Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com,Padang| Sebelumnya, pekerjaan pembangunan jalan provinsi yang dilaksanakan PT Sarana Mitra Saudara(SMS) pada ruas Teluk Bayur-Nipah-Purus senilai Rp8.026.585.162, sempat menuai kritikan pedas wakil rakyat.

Mario Syahjohan anggota komisi IV DPRD Sumbar pada Selasa (31/8/2021) waktu lalu bicara sumbang. Sebagai wakil rakyat, Mario mengatakan, jangan main-main dengan uang rakyat, kami akan terus awasi semua kegiatan, baik yang memakai APBD maupun APBN.

Kali ini Aktivis Anti Korupsi, Mahdiyal Hasan SH yang mengkritik proses pekerjaan milik Dinas PUPR Sumbar tersebut. Mahdiyal menilai pekerjaan yang dikerjakan PT Statika Mitra Saudara itu sengaja dikerjakan demikian demi memenuhi hasrat mendapat keuntungan lebih sekelompok mafia proyek.


Berita terkait : Proses Pelaksanaan Proyek Jalan Provinsi oleh PT SMS Jadi Sorotan Publik, Diduga Rekanan Pakai Material Ilegal

Diduga Proyek Jalan Dinas PUPR Sumbar Dikerjakan PT SMS Tidak Sesuai Spesifikasi, Mario Syahjohan: Jangan Main-main Dengan Uang Rakyat

"Ada alibi yang mencerminkan kalau diproyek tersebut disinyalir ada main mata antara kontraktor dengan pihak lainnya,"ujar Mahdiyal, Sabtu(4/9/2021) di Padang.

Kontraktor diduga memakai material batu yang tidak miliki izin yang terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang izin pertambangan rakyat (IPR). Kemudian undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena Kontraktor diduga tidak mencantumkan nama perusahaan konsultan supervisi di papan informasi proyek, dan melakukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, paparnya.

" Namun, semua itu tidak menjadi acuan oleh pihak yang memiliki wewenang dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut. Bahkan ada pembiaran yang sengaja dilakukan pihak dimaksud," ulas Aktivis dengan profesi pengacara itu.

Meskipun masih dalam pelaksanaan, seharusnya tindakan yang demikian harus  dihindari sejak dini. Agar tindak pidana korupsi dapat terhindarkan dan negara tidak mengalami kerugian, ucapnya.

Pihak Dinas PUPR Sumbar sebagai ujung tombak dari pemerintah mesti nya harus meminimalisir terhadap terjadi pelanggaran yang dilakukan pihak kontraktor dan konsultan pengawas.

"Caranya cukup mudah, hindarkan kegiatan gratifikasi atau suap yang bisa melemah wibawa instansi tersebut," tutur Mahdiyal.

Sebab, kesalahan yang diduga dilakukan oleh kontraktor kemudian dibiarkan pihak Dinas PUPR dengan berbagai alasan yang dibenarkan oleh instansi tersebut menjadi alibi kuat publik kalau proyek tersebut telah terjadi konspirasi yang disinyalir akan rugikan negara, tandasnya.

" Proyek ini terkesan menjadi peluang kelompok mafia proyek dalam melakukan kecurangan demi mendapatkan keuntungan yang tidak baik,"ujar Mahdiyal.

Sebagai Aktivis yang anti korupsi Mahdiyal mengungkapkan hal seperti ini kalau tidak segera ditindak lanjuti loleh Aparat Penegak Hukum(APH) akan mencederai norma-norma hukum yang berlaku di negara ini, tukasnya.

Dan menurut nya hal seperti ini akan terus berlanjut kepelaksanaan proyek-proyek selanjutnya. Melihat prilaku seperti ini bisa kita simpulkan telah terjadi perbuatan melawan hukum.

"Aparat penegak hukum kita harapkan harus segera bertindak, karena kesadaran hukum aparat penegak hukum adalah kunci dari supremasi hukum,"pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar dan pihak terkait lainnya.*tim*

Rustam Efendi (Baju Kuning) Bersama Warga Lolong Belanti Lakukan Blokade Jalan di Atas Tanah Milik Keluarga


MR.com, Padang|Warga Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara Kota Padang, Rustam Efendi (58th) dan warga lainnya blokade jalan dengan kawat berduri yang diduga tanah milik keluarganya.

Jalan sepanjang kurang lebih 150 meter diblokir Rustam Efendi karena merasa pihak Pemerintah Kota Padang, tidak menepati janji-janjinya untuk mengeluarkan izin Keterangan Rencana Kota (KRK).

" Jalan ini saya blokir karena pemerintah kota Padang tidak menepati janjinya untuk mengeluarkan KRK," ujar Rustam, pada Rabu(01/9/2021) di lokasi blokade.

Sebelumnya, pihak keluarga besar dari Rustam Effendi bersedia memberikan tanah yang sekarang diblokir itu secara cuma-cuma, karena dengan harapan Pemko Padang mengeluarkan izin KRK tersebut, ucap Rustam.


Buchari Busani, Mamak dari Rustam Efendi, Pemilik Hak Atas Sertifikat Tanah 

Namun sampai sekarang KRK yang dijanjikan tidak kunjung keluar. Untuk itu tanah ini kami ambil kembali, kalau Pemko Padang menginginkan tanah itu kembali mereka harus melakukan ganti rugi, ujar Rustam.

Sedikit diceritakan Rustam, tanah keluarga saya ini luasnya kurang lebih 6000 meter dengan sertifikat hak milik atas nama Buchari Busani dan Djusna Abusani SH, yang merupakan mamak atau paman saya, kata Rustam.

" Kami sekeluarga sepakat berikan tanah untuk jalan tersebut dengan harapan agar Pemko melalui Dinas PRKPP Kota Padang memberikan izin KRK,"ulasnya.

Berjalan waktu, hingga empat bulan lamanya kami menunggu, izin tersebut belum juga kunjung dikeluarkan, tuturnya.

Sekarang, pihak Pemko malah ingin mengambil lagi tanah kami seluas 1500 meter, dengan alasan untuk penambahan jalan, beber Rustam.

Karena merasa haknya sudah dirampas secara paksa, makanya pihak keluarga ingin melakukan perlawanan." Kami akan pertahankan hak kami yang sudah dirampas itu, dan menuntut pihak pemko untuk ganti rugi atas tanah yang telah dipakai untuk jalan tersebut," tegasnya.

" Kami menuntut seluruh tanah kami yang sudah dipakai Pemko untuk jalan ini, dan kami ambil kembali secara penuh. Dan terkait KRK bukan jadi prioritas kami sekeluarga lagi," tandasnya.

Kenapa KRK bukan jadi prioritas, karena mendapatkan KRK merupakan hak seluruh warga negara yang harus dikeluarkan instansi terkait. Apabila hal ini dikaitkan dengan oleh pemko untuk menghalangi penerbitan KRK tersebut tanpa alasan yang, kami akan kembali menuntut sesuai hukum yang ada di negeri ini, tukas Rustam.

Rustam mengatakan pagar kawat ini belum akan dibongkar sebelum pihak pemko menyelesaikannya secara hukum yang berlaku, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan media upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.* rl*

Mario Syahjohan, Anggota Komisi IV DPRD Sumbar

MR.com,Sumbar|Pekerjaan pembangunan jalan provinsi yang dilaksanakan PT Sarana Mitra Saudara(SMS) pada ruas Teluk Bayur-Nipah-Purus senilai Rp8.026.585.162, menuai kritikan pedas wakil rakyat.

Kali ini, proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) milik Dinas PUPR Sumbar itu menjadi perhatian Anggota Dewan Sumatera Barat.

Mario Syahjohan anggota komisi IV DPRD Sumbar bicara sumbang. Sebagai wakil rakyat, Mario mengatakan, jangan bermain dengan uang rakyat, kami akan terus awasi semua kegiatan baik yang bersumber dari APBD maupun APBN, kata Mario Syahjohan Selasa(31/8/2021) via telpon.

"Kepada seluruh komponen masyarakat, wartawan agar berperan aktif dalam mengawasi setiap pekerjaan yang memakai uang negara," ujarnya.

Dilanjutkan, kita minta kepada pihak Dinas PUPR atau BMCK TR agar langsung turun ke lapangan untuk mengontrol kegiatan. Karena dana yang digunakan merupakan uang rakyat. Untuk itu kita harus memberikan yang terbaik demi kepentingan masyarakat.



Berita terkait : Proses Pelaksanaan Proyek Jalan Provinsi oleh PT SMS Jadi Sorotan Publik, Diduga Rekanan Pakai Material Ilegal

Kami tekankan, jangan karena dana tersebut bersumber dari APBN dan Dinas PU Provinsi kemudian bisa lepas tangan begitu saja," ujar Mario.

"Dan kepada pihak kontraktor, kita minta dalam melaksanakan tugas harus sesuai spek dan aturan yang ada. Karena kalau tidak kita akan rekomendasikan dan menyurati kementerian PUPR agar kontraktor kontraktor nakal diberi SP (surat peringatan)" tegas Mario.

Kritikan pedas dewan tersebut terkait proyek yang dikerjakan PT SMS yang diduga amburadul dalam pelaksanaannya. Saat tim media ini terun ke lapangan pada Ahad (29/08/2021), dan dari penelusuran tersebut, ada beberapa kejanggalan ditemukan.

Seperti penggunaan material setempat (Batu pecahan tebing), tanah bekas longsoran, dan yang lebih memiriskan  kondisi U-Ditch pracetak yang berfungsi sebagai saluran air mengalami kerusakan yang cukup serius.

Diduga proyek dengan nomor kontrak 620/04/KTR-BM/2021 dibawah Dinas PUPR Provinsi Sumbar  ada unsur kesengajaan pembiaran oleh Konsultan Pengawas dan pihak instansi terkait terhadap pekerjaan kontraktor yang diluar prosedur.

Ditemukan dilokasi pekerjaan Box saluran (U-Ditch) pracetak yang telah terpasang ditemukan banyak kerusakan, seperti retak, pecah dan patah.

Apakah U-Ditch pracetak yang berfungsi sebagai saluran air yang telah terpasang telah sesuai spesifikasi teknis dan SNI (Standar Nasional Indonesia)..?, hal ini diragukan, karena ketebalan U-Ditch berfariasi (11 Cm dan 9.5 Cm).

Dari kondisi U-Ditch yang rusak, dapat dilihat dengan jelas, ukuran dan jenis besi yang ada pada U-Ditch, selain itu kandungan bahan, jenis dan ukuran material (agregat) pada pembuatan U-Ditch patut dicurigai.

Saat dikonfirmasi kepada Tommy, PPTK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Sumbar membenarkan bahwa telah mengizinkan menggunakan material setempat pada item pasangan batu saluran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

"Ya.., pasangan batu saluran telah menggunakan material setempat, yang berasal dari batu tebing yang dipecahkan," terang  Tommy pada (31/08/2021) saat dihubungi salah satu tim dari media via telpon.

Dilanjutkannya, pasangan batu menggunakan material setempat, alasannya, karena ada desakan dari pihak masyarakat setempat yang melarang memasok material batu dari luar" jelas Tommy.

Terkait kemana arah Addendum dana material batu tersebut, Tommy menjelaskan "saat ini masih dalam pembahasan".

Terkait U-Ditch Tommy menjelaskan, "U-Ditch pracetak merupakan barang pabrikasi yang diproduksi oleh PT.SMS (Kontraktor Pelaksana) sendiri.

"U-Ditch telah terpasang sepanjang 120 Meter dari total 200 Meter panjang keseluruhan, sebagaimana yang tertuang dalam dokumen kontrak, U-Ditch harus memiliki kualitas beton K 250 dengan ketebalan 10 Cm,"jelasnya.

Menyangkut adanya ketebalan yang U-Ditch yang berbeda, Tommy menjelaskan bahwa kita akan kaji ulang hal tersebut, apakah bisa masuk dalam ambang toleransi atau dibongkar ulang.

Selanjutnya kualitas beton U-Ditch, pihak konsultan supervisi telah melakukan tes Concrete Hammer dilapangan, dan saat ini dalam pengumpulan hasil, ucap PPTK tersebut.

Biasanya hasil uji coba kekuatan beton  menggunakan alat Hammer Test  hasil nya dapat diketahui secara instan. Mengapa PPTK mengatakan masih dalam pengumpulan hasil. Hal ini akan menimbulkan persepsi baru, apakah kualitas beton tersebut juga berfariasi..?.

Hingga berita diterbitkan,media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*tim*



MR.com,Sumbar| Balai Pelaksana Prasarana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat(BPPW Sumbar) kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya baru-baru ini instansi vertikal dibawah pimpinan Kusworo Darpito itu diduga harus mengembalikan uang negara atas temuan BPK RI.

Menurut informasi, ada temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada proyek Revitalisasi Seribu Rumah Gadang di Kabupaten Solok Selatan.

Namun berapa uang yang harus dikembalikan kepada negara oleh pihak BPPW Sumbar sampai saat ini belum diketahui jumlahnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala BPPW Sumbar, Kusworo Darpito, Senin(30/8/2021) via telpon.

"Kalau ada temuan, nanti ada proses pengembaliannya, tidak ada pekerjaan yang sempurna," kata Kusworo.

Dilanjutkan, uang tersebut akan dikembalikan secepatnya, dan saya tidak tau detail jumlah uang yang harus dikembalikan.

Sementara Kepala Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Sumbar, Zuherman saat dikonfirmasi hanya mengatakan lagi dalam pembahasan di pusat.

" Lagi dalam pembahasan administrasi dengan pihak Kementerian PUPR," ucapnya singkat.

Berita terkait : Mahdial Hasan SH : Diduga Proyek Revitalisasi Cindua Mato "Kangkangi" Perpres No 54 Tahun 2010 dan Terindikasi KKN


Mahdiyal Hasan SH, Aktivis Anti Korupsi dan Pengacara

Sebagai ujung tombak dari pemerintah, Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya dalam melaksanakan pembangunan didaerah yang menjadi sasaran Sumbar, sebagai Kepala BPPW Sumbar Kusworo Darpito disinyalir telah gagal dalam memimpin.

"Sebab, Kusworo Darpito dinilai tidak bisa mengontrol kinerja bawahan sehingga proyek yang dikerjakan menjadi amburadul. Yang berakhir dengan temuan oleh BKP RI," ujar Mahdiyal Hasan SH di hari yang sama.

Aktivis Anti Korupsi di Sumatera Barat, Mahdiyal Hasan menilai persolan yang diduga terjadi di BPPW Sumbar itu, karena disinyalir akibat ketidak tegasan Kusworo terhadap bawahannya.

"Faktanya terlihat, pada proyek Revitalisasi Seribu Rumah Gadang yang berakhir dengan  temuan kerugian negara oleh BPK RI," ulasnya.

Aktivis yang berprofesi sebagai pengacara itu melanjutkan, saya melihat seperti ada unsur kesengajan, main-main dan tidak profesional dalam pelaksaan kegiatan oleh pihak BPPW Sumbar.

"Sehingga ada temuan oleh BPK RI, kalau BPPW menjalankan kegiatan sesuai aturan tentu tidak ada temuan seperti ini,"ujar Mahdiyal.

Bukan tidak mungkin ada temuan-temuan lain yang bakal terjadi di instansi pemerintah tersebut. Sebelum ini, banyak gunjingan begitu santernya terdengar ketelinga kita, tentang persoalan yang menyelimuti instansi vertikal itu. 

Diantaranya, beberapa waktu lalu terdengar kalau pihak BPPW Sumbar pada salah satu proyek yang diawasi pernah melakukan hal yang diluar prosedur.

" Diduga pernah dilakukan pembayaran termen oleh pihak BPPW Sumbar melebihi progres fisik. Saat progres fisik baru mencapai 40 persen, namun pihak BPPW Sumbar membayarkan 70 persen kepada rekanan," ungkap Mahdiyal.

Kemudian kata Mahdiyal, tindakan tersebut sangat melabrak aturan yang terindikasi KKN.

Menurutnya, pihak BPPW Sumbar akan kembali mengalami persoalan seperti ini. Kali ini akan ada temuan pada proyek revitalisasi Taman Cindua Mato dan Proyek Peningkatan Kualitas Pemukiman Kota yang tersebar di beberapa Kabupaten dan Kota di Sumbar.

"Sebab, proyek-proyek tersebut hingga sekarang belum selesai. Sementara waktu untuk pekerjaan diduga sudah melebihi toleransi. Dan parahnya , pihak instansi terkesan tidak berani mengambil tindakan tegas," pungkas Mahdiyal.

Melihat prilaku seperti ini bisa kita simpulkan telah terjadi perbuatan melawan hukum, tandasnya.

"Dan aparat penegak hukum harus segera bertindak, karena kesadaran hukum aparat penegak hukum adalah kunci dari supremasi hukum,"pungkasnya.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Seribu Rumah Gadang di Kabupaten Solok Selatan, Syahrul Fahrozi hingga berita ditayangkan belum bisa berikan komentar.

Sampai berita tayang, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl*


MR.com, Sumbar|Presiden Joko Widodo melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono berharap agar kalangan konsultan dalam pembangunan dapat melakukan pengawasan ketat pada pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur yang dikerjakan.

"Peran konsultan sangat penting dalam menentukan terhadap kualitas dan mutu infrastruktur yang dikerjakan," kata Menteri Basuki, dilansir dari Bisnis.com.

Namun, proyek seawall yang berada dibawah pengawasan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi Provinsi Sumatera Barat(Dinas SDA BK Sumbar) diduga tidak mengikuti himbauan Menteri PUPR tersebut. 

Pasalnya, pekerjaan yang dilaksanakan PT Inanta Bhakti Utama, senilai Rp 2.339.536.834,39 selama 162 hari kalender diduga tanpa ada kehadiran konsultan pengawas.

Dipapan informasi proyek rekanan tidak menulis nama perusahaan konsultan pengawas, hanya nilai anggaran, kontraktor pelaksana, nomor kontraktor, nama instansi dan masa kerja.

Menyangkut hal itu, pengamat pembangunan di Sumatera Barat, Insinyur Indrawan menyesalkan kegiatan pekerjaan Seawall dan Bangunan Pengaman Pantai Bungus, Kota Padang dikerjakan tanpa melibatkan konsultan pengawas.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 54/2016 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor: 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dan  Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 06/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi.

"Bahwasanya, pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara wajib untuk mengikut sertakan konsultan pengawas dari mulai hingga akhir pelaksanaan," ulas Indrawan.

Dilanjutkan Indrawan, karena dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, salah satu tanggungjawab konsultan pengawas ialah mengawasi bagian kegiatan pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan kontrak kerja konstruksi dan atau rencana kerja yang telah disetujui pengguna jasa daa atau konsultan pengawas.

“Konsultan pengawas berhak menolak pekerjaan dari kontraktor yang tidak memenuhi ketentuan kontrak kerja. Dengan demikian, jika tanpa konsultan pengawas, kegiatan jasa konstruksi sama saja menabrak aturan yang ada,” tegas Indrawan.

Konsultan pengawas  juga wajib memberi keputusan terhadap usulan untuk melaksanakan bagian kegiatan pekerjaan dari pelaksana konstruksi.

"Termasuk memberikan pendapat terhadap permintaan perubahan pekerjaan dan atau rencana kerja pelaksanaan dari pengguna jasa dalam hal ini Dinas terkait,"ujarnya.

Tanggungjawab lainnya yakni memberi laporan hasil pengawasan setiap bagian kegiatan pekerjaan dan laporan akhir pengawasan untuk mendapat persetujuan pengguna jasa.

“Serta memberi pendapat kepada pengguna jasa terhadap usulan penyerahan pertama kalinya hasil akhir pekerjaan dari pelaksana konstruksi. Dan masih banyak lagi, yang jelas konsultan pengawas harus ada sejak awal kegiatan hingga pada saat serah terima,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi kepada Awaludin Rao, menyangkut progres fisik pekerjaan dan keberadaan konsultan pengawas dilapangan, Rao mengatakan tidak tau.

"Sampai saat ini progres pekerjaan saya belum tahu, coba konfirmasi ke pengawasnya pak, laporan pengawasan yang lebih akuratnya,"kata Awaludin Rao, pada hari yang sama via telpon.

Awaludin Rao mengakui pengawas pekerjaan langsung dari pihak PU(Dinas SDA dan BK Sumbar). Saat dimintai nomor kontak yang bisa dihubungi Rao mengaku tidak ada, tapi Rao menyebut nama pengawas Herman.

Terakhir Awaludin Rao, mantan anggota DPRD Tapteng yang sempat viral akibat video kasus penusukan mata di perbatasan Padang-Solok menjelaskan kalau pengawasan terhadap pekerjaan tidak harus dari konsultan pengawas.

Hingga berita tayang media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*tim*

Mahdial Hasan SH, Pengacara dan Aktivis Anti Korupsi


MR.com,Tanah Datar- Lapangan Cindua Mato yang digadang-gadang akan menjadi alun-alun kebanggaan masyarakat Tanah Datar sampai sekarang belum selesai. Diduga ada "kongkalingkong" terjadi pada pelaksanaan proyek revitalisasi taman Cindua Mato itu.

Karena, proyek yang seharusnya selesai pada bulan April tahun 2021 itu hingga sekarang masih berlanjut. Disinyalir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pihak Balai Pelaksana Prasarana Wilayah (BPPW), Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman (Satker) Sumbar sengaja memberikan waktu tambahan yang diluar prosedur kepada rekanan.

Berita terkait : Saat dikonfirmasi Pejabat Publik Terkesan Mengelak, Herman Tanjung Sebut Ada Indikasi KKN Pada Proyek Revitalisasi Taman Cindua Mato

"Proyek dengan waktu pelaksanaan 240 (Dua Ratus Empat Puluh ) hari kalender dimulai 25 September 2020 dengan Kontrak bernomor 04/HK.02.01/PBL.PPP.SB/2020, senilai 12 Miliar itu seharusnya selesai bulan April kemarin," demikian Mahdial Hasan SH mengatakan, Sabtu (28/8/2021) di Padang.

Sebagai Aktivis Anti Korupsi Mahdial Hasan menilai kalau pelaksanaan proyek revitalisasi taman Cindua Mato itu kuat dugaan terjadi KKN.

"Mengacu pada Pasal 93 ayat (1) huruf a.1,2 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, mestinya sudah dilakukan pemutusan kontrak oleh pihak BPPW Sumbar terhadap perusahaan PT Monodon Pilar Nusantara sebagai rekanan," ujar Mahdial.

Mengapa pihak BPPW Sumbar tidak melakukan hal itu, lanjut Mahdial, bisa jadi karena pihak rekanan sudah banyak memberikan upeti kepada pihak BPPW, sehingga pihak terkait tidak bisa berbuat tegas, ulas Mahdial.

" Apalagi diduga pelaksanaan pekerjaan dilakukan kontraktor diluar speks dan aturan. Dimasa pandemi para pekerja tidak difasilitasi dengan Alat Pelindung Diri, namun PPK terkesan diam seakan merestui pelanggaran tersebut," ujar Aktivis berprofesi sebagai pengacara itu.

Ditambah lagi dengan sikap yang tidak koperatif PPK Syahrul saat dikonfirmasi media. Hal ini menimbulkan kesan yang negatif dilingkungan publik." PPK tersebut  kehilangan taring, disebabkan sudah menerima sesuatu dari rekanan," demikian Mahdial menilainya.

" Jangan sampai pihak BPPW Sumbar berdalih, proyek revitalisasi taman tersebut memasuki masa pemeliharaan. Sementara PHO saja belum mereka lakukan, bagaimana masuk masa pemeliharaan," terangnya.

Ucapan tersebut sudah menjadi fenomenal dikalangan kontraktor sebagai cara menghilangkan kesalahan yang mereka lakukan, tandasnya.

" Saya rasa, keterlambatan pekerjaan bukan hanya terjadi pada proyek revitalisasi taman Cindua Mato saja, bisa pada proyek lain yang berada dibawah pengawasan BPPW Sumbar juga banyak yang belum selesai tepat waktu," ungkapnya.

Kita akan awasi bahkan akan melaporkan pihak- pihak yang diduga bermain-main dengan uang rakyat dalam proyek tersebut kepada Aparat Penegak Hukum(APH) sesuai undang-undang yang berlaku, pungkasnya.

Hingga berita terbit media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl*

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.