Temuan BPK RI Pada Proyek Revitalisasi Seribu Rumah Gadang, Mahdiyal: Kalau BPPW Sumbar Bekerja Sesuai Aturan Tentu Tidak Akan Ada Temuan
MR.com,Sumbar| Balai Pelaksana Prasarana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat(BPPW Sumbar) kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya baru-baru ini instansi vertikal dibawah pimpinan Kusworo Darpito itu diduga harus mengembalikan uang negara atas temuan BPK RI.
Menurut informasi, ada temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada proyek Revitalisasi Seribu Rumah Gadang di Kabupaten Solok Selatan.
Namun berapa uang yang harus dikembalikan kepada negara oleh pihak BPPW Sumbar sampai saat ini belum diketahui jumlahnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala BPPW Sumbar, Kusworo Darpito, Senin(30/8/2021) via telpon.
"Kalau ada temuan, nanti ada proses pengembaliannya, tidak ada pekerjaan yang sempurna," kata Kusworo.
Dilanjutkan, uang tersebut akan dikembalikan secepatnya, dan saya tidak tau detail jumlah uang yang harus dikembalikan.
Sementara Kepala Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Sumbar, Zuherman saat dikonfirmasi hanya mengatakan lagi dalam pembahasan di pusat.
" Lagi dalam pembahasan administrasi dengan pihak Kementerian PUPR," ucapnya singkat.
Berita terkait : Mahdial Hasan SH : Diduga Proyek Revitalisasi Cindua Mato "Kangkangi" Perpres No 54 Tahun 2010 dan Terindikasi KKN
Sebagai ujung tombak dari pemerintah, Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya dalam melaksanakan pembangunan didaerah yang menjadi sasaran Sumbar, sebagai Kepala BPPW Sumbar Kusworo Darpito disinyalir telah gagal dalam memimpin.
"Sebab, Kusworo Darpito dinilai tidak bisa mengontrol kinerja bawahan sehingga proyek yang dikerjakan menjadi amburadul. Yang berakhir dengan temuan oleh BKP RI," ujar Mahdiyal Hasan SH di hari yang sama.
Aktivis Anti Korupsi di Sumatera Barat, Mahdiyal Hasan menilai persolan yang diduga terjadi di BPPW Sumbar itu, karena disinyalir akibat ketidak tegasan Kusworo terhadap bawahannya.
"Faktanya terlihat, pada proyek Revitalisasi Seribu Rumah Gadang yang berakhir dengan temuan kerugian negara oleh BPK RI," ulasnya.
Aktivis yang berprofesi sebagai pengacara itu melanjutkan, saya melihat seperti ada unsur kesengajan, main-main dan tidak profesional dalam pelaksaan kegiatan oleh pihak BPPW Sumbar.
"Sehingga ada temuan oleh BPK RI, kalau BPPW menjalankan kegiatan sesuai aturan tentu tidak ada temuan seperti ini,"ujar Mahdiyal.
Bukan tidak mungkin ada temuan-temuan lain yang bakal terjadi di instansi pemerintah tersebut. Sebelum ini, banyak gunjingan begitu santernya terdengar ketelinga kita, tentang persoalan yang menyelimuti instansi vertikal itu.
Diantaranya, beberapa waktu lalu terdengar kalau pihak BPPW Sumbar pada salah satu proyek yang diawasi pernah melakukan hal yang diluar prosedur.
" Diduga pernah dilakukan pembayaran termen oleh pihak BPPW Sumbar melebihi progres fisik. Saat progres fisik baru mencapai 40 persen, namun pihak BPPW Sumbar membayarkan 70 persen kepada rekanan," ungkap Mahdiyal.
Kemudian kata Mahdiyal, tindakan tersebut sangat melabrak aturan yang terindikasi KKN.
Menurutnya, pihak BPPW Sumbar akan kembali mengalami persoalan seperti ini. Kali ini akan ada temuan pada proyek revitalisasi Taman Cindua Mato dan Proyek Peningkatan Kualitas Pemukiman Kota yang tersebar di beberapa Kabupaten dan Kota di Sumbar.
"Sebab, proyek-proyek tersebut hingga sekarang belum selesai. Sementara waktu untuk pekerjaan diduga sudah melebihi toleransi. Dan parahnya , pihak instansi terkesan tidak berani mengambil tindakan tegas," pungkas Mahdiyal.
Melihat prilaku seperti ini bisa kita simpulkan telah terjadi perbuatan melawan hukum, tandasnya.
"Dan aparat penegak hukum harus segera bertindak, karena kesadaran hukum aparat penegak hukum adalah kunci dari supremasi hukum,"pungkasnya.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Seribu Rumah Gadang di Kabupaten Solok Selatan, Syahrul Fahrozi hingga berita ditayangkan belum bisa berikan komentar.
Sampai berita tayang, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl*