Diduga Proyek Jalan Provinsi Sumbar Sarat KKN, Pengamat: Kalau Pekerjaan Sesuai Teknis Tidak Akan Ada Kerusakan
MR.com, Pessel|Sebelumnya Jeki sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Rehabilitasi atau Pemeliharaan jalan Provinsi di KSPN Mandeh(PJHD tahap II) mengatakan kalau pekerjaan sudah sesuai teknis.
"Kalau dijelaskan itu butuh waktu yang panjang. Yang jelas secara teknis pekerjaan memang harus seperti itu untuk mencapai kemiringan 4-5 persen.Kalau sama tinggi rabat beton dengan jalan air tidak turun dan tergenang dijalan," demikian penjelasan Jeki,via telpon pada Rabu(27/10/2021).
Tetapi apakah pekerjaan sudah dilakukan PHO, Jeki belum memberikan tanggapannya. Sebab, terlihat masih ada sambungan rabat beton yang belum dikerjakan.
Hal tersebut terkait proyek milik Dinas PUPR Sumbar senilai Rp27.056.823.481.07, yang dikerjakan PT Anugrah Tripa Raya (ATR) diduga kuat telah rugikan uang negara.
Ironis, proyek yang diduga masih masa pelaksanaan kondisinya sungguh sangat mengecewakan. Badan jalan yang baru dikerjakan itu sudah ada yang berlubang. Dan rabat beton jalan sudah ada yang retak.
Dilokasi tidak ditemukan keberadaan plang proyek (Papan Informasi) dilokasi pekerjaan. Sementara pekerjaan disinyalir masih berjalan.
"Kalau pekerjaan dilakukan sesuai teknis dan spesifikasi yang ada pada kontrak, dijamin kerusakan jalan itu tidak akan terjadi rentan waktu yang begitu singkat," demikian Ir.Indrawan mengatakan menanggapi kondisi jalan tersebut, Kamis(28/10)2021) di Padang.
Sebagai pengamat pembangunan di Sumbar, Indrawan menilai apa yang disampaikan Jeki yang mengatakan pekerjaan sudah sesuai teknis itu hanya pencitraan saja.
Kalau benar pekerjaan sudah sesuai teknis, tidak akan ada badan jalan aspal yang berlubang dan tidak akan ditemukan rabat beton yang retak pada jalan provinsi itu, ujarnya.
Dugaan kecurangan yang kerap dilakukan pihak kontraktor pada proyek negara bukan sesuatu hal yang tabu lagi dilingkungan masyarakat, ungkapnya.
"Kemudian akibat dari kecurangan tersebut adalah hasil pengerjaan yang tidak maksimal. Sehingga masyarakat tidak dapat menikmatinya dengan waktu yang lama," ujar Indrawan.
Awal permasalahan diduga terjadi oleh pemerintah melalui SKPD atau OPD sebagai pelaksana dari kegiatan pemerintahan tersebut yang tidak tegas dalam melakukan monitoring proyek-proyek.
Kemudian pengadaan barang dan jasa merupakan sektor terbesar yang menjadi "lahan basah" yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi di negara ini.
Bukan tidak mungkin hal ini juga terjadi pada pelaksanan proyek rehabilitasi atau jalan provinsi di KSPN ini. Dari awal tender sudah ada indikasi KKN, sebab alam membuktikan kalau jalan yang dikerjakan itu mulai menuju kerusakan dalam waktu yang singkat, pungkasnya.
Hingga berita terbit, Fathol Bahri sebagai Kepala Dinas PUPR Sumbar belum memberikan klarifikasi. Dan media masih upaya konfirmasi Jhon Hendri yang disebut-sebut sebagai owner PT ATR dan pihak terkait lainnya.*rl*