Wartawan Medial Online Akan Laporkan Kepala BPPW Sumbar Kusworo Darpito Terkait Pelanggaran UU Pers dan Perbuatan Tidak Menyenangkan
MR.com,Sumbar|Merasa dilecehkan, Defrianto Tanius pimpinan media infoindependen.com bakal laporkan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar(BPPW Sumbar) Kusworo Darpito kepihak berwajib atas dugaan tindakan yang tidak menyenangkan.
Defrianto Tanius menillai ada unsur kesengajaan pelecehan dilakukan Kepala BPPW Sumbar tersebut terhadap profesi jurnalis saat melakukan konfirmasi terkait temuan BPK RI pada salah satu kegiatan yang telah dilaksanakan BPPW Sumbar.
"Pak Defri sebagai penulis perbanyak ibadah ya Pak' kalau ada waktu kita sholat berjamaah, InsyaAllah hubungan teman2 dibalai bisa lebih baik," demikian isi jawaban konfirmasi yang disampaikan Kepala BPPW Sumbar itu, kata Defrianto, Rabu(8/9/2021) di Padang.
Apa yang diucapkan Kusworo terhadap konfirmasinya itu bukan lagi teŕkait profesi melainkan sudah mengarah ke masalah pribadi dan harga diri, ujarnya.
" Sebagai umat beragama, ucapan yang disampaikan Kusworo via telpon seolah sindiran yang lembut namun menyakitkan bagi saya. Tidak perlu dia(Kusworo) melakukan hal itu, karena itu urusan saya dengan Tuhan saya," cecarnya.
Ada unsur kesengajaan untuk menjatuhkan harga dirinya dan profesi jurnalis dalam melaksanakan tugas-tugas ke wartawanan, ungkapnya.
"Memang, ajakan untuk sholat berjamaah merupakan sikap yang mulia. Namun momentum ajakan tersebut tidak tepat. Karena situasinya berbeda, kondisi dan situasinya tidak tepat," sebut Defrianto.
Kusworo Darpito mengucapkan hal itu saat kondisi wartawan sedang melakukan tugasnya sebagai kontrol sosial. Konfirmasi terkait temuan BPK terhadap pelaksanaan proyek dibawah komandonya.
" Dengan jawabannya yang demikian, seolah-olah Kepala BPPW Sumbar itu merasa ada prilaku yang tidak baik dilakukan insan pers. Sementara hal tersebut saya lakukan menyangkut produk pers sebagai konsumsi publik," ulasnya.
Menurut Defrianto, ada indikasi Kepala BPPW Sumbar secara sengaja menghalangi-halangi awak media dalam mencari informasi. Dan hal tersebut menurutnya lagi telah mencederai Undangan-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 18.
" Secara tidak langsung dengan ucapannya tersebut, Kusworo telah melakukan penghinaan terhadap profesi dan pribadi saya," tegas Defrianto.
Untuk itu kita akan laporkan Kepala BPPW Sumbar kepihak berwajib atas tuduhan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan secara sengaja melanggar Undang-undang nomor 54 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), pungkasnya.
Saat dikonfirmasi kepada Kusworo Darpito mengatakan, itu merupakan komunikasi dan ajakan ibadah saja, pada hari yang sama via telpon.
" Hal itu menyangkut cara pandang nya saja," ucapnya singkat.
Hingga berita diterbitkan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *rl*