Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com, Pasbar|Kelompok PUAN Anta Al Nabilla terlihat begitu gembira saat hadir penerimaan bantuan perangkat mesin jahit yang diserahkan langsung Drs. Baharuddin,R MM ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasaman Barat di sela acara Deklarasi Desa Wisata Sinuruik di jorong Benteng Kecamatan Talamau, Selasa (22/2).

"Bantuan dana pokir untuk Puan di berikan dengan Anggaran 200 juta saya be rikan untuk keterampilan menjahit, serta semua perlengkapan kebutuhan untuk usaha tas rajut bagi Puan," sebut Baharuddin,R mantan Bupati Pasaman dan Pasaman Barat tersebut.

Bantuan Pokir tersebut berupa 7 unit mesin jahit, 7 buah etalase, dan 411 baju setelan jilbab Puan yang tersebar di kecamatan Talamau, Pasaman, dan Luhak Nan duo. Inyiak Baharuddin didampingi Ketua PUAN Pasbar, Pitra Dewi mengungkapkan Komunitas Puan Anta Al Nabilla adalah organisasi yang sudah 5 tahun di bina oleh bapak Drs H Baharuddin R dan ibuk Nina Bahar sebagai pembina.

Komunitas ini ada 7 kelompok terdiri 4 kelompok ada di kecamatan Pasaman dan Luhak Nan Duo yaitu Kelompok Melati, Mawar Tulip, Anggrek dan 3 kelompok lagi ada di kecamatan Talamau yakni Kelompok Dahlia di Nagari Kajai, Kelompok Teratai Nagari Talu, Kelompok Anyelir di Nagari Sinuruik.

Dikatakannya, Anggota Puan Anta Al Nabilla terdata sebanyak 740 orang se kabupaten Pasaman Barat yang tersebar di setiap nagari dan kejorongan. Organisasi Puan ini sudah mempunyai Akte Notaris. Adapun kegiatan Puan Anta Al Nabilla seperti senam sehat Puan. Kegiatan keterampilan merajut dan wirid Yasin yang dilaksanakan rutin di laksanakan setiap bulannya.

"Sepengetahuan saya berbagai kegiatan PUAN dibiayai oleh Nyiak Baharuddin. Selama ini kita selalu tampil kostum Puan dengan warna biru dan putih. Dengan datang nya tahun 2022 Kita beralih dengan warna pink fanta" jelas Pitra Dewi.

Struktur kepengurusan puan tersusun dengan rapi mulai dari pengurus inti dan pengurus kelompok, serta mempunyai koordinator Puan disetiap kejorongan yang ada di kecamatan Luhak Nan Duo kecamatan Pasaman dan Talamau.

"Sampai saat ini tidak ada perobahan struktur kepengurusan Puan semua data ada di kantor sekretariat Puan di Lathifa. kalau adapun yang merubah struktur Puan..itu bukan puan Anta Al Nabilla. Dan organisasi kami ini akan mengikuti kemanapun arah dan tujuan pak Baharuddin nantinya" pungkasnya.

Sesuai pendapat ibuk pembina Nina Bahar dan kita semua dengan kostum warna merah muda ini akan membuat suasana baru untuk Puan Anta Al Nabilla lebih fresh untuk masa depan. "Sampai saat ini tidak ada perobahan struktur kepengurusan Puan semua data ada di kantor sekretariat Puan di Lathifa. kalau adapun yang merubah struktur Puan, itu bukan puan Anta Al Nabilla., Saya Pitra Dewi sebagai ketua puan Anta Al Nabilla mengawasi mengarahkan dan selalu bertugas memantau dan mengayomi anggota Puan kami yang ada, saya bukan orang partai" ungkapnya.

Selanjutnya, ia berharap kedepannya Puan Anta Al Nabilla semakin berkembang dipelosok negeri Pasaman Barat ini selalu terbuka pintu buat yang mau bergabung dengan Puan Anta Al Nabilla. Silahkan bergabung dan ikut disetiap kegiatan yang ada.

Sumber : beritaminang.com


MR.com,Padang|Bank Nagari lagi-lagi menjadi sorotan. Pasalnya, uang nasabah diduga digondol mantan kepala cabang PT. Famili Grup Utama(FGU) bekerjasama dengan oknum karyawan Bank Nagari sendiri.

Kejadian ini diketahui pihak PT.FGU saat mengajukan surat permohonan pencairan Bank Garansi (Jaminan Sisa Pekerjaan) senilai 20 persen dari nilai kontrak pekerjaan kepada PPK 2.3, Satker PJN Wilayah II Sumbar. Karena secara hukum pihak PT.FGU berhak untuk mengambil sisa uang sebagai jaminan itu, demikian Nangyu mengatakan pada Senin (21/2/2022) di Padang.

"Tetapi uang jaminan bank garansi dimaksud tidak bisa dicairkan, karena pihak Bank Nagari sudah mencairkannya atas nama Roby Kurniawan yang merupakan mantan karyawan di PT.FGU," jelas Nangyu didampingi kuasa hukumnya Lukman CS dari Kantor Hukum Pilar Law Firm.

Dijelaskannya, Roby Kurniawan merupakan mantan karyawan dari PT.FGU yang menjabat kepala cabang di Padang dan sudah resmi diberhentikan perusahaan melalui surat Pemberhentian Pemimpin Cabang & Penggantian Speciment Nomor: 141/FGU-PP/II/2021 tertanggal 08 Februari 2021.

"Pencairan dana yang diajukan Roby Kurniawan pada Bank Nagari sebelum dilakukannya serah terima (PHO) pekerjaan atau dalam posisi proyek masih progres fisik 80 persen,"ujar Nangyu.

Pencairan uang jaminan itu berdasarkan Jaminan Bank Garansi Nomor: 012/JB/ST/0169 tertanggal 12 Maret 2021 dengan nilai 20 persen dari nilai kontrak sebesar  Rp 2.143.776.000,- dan tanpa adanya persetujuan pembukaan blokir Jaminan dari  PT. Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Padang, ungkapnya.

“Seharusnya  pencairan  dana jaminan Bank Garansi itu dapat dilakukan setelah Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) 100 persen oleh kami kepada PPK 2.3, Satker PJN Wilayah II  Sumbar,” terangnya.

Tetapi uang jaminan sebesar 20 persen  dimaksud telah dicairkan pihak Bank Nagari tanpa persetujuan pihak PT.FGU kepada Roby Kurniawan. Uniknya, pencarian dilakukan saat volume pekerjaan masih 80 persen dan belum dilakukan PHO.

Parahnya, saat dana jaminan itu dicairkan, Robby Kurniawan bukan lagi penerima kuasa dari Nagyu yang merupakan Direktur sah PT.FGU sejak surat pemutusan kerja dikeluarkan pada tanggal 18 Februari 2021. Artinya tidak memiliki hak secara hukum untuk melakukan pencarian dan pihak Bank Nagari diduga juga tidak teliti dalam melakukan pencarian tersebut, tuturnya.

"Tindakan Bank Nagari dan Roby Kurniawan telah merugikan kami. Bank Nagari dinilai telah lalai, tidak teliti, dan tidak melakukan konfirmasi terlebih dalulu sebelum melakukan tindakan pencairan,"ujar Nangyu.

Itu artinya Bank Nagari tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana nasabah yang harus diterapkan dalam perbankan, ungkapnya.

Dan pihak Bank Nagari juga dinilai telah melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pencairan bank garansi yang diatur melalui Surat Edaran Direksi Bank Indonesia  23/7/UKU Th 1991 Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Garansi.

" Upaya damai telah kami lakukan dengan melayangkan somasi kepada Bank Nagari, namun hal itu tidak membuahkan hasil. Akhirnya perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri Padang dengan register perkara No. 106/Pdt.G/2021/PN.PDG," pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya dan menunggu konfirmasi pihak terkait lainnya.*r/l*


MR.com, Padang|Pembangunan Gedung DPRD Kota Padang  direncanakan akan diselesaikan selama dalam tiga tahun, dengan menggunakan APBD sebesar 145 miliar. Penganggaran dilakukan secara berturut-turut pada Tahun Anggaran (TA) 2021,2022, hingga 2023.

Ditahun 2022 ini pembangunan gedung wakil rakyat itu baru dimulai. Yang menjadi perhatian, harga nilai pekerjaan diduga turun hingga 20 persen dari HPS. Nilai anggaran awal 145 Miliar turun menjadi 117 miliar lebih.

Ketua DPD Sumbar LI Bapan RI, Rio Hendrik: Kita Terus Awasi Pembangunan Gedung DPRD Kota Padang

Pekerjaan dilaksanakan PT. Nindya Karya sebesar Rp 117.452.784.620.71,- dibawah pengawasan PT.Artefak Akrindo sebagai Konsultan MK dengan konsultan perencana PT.Reka Cipta Konsulindo Prima selam 750 hari kalender.

Hal ini terus menjadi perhatian khusus Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Warga Anti Korupsi Sumatera Barat (LSM Awak Sumbar) Defrianto Tanius, pada Sabtu (19/2/2022) di Padang.

"Terkait Pembangunan Gedung DPRD Kota Padang dibutuhkan perhatian serius dari seluruh Aparat Penegak Hukum(APH) yang berkaitan langsung dengan pemberantasan tindak pidana korupsi(Tipikor),"demikian kata Defrianto Tanius.

Katanya, meski masih dalam tahap pematangan lahan namun sudah sangat banyak isu yang menyebut kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Diduga tanah timbunan pada pekerjaan pematangan lahan pembangunan gedung DPRD Kota Padang sisa galian yang berlumpur mengandung sampah dan berbatu

Pembangunan Gedung DPRD Kota Padang, LSM Awak : Masyarakat Berharap APH Bekerja Secara Pro Aktif dan Profesional

Dijelaskan Defrianto, saat ini beredar isu bahwa material timbunan yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi dan teknis yang ada pada dokumen kontrak.

"Bahkan juga santer disebut-sebut, bahwa sedimen yang ada ikut dianggap sebagai material timbunan, sedimen segera ditutup dengan material timbunan yang dianggap layak,"ujarnya.

Menyorot Pembangunan Gedung DPRD Kota Padang, Diduga Pelaksanaan Berjalan Diluar Spesifikasi dan Kangkangi Aturan

Isu material timbunan tidak sesuai dengan spesifikasi telah ditanggapi oleh PPK pada sejumlah pemberitaan dan mengatakan telah diuji labor, ungkap yang akrab disapa pak Def itu.

Kata Def lagi, Well of Sanora ST,MT sebagai Kabid CK PUPR Kota Padang itu bersikukuh mengatakan tidak ada  masalah terhadap material timbunan yang digunakan. 

"Sementara fakta-fakta dilapangan, timbunan yang digunakan banyak mengandung sampah dan berbatu. Kemudian ada juga timbunan yang berjenis clay digunakan,"ujarnya lagi.

Sementara kata Defrianto, pada dokumen kontrak halaman 30 menjelaskan, pekerjaan pengurugan (Timbunan Biasa dari Sumber Galian) dan pemadatan tanah ini adalah untuk semua lokasi bekas galian dan area lainnya. 

Sampai permukaan yang ditentukan dengan kepadatan mencapai CBR 4% atau sesuai gambar pelaksanaan dan seluruh area pembangunan harus sudah bersih dari benda-benda organis, sisa bongkaran dan bahan lain yang dapat mengurangi kualitas pekerjaan, tandasnya.

Dan jelasnya lagi, kalau tanah yang digunakan harus jenis berbutir dan ada dilakukan penggalian khusus terhadap pekerjaan pematangan lahan tersebut.

"Artinya, jika nantinya terbukti bahwa  material timbunan yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi dan dikerjakan diluar teknis Kabid CK telah ikut serta secara sengaja  berkonspirasi terhadap keuangan negara," tegasnya.

Dalam rangka mencegah hasil pekerjaan yang bermutu rendah diharapkan kepada seluruh pihak terkait untuk meninjau langsung ke lokasi Pembangunan Gedung DPRD Kota Padang tersebut, harap Def.

Terakhir dikatakannya, sebelum terjadi kerugian terhadap keuangan negara, kita berharap Polisi Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sumbar berkenan membentuk tim untuk melakukan tinjauan ke lokasi pekerjaan.

Media masih dalam upaya konfirmasi pihak terkait lainnya hingga berita diterbitkan.*tim*

Rio Hendrik alias Hen Pakan, Ketua DPD Sumbar Lembaga Investigasi Badan Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (LI Bapan RI)

MR.com, Padang|Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(Dinas PUPR Kota Padang)mendapat sorotan panas publik. Pasalnya, proyek pembangunan gedung DPRD Kota Padang yang berada di bawah pengawasan dinas tersebut pelaksanaannya terindikasi KKN.

Diduga pembangunan gedung dikerjakan PT. Nindya Karya tidak sesuai spesifikasi dan kangkangi aturan itu berjalan lancar tanpa hambatan. 

Baca berita sebelumnya: Menyorot Pembangunan Gedung DPRD Kota Padang, Diduga Pelaksanaan Berjalan Diluar Spesifikasi dan Kangkangi Aturan

Pembangunan Gedung DPRD Kota Padang, LSM Awak : Masyarakat Berharap APH Bekerja Secara Pro Aktif dan Profesional


Diduga Pembangunan Gedung DPRD Kota Padang dikerjakan tidak sesuai speks dan kangkangi aturan

Ada indikasi "kongkalingkong" terjadi pada proyek yang memakai APBD Kota Padang itu. Sebab, indikasi pembiaran yang dilakukan pihak Dinas PUPR dan konsultan supervisi terhadap dugaan kecurangan yang dilakukan rekanan mengatakan demikian, kata Rio Hendrik Ketua DPD Sumbar Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI BAPAN RI ) pada Rabu(16/2/2022) di Padang.

Rio Hendrik yang akrab disapa Hen Pakan mengatakan kami akan terus awasi pelaksanaan pembangunan gedung tersebut. Sebab, gedung wakil rakyat yang sedang dikerjakan itu merupakan aset negara. Dan mesti kita selamatkan dari pihak-pihak nakal yang hanya mencari keuntungan saja, katanya.

"Menyelamatkan dalam arti, selamatkan uang negara dari mafia-mafia proyek yang bermain-main terhadap pengelolaannya" ujar Hen Pakan.

Karena masih masa pelaksanaan, kata Hen Pakan,  kita berharap seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta mengawasi pembangunan gedung itu sesuai amanat undang-undang.

"Kemudian kepada bapak Walikota sebagai pucuk pimpinan tertinggi di Kota Padang untuk dapat mengingatkan bawahannya agar bekerja sesuai aturan yang ada", tegasnya.

Karena dana yang mereka gunakan merupakan uang yang berasal dari hasil keringat rakyat, untuk itu berikanlah yang terbaik untuk mereka, tandasnya.

Terakhir dikatakannya, kita akan tanam anggota LI Bapan RI untuk mengawasi dan memonitor pelaksanaan tersebut sampai selesai, agar berjalan sesuai rencana.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*tim*



MR.com,Padang|Disinyalir kecurangan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Padang masih terus berlanjut. Sebelumnya, pada pekerjaan pematangan lahan di proyek pembangunan tersebut, subkontraktor (Subkon) diduga memakai material urug(tanah timbunan) tidak sesuai spesifikasi.

Pada dokumen kontrak, timbunan yang dipakai harus timbunan dengan jenis berbutir. Sementara dilokasi media mendapatkan tanah yang diduga bekas galian mengadung sampah dan berbatu, kemudian dijadikan sebagai tanah urug yang sudah dilakukan pemadatan.

Menyorot Pembangunan Gedung DPRD Kota Padang, Diduga Pelaksanaan Berjalan Diluar Spesifikasi dan Kangkangi Aturan


Well Of Sanora,ST,MT, PPK kegiatan Pembangunan Gedung DPRD Kota Padang

Isu miring pun beredar dilapangan, bahwa pemain dibalik pengadaan tanah urug pematangan lahan diduga merupakan oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Saat dikonfirmasi kepada Well Of Sanora,ST, MT selaku PPK mengatakan pekerjaan dilakukan bukan bersifat orang pribadi.

"Terkait dengan subkon penimbunan bukan orang pribadi pak, melainkan rekanan terseleksi oleh PT. Nindya Karya yaitu PT.Eka Nusa Global," jelas Well Of Sanora sebagai PPK pada Jum'at(11/2/2022) via telpon.

Menyangkut tanah urug yang diduga mengandung sampah dan berbatu Wel mengatakan, timbunan tersebut sudah sesuai speks pak, sudah ada hasil labor nya.

"Itu bukan timbunan, tapi humus tanah asal yang akan dibuang, lihat di Balaikota bagian utara, disitu tempat pembuangannya. Dan kita punya Manejemen Kontruksi (MK) yang mengawasi pekerjaan, insyaallah mereka profesional", tegas Well.

Sementara pihak dari PT.Nidya Karya, Iwan sejak waktu lalu sudah di konfirmasi via telpon, hingga saat ini belum bisa berikan klarifikasinya.

Defrianto Tanius, Ketua LSM Aliansi Warga Anti Korupsi (LSM Awak Sumbar), foto kiri.red

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Warga Anti Korupsi (LSM Awak) Sumbar, Defrianto Tanius mengingatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bekerja pro aktif dalam menjalani tupoksi mereka dalam mencegah korupsi di negara ini.

"Belakangan ini muncul kasus-kasus korupsi yang terungkap dari pelaksanaan pemberantasan korupsi  oleh lembaga-lembaga hukum negara,"kata Defrianto Tanius, Selasa(15/2/2022) di Padang.

Karena ini berkaitan dengan kepentingan daerah dan keuangan negara, bahkan menurutnya LSM AWAK telah berkirim surat ke Kejaksaan Tinggi Sumbar terkait Pembangunan Gedung DPRD Kota Padang tersebut.

Akan tetapi, kata Defrianto, sayang banyak penanganan kasus tersebut tiada ujungnya. Bahkan, seiring dengan berjalannya waktu, muncul kasus-kasus korupsi yang lain. "Karena itu, bila pemberantasan hanya sekadar menjadi angin lalu, maka pencegahan korupsi secara dini kian diperlukan," ujar Ketua LSM Awak Sumbar itu.

" Sebaiknya APH bekerja lebih pro aktif lagi sebagai lokomotif pencegah korupsi yang makin menggurita di negeri ini. Melakukan pencegahan sejak dini terhadap indikasi akan terjadinya KKN lebih baik dari pada nanti harus memproses," tegasnya.

Karena menurut Defrianto mencegah lebih baik dari pada menindak. Berharap hal itu dilakukan pada pekerjaan pembangunan DPRD Kota Padang yang sedang berjalan.

Katanya, walau masih pekerjaan pematangan lahan, kita berharap APH turut mengawasi secara intens agar kesempatan rekanan dalam melakukan pelanggaran semakin kecil, ucapnya.

"Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi jelas telah kangkangi aturan. Namun pelanggaran tersebut terus jua berlanjut, apakah ada oligarki yang mencari keuntungan terhadap pelaksanaan proyek tersebut, kita tidak tahu,"tandasnya.

Dikhawatirkan dengan tidak adanya pihak yang berwenang dalam melakukan peneguran terhadap rekanan itu akan menimbulkan pertanyaan besar dikalangan masyarakat Sumbar, tandasnya.

" Atas nama masyarakat Sumbar, sekali lagi kita berharap APH untuk lebih profesional dan pro aktif dalam melakukan tupoksi mereka sebagai pelaksana supremasi hukum,"pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*tim*


MR.com, Pasbar| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman Barat (Pasbar) melaksanakan Sidang Paripurna dalam rangka Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat tentang Perubahan kedua Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Nomor 1 Tahun 2018, Senin (14/3/2022)

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh H. Erianto SE. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) kebupaten Pasaman Barat yang diikuti oleh sejumlah Anggota DPRD Pasaman Barat dan juga hadir oleh Wakil Bupati Pasaman Barat H. Risnawanto. 

Wakil Bupati Pasbar, Risnawanto dalam sambutannya menjelaskan, hal itu berdasarkan hasil fasilitasi dengan Provinsi Sumatra Barat yang dituangkan pada Surat Sekretaris Daerah Nomor: 065/748/2021 dan hasil harmonisasi Ranperda Pada Kemenkum HAM Wilayah Provinsi Sumbar terdapat susunan Perangkat Daerah dengan 16 SOTK Tipe A dan 14 SOTK Tipe B.

“Adapun susunan Perangkat Daerah dengan Tipe A tersebut, yaitu Sekretariat Daerah, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pariwisata, DPPKBP3A, Satpol PP dan Kebakaran, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Perkebunan, Dinas Penanaman Modal, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Diskominfo, Dinas Perdagangan dan Koperasi, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bappeda,” kata Risnawanto.

Selanjutnya Tipe B dalam susunan perangkat daerah pada Ranperda, yaitu Sekretariat DPRD, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kepemudaan dan Olah Raga, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU dan Penataan Ruang, DPMN, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Perikanan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Ia menambahkan, perubahan kedua Peraturan Daerah No. 21 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Nomor 1 Tahun 2018 terdapat pada pasal 3, Pasal 8, pasal 12 dihapus dan pasal 14. Ia berharap dengan adanya Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat, maka akan ada persepsi yang sama dari semua stakeholder terkait terhadap urgensi Ranperda yang akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintah daerah.

(De)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.