Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com, Padang|Terkait dugaan adanya tambang ilegal di daerah perbukitan Kecamatan Bungus, Kota Padang beberapa waktu lalu. Kepala Polisi Sektor Bungus, (Kapolsek) Bungus melalui Kanit Reskrim Wilman Sianturi membantah kalau kegiatan tambang tersebut tidak berada di wilayah hukumnya.

"Sudah kami cek kelapangan kemarin, dan ternyata tambang galian ce tersebut berada tidak di wilayah hukum Polsek Bungus," demikian Kanit Reskrim Polsek Bungus,Wilman Sianturi mengatakan, Selasa (9/11/2021) via telpon.

LSM Awak Sumbar: Pemakaian Material Dari Tambang Ilegal Pada Proyek Negara, Diduga Pihak Terkait Melakukan Pelanggaran Hukum dan Terancam Pidana

Selanjutnya  kami juga memeriksa surat-surat kelengkapan kendaraan truk yang membawa tanah urug berjenis clay tersebut, dan benar tanah itu berasal dari daerah Siguntur, Kabupaten Pesisir Selatan, jelasnya.

"Tanah urug yang dibawa truk itu berasal dari tambang milik CV ELOK&SON Mining Company yang berada di wilayah hukum Kabupaten Pesisir Selatan,"tegas Kanit Reskrim tersebut.

Namun teŕkait ada memiliki izin atau tidak, Kanit Reskrim Polsek Bungus itu mengatakan tidak mengetahui.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl*


MR.com,Sumbar|Pekerjaan lanjutan pengendalian banjir Batang Agam di Kota Payakumbuh tengah menjadi perhatian masyarakat. Diduga pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut asal jadi tidak mengutamakan mutu.

Diketahui proyek bernomor kontrak HK.02.03./BWS.SV.PJSA.IAKR/SP.I/04 senilai Rp 13.188.777.000 Sumber Dana APBN berada dibawah Satker SNVT PJSA IAKR, Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang(BWSS V Padang) yang beralamat di Jalan Khatib Sulaiman, Padang, Sumbar.

Menurut pengamat pembangunan Ir. Indrawan, pelaksanaannya terkesan asal jadi tidak mengutamakan mutu dan kualitasnya, pada Senin(8/11/2021) di Padang.

Proyek dengan masa pelaksanaan selama 270 hari kalender itu mulai dikerjakan PT Ifos Satria Mahkota pada 25 Maret 2021 itu diduga demikian. Karena, pelaksanaan pekerjaan dibawah pengawas Konsultan supervisi CV Alam Surambi Engineering itu, terhadap pekerjaan pasangan batu penahan tebing sungai Batang Agam tersebut diduga tidak sesuai teknis dan spesifikasi.


"Salah satu terlihat pada pemasangan batu penahan tanah. Disinyalir Batu yang digunakan lebih dari 50 persen tidak sesuai spesifikasi dan diluar teknis," ujarnya.

Kemudian, kejanggalan terlihat pada adukan semen dan pasir yang digunakan. Menurut pengamat tersebut, komposisi campuran material semen dan pasir untuk pasangan batu diduga tidak sesuai teknis.

" Adukan semen dengan pasir diduga tidak menggunakan bok takaran, mungkin hanya memakai rumus perkiraan saja,"ungkapnya.

Sementara, material bangunan sangat penting untuk menentukan kualitas dari bangunan.Komposisi bahan bangunan pada umumnya terdiri dari campuran pasir dan semen untuk pasangan, jelasnya.

"Komposisi ini akan lebih optimal kalau perbandingannya atau campurannya tepat. Itulah sebabnya harus diperhatikan takaran terhadap adukan tersebut,"ujarnya lagi 

Apabila campuran pasir dengan semen tidak sesuai, akibatnya air dari dalam tanah akan meresap ke dalam dinding, sehingga permukaan dinding akan terlihat basah atau lembab. Hal ini menyebabkan batu yang dipasang cepat terbongkar, demikian komentar yang disampaikannya.

Saat dikonfirmasi kepada Sastriawan selaku PPK kegiatan mengatakan tidak bisa menjawab.

" Kalau pendapat masyarakat saya tidak bisa menjawab. Dilapangan pemakaian material maupun mutu diawasi oleh konsultan pengawas. Jadi, mestinya keraguan masyarakat bisa langsung ditanyakan kepada konsultan pengawas," demikian Satriawan menyampaikan, Selasa(9/11/2021) via telpon.

Selaku PPK, pengawasan dibantu oleh konsultan supervisi yang bertanggung jawab, informasi tadi akan kami cek ke lapangan, tutupnya.

Kepala Satker SNVT PJSA IAKR, Yusma Elita juga menyampaikan demikian. " Kami akan chek kelapangan,"demikian Yusma Elita mengatakan singkat via telpon.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl/tim*


MR.com,Padang|Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar kembali menjadi sorotan panas publik. Hal tersebut terkait pekerjaan kontruksi rehabilitasi dan pagar rumah negara Golongan II dekat lingkungan rumah dinas Kepala Kemenag, di kelurahan Padang Baru.

Pasalnya, dalam pelaksanaan diduga kontraktor labrak aturan tentang K3,dan terindikasi sarat korupsi. Saat dilokasi, terpantau media para pekerja bekerja diduga tanpa difasilitasi Alat Pelindung Diri(APD).

Proyek rehabilitasi rumah sebanyak 4 unit berikut pagarnya bernomor kontrak  /KW.03/1-e/KS.01.1/10/2021 senilai Rp 1.618.323.499.00 yang dikerjakan CV Duta Sari.


Diduga, kontraktor abaikan keselamatan para pekerja karena tidak menfasilitasi mereka dengan APD.

Pengamat yang juga ahli kontruksi di Padang, Ir.Indrawan mengatakan uang sebesar 1,6 miliar dihabiskan hanya untuk rehabilitasi rumah dan pagar saja, sangat luar biasa.

"Rehab rumah seperti apa yang dilakukan Kemenag Sumbar dengan uang sebesar itu. Sebenarnya tidak masalah kalau uang sebanyak itu sesuai dengan perencanaan,"demikian Indrawan menyebutkan, pada Sabtu(6/11/2021) di Padang.

Yang kita khawatirkan, pekerjaan rehabilitasi tersebut hanya sebagai objek bagi sekelompok orang dalam mencari keuntungan saja, ungkapnya.

Sebab menurut analisanya, Rehabilitasi rumah yang dilakukan kontraktor (CV Duta Sari) dengan konsultan pengawas CV Mitra Sakinah Consultant itu seharusnya tidak patut menghabiskan uang negara sebanyak itu.

"Karena menurut saya, biaya untuk rehabilitasi per unit rumah itu terlalu mahal. Sebab, harga rata-rata untuk satu rumah cukup untuk membangun rumah baru dengan type yang sama," ujarnya lagi.

Selanjutnya menyangkut pengadaan APD. Indrawan menduga kalau kontraktor berikut pihak terkait lainnya tidak peduli akan keselamatan jiwa para pekerjanya.

Karena, saat melakukan pekerjaan para pekerja tidak memakai alat pengaman diri, seperti helm pelindung kepala, sarung tangan, rompi, sepatu boot, dan masker, ungkapnya lagi.

Sementara, pada dasarnya, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), ulasnya.

"Demikian yang disebut dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), tandasnya.

Apalagi sekarang masih masa pandemi covid, pemerintah sedang giat-giatnya mensosialisasikan agar setiap pihak mengikuti protokol covid sebagai bentuk pencegahan penularan virus tersebut, pungkasnya.

Saat dikonfirmasi kepada pihak keamanan setempat siapa dan dimana kontraktor berikut konsultan pengawas, tenaga keamana itu mengatakan tidak tahu.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak Kemenag Sumbar dan pihak terkait lainnya.*rl* 


MR.com,Padang|Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) kembali melakukan normalisasi sungai Batang Arau.

Melalui Satuan Kerja Operasional dan Pemeliharaan (SatkerOP), BWSS V Padang,melakukan pengerukan sedimentasi sebagai pekerjaan sementara yang dapat dilakukan agar air tidak meluap ke pemukiman warga.

Mewakili Kepala BWSS V Padang, Kepala Satker OP, Aditya mengatakan pekerjaan sudah berjalan selama dua minggu, dan pengerukan dilakukan sedalam 2 meter.

"Ini merupakan kegiatan setiap tahun BWSS V Padang, hal ini dilakukan agar kedalaman aliran sungai Batang Arau terjaga. Sebab berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat dan ekosistem yang ada di aliran sungai tersebut,"terangnya.

Satker OP melakukan pengerukan sedimen pertama dikerjakan di hulu sungai Batang Arau. Yang merupakan dermaga tempat bersandarnya kapal-kapal kecil.

"Kondisi sedimentasi di aliaran sungai Batang arau sudah cukup memprihatinkan. Apalagi ketika kondisi debit air sungai sedang turun, nampak sedimentasi layaknya tempat bermain bola kaki," kata salah seorang warga yang tinggal disekitaran pinggir sungai tersebut, Sabtu (6/11/2021).

Diduga pekerjaan pengerukan masih berjalan. Terlihat dilokasi dua alat berat milik BWSS V Padang masih stanby. Mungkin karena beberapa hari lalu terjadi air pasang, untuk itu pekerjaan dihentikan sementara waktu, kata warga tersebut.*rl*


 

MR.COM, PASBAR - Komunitas Suzuki Katana Jimny Indonesia (SKIn) Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) kali ini terpilih menjadi tuan rumah Jambore Regional Sumatera 3 yang digelar Jumat hingga Minggu (5-7/11).


Ketua SKIn Pasbar Novriboy yang juga merupakan Ketua pelaksana mengatakan, jambore ini diadakan di Puncak galanggang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, pada tanggal 5 sampai 7 November 2021.


"Jambore Regional Sumatera 3 ini diikuti oleh  177 peserta yang teregistrasi dari luar pasbar dan 22 peserta dari pasbar," ujarnya minggu (7/11). 


Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa Skin Pasbar telah melakukan koordinasi bersama Pemerintah Kab. Pasaman Barat, pihak Kecamatan hingga pihak Kenagarian terkait Jambore Regional Sumatera 3 ini.


"Suzuki Katana Jimny Indonesia (SKIn) ini sebuah komunitas club mobil jeep Jimny Katana yang terdiri dari anak muda dan orang tua, yang tergabung dalam suatu wadah komunitas yang bernama SKIn," katanya.


Ia mengatakan, di Pasbar namanya SKIn Pasbar sudah ada sejak 1 Agustus 2018 lalu. Untuk anggotanya lebih kurang  34 orang. Untuk bisa gabung di SKIn Pasbar tidak rumit, cukup memiliki Suzuki Katana Jimny serta dengan mengikuti Kopdar rutin bulanan paling sedikit 2 kali dan aktif dalam setiap kegiatan SKIn Pasbar.


Lalu mengisi administrasi pendaftaran anggota untuk dikirim ke pusat dan yang pasti ikut aturan SKIn Pasbar yang ada. Setelah itu semua dilalui baru akan dilakukan penempelan stiker unit Jimny Katananya beserta KTA dan seragam PDH Nation.


"Asyiknya pakai Jimny itu praktis. Untuk sukucadang mudah di dapat dan murah. Yang pasti di lapangan mobil ini bisa dipakai on road dan offroad," ujar Novriboy.


"Kegiatan kita ini selain didukung oleh Pemerintah juga dibantu oleh Adik-Adik dari Pokdarwis Orion Kenagarian Sinuruik serta peserta dihibur oleh sanggar rumah seni Orion Sinuruik", tambahnya.


"Meskipun diguyur hujan yang tiada hentinya namun Peserta beserta Adik-Adik dari Pokdarwis tetap bersemangat, Saya selaku ketua SKIn dan juga ketua pelaksana mengucapkan terima kasih kepada Adik-Adik tersebut", tutup Novriboy. (DDR)


Diduga tambang atau galian ce ilegal berjalan lancar di perbukitan Kecamatan Bungus,Kota Padang


MR.com, Padang|Diduga ada aktivitas tambang atau galian CE ilegal berjalan di perbukitan daerah Kecamatan Bungus,Kota Padang. Terpantau media Rabu(27/10/2021) waktu lalu.

Ada alat exkafator melakukan pengerukan tanah bukit didaerah tersebut dan kemudian dimasukkan kedalam bak damtruk yang selanjutnya dibawa kepelabuhan Teluk Bayur.

Menurut informasi, tanah urug yang diambil untuk dikirim ke salah satu mega proyek yang sedang berjalan pada daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

"NKRI adalah negara hukum dan memiliki perangkat penegakan hukum yang sangat lengkap, demikian sebut Ketua LSM Aliansi Warga Anti Korupsi(LSM AWAK) Sumbar Defrianto Tanius, Jum'at (5/11/2021) di Padang.

Terkait pengerukan tanah perbukitan di Kecamatan Bungus tersebut menurutnya, tidak ada masalah, karena secara kasat mata operasional pengerukan tanah dan pengangkutan berjalan cukup lancar.

"Dari sisi perizinan, pengerukan bisa berjalan mungkin pengerukan tanah tersebut sudah memiliki izin. Sebab jika tidak memiliki izin, tentu saja pengerukan sudah dihentikan oleh Satuan Pol PP Sumatera Barat atau Satuan Pol PP Kota Padang,"ucapnya.

Selain itu karena izin pertambangan sudah beralih kepada kepada pemerintah pusat, Jajaran Polda Sumbar dipastikan sudah menindak dengan tegas,ungkap Defrianto.

Kemudian, lanjut Defrianto, dari sisi angkutan, untuk mencapai pelabuhan atau dermaga seluruh armadanya dipastikan melintas di depan Mako Polsek Bungus.

"Jika Kegiatan Pengerukan Tanah di Kecamatan Bungus tidak prosedural seluruh armada yang mengangkut tanah tersebut pasti ditindak oleh Polsek Bungus,"tegasnya.

Demikian juga terhadap volume angkutan, jika terjadi kelebihan muatan seluruh armada pengangkut pasti terkena sanksi.Dinas Perhubungan Kota Padang atau Dinas Perhubungan Sumatera Barat serta BPTD Wilayah Sumbar dipastikan akan menindak seluruh armada yang over load, ujar Ketua itu.

Selanjutnya, ucap Defrianto, sesampainya di dermaga seluruh barang angkutan akan menjalani pemeriksaan. Jika dokumen angkutan tidak lengkap, dipastikan barang tidak dapat dimuat ke kapal.

Jadi kita berpendapat, jika izinnya tidak lengkap sangat mustahil pengerukan tanah didaerah tersebut dan pengangkutannya menuju tujuan dapat berjalan dengan lancar,"ulasnya.

"Namun jika tambang  tersebut tidak mengantongi perizinan yang lengkap dan dapat beroperasi serta diangkut sampai ke tujuannya dengan lancar, berarti ada yang salah dalam penegakan hukum," ujarnya.

Aktivitas galian tanah urug tersebut apabila terbukti tidak memiliki izin, jelas melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, di mana ancaman pidananya di atas lima tahun penjara, kata Ketua LSM Awak Sumbar itu.

Dan kemudian tanah urug berjenis clay tersebut apabila digunakan sebagai kebutuhan material pada proyek negara, bisa disebutkan kalau kontraktor sebagai penadah barang ilegal dan terancam pidana, tandasnya.

Defrianto Tanius berharap pihak berwajib dan pemerintah untuk dapat melakukan penindakan, apabila dalam hal ini ditemukan tindakan pelanggaran hukum. Sebab sangat berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat banyak, pungkasnya.

Lain pihak, dugaan adanya tambang ilegal didaerah itu dikuatkan oleh M.Suadi ST MT, mewakili Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar dan Kepala Satker PJN Wil II Sumbar.

"Kegiatan tambang itu sangat berpotensi terjadinya kerusakan terhadap badan jalan. Tambang tersebut berada sangat dekat dengan jalan lintas Padang -Painan tepatnya di KM 27,"jelas Suaidi.

Ada peraturan yang mengatur kalau jarak tambang dengan jalan raya harus minimal radius dua kilo meter dari jalan. M.Suaidi selaku PPK 2.3 dari Satker PJN Wil II Sumbar menyayangkan adanya kegiatan tambang yang diduga ilegal itu.

Kita akan menyurati pihak pengelola tambang dan pihak terkait lainnya agar berhenti melakukan kegiatan yang diduga kuat ilegal itu," pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl/tim*

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.