DPRD Pasbar Gelar Rapat Paripurna tentang Rancangan Susunan Perangkat Daerah
MR.com, Pasbar| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman Barat (Pasbar) melaksanakan Sidang Paripurna dalam rangka Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat tentang Perubahan kedua Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Nomor 1 Tahun 2018, Senin (14/3/2022)
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh H. Erianto SE. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) kebupaten Pasaman Barat yang diikuti oleh sejumlah Anggota DPRD Pasaman Barat dan juga hadir oleh Wakil Bupati Pasaman Barat H. Risnawanto.
Wakil Bupati Pasbar, Risnawanto dalam sambutannya menjelaskan, hal itu berdasarkan hasil fasilitasi dengan Provinsi Sumatra Barat yang dituangkan pada Surat Sekretaris Daerah Nomor: 065/748/2021 dan hasil harmonisasi Ranperda Pada Kemenkum HAM Wilayah Provinsi Sumbar terdapat susunan Perangkat Daerah dengan 16 SOTK Tipe A dan 14 SOTK Tipe B.
“Adapun susunan Perangkat Daerah dengan Tipe A tersebut, yaitu Sekretariat Daerah, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pariwisata, DPPKBP3A, Satpol PP dan Kebakaran, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Perkebunan, Dinas Penanaman Modal, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Diskominfo, Dinas Perdagangan dan Koperasi, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bappeda,” kata Risnawanto.
Selanjutnya Tipe B dalam susunan perangkat daerah pada Ranperda, yaitu Sekretariat DPRD, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kepemudaan dan Olah Raga, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU dan Penataan Ruang, DPMN, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Perikanan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Ia menambahkan, perubahan kedua Peraturan Daerah No. 21 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Nomor 1 Tahun 2018 terdapat pada pasal 3, Pasal 8, pasal 12 dihapus dan pasal 14. Ia berharap dengan adanya Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat, maka akan ada persepsi yang sama dari semua stakeholder terkait terhadap urgensi Ranperda yang akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintah daerah.
(De)