Jitupasna Hari ke 3, Rudianto:Penilaian Akibat Dari Bencana Terbagi
MR.com, Padang|Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
"Faktor alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, angin topan dan faktor manusia atau sosial seperti konflik sosial dan teror, serta faktor alam antara lain gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemis dan wabah penyakit," papar fasilisator Rurid Rudianto, Rabu(22/9/2021).
Lanjutnya, Dampak dari peristiwa bencana tersebut mengganggu, mengancam kehidupan masyarakat menyebabkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan Dampak psikologis.
"Penilaian akibat dari bencana terbagi kerusakan, kerugian, gangguan akses, gangguan fungsi dan peningkatan resiko. Analisis dampak terbagi 3 yakni perekonomian, kehidupan masyarakat dan sosial, dan yang ketiga lingkungan hidup," terangnya.
Perkiraan kebutuhan, sambung Rurid, ada lima yang kesatu perbaikan atau pembangunan kembali, kedua Stimulus ekonomi, ketiga pemulihan akses, keempat pemulihan fungsi dan kelima pengurangan resiko.
Ruang lingkup Jitu Pasna mempunyai ruang lingkup: penilaian akibat bencana, analisis dampak bencana, serta perkiraan kebutuhan, pada Sektor dan Sub Sektor. Secara rinci; Sektor Perumahan subsektornya rumah dan prasarana lingkungan. Sektor Infrastruktur subsektornya Transportassi (Darat, Air dan Udara), Sumber daya Air (Tanggul Sungai, irigasi, drainasi, bendung, bendungan, embung, sabo), Sektor Ekonomi subsektornya pertanian, perkebunan, perternakan, perikanan, pertambangan, perindustrian, perdagangan, Koperasi/UMKM Pariwisata, dan lain- lain.
"Sektor Sosial subsektornya kesehatan, pendidikan, agama dan lembaga sosial. Sektor yang terakhir yakni Sektor Lintas Sektor subsektornya pemerintahan, keamanan, ketertiban, keuangan atau perbankan, lingkungan hidup dan pengurangan resiko bencana," imbuh Rurid Rudianto.**