Menyelesaian Masalah Kekerasan dan Kejahatan Seksual dengan Islam
Opini
Oleh: Erna Nuri Widiastuti, S.Pd
MR.com|Tindakan kekerasan seksual bahkan kejahatan seksual bukanlah masalah yang baru kita hadapi pada saat ini. Perempuan yang kebanyakan menjadi objek kekerasan seksual menuntut adanya perlindungan dan kesetaraan. Benarkah bahwa penyebabnya adalah adanya ketidaksetaraan? Sudah tepatkah solusi yang tertuang dalam RUU TPKS?
Telah lama ide kesetaraan digaungkan tetapi tidak mampu menyelesaikan masalah yang terjadi hari ini bahkan menggiring masyarakat utamanya kaum muda terjerumus pada kehidupan liberal. Hal ini diperkuat lagi dengan hadirnya undang-undang yang justru mengesahkan kehidupan bebas tanpa terikat dengan aturan dan norma agama. Agama tidak dijadikan sebagai tolak ukur perbuatan, inilah pengaturan khas kehidupan sekuler.
Dikabarkan oleh sindonews.com (10/12/21) Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku geram dengan pemerkosaan yang dilakuan oleh seorang guru di Bandung bernama Herry Wirawan terhadap belasan orang santrinya. Dari kejadian bejat yang berlangsung sejak 2016 itu, telah lahir 9 anak dan dua orang santri lainnya tengah mengandung.
Sahroni pun mendesak agar pelaku harus dihukum seberat-beratnya dan para korban diberikan konseling yang tentunya sangat dibutuhkan.
"Tentunya kita sudah dengar bahwa draf RUU TPKS sudah disetujui oleh 8 fraksi dan akan segera dibawa ke Parpipurna. Ini perkembangan yang sangat baik, namun kita tidak bisa berhenti sampai disahkan. Saya akan meminta pada kepolisian untuk segera mensosialisasikan aturan ini hingga ke bawah dan buat aturan-aturan turunan jika diperlukan, agar praktiknya di lapangan betul-betul mampu memberantas kekerasan seksual di masyarakat," pungkas Legislator asal Tanjung Priok ini.
Hal ini juga dikabarkan oleh hidayatullah.com yakni pada 9 Desember 2021, dikabarkan bahwa sebagian besar fraksi di DPR sudah menyetujui draft RUU Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) untuk disahkan menjadi Undang-undang. Namun, banyak Organisasi Islam masih meminta DPR agar tidak terburu-buru mengesahkan RUU tersebut,sebab, masih ada beberapa hal yang kontroversial.
Seperti halnya kasus pencabulan terhadap santriwati di Bandung menjadi alasan semakin besarnya desakan pengesahan RUU TPKS. Ini menunjukkan bahwa negeri mengalami krisis hukum dalam penanganan tindak kekerasan seksual. Namun setelah disetujuipun masih menimbulkan berbagai polemik dari berbagai pihak terkait kandungan RUU tersebut.
Sebelum mengambil keputusan dalam menerapkan payung hukum kekerasan seksual, benarkah hal ini telah dikaji lebih mendalam tanpa memiliki dampak buruk kepada masayarakat? Dalam menerapkan sebuah hukum memang perlu pengkajian lebih mendalam apalagi posisi kita sebagai muslim tentu hal ini senantiasa harus menjadikan aturan Allah sebagai sumber hukum. Bukan malah bertindak semena-mena dalam menetapkan aturan yang hanya mengandalkan kemampuan akal manusia sebagai makhluk yang terbatas. Begitu halnya permendikbudristek no 30 tahun 2021, masih banyak poin yang termasuk dalam RUU pelecehan dan kekerasan seksual yang menjadi polemik. Disnyalir permendikbud ini sarat muatan liberal karena adanya frasa tanpa persetujuan yang mengindikasikan jika ada kesepakatan maka bukan kekerasan dan tidak jadi masalah.
Paradigma liberal yang diusung demokrasi menjadi penyebab munculnya berbagai permasalahan mulai dari kebebasan berpendapat, beragama, berekspresi dan juga kebebasan berkepemilikan yang berujung pada sesuatu yang melanggar batas.
Akan berbeda pengaturan hukuman bagi para pelanggar didalam islam, karena hukum islam diterapkan dengan tujuan sebagai pencegah dan penghapusan dosa. Hukuman yang dilaksanakan di dalam islam akan menimbulkan efek jera bagi mereka yang melakukan pelanggaran dan juga akan membuat orang-orang yang menyaksikan hukuman islam merasa takut untuk melakukan kejahatan yang sama atau bahkan yang lebih besar. Kemudian hukum islam juga ketika dilaksanakan didunia maka pertanggungjawaban pelaku kejahatan akan cukup sampai dikenainya hukuman didunia dengan tatacara hukum islam secara umum.
Sebagaimana dalam QS. An Nur ayat 2 yang artinya: “ Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.”
Didalam islam telah memiliki problemsolving dari semua masalah yang terjadi dalam kehidupan manusia. Dimana solusi yang diberikan adalah solusi yang sangat sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan akal dan menentramkan jiwa bagi pelaksananya karena aturan tersebut datang bukan atas dasar kepentingan belaka atau hanya sekedar egoisme individu tertentu melainkan sesuatu yang datang langsung dari pencipta untuk memberikan petunjuk dan arah bagi umat manusia.
Semestinya disadari yang dibutuhkan saat ini ditengah banyaknya masalah termasuk kemiskinan, kelaparan, kekerasan seksual dll adalah pengimplementasian secara sempurna terhadap islam yang mewujudkan individu takwa, lingkungan penuh respek terhadap perempuan dan menutup semua peluang terjadinya kekerasan seksual. Wallahu'alam bissawab .