866531040269448 dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy J7 Core berwana Silver dengan nomor Imei : 352172091093865; 352173091093863", jelas irwan kepada media ini.
"Pakaian pelaku 1 (satu) sweeter warna abu-abu merek Green Light. 1 (satu) Sweeter warna Merah merek 9000sing. 1 (satu) celana training merek Adidas warna abu-abu. 1 (satu) kaos hitam merek Anti Social Sockil Club. 1 (satu) Celana Levis warna hitam merek Levis. dan 1 (satu) buah tas warna hitam merek AKZ Hand Bag serta 1 (satu) buah tas warna hijau merek AKZ Hand Bag", terangnya.
"Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNK Kab Pasbar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", pungkas Irwan mengakhiri. (DDR)