Proyek Pagar Gedung DPRD Sumbar senilai Rp 1,4 Miliar, CV Attam Karya Diduga Tidak Memakai Direksikeet dan APD Untuk Pekerja
MR.com,Padang|Saat dikonfirmasi kepada Riswandi, Kabag Umum di DPRD Sumbar terkait seluruh informasi menyangkut pelaksanaan proyek pemeliharaan pagar gedung DPRD Sumbar mengatakan, Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan (SPMK) keluar bulan Agustus 2021.
"SPMK keluar tanggal 9 Agus 2021, target realisasi progres fisik bulan ini 5 persen, sementara realisasi pekerjaan baru mencapai 3 persen," kata Riswandi selaku KPA pada proyek tersebut,Rabu(22/9/2021) via telpon.
Secara teknis untuk lebih jelas silahkan tanya ke PPTK saya pak Dayat, tutupnya singkat.
Berita terkait : Menyorot Proyek Pemeliharaan Pagar Gedung DPRD Sumbar Senilai 1,4 Miliar, Pengamat: Dikhawatirkan Proyek Hanya Menjadi Objek Mencari Keuntungan
Uniknya saat dikonfirmasi kepada Dayat, selaku PPTK pekerjaan mengatakan akan tanyakan dulu kepada KPA nya(Riswandi).
"iya pak, kita di pemerintahan, ada prosedur nya kan pak, kalau bawahan, tentu nunggu info atau petunjuk atasan, dan barusan saya konfirmasi ke KPA dan sudah diijinkan" ungkap Dayat dihari yang sama via telpon.
Dilanjutkan Dayat, untuk progres fisik sekitar 3 persen, dan kontraktor (CV Attam Karya) sudah menerima uang muka sebesar 30 persen dari anggaran. Terkait pengadaan direksikeet dilokasi pekerjaan Dayat mengatakan tidak ada.
"Karena pekerjaan ini banyak dikerjakan di workshop, mengingat lahan parkir dan ruangan di kantor DPRD Sumbar yang terbatas, serta aktivitas dewan menjelang akhir tahun yang padat, maka tidak ada direksikeet," ulasnya.
Tapi untuk pelaksana dan pengawas proyek tetap standby ada di lapangan, untuk rapat rutin dan evaluasi kami laksanakan di ruang rapat di kantor DPRD Sumbar, tambah Dayat.
Kemudian untuk spek besi semua memakai standar SNI. Dan untuk tinggi besi pagar sekitar 3 meter, dengan ukuran besi bermacam-macam, diantaranya besi diameter 12 mm, 8 mm, ulir 16 mm, Strip 3/10 inch x 2 inch, terangnya lagi.
Namun, terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk para pekerja saat bekerja yang diduga tidak difasilitasi kontraktor (CV Attam Karya).
Dayat mengatakan, diberlakukan , nanti kita akan ingatkan ke pengawas dan kontraktornya lagi, tutupnya.
Sebelumnya, Raflis (Sekwan) DPRD Sumbar pernah menyampaikan kalau ketinggian pagar yang dikerjakan mencapai empat meter. Sementara PPTK (Dayat) mengatakan hanya 3 meter.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl*