Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com,Jateng|Di tengah berjangkitnya varian baru virus COVID-19 Omicron dan dimulainya Kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di berbagai sekolah, disiplin menjalankan prosedur Kesehatan dan menyegerakan vaksinasi tentu amat dibutuhkan. Itu sebabnya, program vaksinasi bagi anak-anak usia 6-11 tahun perlu dipercepat dan dipantau terus pelaksanaannya. 

Pada hari pertama kunjungan kerjanya di Jawa Tengah pada Rabu (19/1), Ketua DPR RI Puan Maharani, menyambangi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, melihat kegiatan vaksinasi kedua yang tengah dilakukan untuk siswa. Puan didampingi antara lain oleh Gibran Rakabuming Raka Walikota Solo yang ikut menyambut kedatangan Puan di bandara saat berkunjung ke sekolah tersebut. 

“Wah, hebat ya, nggak takut disuntik,” kata Puan pada seorang siswa yang baru menerima suntikan vaksin keduanya. 

Puan tampak sumringah menyaksikan siswa-siswa SDN 1 Sawahan yang bersemangat namun tertib menunggu giliran mereka divaksin. 

Puan berkeliling ke semua meja vaksinasi dan dengan hangat menyapa satu persatu siswa. 

“Nanti kalau sudah besar ingin jadi apa?” tanya Puan pada seorang siswa lelaki yang tengah mendapat suntikan vaksin dari seorang dokter polisi.

“Mau jadi polisi,” kata anak tersebut. 

Selain berbincang dengan siswa-siswa yang divaksin, Puan juga sempat berbincang dengan beberapa dokter kecil yang ikut membantu mengarahkan teman-temannya ke meja vaksinasi. 

Dari ruang vaksinasi, Puan meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) yang telah diterapkan di SDN 1 Sawahan. 

Di dalam kelas, Puan menyampaikan pada kepala sekolah dan guru yang mendampinginya rasa sukacitanya melihat anak-anak SDN Sawahan 1 yang pemberani dan tidak ada yang menangis saat divaksin.  Ia juga bertanya tentang penerapan PTM di sekolah tersebut. 

“Sudah mulai dilakukan, tapi di sekolah kami, PTM baru 50% diterapkan. Setiap kelas dibagi dalam dua kelompok sehingga kapasitas kelas masih memadai untuk tetap menjalankan prokes dengan baik,” kata seorang guru.  

Sumarno, Camat Ngemplak mengatakan, tingkat vaksinasi anak di kecamatan yang dimpinnya telah mencapai 106 persen, melampaui target yang mereka buat. 

“Tidak ada orang tua yang tidak membolehkan anaknya vaksin. Justru mereka bersemangat sekali dengan program vakisnasi bagi anak-anak mereka yang dilakukan di sekolah,” kata Sumarno. 

Sejak gelombang pertama program vaksinasi untuk lansia dan orang dewasa dilakukan, animo masyarakat Ngemplak sangat baik. 

“Kami juga melakukan Grebeg Vaksin, yakni program vaksin di desa-desa untuk memudahkan warga mendapat vaksin. Bahkan bagi lansia, kami mengadakan vaksinasi door to door supaya mereka bisa mendapat vaksinasi tanpa harus keluar rumah,” pungkas Puji Astuti, Kepala Dinas Kesehatan Kecamatan Ngemplak. (pm)**


MR.com, Jakarta|Ketua DPR RI Puan Maharani meminta masyarakat agar terus memberikan masukan kapada DPR terkait RUU Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Seperti diketahui RUU TPKS disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR.

“Kami di DPR akan terus mendengar apa yang menjadi aspirasi masyarakat agar kita bisa sama-sama mencegah segala bentuk kekerasan seksual di sekitar kita,” kata Puan dalam rapat paripurna, yang dihadiri oleh para aktivis perempuan yang tegabung dalam Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual, Selasa (18/1).

Perwakilan aktivis perempuan yang hadir antara lain dari Yayasan Sukma, Institut KAPAL (Lingkaran Pendidikan Alternatif) Perempuan, Migrant Care, Kusdiyah dari LKK NU, Perempuan Mahardika, Suluh Perempuan, dan Sekolah Perempuan DKI Jakarta. 

“Terima kasih atas kehadirannya. Semoga gotong royong kita bersama bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu. 

Setelah menyapa para aktivis perempuan, Puan mempersilakan para perwakilan dari masing-masing fraksi di DPR untuk menyampaikan pandangannya terkait RUU TPKS. 

Usai menjalani sidang Paripurna, Puan kembali menekankan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mencegah kekerasan seksual. Menurutnya, beberapa waktu ke depan merupakan waktu yang krusial. Oleh karena itu, Puan mengaku pihaknya masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak untuk menyelesaikan RUU TPKS tersebut.

“Saya memastikan DPR akan selalu terbuka untuk mendengar. Saya tahu bayank yang ingin melihat RUU ini menjadi undang-undang, saya pun demikian. Bantu kami dengan mengawal proses pembahasan RUU TPKS ini agar bisa menjadi produk perundang-undangan yang mampu menghadirkan rasa aman dan keadilan bersama,” pungkasnya. 

Pada minggu lalu (12/1), Puan juga mendapatkan dukungan penuh dari perwakilan aktivis perempuan. Dukungan tersebut didapatkan saat mengundang mereka pada forum dengar pendapat urgensi RUU TPKS. Salah satu perwakilan dalam kegiatan tersebut, Jaringan Kongres Ulama Perempuan (KUPI) Nur Rofiah menegaskan dukungannya kepada Ketua DPR Puan Maharani. Dia mengatakan bahwa kemaslahatan perempuan, sejatinya merupakan sebuah perspektif yang wajib tercakup dalam pemikiran Islam yang senantiasa bertujuan untuk mewujudkan system kehidupan sebagai anugerah bagi seluruh manusia, termasuk perempuan. 

“Perempuan itu memiliki sistem reproduksi dan pengalaman biologis yang berbeda dengan lelaki.  RUU TPKS harus concern dengan pengalaman dan dampak biologis yang dialami perempuan. Pembuktian iman kepada Allah itu adalah dengan berupaya mewujudkan kemaslahatan tersebut,” katanya. **


MR.com, Jakarta|Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna pengesahan RUU Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Dalam rapat paripurna, Puan menyambut hangat para aktivis perempuan yang tegabung dalam Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual. 

“Telah hadir perwakilan Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual yang mengikuti sidang paripurna 18 Januari ini,” kata Puan. 

Rapat Paripurna digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Saat memimpin rapat paripurna, Puan didampingi oleh seluruh wakilnya yakni Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar. 

Adapun perwakilan aktivis perempuan yang disapa Puan ada 14 orang. Mereka antara lain dari Yayasan Sukma, Institut KAPAL (Lingkaran Pendidikan Alternatif) Perempuan, Migrant Care, Kusdiyah dari LKK NU, Perempuan Mahardika, Suluh Perempuan, dan Sekolah Perempuan DKI Jakarta. 

“Terima kasih atas kehadirannya. Semoga gotong royong kita bersama bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu. 

Setelah menyapa para aktivis perempuan, Puan mempersilakan para perwakilan dari masing-maisng fraksi di DPR untuk menyampaikan pandangannya terkait RUU TPKS. 

Pekan lalu, Puan juga menerima sejumlah aktivis perempuan yang mendukung disahkannya RUU TPKS. Ia menerima banyak masukan terkait berbagai persoalan mengenai kasus-kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan. 

Dalam audiensi itu, Puan memastikan siap memperjuangkan RUU TPKS agar dapat disahkan. Mantan Menko PMK tersebut juga mengatakan dukungan dari para aktivis perempuan menambah kekuatan untuk perjuangannya. 

“Masukan yang sudah disampaikan memberikan saya kekuatan tambahan untuk melaksanakan ini sebaik-baiknya. Saya meminta masukan dari luar supaya warnanya itu beragam, bisa merangkul dan mencakup semua kepentingan yang harus kita lindungi,” ungkap Puan, Rabu (12/1). 

Terkait RUU TPKS, Puan menjelaskan, setelah RUU tersebut sah menjadi inisiatif DPR, maka pihaknya bersama pemerintah akan membahas RUU yang sangat ditunggu-tunggu publik ini, setelah Presiden mengirim Surat Presiden (Surpres). 

“Surpres tersebut akan berisi wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden untuk membahas RUU ini bersama DPR. Berikut juga dengan DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah,” sebutnya. 

Puan berharap publik terus memberi masukan dan aspirasi kepada DPR RI selama RUU TPKS ini dibahas pemerintah. 

“Kami di DPR akan terus mendengar apa yang menjadi aspirasi masyarakat agar kita bisa sama-sama mencegah segala bentuk kekerasan seksual di sekitar kita,” tutup Puan.**

MR.com, Jakarta|Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Pemerintah segera menindaklanjuti keputusan ini sehingga pembahasan RUU TPKS antara DPR dan Pemerintah dapat cepat dilaksanakan. 

Pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2022). RUU TPKS disahkan setelah masing-masing fraksi di DPR menyampaikan pandangannya. 

“Apakah RUU usul inisiatif usul Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan yang memimpin Rapat Paripurna. 

Para Anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna menyatakan setuju. Puan lalu mengetok palu tanda RUU TPKS resmi disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. 

“Kami berharap pembahasan RUU TPKS pada tahap selanjutnya dapat berjalan lancar,” ucap Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu. 

Puan juga mengucapkan apresiasi untuk seluruh aktivis yang memperjuangkan hak-hak dan perlindungan korban kekerasan seksual. Khususnya bagi sejumlah aktivis perempuan yang hadir pada Rapat Paripurna hari ini untuk mendukung pengesahan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR. 

“Terima kasih atas kehadiran teman-teman dari Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual yang mengikuti sidang paripurna 18 Januari ini” ucap Puan. 

“Semoga gotong royong kita bersama bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak,” imbuhnya. 

Puan mengingatkan, RUU TPKS masih harus melalui sejumlah proses untuk bisa disahkan sebagai undang-undang. Usai penetapan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR, lembaga legislatif ini nantinya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

“Dan kami berharap Bapak Presiden bisa segera mengirimkan Supres (Surat Presiden) dan DIM (daftar inventarisasi masalah). Kami juga menunggu Pemerintah menunjuk Kementerian yang akan membahas RUU TPKS bersama DPR,” sebut Puan. 

Setelah Supres dikirimkan, DPR akan membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS. Puan menyebut, pembahasan soal hal itu akan dilakukan dalam Rapat Paripurna. 

“Apakah Komisi atau Badan Legislatif (Baleg) yang diberi kewenangan untuk membahas RUU TPKS bersama pemerintah, nantinya akan diputuskan dalam Rapat Paripurna,” tutur mantan Menko PMK tersebut. 

Puan berharap proses pembahasan RUU TPKS dilakukan dengan seksama. Ia juga kembali memastikan DPR akan terbuka menerima aspirasi dari masyarakat dalam proses pembahasan RUU TPKS. 

“DPR RI bersama Pemerintah berkomitmen menuntaskan RUU TPKS dengan sebaik-baiknya. Kita harus memastikan korban-korban kekerasan seksual menerima hak-hak dan perlindungan dari Negara,” tutup Puan.**


 Opini

Penulis:  Zahrul Hayati, saya aktivis Dakwah Prabumulih, Sumatera Selatan.

MR.com| Menjadikan Piagam Madinah sebagai dalil bagi ide -ide Islam Moderat adalah salah besar. Ini merupakan penelikungan terhadap dalil, suatu hal yang sudah biasa dilakukan kelompok yang mengklaim Islam Moderat untuk memberi legalitas atas pendapatnya.

Negara tampak semakin alergi dengan segala hal berbau syari'at Islam, kecuali jika aturan itu menguntungkan. Para pejabat nya pun kian berani melontarkan kata -  kata yang menyudutkan Islam dan umat Islam. Seakan - akan seluruh persoalan bangsa terjadi saat ini akibat perbuatan umat Islam dan penerapan syariat Islam.

Mereka terus berusaha menjauhkan umat dari keinginan hidup dengan Syariat Kaffah. Bahkan, terindikasi memaksa mereka melanggar syariat atas nama moderasi Islam yang berkelindan dengan gagasan semisal  Demokrasi, HAM, toleransi, kesetaraan gender, pluralisme dan sejenisnya.

Padahal, siapapun bisa melihat fakta bahwa sistem yang hari ini mereka tegakan justru telah gagal membawa umat pada kebaikan dan kesejahteraan. Sistem ini bahwa telah sukses melahirkan begitu banyak kezaliman, kerusakan,  pembodohan, dan penderitaan yang berkepanjangan.

Berbagai kerisis yang terjadi diberbagai bidang, mulai dari ekonomi, politik, sosial, hukum, hankam, hingga krisis moral. Bahkan negeri yang memiliki potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang melimpah ruah ini justru jatuh dalam cengkeraman penjajahan gaya baru, ialah penjajahan berbulu domba.

Moderasi adalah  proyek besar Kapitalis Barat

Apa yang dilakukan para penguasa di negeri muslim terbesar ini sesungguhnya sejalan dengan apa yang diinginkan kafir Barat. Mereka seakan memposisikan diri sebagai antek yang mengekor, membebek pada kehendak kafir Barat demi kompensasi dukungan politik bagi langgengnya kekuasaan mereka.

Stigma teroris, radikal, fundamentalis pun mereka jadikan sebagai alat pukul untuk menghantam,  membungkam benih perubahan kearah Islam. Mereka buat berbagai peta jalan yang sengaja  menjauhkan generasi dari Islam Kaffah, terutama di bidang pendidikan, termasuk di pesantren, madrasah, hingga majelis - majelis ta'lim pengajian.

Arah kelembagaan, kurikulum hingga para penduduknya pun semua dimoderasi dan dideradikalisasi atas nama kemajuan, Islam ramah dan perdamaian. Berbagai aturan, dan kelembagaan, bahkan rencana aksi dan berbagai modul mereka buat agar upaya pemberangusan ini berjalan sistematis dan menjadi legal.

Merekapun menyasar,  mencekoki semua komunitas, mulai dari orang tua, remaja, mahasiswa, kalangan perempuan, hingga anak - anak, demi menutupi celah bangkit nya kesadaran politik Islam. Mereka merangkul kalangan ulama Su', Intelektual, Aktivis Sekuler, Lembaga Pendidikan ( termasuk Pendidikan Islam ), dan media  sebagai aktor partner dalam menyukseskan moderasi yang sejatinya merupakan deideologisasi Islam. Adu domba pun dibuat antara umat Islam  sebagai cara untuk melemahkan umat Islam.

Ada apa dengan Moderasi???

Ada yang sangat menonjol di tahun ini, yakni arus deras moderasi yang memekakkan telinga. Seolah - olah berbagai permasalahan multidimensi di negeri ini. Padahal, moderasi adalah racun yang berbalut madu.

Sesungguhnya Moderasi adalah ide proyek besar arahan kapitalis Barat untuk menjauhkan umat dari syariat Islam dan menghadang akan kebangkitan Islam  Kaffah. 

 Sepintas gagasan " Islam Moderat" seolah asli dan elegan. Berbagai pernyataan yang datang dari para  politisi intelektual Barat terkait Islam  moderat dan Islam radikal atau ekstrimis, kita akan menemukan bahwa pandangan mereka tentang Islam moderat  adalah Islam yang tidak anti Barat. Dalam artian mereka mau berkompromi dengan nilai - nilai Barat. Mereka yang masuk dalam kelompok Islam moderat ini dianggap sebagai Islam yang ramah, toleran  dan bisa menjadi mitra Barat.

Mengapa Agama disalahkan?

Kenapa masih ada yang menganggap moderasi adalah solusi?  Karena mereka salah memahami akar masalah. Seolah semua masalah itu akibat fundamentalisme agama, ekstrim, radikal, atau pemahaman agama yang terlalu dalam. Sehingga mereka beranggapan Menyelesaikan masalah ini dengan mengubah  pemahaman agamanya.

Padahal ini adalah tuduhan belaka.  Berbagai masalah saat ini bukan karena agama.  Sebab nyatanya, agama saat ini belum diterapkan, yang diterapkan / yang berkuasa justru Kapitalisme Sekulerisme.

Piagam Madinah bukan dalil kesepakatan dan Demokrasi.

Islam Kaffah Solusi Hakiki

Padahal, Islam moderat dan Islam radikal, Islam ramah, ekstrimis dan sebagainya tidak ada dalam keilmuan Islam.  Allah SWT mewajibkan bagi setiap muslim untuk tidak hanya terikat pada akidah serta mengimani rukun iman dan rukun Islam. 

Tapi mengharuskan pula untuk terikat dengan syariatNya, baik yang berkaitan dengan masalah ibadah, muamalah ( seperti sistem ekonomi ) munakahat ( seperti sistem pergaulan pria - wanita ), hudud dan jinayat ( seperti sistem sanksi dan peradilan ), jihad maupun ahkam sulthaniyyah ( seperti sistem pemerintahan ) dan sebagainya.

Inilah yang disebut dengan Islam Kaffah, inilah ke ber-Islaman yang diperintahkan oleh Allah SWT sebagai mana firman Nya :

"Hai orang-orang yang beriman masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya ( Kaffah ) dan janganlah kamu turut langkah - langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagi mu ( TQS AL - Baqarah : 208 )

Fitnah akan terus menjadi ujian bagi perjuangan dan penegakan Syariat Islam Kaffah, sekaligus menjadi saringan untuk memilah siapa yang istiqomah berada dibarisan pejuang dan siapa yang berposisi di seberang.

Hanya saja, seberat apapun tantangan, tentu tidak boleh melemahkan keyakinan bahwa ujung dari perjuangan ini adalah janji kemenangan. Tugas kita adalah memaksimalkan ikhtiar menyadarkan umat dengan akidah dan pemikiran Islam. Juga membongkar hakikat yang ada dibalik arahan kafir Barat agar umat memahami bahwa hanya Islamlah sumber kemuliaan dan asas kebangkitan yang harus sungguh - sungguh diperjuangkan.

Umat bangkit dengan Islam Kaffah.**

Foto bersama awak media Kota Padang, Alirman Sori terlihat Stylish menggunakan Kaos dan Jeans 


MR.com,Padang|Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. H. Alirman Sori, S.H. M.Hum. M.M, pada Senin 17 Januari 2022 temu ramah dengan anggota Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Perusahaan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bertempat di Corner Cafe kawasan GOR H Agus Salim, Padang.

Setiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM),  mantan Ketua DPRD Pesisir Selatan periode 2004-2009 Dr. H. Alirman Sori, S.H. M.Hum. M. langsung mengontak Ketua DPW MOI Sumbar Anul Zufri SH MH dan mengajak untuk bersilaturahmi dengan pengurus dan anggota DPW MOI, di Komplek GOR Haji Agus Salim Padang.

Dari bahasa yang meluncur dari mulut pria kelahiran 14 Mai 1969 ini tampak jelas bahwa ia rindu suasana saat-saat masih menjalankan tugas sebagai jurnalis yang telah dimulainya semenjak tahun 1997 silam. Beraneka cerita suka, duka hingga peristiwa lucu yang pernah dialaminya saat menjadi seorang jurnalis pun mengemuka saat silaturahmi itu.

Momen langka ini pun dimanfaatkan para jurnalis yang tergabung dalam Perkumpulan Perusahaan Perusahaan Media Online Indonesia Sumbar ini untuk mengulik pendapat Alirman Sori tentang kuatnya keinginan masyarakat menolak presidential threshold 20 persen sebagai ekspresi dari “daulat rakyat” dan implementasi dari “daulat hukum’ yang menginginkan Indonesia menjadi lebih baik dan menghasilkan demokrasi yang berkeadilan.

Menurut para jurnalis yang tergabung dalam MOI Sumbar ini, setiap kali ada gugatan tentang ambang batas atau presidential threshold pencalonan presiden dan wakil presiden, Mahkamah Konstitusi (MK) selalu menolak permohonan para pemohon. Bahkan dalam catatan para jurnalis ini sudah 13 kali MK menolak permohonan penghapusan presidential threshold tersebut, meski dinilai bertentangan dengan UUD 1945, seperti pasal 22E ayat (1) dan (2), kemudian bertentangan dengan pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (3).

Ternyata mantan Ketua Partai Golkar Pesisir Selatan tahun 2009 – 2015 ini adalah salah seorang dari sekian banyak kalangan yang menolak presidential threshold tersebut. Sebab menurut dia, selama beberapa kali pemilihan presiden (Pilpres), terkesan presidential threshold ini telah menjadi pintu masuk bagi praktik “demokrasi kriminal”. Karena pemilihannya terkesan didasari oleh “kekuatan uang”.

Selain itu menurut Alirman Sori, presidential threshold juga lari dari semangat reformasi, lantaran tidak membuka ruang demokrasi guna memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk memilih mana calon yang terbaik tanpa perlu diatur dan diseleksi terlebih dahulu oleh mekanisme ambang batas.

Kata mantan Ketua Asosiasi DPRD (Kabupaten) tingkat Sumbar tahun 2004 – 2009 ini, sifatnya yang transaksional ini telah melahirkan para calon presiden yang bertumpu pada dukungan uang dan pencitraan. Bukan berbasis pada integritas, track record, prestasi, dan kemampuan problem solver.

Selain itu kata Alirman Sori, penerapan presidential threshold hingga 20 persen dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang akan membuat rakyat tak berdaulat.

“Kedaulautan rakyat akan hilang, harusnya tidak ada presidential threshold, bahkan nol persen saja,” katanya.

Kalau ada kekhawatiran akan banyak muncul calon presiden dan wakil presiden bila tak ada presidential threshold, kata Alir hal itu bukan sebuah persoalan besar. Biarkan rakyat yang menseleksinya, yang akhirnya lahir pemimpin terbaik pilihan rakyat.

Kata Alirman Sori, jalan terbaik untuk menemukan sosok presiden itu adalah vpenghapusan aturan presidential treshold, sehingga kekuatan demokrasi Pancasila di negeri ini benar-benar memiliki wibawa.  (rel)


Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.